M. Fahmi Haikal 2022-12-28 Jabarprov 2900

Kunjungan ke JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI

Kamis (15/12/2022) Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat melakukan benchmarking ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Tim dipimpin oleh Mohammad Fahmi Haikal, SH., M.AP (Penyuluh Hukum Ahli Muda, anggota Tim of Team Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Tim JDIH Jabar diterima langsung oleh Ibu Herny Yanuarni, SH., MH selaku Kepala Sub Direktorat Legislasi dan Informasi Hukum, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum PKB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Mohammad Fahmi Haikal dalam kesempatan tersebut menyampaikan tujuan benchmarking yaitu untuk mencari informasi tentang kiat-kiat sukses JDIH BPK sehingga berhasil menjadi JDIH Terbaik 1 Tingkat Lembaga secara berturut-turut Setiap Tahunnya dengan nilai tertinggi atau Eka Acalapti. Ibu Herny Yanuarni memaparkan success story yang dilakukan oleh JDIH BPK walaupun dengan jumlah pegawai hanya sebanyak 4 (empat) orang namun mampu meraih hasil terbaik.

 

Strategi yang menjadi kunci sukses dalam pengelolaan JDIH di BPK adalah sebagai berikut:

 

  1. Tim Pengelola JDIH BPK Pusat ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal, sedangkan Tim Pengelola JDIH Kantor Perwakilan BPK ditetapkan oleh Keputusan Kantor Perwakilan yang merupakan suatu kewajiban, jika salah satu kantor perwakilan tidak memiliki Tim Pengelola maka Wilayah Perwakilan tersebut akan menjadi Merah.
  2. JDIH BPK memiliki dua situs Peraturan yaitu Situs JDIH dan Peraturan BPK, Situs JDIH BPK yang sudah sesuai dengan Standar yang telah diatur kedalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, khusus untuk situs Peraturan merupakan situs yang didalamnya berisi Peraturan Peraturan yang dikelola oleh Setiap Kantor Perwakilan BPK di 34 Provinsi di Indonesia;
  3. Advance Search Peraturan JDIH BPK menggunakan Elastic Search dalam pencariannya sehingga masyarakat yang membutuhkan peraturan tertentu dapat mencarinya dengan frase tertentu;
  4. Pemenuhan standardisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
  5. Evaluasi kinerja yaitu melakukan penilaian dan peninjauan yang dilakukan secara berkala terhadap pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh setiap kantor Perwakilan.

Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja yang dilakukan yaitu melakukan studi banding dengan tujuan untuk mempelajari kelebihan, pelatihan-pelatihan kepada para pengelola JDIH, sharing knowledge, pemberian penghargaan kepada anggota JDIH. Keunggulan lain yang dimiliki oleh JDIH BPK adalah didukung oleh sistem pendukung seperti optimalisasi media sosial, pengelolaan konten seperti info grafis, video grafis, keamanan data dan analis data serta optimalisasi system yang dimiliki oleh JDIH BPK.

 

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

  • Keputusan Gubernur Nomor 323 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat
  • Keputusan Gubernur Nomor 306 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.306-Dinkes/2025 Tentang PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL IHSAN MENJADI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WELAS ASIH PROVINSI JAWA BARAT
  • Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 96/KS.01.01/DINKES Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Pada Anak Usia Sekolah Dan Remaja Serta Komunitas Di Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA
  • Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYA
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 37/KB.03.03.01/UM tentang PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN
  • Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya
  • Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASI
  • Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Agenda Kegiatan