Sinergi dan Kolaborasi Kunci Jawa Barat Menuju Zero HIV/AIDS 2030
KOTA BANDUNG – Untuk mengakhiri epidemi atau zero HIV/AIDS pada 2030, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sebab, HIV/AIDS bukan hanya masalah di dunia kesehatan, tetapi juga menjadi masalah sosial.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, penderita HIV/AIDS atau disebut Odha setiap tahun terus bertambah. Tidak hanya menyasar warga perkotaan, tetapi juga masuk ke desa-desa. Hal itu berdampak pada stigma negatif masyarakat terhadap Odha.
Masyarakat diharapkan berhenti memberikan stigma negatif terhadap Odha. Kata Uu, soliditas berbagai pihak terkait manjadi kunci merealisasikan zero HIV/AIDS pada 2030. Maka itu, dia mengatakan bahwa peran tokoh agama atau ulama dan guru perlu dilibatkan.
“Harapan kami, penyelesaian atau zero HIV/AIDS bukan hanya dilakukan oleh level medis dan pemerintah saja, tapi harus bergandengan dengan para ulama dan guru,” ujar Uu usai membuka Pertemuan Koordinasi Penguatan Kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) se-Jawa Barat di Aula Timur Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Uu juga berharap penguatan peran dari seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pasalnya, semua pihak perlu bergerak melalui berbagai upaya konkret dan cepat.
“Saya minta kepada daerah ini harus concern supaya gayung bersambut –di provinsi ada keputusan dan program disambut oleh pemerintah kota dan kabupaten, sehingga semuanya bergerak untuk menuntaskan masalah HIV/AIDS di Jawa Barat ini,” katanya.
“Insyaallah kalau semua bekerja sama akan sukses apa yang dituju oleh kita bersama, yaitu zero HIV/AIDS di Jawa Barat,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani. Sinergi dan kolaborasi perlu dibangun melalui berbagai sumber daya, mulai dari pendanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), sampai logistik seperti obat-obatan.
“Bukan hanya oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan tapi harus semua pihak,” ujar Berli. “Sekali lagi, kalau dari sisi Dinas Kesehatan memang strateginya adalah bagaimana kita melakukan sinergi dan kolabirasi,” lanjutnya.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan Dinas Kesehatan adalah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Caranya, melalui pemberian pendidikan perubahan perilaku atau disebut IPP (Intervensi Perubahan Perilaku). IPP adalah upaya untuk mengubah perilaku masyarakat terhadap seks agar bisa mempraktikkan secara aman.
“Seks yang aman ini sebenarnya bukan dengan orang lain, tapi dengan pasangan sendiri (suami/istri). Karena sekarang ini banyak ibu rumah tangga yang terkena HIV/AIDS, mereka tidak tahu dari mana,” ucap Berli.
“Tapi yang jelas keluarga Indonesia dan keluarga di Jawa Barat harus membiasakan diri melakukan perilaku seks aman, seperti menggunakan alat kontrasepsi yang diyakini bisa melindungi dari penularan HIV antarpasangan,” lanjutnya.
Sementara itu, tren peningkatan Odha ada di kalangan ibu rumah tangga (IRT). Mereka menjadi kelompok yang mengalami tren peningkatan cenderung tinggi, selain PSK dan pelajar/mahasiswa. Saat ini, di Jawa Barat, sudah ada 37.485 kasus HIV dan 10.370 kasus AIDS.
“Trennya meningkat di semua kelompok, hanya memang peningkatannya lebih bermakna hampir 20-an persen, yaitu ada pada ibu rumah tangga. Peningkatannya ada di seluruh daerah (Indonesia) yang menjadi lokus,” kata Berli.
Peningkatan ini, lanjut Berli, bisa terjadi karena kurangnya sosialiasi atau terputusnya rantai kegiatan sosialisasi. Selain itu, bisa juga disebabkan oleh masih tabunya orang Indonesia dalam membicarakan kekurangan pasangan kepada pasangannya sebelum menikah.
“Budaya di Indonesia bisa dikatakan masih tabu untuk membicarakan kekurangan dari masing-masing diri kepada pasangannya. Padahal mugkin kalau dari awal sudah dibicarakan – misal bahwa saya ini penderita (HIV/AIDS) – mungkin tidak akan terjadi penularannya, jangan sampai tidak diketahui oleh pasangannya,” ucapnya.
Selain itu, kata Berli, kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri atau melapor juga penting dalam mencegah dan mengatasi HIV/AIDS. Apalagi saat ini, baik pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten/kota sudah mulai membuka klinik VCT. Klinik VCT (Voluntary Counselling and Testing) bisa diartikan sebagai tempat konseling dan tes HIV sukarela (KTS).
“Kalau ini (VCT) secara masif dilaksanakan, Insyaallah nanti akan semakin banyak orang yang secara sukarela memeriksakan kondisinya,” katanya.
“Selain itu, kita juga ada Pusat Informasi Konseling dan ada juga konseling berbasis web, ada juga kerja sama dengan BKKBN melalui generasi berencananya itu, dengan BNN untuk penanganan kasus terutama di instansi, kemudian ada juga dengan perguruan tinggi,” tambahnya.
Salah satu ibu rumah tangga pengidap HIV bercerita bahwa awal mula tahu bahwa dirinya positif HIV pada bulan Januari 2018 lalu, bahkan salah satu anaknya juga sudah positif HIV. “Saya kaget banget dan sedih, enggak nyangka bisa terinfeksi,” katanya.
“Tapi, saya berusaha apapun yang ada, yang bisa kita ikhtiar dulu. Saya harus bisa, harus semangat, walaupun sendiri,” lanjutnya.
Dia pun berharap ada perhatian dari pemerintah bagi pengidap HIV/AIDS. Karena menurutnya, semakin hari semakin banyak ibu rumah tangga yang terinfeksi.
“Mudah-mudahan pemerintah bisa mendengar, membantu, dan berpihak kepada kami. Tolong bantu kami, karena kami ada,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Uu menyerahkan lembar komitmen bersama Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat tentang Penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu melalui gerakan pencegahan ancaman radikalisme, narkoba, HIV/AIDS, dan kekerasan untuk mewujudkan Jawa Barat Juara Lahir Batin kepada 27 Bupati/Walikota se-Jabar.
Lembar komitmen ini telah ditandatangani pada 30 Oktober 2018. Hadir secara langsung untuk menerima lembar komitmen itu, yaitu Wali Kota Sukabumi, Wali Kota Cirebon, Wakil Bupati Sukabumi, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, dan Wakil Wali Kota Bandung. BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 573 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.573-Diskominfo/2024 Tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024-2028Keputusan Gubernur Nomor 353 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 473.1/Kep.353-Diskominfo/2024 Tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKKeputusan Gubernur Nomor 350 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 102/Kep.350-Diskominfo/2024 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKKeputusan Gubernur Nomor 224 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.05/Kep.224-Rek/2024 Tentang TIM OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN BIDANG PEREKONOMIAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARATKeputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 102.5/Kep.133-Diskominfo/2024 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 102.05/KEP.215-DISKOMINFO/2023 TENTANG TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARATUndang-Undang Nomor 114 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 113 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 112 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 111 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 110 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 109 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 108 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 106 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 106 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023