Provinsi Jawa Barat Meraih Penghargaan JDIH Terbaik I Tingkat Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 ini, kembali menorehkan prestasi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik 1 Tingkat Provinsi. Prestasi ini diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selaku Pusat JDIHN, kepada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat atas kinerjanya dalam memberikan perhatian, dukungan, peningkatan pengelolaan dan memajukan JDIH baik sebagai pusat di provinsi maupun bagi anggota-anggotanya di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan JDIH Terbaik 2018 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto kepada Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ibu Hj. Eny Heryani, SH., MH., Senin (10/12) malam di Hotel Swiss Bell – Jakarta Pusat. Tahun 2018 ini, Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 12 (dua belas) Anggota JDIH Terbaik untuk berbagai kategori yaitu:
Kategori Instansi Pusat:
1. Kementerian Keuangan
2. Badan Pemeriksa Keuangan
3. Kementerian Ketenagakerjaan
Kategori Pemerintah Provinsi:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
3. Pemerintah Provinsi Bali
Kategori Pemerintah Kabupaten:
1. Pemerintah Kabupaten Tuban
2. Pemerintah Kabupaten Sleman
3. Pemerintah Kabupaten Batang
Kategori Pemerintah Kota:
1. Pemerintah Kota Surakarta
2. Pemerintah Kota Sukabumi
3. Pemerintah Kota Bandung
Keberadaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 agar memudahkan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum sehingga terciptanya kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kepemerintahan.
Dengan kemudahan akses informasi hukum dapat meningkatkan pengetahuan hukum bagi para aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesadaaran dan ketaatan terhadap hukum. Penyedia dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga merupakan faktor penting dalam pembentukan dan pembangunan hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Rapat Koordinasi Penataan Regulasi yang digelar BPHN mengatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional, yakni 1) Terlalu banyak regulasi (hyper-regulation); 2) Saling tertentangan; 3) Tumpang tindih (overlapping); 4) Multitafsir; 5) Tidak taat asas (inconsistency); 6) Tidak efektif; 7) Menciptakan beban yang tidak perlu; dan 8) Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi (high-cost economy).
Untuk mengatasi permasalahan regulasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan tegas mengatakan, penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum. Melalui Reformasi Hukum Jilid II dicanangkan Agenda Penataan Regulasi yang mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan; 3) Pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, tidak mungkin berjalan dengan baik dan lancar apabila dokumen hukum yang dibutuhkan masih sulit dicari (searching) atau ditemukan kembali (retrieval). Upaya penataan regulasi harus didukung dengan dokumen hukum yang lengkap.
BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 438 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.438-Diskominfo/2023 Tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratKeputusan Gubernur Nomor 437 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.437-Diskominfo/2023 Tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Khusus di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratKeputusan Gubernur Nomor 360 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.360-Diskominfo/2023 Tentang PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023-2028Keputusan Gubernur Nomor 359 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.359-Diskominfo/2023 Tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023-2028Keputusan Gubernur Nomor 341 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300.05/Kep.341-Kesbangpol/2023 Tentang TIM INVESTIGASI PENYELESAIAN MASALAH PONDOK PESANTREN AL ZAYTUN DI DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARATKeputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048.05/Kep.339-Diskominfo/2023 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 048.05/KEP.280-DISKOMINFO/2020 TENTANG TIM TANGGAP INSIDEN SIBER PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARATKeputusan Gubernur Nomor 296 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 046/Kep.296-Diskominfo/2023 Tentang POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARATKeputusan Gubernur Nomor 233 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 472/Kep.233-Kesra/2023 Tentang TIM VERIFIKASI ADMINISTRASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023Keputusan Gubernur Nomor 223 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.223-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 ATAS NAMA Hj. SUSILAWATIKeputusan Gubernur Nomor 222 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.222-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI ATAS NAMA H. MUHAMMAD FAISAL ANWARKeputusan Gubernur Nomor 221 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.221-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG SISA MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 ATAS NAMA ERNA NUR HASANA, S. Pd.Keputusan Gubernur Nomor 220 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.220-Pemotda/2023 Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG ATAS NAMA H. IRAWAN ABU BAKAR, S.Si., M.M.Keputusan Gubernur Nomor 215 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 102.05/Kep.215-Diskominfo/2023 Tentang TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023