KOTA CIREBON -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa inovasi adalah syarat utama pembangunan sa....." itemprop="description" /> KOTA CIREBON -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa inovasi adalah syarat utama pembangunan sa....." />
Admin 2019-09-01 Jabarprov 1915

HUT ke-650, Kota Cirebon Diminta Berinovasi dan Berkolaborasi untuk Menjadi Pusat Ekonomi Jabar

KOTA CIREBON -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa inovasi adalah syarat utama pembangunan saat ini, termasuk bagi Kota Cirebon yang berulang tahun ke-650 pada 1 September.
 
Pasalnya, inovasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menunjang peningkatan kualitas hidup masyarakat. 
 
Selain itu, tambah Uu, kolaborasi antara pemerintahan dan pelaku pembangunan juga penting demi menunjang eksplorasi potensi dan peluang, serta menjawab berbagai permasalahan dan tantangan pembangunan.
 
"Digitalisasi juga penting, contohnya banyak program-program Jabar yang kini hubungannya dengan teknologi," kata Uu saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-650 Kota Cirebon di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Minggu (1/9/19).
 
"Juga kolaborasi, kebersamaan, apalah artinya Provinsi Jawa Barat tanpa ada kebersamaan 27 kota/kabupaten di dalamnya," tambahnya.
 
Bertepatan di hari jadi Kota Cirebon, Uu pun menaruh harapan bahwa Kota Udang dan sekitarnya ini akan menjadi pusat perekonomian Jawa Barat di masa depan.
 
Terutama disokong proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Segitiga Rebana yang mencakup wilayah Cirebon, Patimban (Subang), dan Kertajati (Majalengka).
 
“Dampak Segitiga Rebana tentu akan dirasakan juga oleh daerah di Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan),” ucap UU.
 
Uu juga mengimbau masyarakat dan jajaran pemerintah Kota Cirebon dan sekitarnya untuk siap menjalankan inovasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Salah satunya dengan gencar promosi menarik bagi investor.
 
Tak lupa, Uu mendoakan agar Kota Cirebon semakin maju dalam bidang pemerintahan, infrastruktur, hingga sosial, sehingga bisa bersinergi dengan misi Pemdaprov Jawa Barat yaitu Jabar Juara Lahir Batin.
 
Selain itu, Uu berpesan agar masyarakat Cirebon juga Jawa Barat tetap semangat menjaga persatuan dan kerukunan karena keduanya adalah aset terbesar sebuah bangsa. 
 
Jika persatuan dan kesatuan terwujud, tutur Uu, proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana. 
 
"Kami (Pemdaprov Jabar) mendoakan mudah-mudahan masyarakat Cirebon dan pemerintahannya lebih maju, tingkatkan persatuan dan kesatuan, itulah (cara) kita memiliki kekuatan," ujarnya mengakhiri.

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

  • Keputusan Gubernur Nomor 323 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat
  • Keputusan Gubernur Nomor 306 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.306-Dinkes/2025 Tentang PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL IHSAN MENJADI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WELAS ASIH PROVINSI JAWA BARAT
  • Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 96/KS.01.01/DINKES Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Pada Anak Usia Sekolah Dan Remaja Serta Komunitas Di Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA
  • Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYA
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 37/KB.03.03.01/UM tentang PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN
  • Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya
  • Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASI
  • Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Agenda Kegiatan