Beny Ruhiman, S.Kom 2020-03-09 Biro 5505

Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bandung

(Soreang, 9/3/2020), Bertempat di Bale Sawala Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Bagian Hukum Kabupaten Bandung dan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi menyelenggarakan Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2020. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan pembudayaan hukum di masyarakat. Para peserta adalah Kepala Desa sebanyak 50 orang di Wilayah Kabupaten Bandung, dan narasumber berasal dari instansi Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat.

Desa/Kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum apabila telah memiliki kriteria yang diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.03.05.73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05-HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Bandung fokus kepada 4 (empat) dimensi hukum yang dimoderatori oleh Adi Setiadi, SH. dari Bagian Hukum Kabupaten Bandung, narasumber yaitu dari Kejaksaan Tinggi disampaikan oleh Yudhi Kurniawan, SH., MH (materi akses keadilan, demokrasi dan regulasi), Kepolisian Daerah Jawa Barat disampaikan oleh AKBP. Bambang Sugito, SH (materi akses implementasi hukum) dan Penyuluh Kanwil Hukum dan HAM disampaikan oleh Cecep Wawan Riawan, SH, MH. (materi informasi hukum). Para peserta sangat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan kepada narasumber berkaitan seputar hukum yang terjadi diwilayahnya masing-masing.

Membangun kesadaran hukum masyarakat dalam konteks pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan sebuah kegiatan yang secara langsung diselenggarakan kepada masyarakat karena hal utama dalam program pembentukan desa/kelurahan sadar hukum adalah mengolah sumber daya manusia yang ada di setiap desa/kelurahan dari sebelumnya memiliki kesadaran hukum yang rendah menjadi memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi.

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

  • Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYA
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat
  • Jurnal Hukum Nomor 37 Tahun 2025 PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN
  • Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya
  • Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASI
  • Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
  • Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT MENGENAI PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

Agenda Kegiatan