Provinsi Jawa Barat Meraih Penghargaan JDIH Terbaik I Tingkat Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 ini, kembali menorehkan prestasi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik 1 Tingkat Provinsi. Prestasi ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Pusat JDIHN, kepada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas kinerjanya dalam memberikan perhatian, dukungan, peningkatan pengelolaan dan memajukan JDIH baik sebagai pusat di provinsi maupun bagi anggota-anggotanya di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan JDIH Terbaik 2018 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto kepada Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ibu Hj. Eny Heryani, SH., MH., Senin (10/12) malam di Hotel Swiss Bell – Jakarta Pusat. Tahun 2018 ini, Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk berbagai kategori yaitu:
Kategori Instansi Pusat:
1. Kementerian Keuangan
2. Badan Pemeriksa Keuangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
Kategori Pemerintah Provinsi:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
3. Pemerintah Provinsi Bali
Kategori Pemerintah Kabupaten:
1. Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Pemerintah Kabupaten Sleman
3. Pemerintah Kabupaten Batang
Kategori Pemerintah Kota:
1. Pemerintah Kota Surakarta
2. Pemerintah Kota Sukabumi
3. Pemerintah Kota Bandung
Keberadaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 agar memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga terciptanya kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kepemerintahan.
Dengan kemudahan akses informasi hukum dapat meningkatkan pengetahuan hukum bagi para aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesadaaran dan ketaatan terhadap hukum. Penyedia dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga merupakan faktor penting dalam pembentukan dan pembangunan hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang digelar BPHN mengatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional, yakni 1) Terlalu banyak regulasi (hyper-regulation); 2) Saling tertentangan; 3) Tumpang tindih (overlapping); 4) Multitafsir; 5) Tidak taat asas (inconsistency); 6) Tidak efektif; 7) Menciptakan beban yang tidak perlu; dan 8) Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (high-cost economy).
Untuk mengatasi permasalahan regulasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan, penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum. Melalui Reformasi Hukum Jilid II dicanangkan Agenda Penataan Regulasi yang mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan; 3) Pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, tidak mungkin berjalan dengan baik dan lancar apabila dokumen hukum yang dibutuhkan masih sulit dicari (searching) atau ditemukan kembali (retrieval). Upaya penataan regulasi harus didukung dengan dokumen hukum yang lengkap.
BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 182 Tahun 2021Mengubah PERPANJANGAN KELIMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL DI PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Keputusan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 PERPANJANGAN KEEMPAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL DI PROVINSI JAWA BARATDALAM RANGKA PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Keputusan Gubernur Nomor 132 Tahun 2021Mengubah PERPANJANGAN KETIGA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL DI PROVINSI JAWA BARATDALAM RANGKA PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021Mengubah PERPANJANGAN KEDUA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL DI PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Agenda Kegiatan
-
Pertemuan Nasional dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 Pertemuan Nasional dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020Mulai : 26 November 2020 Sampai : 26 November 2020Sosialisasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 Sosialisasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019Mulai : 17 Oktober 2019 Sampai : 17 Oktober 2019Menerima Audensi dari GMBI Berkenaan Aset Milik Pemprov Jabar Menerima Audensi dari GMBI Berkenaan Aset Milik Pemprov JabarMulai : 14 Agustus 2019 Sampai : 14 Agustus 2019