Peran Penting Humas Pemerintahan di Era Konvergensi Media
KOTA BANDUNG -- Di era teknologi komunikasi dan informasi,
Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintahan dituntut bergerak cepat mengisi
ruang informasi publik. Jangan sampai, informasi yang beredar di
masyarakat menjadi batu sandungan pemerintah dalam menjalankan roda
pembangunan. Maka itu, Humas Pemerintahan mesti bekerja keras dalam
menyampaikan informasi terkait hal yang sudah dilakukan.
Menurut
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Rosarita Niken Widiastuti,
kinerja pemerintah tidak akan bermakna apabila tidak disampaikan dengan
baik kepada publik.
"Walaupun pemerintah sudah bekerja keras,
tetapi kalau tidak disampaikan kepada masyarakat maka masyarakat juga
tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah. Masalah informasi
dan komunikasi ini menjadi hal yang sangat penting sekali," ujar Niken
saat menjadi pembicara PR Summit dalam acara Piala Humas Jabar 2019 di
The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (9/8/19).
Niken
mengatakan, Humas Pemerintahan perlu membangun citra positif instansinya
melalui program pembangunan yang telah dilaksanakan. Dengan begitu,
tidak akan berkembang informasi-informasi negatif di masyarakat.
Kemudian,
Niken menyatakan bahwa Humas Pemerintahan harus berkolaborasi dengan
berbagai pihak terkait dalam menyampaikan narasi optimisme. Hal itu
penting untuk membangun kecerdasan bangsa.
"Jadi, bagus sekali
teks dari Jawa Barat 'Jabar Juara' ini, sesuatu yang optimis. mental
juara itu adalah mental untuk terus memperbaiki," ucapnya.
Pada
kesempatan ini, Niken pun menyinggung peran media sosial pemerintahan
yang perlu dijalankan oleh Humas Pemerintahan. Kata Niken, ruang sosial
media pemerintahan perlu aktif menyampaikan informasi melalui format
digital. Hal itu bisa menjadi ciri khas atau karakter kehumasan yang
melayani kebutuhan informasi masyarakat.
"Grafis video, grafis
informasi-informasi yang kekinian ini perlu sekali. Jadi karakter humas
itu harus melayani, kita harus melayani dengan cepat kepentingan
informasi publik," katanya.
"Kemudian juga harus memelihara
komunikasi yang baik, menekankan moral dan perilaku yang baik adalah
tugas humas pemerintah," tambahnya.
Dalam PR Summit dengan sesi
tema "Peran Humas di Era Konvergensi Media", Kepala Pusat Penerangan
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Aang
Bachtiar menekankan, humas sebagai lembaga strategis --termasuk dalam
lembaga pemerintah-- dalam membangun komunikasi lewat sejumlah media.
Peran tersebut bisa digunakan oleh humas untuk menjangkau komunikasi
yang lebih luas sekaligus efektif.
"Humas perannya dulu dengan
sekarang. Dulu sebagai pemain tunggal, sekarang multimedia dengan
bermain dengan multimedia rumah saat ini," ucap Aang.
"Tentunya,
(humas) bisa menjalankan perannya dengan berbagai macam media strategis
melalui media massa. Ini lebih efektif untuk dilakukan dan jangkauan
lebih luas dan pesan yang disampaikan pada masyarakat lebih beragam
dalam satu waktu," imbuhnya.
Menurut Aang, era konvergensi media
seperti saat ini menjadi tantangan bagi lembaga kehumasan. Terutama
terkait dengan pemanfaatan teknologi komunikasi yang sangat mudah dan
cepat. Aang menekankan humas mempunyai peranan penting dalam pengelolaan
media sosial.
"Ada hal yang menarik di era konvergensi saat ini,
tentunya terkait dengan bagaimana mengelola media sosial. Ini menjadi
diskusi yang menarik, karena ketika kita mengelola media sosial tentunya
kerja humas sangat luar biasa," katanya.
Aang juga menjelaskan,
saat ini, pihak Kemendagri tengah melakukan pemetaan informasi. Artinya,
informasi terkait pemerintah pusat sampai pemerintah daerah akan sama.
"Jangan
sampai (informasi) ke tingkat pusat berbeda. Tentunya ini ada tanda
tanya besar, bagaimana pola komunikasi antara pusat dan daerah dalam
pendidikan data-data yang harus disajikan dengan baik dan benar,"
tutupnya.
Produk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur Nomor 573 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 048/Kep.573-Diskominfo/2024 Tentang ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024-2028Keputusan Gubernur Nomor 353 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 473.1/Kep.353-Diskominfo/2024 Tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKKeputusan Gubernur Nomor 350 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 102/Kep.350-Diskominfo/2024 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN INFRASTRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIKKeputusan Gubernur Nomor 224 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.05/Kep.224-Rek/2024 Tentang TIM OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN BIDANG PEREKONOMIAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARATKeputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 102.5/Kep.133-Diskominfo/2024 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 102.05/KEP.215-DISKOMINFO/2023 TENTANG TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARATUndang-Undang Nomor 114 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 113 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 112 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 111 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 111 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 110 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 109 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 108 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa BaratUndang-Undang Nomor 106 Tahun 2024Berlaku Undang-Undang Jawa Barat Nomor 106 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023