admin 2019-08-13 Jabarprov
2013
Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan di Jabar untuk Memberantas Narkoba

KAB.
CIANJUR -- Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad
mengatakan, perlu ada strategi khusus untuk menangani masalah narkoba
yakni melalui keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan
kesehatan di masyarakat.
"Jelasnya,
pendekatan hukum bertujuan untuk memutus mata rantai pemasok narkoba
mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya," ucap Daud saat
menghadiri Deklarasi Serentak 360 Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba di
Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Selasa (13/8/19).
"Sedangkan
pendekatan kesehatan bertujuan untuk memutus mata rantai para pengguna
narkoba melalui perawatan atau rehabilitasi," tambahnya.
Selain
itu, Daud berujar upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pun
harus dioptimalkan sehingga warga dapat terlindungi dari bahaya
penyalahgunaan narkoba.
"Dengan
terlindunginya rakyat kita, maka akan melahirkan sumber daya manusia
yang sehat dan unggul untuk berperan dalam menghadapi globalisasi dan
tantangan yang semakin berat," kata Daud.
Dari
hasil survei nasional di 34 provinsi pada 2017, jumlah penyalahguna
narkoba mencapai 645.482 orang, dengan jumlah kerugian biaya sosial
ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp16 miliar lebih.
Provinsi
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan kerugian biaya sosial
ekonomi tertinggi akibat penyalahgunaan narkoba dengan jumlah
konsentrasi penyalahguna terbanyak di Indonesia.
Meski
begitu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdapro) Jabar terus berupaya
mencegah dan memberantas narkotika, sesuai Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika tahun 2018-2019.
"Selaras
dengan itu, instruksi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat melalui Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun
2016 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tahun 2016-2020," tutur
Daud.
Melalui Instruksi
Gubernur itu, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Sekretaris Daerah,
Asisten, Inspektur, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan
Pemdaprov Jabar diharapkan bisa berperan aktif dalam melakukan
pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayahtanpa terkecuali.
Selain
itu, Pemdaprov Jabar pun telah membuat surat edaran Gubernur Jawa Barat
Nomor 354/09/Yanbangsos tentang penguatan program Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Isi
dari P4GN tersebut adalah: (1) Melaksanakan program P4GB bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah
kabupaten/kota; (2) Melaksanakan sosialisasi tentang bahaya
penyalahgunaan Narkotika pada seluruh ASN dan calon ASN di setiap
perangkat daerah; (3) Melaksanakan kegiatan test urine bagi ASN dan
calon ASN Pemdaprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota serta
menganggarkan pengadaan alat test urine seluruh OPD diinstruksi untuk
melaksanakan test urine dan pelaksanaanya bisa dikerjasamakan dengan
BNNP Jawa Barat; (4)Bupati/Walikota dan kepala perangkat daerah Provinsi
Jawa Barat terkait agar melaksanakan program desa/kelurahan dan Sekolah
Bersih Narkoba (Bersinar), sehingga dapat berjalan secara komprehensif
berkesinambungan dan berdaya guna bagi masyarakat desa/kelurahan sampai
ke tingkat RW/RT dalam upaya P4GN.
Serta,
(5) Kepada Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat terkait agar menginstruksikan seluruh rumah sakit atau puskesmas
untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalahguna
Narkoba, dan (6) Membentuk satuan tugas/relawan anti Narkoba sekaligus
sebagai Person In Charge (PIC) untuk melaporkan Rencana Aksi Nasional
(RAN) P4GN disetiap perangkat daerah.
Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, hasil
penelitian menunjukkan Jawa Barat tertinggi untuk pengguna narkoba di
kalangan remaja dengan persentase 3 hingga 5 persen. Jabar pun menjadi
fokus utama BNN karena memuat 20 persen penduduk Indonesia.
Harapannya,
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat
secara tidak langsung akan menurunkan angka nasional hingga dibawah 2
persen --referensi standar rata-rata toleransi dunia dari United Nations
Office On Drugs And Crime (UNDOC).
Heru
pun mengimbau masyarakat bisa bahu-membahu memberantas dan mencegah
peredaran narkoba. "Termasuk kalau ada pengguna dan transaksi, langsung
tangkap saja. Itu tangkap tangan, siapapun bisa menangkap nanti baru
diserahkan ke kepolisian atau BNN untuk diproses," kata Heru.
Menurut
Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman, kegiatan Deklarasi Serempak Desa
dan Kelurahan Bersih Narkoba merupakan tindak lanjut setelah penangkapan
tersangka pengedar narkotika jenis ganja oleh BNNP Jabar beserta BNNK
Cianjur.
Barang bukti
sebesar 26 kg tersebut merupakan jaringan Sumatera Utara yang terjadi di
wilayah Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada
tanggal 17 Januari lalu.
Adapun
dalam Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba yang
meliputi 360 desa dan kelurahan, Kabupaten Cianjur telah menetapkan
delapan desa dan dua kelurahan sebagai pilot project, di antaranya Desa
Cirumput Kecamatan Cugenang, Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Desa
Ciherang Kecamatan Haurwangi, Desa sukanagalih Kecamatan Cikalong, Desa
Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukamanah kecamatan, Desa Kemang
Kecamatan Bojongpicung, Desa Bangun Jaya Kecamatan Campaka, dan
Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur.
BERITA LAINNYA
Produk Hukum Terbaru
-
Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYASurat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa BaratJurnal Hukum Nomor 37 Tahun 2025 PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHANSurat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar LainnyaPeraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHANPeraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT MENGENAI PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARATJurnal Hukum Nomor Tahun 2025 KASUS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PEMBATASAN PEREDARAN/PENJUALAN BARANG DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2022
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023