Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Memberikan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Cianjur

Cianjur (2/12/2022) Tim Relawan Biro Hukum menjalankan tugas untuk memberikan bantuan kepada warga Kabupaten Cianjur yang terdampak bencana alam gempa bumi beberapa waktu lalu. Tim mengawali kegiatan dengan briefing bersama Kepala Cabang ESDM Wil I Cianjur membahas agenda posko pada hari Jumat (02/12/2022) Jam 08.00 WIB dimana pergantian piket dilakukan dari Biro Administrasi Pimpinan kepada Biro Hukum dan HAM, serta arahan Kepala Cabang ESDM Wilayah III untuk posko-posko yang harus diplotting koordinatnya melalui aplikasi dan pencatatan identifikasi kebutuhan di setiap posko.
Tim dibagi dua untuk melakukan pendataan kebutuhan di beberapa Posko yaitu ke Desa Nagrak melalui kendaraan bermotor, dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Drs.Teppy W. Dharmawan, SH, serta ke Desa Limbangan Sari dengan kendaraan roda empat. Di Desa Nagrak, Tim I mendatangi 7 Posko, diantaranya Posko Kp Renyom, Kp Babakan Renyom, Kp Rawacina, Kp Salahuni, Kp Sudi Burhanudin, Kp Wargaluyu, dan Kp Jaksa. Kebutuhan yang bisa diidentifikasi yaitu: Terpal, Lauk pauk, Sayur-sayuran, Beras, Minyak,Gas, LPG, Alat mandi, Handuk, Peci/kopeah,Susu bayi, Sabun cuci, Bumbu dapur, Obat-obatan dan Popok lansia
Tim I juga memberikan bingkisan snack anak kepada anak-anak di Posko Pengungsian. Sementara itu, di Desa Limbangan Sari, Tim II mendatangi 3 Posko diantaranya Posko Tegallega, Tipar Kidul, dan Berenuk. Bingkisan snack anak diserahkan melalui Posko Baznas di Kp Berenuk yang sore hari melakukan proses trauma healing bersama influencer.
Identifikasi kebutuhan di beberapa posko sama dengan kebutuhan posko di Desa Nagrak, terutama sembako di beberapa titik dapur umum untuk masyarakat dan untuk balita, ditambah popok lansia karena ternyata terdapat lansia yg sudah tidak dapat beraktivitas dan hanya bisa berbaring, sendal jepit, payung, dan jas hujan.
Pada sore hari, telah diserahkan bantuan langsung berdasarkan usulan kepada Posko Kp Berenuk diterima langsung oleh Koordinator Bpk. Deny.
Petugas piket dari lintas Perangkat Daerah pada pagi hari hingga sore ini berkoordinasi untuk menerima bantuan di Posko dari Cabang ESDM Wilayah VII Cirebon, PT Djojonegoro C.1000, PT Agronesia, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Cabang ESDM Wilayah III Purwakarta, dan PT Dian Swastatika Sentosa, Tbk.
Produk Hukum Terbaru
-
Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa BaratSurat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWASurat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYASurat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa BaratSurat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 37/KB.03.03.01/UM tentang PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHANSurat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar LainnyaPeraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASIPeraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 Tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHANPeraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2025 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Agenda Kegiatan
-
Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah II Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IIMulai : 08 Maret 2023 Sampai : 09 Maret 2023Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah I Workshop JDIH Tingkat Provinsi Tahun 2023 Wilayah IMulai : 06 Maret 2023 Sampai : 07 Maret 2023Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten Cianjur Koordinasi Teknis Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa di Kabupaten CianjurMulai : 07 Februari 2023 Sampai : 07 Februari 2023