Stuktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 jo. Nomor 57 Tahun 2017 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2016 jo. Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif bidang hukum dan hak asasi manusia, meliputi perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum serta menyelenggarakan tugas dekonsentrasi serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Warning: fclose() expects parameter 1 to be resource, bool given in /home/jdihbaru/public_html/aksespasti/system/library/log.php on line 14