Hukum dan Pemerintah Daerah: Dalam Sudut Pandang Praktisi Litigasi

message user image

Hukum. Mungkin tidak semua alergi dengan kata ini, tapi coba jika bentuknya tersurat, dalam amplop, ditulis dalam kertas yang kadang berwarna atau kadang sebenarnya kertas biasa, cap lengkap dengan aparat penegak hukum atau pengadilan, dengan tulisan yang cukup besar: PANGGILAN atau PERSIDANGAN! Yakinlah, tanpa sadar, akan ada reaksi fisiologis, tekanan darah menguat, detak jantung dag-dig-dug-ser, nadi bergerak beraselerasi kencang seperti tarikan motor dua-tak dan sistem pernapasan mendadak begitu sesak seperti pasar tradisional yang pengunjungnya saling berpepet dan bersenggolan.

Adalah sesuatu hal yang sebenarnya wajar, mengingat tidak semua orang banyak bersentuhan dengan hal-hal demikian, bahkan, seorang sarjana hukum pun, akan tidak lebih baik, jika tidak terbiasa dengannya. Padahal, katanya, orang yang belajar hukum sudah dijamin isi kepalanya dipenuhi pasal-pasal yang panjang, kaku dan (entah yang untuk sebagian orang, mengapa tulisannya demikian menjelimet?), tapi kenyataannya tidak seperti yang dibayangkan. Mungkin hanya ekspresi tenang saja yang dapat menyelamatkannya jika memang tidak mau di-bully “orang hukum koq gak paham hukum”.

Sedikit ilmiah, sekedar untuk diketahui, Hukum dikenal dalam istilah yang berbeda di banyak bahasa, orang Inggris menyebutnya “Law”, lain halnya orang Belanda, mereka memakai istilah “recht”, atau di Perancis menggunakan “loi atau droit”, orang Romawi “ius”, atau Italia “dirrito”.2 Nah istilah Hukum sendiri sebenarnya diserap dari bahasa Arab yaitu hakama-yahkumuhukman (masdar) yang dalam Kamus Arab-Indonesia Mahmud Junus diartikan dengan menghukum dan memerintah.

Dokumen lengkap silahkan klik disini 

 

 

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

Agenda Kegiatan