JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Spotlight

KASUS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PEMBATASAN PEREDARAN/PENJUALAN BARANG DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2022

Riris Risnayanti Rahmat, S.H 2025-03-20 Dilihat 2668 kali
Author Oleh: Riris Risnayanti Rahmat, S.H

Dominasi pasar atau bisa disebut juga penguasaan pasar termasuk juga dalam kegiatan membatasi, peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Dan terkait kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang masuk kedalam kategori dilarang oleh Undang-Undang, lebih tepatnya kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut terjadi dalam kasus minyak goreng di Indonesia, yang pada tahun 2021 sempat mengalami kelangkaan. Fakta yang paling krusial dari proses penyelidikan oleh KPPU diperoleh bukti adanya indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang menarik sekitar 27 perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan minyak goreng. Selengkapnya dapat di akses pada link https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/53427


KEMBALI KE BERITA