Akses Pasti
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dilakukan melalui “AKSES PASTI”. Akses merupakan kemudahan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam menyampaikan ide dan saran, untuk mencapai kepastian hukum pada tahapan implementasi. Penyediaan media informasi berbasis web tersebut terintegrasi dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terhadap produk hukum daerah, yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan. Perencanaan penyusunan peraturan disusun berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Penyusunan dilakukan di Perangkat Daerah pemrakarsa. Pembahasan dilakukan di Biro Hukum dan HAM serta di DPRD dalam hal produk hukumnya adalah peraturan daerah. Adapun penetapan dilakukan setelah 3 (tiga) proses tersebut dilakukan dengan pemberian nomor register untuk peraturan daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan pimpinan. Dalam hal produk hukumnya adalah peraturan gubernur maka pembahasan dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM dan Perangkat Daerah pemrakarsa.
Rancangan produk hukum daerah yang dapat diakses pada media informasi tersebut berupa produk hukum yang berbentuk peraturan yaitu peraturan daerah dan peraturan gubernur, yang dibagi dalam 8 (delapan) kriteria, yaitu:
1. Rencana Tata Ruang;
2. Pajak;
3. Retribusi;
4. Perencanaan dan Penganggaran;
5. Rencana Pembangunan Industri Provinsi;
6. Perizinan;
7. Pengaturan yang Memberikan Sanksi kepada Masyarakat; dan
8. Pengaturan lain yang berdampak Sosial.
“AKSES PASTI” datang dari suatu pemahaman bahwa setiap produk hukum daerah harus diketahui masyarakat sejak awal, partisipatif, dan implementatif agar kepastian hukum terpenuhi.
Berikut, aturan hukum yang melandasi partisipasi masyarakat:
- Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan bahwa,"masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".
- Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa,"partisipasi masyarakat mencakup penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang mengatur dan membebani masyarakat”.
- Pasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengamanatkan bahwa, “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, PB KDH dan/atau peraturan DPRD”.
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa, “Pemerintah Daerah mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”.
- Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa, “Penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya, memberikan informasi kepada masyarakat sebelum merumuskan dan menetapkan kebijakan publik yang mengikat, membebani, memberikan kewajiban dan/atau membatasi kebebasan".
- Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat, mengamanatkan bahwa,"sarana partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara tidak langsung, melalui penyediaan media informasi berbasis web atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan cepat".