Biro Hukum dan HAM Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Jawa Barat 2018-2023

Sebagaimana kita ketahui bersama, proses akhir dari pembuatan peraturan perundang-undangan adalah pengundangan dan penyebarluasan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif dan efisien serta akuntabel. penyebarluasan peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam proses legislasi setelah pengundangan. penyebarluasan merupakan proses aktif pemerintah agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik dalam skala nasional maupun regional pada dasarnya menggunakan asas fiksi hukum atau stelsel positif. fiksi hukum yang dimaksud adalah siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum. dalam suatu peraturan perundang-undangan, fiksi hukum ini dikenal dengan pengundangan. diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang,secara hukum berimplikasi terhadap semua orang yang dianggap mengetahui peraturan tersebut. oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pelanggar hukum untuk menyangkal dari tuduhan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui hukum atau peraturannya. ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum dapat disebabkan banyak faktor. tetapi secara umum lebih disebabkan oleh keterbatasan akses mereka terhadap sumber-sumber informasi hukum yang dimiliki oleh pemerintah, yang dinilai masih sangat minim, sehingga mempersulit masyarakat untuk mengakses informasi hukum.
Sebagai salah satu antisipasi terhadap kemungkinan aparaturpemerintah maupun masyarakat terdampak berlakunya asas fiksi hukum tersebut, terdapat suatu asas yang dapat menanggulanginya yakni asas publisitas, yang mensyaratkan dipenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi hukum. asas publisitas dalam arti materiel menunjukkan kewajiban pemerintah untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan, terutama yang sifatnya strategis, menetapkan hak, kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, pembatasan kebebasan, dan hal-hal yang mengatur perilaku masyarakat.
Asas publisitas ini diperkuat dalam undang- undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni dalam pasal 253 dan pasal 254, serta undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk itu, maka sosialisasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan conditio sine qua non.
Sebagai informasi pada tahun 2019 ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menghasilkan 15 peraturan daerah yang telah dipublikasikan pada website http://jdih.jabarprov.go.id, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat tahun 2018 – 2023 yang dilaksanakan pada:
- 17 Oktober 2019 (UPTD SPTH Jatinangor Kab. Sumedang)
- 24 Oktober 2019 (Hotel Luxton Kota Cirebon)
- 29 Oktober 2019 (Favehotel Kota Tasikmalaya)
- 7 November 2019 (Hotel Resinda Kab. Karawang)
- 12 November 2019 (The Sahira Hotel Kota Bogor)
Acara Tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Fungsional Perencana BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Tenaga Ahli bidang Pembangunan Proyek Strategis di Jawa Barat, serta peserta dari Perangkat Daerah yang berada di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi serta PD Kab/Kota yang terkait dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat.
Perda RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dengan demikian, RPJMD merupakan acuan bagi Perangkat Daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah. oleh karena itu RPJMD Provinsi Jawa Barat harus disebarluaskan agar semua pihak dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan,termasuk Program Strategis Jawa Barat.
BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYASurat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa BaratJurnal Hukum Nomor 37 Tahun 2025 PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHANSurat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar LainnyaPeraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHANPeraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT MENGENAI PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARATJurnal Hukum Nomor Tahun 2025 KASUS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PEMBATASAN PEREDARAN/PENJUALAN BARANG DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2022
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023