Sanksi bagi yang melanggar netralitas ASN tidak hanya hukuman disiplin, tetapi bisa sampai dengan hukuman pidana sesuai dengan bentuk pelangaran yang dilakukan.
Sumber :
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
• Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 94/KPG.03.04/BKD tentang Netralitasi Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitasi Negara