Menanggapi perkembangan persoalan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah Provinsi Jawa Barat guna terwujudnya jasa konstruksi yang handal dan berdaya saing serta terciptanya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta untuk mengharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi melalui Perda No. 6 Tahun 2024.

Dengan berbagai bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasa jasa konstruksi, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang jasa konstruksi, tercipta tertib usaha dan pemanfaatan jasa konstruksi yang lebih baik, serta meningkatkan kualitas dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.