Untuk melindungi, memenuhi hak asasi manusia, dan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.