Gubernur Jawa Barat Harap Tiga Raperda Segera Disahkan
KOTA BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020 dan segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pendidikan Keagamaan, Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tahun 2019-2039 dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan karena makin cepat Perda hadir maka rakyat makin cepat merasakan dan supaya bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan, targetnya di anggaran murni tahun depan harus sudah ada," ucap Emil –sapaan Ridwan Kamil-- usai sidang paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Emil mengungkapkan, pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal. Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan masih kurang.
"Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan," katanya.
"Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru," lanjutnya.
Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Namun, dalam Raperda itu, pihaknya menyoroti bahwa hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.
"Hibah Bansos itu ‘kan biasanya harus dilobi-lobi dulu. Nah, dengan Perda Pendidikan Keagamaan ini kita ratakan kita bikin kualifikasi biar semua dapat sesuai porsinya," ucapnya.
Terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya peraturan tersebut supaya kasus-kasus soal pembangunan permukiman tidak kembali terulang. Dalam Raperda tersebut, kata dia, diatur prosedur-prosedur dan pemikiran dari setiap kepala daerah yang sudah disinkronkan.
"Nanti akan lebih proaktif dengan Perda RP3KP ini dan memastikan kebutuhan permukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu-isu kota-kota baru yang skala besar itu jangan terjadi lagi hal negatif yang pernah dialami," ucapnya.
Saat ini ketiga Raperda tengah digodok oleh DPRD Jawa Barat dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). "Mudah-mudahan dengan tiga inovasi Perda ini Jabar semakin lebih baik," tutup Emil. BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 350 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 102/Kep.350-Diskominfo/2024 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKKeputusan Gubernur Nomor 224 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.05/Kep.224-Rek/2024 Tentang TIM OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN BIDANG PEREKONOMIAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARATPeraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2024 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARATPeraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2024Berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA UTAMA JABAR, PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT WIBAWA MUKTI JABAR, PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA GALUH MANDIRI JABAR, DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT MAJALENGKA JABARPeraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024 Tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PADA PEMBANGUNAN SIMPANG SUSUN JALAN TOL CIKAMPEK-PALIMANAN KM 77+800 DI DAERAH KABUPATEN PURWAKARTAPeraturan Daerah Provinsi Nomor 2 Tahun 2024Berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAWA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAWA BARAT (PERSERODA)Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2024Berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024Berlaku Sebagian Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024Keputusan Gubernur Nomor 960 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 050/Kep.960-BAPP/2023 Tentang DAFTAR DATA DAERAH DAN DATA PRIORITAS DAERAH TAHUN 2024-2026Keputusan Gubernur Nomor 804 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024Keputusan Gubernur Nomor 783 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/Kep.783-Kesra/2023 Tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT MENGENAI KENAIKAN/PENYESUAIAN UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DENGAN MASA KERJA 1 (SATU) TAHUN ATAU LEBIH PADA PERUSAHAAN DI JAWA BARATKeputusan Gubernur Nomor 768 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 Tentang UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024Keputusan Gubernur Nomor 438 Tahun 2023Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.438-Diskominfo/2023 Tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023