Penilaian Desa Sadar Hukum Desa Sukajaya Kabupaten Sukabumi

Sukabumi (22/9) Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum. Petunjuk teknis pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor Phn.Hn.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Perubahan penilaian meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi. Terdapat 90 pertanyaan dalam bentuk kuisioner yang harus didukung dengan sumber data dari berbagai instansi. Prasyarat untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum sendiri adalah kelompok di masyarakat yang aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat, setiap warga masyarakat dapat menjadi anggotanya dengan jumlah minimal 25 (orang) yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.. Kegiatan Penyuluhan Hukum terdiri dari temu sadar hukum, simulasi hukum dan lomba kadarkum Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari desa/kelurahan hukum kategori tinggi dengan rentang nilai (141-202), kategori desa/kelurahan sadar hukum cukup (101-140) dan kategori desa/kelurahan sadar hukum kurang (0-100).
Pelaksanaan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi. Pelaksanaan penilaian telah mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19 dengan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer). Pelaksanaan penilaian di dihadiri oleh Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Penilai, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Sekretarait Daerah Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa, Camat, perwakilan kelompok sadar hukum, Kepala KUA, Babinsa (Bintara Pembina Desa /TNI) Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS /POLRI), tokoh masyarakat, ulama, karang taruna, dan PKK.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan profil Desa Sukajaya, sambutan singkat disampaikan Camat Sukabumi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi dan Ketua Tim Penilai. Sebagai acara pokok yaitu verifikasi oleh tim penilai berdasarkan hasil kuisioner yang telah diisi melalui aplikasi E-Darkum. Verifikatur dibagi menjadi 3(tiga) terdiri dari Biro Pemerintahan dan Kerjasama (dimensi akses informasi hukum), Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (dimensi implementasi hukum), Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (dimensi akses keadilan, demokrasi dan regulasi). Biro Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Kabupaten Sukabumi melakukan pemantauan dan pendampingan.
BERITA LAINNYAProduk Hukum Terbaru
-
Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa BaratSurat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar LainnyaPeraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHANPeraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT MENGENAI PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARATJurnal Hukum Nomor Tahun 2025 KASUS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PEMBATASAN PEREDARAN/PENJUALAN BARANG DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2022Keputusan Gubernur Nomor 838 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561.7/Kep.802-Kesra/2024 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2025Keputusan Gubernur Nomor 802 Tahun 2024Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2025
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023