Beny Ruhiman, S.Kom 2023-02-08 Jabarprov 3831

Tingkatkan Pemahaman Hukum di Desa, Kabupaten Cianjur Selenggarakan Bimbingan Teknis

Cianjur (7/02/2023) Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengubah paradigma pembangunan di Desa, dengan dukungan sumber dana Desa memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan sendiri bahkan menyelenggarakan Pemilihan sendiri sesuai dengan asas demokrasi. Pembangunan tidak lagi terkonsentrasi di perkotaan tapi juga terdistribusi di tingkat desa.

Pembangunan hukum di Desa menjadi sangat krusial karena menyangkut proses dalam pembangunan pemerintahan dan perlu di dukung oleh sumber daya yang mampu menerjemahkan potensi dengan instrumen hukum yang tersedia. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Bagian Hukum mendorong upaya untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi Perangkat Desa dalam menyusun produk hukum dan juga pendokumentasiannya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pendokumentasian Hukum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Arief Purnawan, SAP menyampaikan peran perangkat desa sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan di Desa karena secara administratif membantu Kepala Desa dalam mewujudkan program dan target kinerja yang sudah dibuat dalam RPJMDes. Para Narasumber yang hadir yaitu dari Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat serta dari Bagian Hukum Kabupaten Cianjur.

Beny Ruhiman dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dalam paparannya menyampaikan pentingnya pembangunan budaya hukum melalui peran desa baik dari sisi perencanaan, evaluasi dan pendokumentasian hukum, agar terwujudnya kesadaran hukum dan terbentukanya budaya hukum di Desa. Hal tersebut sejalan dengan program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebagai bukti dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah melalui program JDIH dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang saat ini merupakan pemegang rekor tertinggi di Indonesia 

 

BERITA LAINNYA

Produk Hukum Terbaru

  • Keputusan Gubernur Nomor 323 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat
  • Keputusan Gubernur Nomor 306 Tahun 2025Berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 445/Kep.306-Dinkes/2025 Tentang PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL IHSAN MENJADI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WELAS ASIH PROVINSI JAWA BARAT
  • Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 96/KS.01.01/DINKES Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Pada Anak Usia Sekolah Dan Remaja Serta Komunitas Di Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA
  • Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 LANGKAH PEMBANGUNAN PENDIDIKAN JAWA BARAT MENUJU TERWUJUDNYA GAPURA PANCA WALUYA
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat
  • Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor 37/KB.03.03.01/UM tentang PEMANFAATAN GEDUNG SATE SEBAGAI CAGAR BUDAYA UNTUK KEGIATAN PEMERINTAHAN
  • Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 Surat Edaran Nomor : 24/PW.01.02/INSPT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya
  • Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2025 Tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENERAPAN TARIF PENYEDIA LAYANAN ANGKUTAN YANG BERMITRA DENGAN PENYEDIA LAYANAN APLIKASI
  • Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
  • Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025Berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Agenda Kegiatan