ABSTRAK
|
:
|
-
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Di Jawa Barat banyak sekali Pesantren yang sudah berdiri, namun banyak juga Pesantren yang belum memiliki izin, sehingga belum terdata di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Keberadaan pesantren ini sejatinya sudah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat dan juga merupakan inisiasi, inovasi, dan bentuk partisipasi nyata masyarakat. Oleh karena itu, peran serta kontribusi Pesantren di provinsi Jawa Barat perlu didukung dan diperkuat oleh Pemerintah Daerah. Untuk mendukung dan memperkuat hal tersebut diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan tradisi dan kekhasannya. Hal tersebut melatarbelakangi perlunya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pesantren dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga peran pesantren dalam pembangunan di Jawa Barat dapat ditingkatkan sebagai perwujudan dari visi Jawa Barat “Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”. Maka dari itu Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
-
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 1959 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; dan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2019.
-
Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kebijakan umum penyelenggaraan pesantren dimana terdapat unsur-unsur pesantren yang harus dipenuhi, perencanaan pengembangan pesantren oleh Gubernur yang diselenggarakan dengan melakukan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitas pesantren di daerah provinsi yang di koordinasikan dan dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, dukungan terhadap kegiatan pesantren, pengembangan mutu dan standar pesantren, dll. Sinergitas, kerja sama, dan kemitraan juga dilakukan oleh Gubernur dalam rangka pengembangan pesantren. Sistem informasi yang meliputi data dan informasi pesantren, data manuskrip dan hasil karya ulama pesantren, dara sumber daya manusia pesantren, serta kondisi dan profil pesantren di daerah provinsi. Pembentukan tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren, asosiasi pesantren profesional dan pemangku kepentingan. Monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan secara langsung dilakukan oleh Unit kerja dan Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Gubernur. Pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana dana tersebut tidak akan diberikan apabila telah mendapat dana APBD Kab/Kota.
|