Provinsi Jawa Barat Meraih Penghargaan JDIH Terbaik I Tingkat Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 ini, kembali menorehkan prestasi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik 1 Tingkat Provinsi. Prestasi ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Pusat JDIHN, kepada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas kinerjanya dalam memberikan perhatian, dukungan, peningkatan pengelolaan dan memajukan JDIH baik sebagai pusat di provinsi maupun bagi anggota-anggotanya di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan JDIH Terbaik 2018 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto kepada Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ibu Hj. Eny Heryani, SH., MH., Senin (10/12) malam di Hotel Swiss Bell – Jakarta Pusat. Tahun 2018 ini, Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk berbagai kategori yaitu:
Kategori Instansi Pusat:
1. Kementerian Keuangan
2. Badan Pemeriksa Keuangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
Kategori Pemerintah Provinsi:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
3. Pemerintah Provinsi Bali
Kategori Pemerintah Kabupaten:
1. Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Pemerintah Kabupaten Sleman
3. Pemerintah Kabupaten Batang
Kategori Pemerintah Kota:
1. Pemerintah Kota Surakarta
2. Pemerintah Kota Sukabumi
3. Pemerintah Kota Bandung
Keberadaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 agar memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga terciptanya kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kepemerintahan.
Dengan kemudahan akses informasi hukum dapat meningkatkan pengetahuan hukum bagi para aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesadaaran dan ketaatan terhadap hukum. Penyedia dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga merupakan faktor penting dalam pembentukan dan pembangunan hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang digelar BPHN mengatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional, yakni 1) Terlalu banyak regulasi (hyper-regulation); 2) Saling tertentangan; 3) Tumpang tindih (overlapping); 4) Multitafsir; 5) Tidak taat asas (inconsistency); 6) Tidak efektif; 7) Menciptakan beban yang tidak perlu; dan 8) Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (high-cost economy).
Untuk mengatasi permasalahan regulasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan, penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum. Melalui Reformasi Hukum Jilid II dicanangkan Agenda Penataan Regulasi yang mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan; 3) Pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, tidak mungkin berjalan dengan baik dan lancar apabila dokumen hukum yang dibutuhkan masih sulit dicari (searching) atau ditemukan kembali (retrieval). Upaya penataan regulasi harus didukung dengan dokumen hukum yang lengkap.
BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 50 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/Kep.50-BAPP/2023 Tentang PENGANGKATAN KEPALA PELAKSANA BADAN PENGELOLA KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNGKeputusan Gubernur Nomor 44 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.44-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 ATAS NAMA Drs. IPUNG PURWANA, M.M.Keputusan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.43-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIAMIS ATAS NAMA H. LUDI MARAKeputusan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.38-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 ATAS NAMA KARSIHKeputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.37-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI ATAS NAMA FAIZAL RIZAL RAMADHANKeputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.36-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 ATAS NAMA H. SARYADI, S.Sos.Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.32-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 ATAS NAMA OTANG MUSTARI, S.Pd.I, M.M.Keputusan Gubernur Nomor 31 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.31-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT ATAS NAMA H. JAJANG SUPRIATNA, S.Ag.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023Berlaku PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINITATI REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THE, GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADTTTON OF FUGITTVES)Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023Berlaku PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGANUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2023Berlaku PENGESAHAN PER.IANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA PERTAHANAN IAGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOIr'ERNMENT OF THE REPUBLIC OF SIIVGAPORE ON DEFENCE COOPERATTOTIPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023Berlaku PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE] DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIAPeraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 182 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023