Gubernur Jawa Barat Harap Tiga Raperda Segera Disahkan
.jpeg)
KOTA BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020 dan segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pendidikan Keagamaan, Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tahun 2019-2039 dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan karena makin cepat Perda hadir maka rakyat makin cepat merasakan dan supaya bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan, targetnya di anggaran murni tahun depan harus sudah ada," ucap Emil –sapaan Ridwan Kamil-- usai sidang paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Emil mengungkapkan, pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal. Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan masih kurang.
"Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan," katanya.
"Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru," lanjutnya.
Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Namun, dalam Raperda itu, pihaknya menyoroti bahwa hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.
"Hibah Bansos itu ‘kan biasanya harus dilobi-lobi dulu. Nah, dengan Perda Pendidikan Keagamaan ini kita ratakan kita bikin kualifikasi biar semua dapat sesuai porsinya," ucapnya.
Terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya peraturan tersebut supaya kasus-kasus soal pembangunan permukiman tidak kembali terulang. Dalam Raperda tersebut, kata dia, diatur prosedur-prosedur dan pemikiran dari setiap kepala daerah yang sudah disinkronkan.
"Nanti akan lebih proaktif dengan Perda RP3KP ini dan memastikan kebutuhan permukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu-isu kota-kota baru yang skala besar itu jangan terjadi lagi hal negatif yang pernah dialami," ucapnya.
Saat ini ketiga Raperda tengah digodok oleh DPRD Jawa Barat dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). "Mudah-mudahan dengan tiga inovasi Perda ini Jabar semakin lebih baik," tutup Emil. BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 306 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.306-Dinkes/2025 Tentang PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL IHSAN MENJADI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WELAS ASIH PROVINSI JAWA BARATSurat Edaran Nomor 96 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 96/KS.01.01/DINKES Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Pada Anak Usia Sekolah Dan Remaja Serta Komunitas Di Jawa BaratSurat Edaran Nomor 58 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa BaratSurat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWASurat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYASurat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa BaratSurat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 37/KB.03.03.01/UM tentang PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHANSurat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar LainnyaPeraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASIPeraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023