Admin 2019-11-18 Jabarprov 1131

Biro Hukum dan HAM Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Jawa Barat 2018-2023

Sebagaimana kita ketahui bersama, proses  akhir  dari  pembuatan  peraturan  perundang-undangan  adalah pengundangan   dan   penyebarluasan   yang   memerlukan   penanganan   secara terarah, terpadu, terencana, efektif dan efisien serta akuntabel. penyebarluasan peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam proses legislasi setelah pengundangan. penyebarluasan merupakan proses aktif pemerintah agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat.

Dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  baik dalam  skala  nasional  maupun  regional  pada  dasarnya    menggunakan asas  fiksi  hukum atau stelsel positif.  fiksi  hukum  yang  dimaksud  adalah  siapapun  tanpa kecuali  dianggap  tahu  hukum. dalam suatu peraturan perundang-undangan, fiksi hukum ini dikenal dengan pengundangan. diundangkannya sebuah peraturan     perundang-undangan     oleh    pejabat yang berwenang,secara hukum berimplikasi terhadap  semua orang yang dianggap mengetahui peraturan tersebut. oleh karena itu,  tidak  ada  alasan  bagi  pelanggar  hukum  untuk  menyangkal  dari tuduhan   pelanggaran   dengan   alasan   tidak   mengetahui   hukum   atau peraturannya.    ketidaktahuan    masyarakat    terhadap    hukum    dapat disebabkan  banyak  faktor.  tetapi  secara  umum  lebih  disebabkan  oleh  keterbatasan akses  mereka  terhadap  sumber-sumber  informasi  hukum  yang  dimiliki oleh   pemerintah, yang   dinilai masih sangat minim, sehingga   mempersulit masyarakat untuk mengakses informasi hukum.

Sebagai  salah  satu  antisipasi  terhadap  kemungkinan aparaturpemerintah maupun masyarakat terdampak berlakunya asas fiksi hukum tersebut,  terdapat  suatu  asas  yang dapat  menanggulanginya  yakni  asas publisitas, yang   mensyaratkan dipenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh   informasi   hukum.   asas   publisitas   dalam   arti   materiel menunjukkan   kewajiban   pemerintah   untuk   mempublikasikan   peraturan perundang-undangan, terutama yang  sifatnya strategis, menetapkan hak, kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, pembatasan kebebasan, dan hal-hal yang mengatur perilaku masyarakat.

Asas   publisitas   ini   diperkuat   dalam undang- undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni dalam pasal 253 dan pasal 254, serta undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk itu, maka sosialisasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan conditio sine qua non.

Sebagai informasi pada tahun 2019 ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menghasilkan 15 peraturan daerah yang telah dipublikasikan pada website http://jdih.jabarprov.go.id, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2018 – 2023 yang dilaksanakan pada:

  1. 17 Oktober 2019 (UPTD SPTH Jatinangor Kab. Sumedang)
  2. 24 Oktober 2019 (Hotel Luxton Kota Cirebon)
  3. 29 Oktober 2019 (Favehotel Kota Tasikmalaya)
  4. 7 November 2019 (Hotel Resinda Kab. Karawang)
  5. 12 November 2019 (The Sahira Hotel Kota Bogor)

Acara Tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Fungsional Perencana BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tenaga Ahli bidang Pembangunan Proyek Strategis di Jawa Barat, serta peserta dari Perangkat Daerah yang berada di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi serta PD Kab/Kota yang terkait dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat.

Perda RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,  yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dengan demikian, RPJMD merupakan acuan bagi Perangkat Daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah. oleh karena itu RPJMD Provinsi Jawa Barat harus disebarluaskan agar semua pihak dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan,termasuk Program Strategis Jawa Barat.

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

Agenda Kegiatan