admin 2018-12-20 Biro 6181

Provinsi Jawa Barat Meraih Penghargaan JDIH Terbaik I Tingkat Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 ini, kembali menorehkan prestasi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik 1 Tingkat Provinsi. Prestasi ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Pusat JDIHN, kepada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas kinerjanya dalam memberikan perhatian, dukungan, peningkatan pengelolaan dan memajukan JDIH baik sebagai pusat di provinsi maupun bagi anggota-anggotanya di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan JDIH Terbaik 2018 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto kepada Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ibu Hj. Eny Heryani, SH., MH., Senin (10/12) malam di Hotel Swiss Bell – Jakarta Pusat. Tahun 2018 ini,  Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk berbagai kategori yaitu:

Kategori Instansi Pusat:

1.    Kementerian Keuangan

2.    Badan Pemeriksa Keuangan

3.    Kementerian Ketenagakerjaan

Kategori Pemerintah Provinsi:

1.    Pemerintah Provinsi Jawa Barat

2.    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

3.    Pemerintah Provinsi Bali

Kategori Pemerintah Kabupaten:

1.    Pemerintah Kabupaten Tuban

2.    Pemerintah Kabupaten Sleman

3.    Pemerintah Kabupaten Batang

Kategori Pemerintah Kota:

1.    Pemerintah Kota Surakarta

2.    Pemerintah Kota Sukabumi

3.    Pemerintah Kota Bandung

Keberadaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  agar memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga terciptanya kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas  penyelenggaraan kepemerintahan.

Dengan kemudahan akses informasi hukum dapat meningkatkan pengetahuan hukum bagi para aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesadaaran dan ketaatan terhadap hukum. Penyedia dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga merupakan faktor penting dalam pembentukan dan pembangunan hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang digelar BPHN mengatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional, yakni 1) Terlalu banyak regulasi (hyper-regulation); 2) Saling tertentangan; 3) Tumpang tindih (overlapping); 4) Multitafsir; 5) Tidak taat asas (inconsistency); 6) Tidak efektif; 7) Menciptakan beban yang tidak perlu; dan 8) Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (high-cost economy).

Untuk mengatasi permasalahan regulasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan, penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum. Melalui Reformasi Hukum Jilid II dicanangkan Agenda Penataan Regulasi yang mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan; 3) Pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.

Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, tidak mungkin berjalan dengan baik dan lancar apabila dokumen hukum yang dibutuhkan masih sulit dicari (searching) atau ditemukan kembali (retrieval). Upaya penataan regulasi harus didukung dengan dokumen hukum yang lengkap.

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

  • Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYA
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat
  • Jurnal Hukum Nomor 37 Tahun 2025 PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN
  • Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya
  • Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASI
  • Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
  • Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT MENGENAI PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

Agenda Kegiatan