Loading...
Judul | Penjelasan | Sumber |
---|---|---|
Aplikasi | instrumen yang mampu mengolah data atau Informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau Informasi yang diperlukan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Basis Data | Basis Data ada lah kumpula n bcrbagai jenis data kependudukan ya ng tcrsimpan sccara sistemalik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, pera ngkat keras dan ja ringan komunikasi data. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 |
Inspektur Ketenagalistrikan | Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Izin Operasi | Izin Operasi yang selanjutnya disingkat IO adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah | Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural yang mempunyai tugas menggkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah yang mewadahi fungsi pengembangan Ekonomi Kreatif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Koleksi Deposit | Koleksi Deposit adalah seluruh Karya Cetak dan Karya Rekam hasil karya budaya bangsa, baik dari penerbit maupun pengusaha rekaman, yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau perpustakaan provinsi sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
Pegawai BLUD | Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau tenaga profesional lainnya yang mendukung kinerja BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Pejabat Keuangan BLUD | Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Pemanfaatan Tenaga Listrik | Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Penyusutan Arsip | Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Badan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Sekretaris Daerah | Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
Transmisi Tenaga Listrik | Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Abrasi Pantai | Abrasi Pantai adalah pengikisan dinding pantai oleh pecahan ombak laut | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
abrogasi | Membatalkan atau mencabut. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan dapat membatalkan hak, tugas dan kewajiban. | Asian Law Group |
abstain | Tidak memberikan suara dalam proses pemungutan suara. | Asian Law Group |
abstrak hukum | Ringkasan putusan pengadilan, biasanya termuat dalam kumpulan putusan pengadilan dan menyebut isu hukum atau prinsip hukum yang timbul dari perkara. Bandingkan dengan posisi kasus. | Asian Law Group |
ABT | anggaran tambahan yang diajukan akibat adanya kebutuhan dana tambahan disebabkan beban biaya yang melebihi anggaran ataupun tambahan kegiatan yang belum dianggarkan yang diajukan oleh satker yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
acara | Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan. Contohnya, KUHAP (Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana). | Asian Law Group |
Access | jalan masuk. | Glosarium BPK |
accessoir, perjanjian | Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya bergantung pada perjanjian | Asian Law Group |
Account | catatan keuangan; bank ~ simpanan deposito atau rekening kredit di bank / bank rekening; rekening. | Glosarium BPK |
ACFE | Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), asosiasi penyedia jasa pendidikan dan pelatihan anti-fraud, yang mempunyai misi untuk mengurangi kejahatan kerah putih dan fraud, serta membantu anggotanya untuk mencegah dan mendeteksi fraud. | Glosarium BPK |
actio pauliana (civil law term only) | Upaya/dasar hukum untuk meminta pembatalan atas transaksi yang curang, merugikan kreditur. Preference action, dan transaksi yang dapat dibatalkan, yaitu transaksi harta debitur yang dilakukan sebelum pernyataan pailit dengan akibat menghalangi pelunasan hutang kreditur. | Asian Law Group |
ad hoc | Latin; untuk tujuan tertentu. Sesuatu yang diciptakan atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan dan jangka waktu tertentu. | Asian Law Group |
Adaptasi Kebiasaan Baru | Selanjutnya disingkat AKB adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
adat | Nilai-nilai dalam masyarakat yang timbul dari kebiasaan yang dilakukan terus menerus dalam jangka waktu yang cukup lama. | Asian Law Group |
adhesian contract/kontrak baku | bentuk perjanjian-perjanjian standar yang umumnya terjadi dalam perdagangan, dalam hal mana biasanya salah satu pihak yang posisinya lebih tinggi menyodorkan naskah perjanjian yang sudah tersusun terlebih dahulu kepada pihak lain untuk disetujui. | Glosarium BPK |
adhoc | khusus untuk maksud tertentu. | Glosarium BPK |
administrasi negara (bestuur) | Di konteks Indonesia, Prof. Dr. Mustopadidjaja mendefinisikan administrasi negara sebagai sistim organisasi dan manajemen mengenai negara dalam keseluruhan dinamika antar unsur negara. | Asian Law Group |
advokat | Istilah ini biasanya dipakai untuk mengacu kepada advokat di Indonesia yang terfokus pada litigasi dan mewakili klien di pengadilan. Akan tetapi, pasal 1(1) Undang- undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan ‘advokat’ secara luas, sebagai orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara dan penasihat hukum. | Asian Law Group |
advokat/pengacara/attorney | ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini [vide: UU No. 18/2003]. | Glosarium BPK |
affidavit/keterangan di bawah sumpah | keterangan tertulis mengenai fakta yuridis yang dibuat di bawah sumpah. | Glosarium BPK |
affiliated company/perusahaan afiliasi | suatu perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau kepemilikan atau kepengurusan yang sama. | Glosarium BPK |
Afiliasi | pertalian sebagai anggota atau cabang; perhubungan. | Glosarium BPK |
Afirmasi | Afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan peserta didik baru yang memberikan penegasan dan penguatan untuk memberikan layanan akses pendidikan kepada kelompok peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas serta kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus karena kondisi tertentu. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Afirmasi Pesantren | penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
agen | Seseorang yang dikuasakan oleh pihak lain (prinsipal) untuk bertindak atas nama orang tersebut. Agen dapat mengadakan perjanjian yang mengikat dan mengambil keputusan lain atas nama prinsipal maupun agen dapat | Asian Law Group |
agen eskro/escrow agent | pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana. | Glosarium BPK |
agen fiskal/fiscal agent | agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut. | Glosarium BPK |
agen korporatif/corporate agent | bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan. | Glosarium BPK |
agen pembayar/paying agent | agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan. | Glosarium BPK |
agen penjamin/del credere agent | agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan. | Glosarium BPK |
agen/agent | seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagai agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau wali amanat. | Glosarium BPK |
agresi | Tindakan yang dilakukan suatu negara dengan menggunakan kekerasan terhadap kesatuan teritorial, kedaulatan atau kebebasan politik negara lain. | Asian Law Group |
Agunan | bentuk apapun juga dari hak kebendaan yang menjamin kredit/utang yang sejalan dengan pinjaman yang diterima oleh debitur. | Glosarium BPK |
Air Minum | Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
Air Permukaan | Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
akad | perjanjian atau kontrak. | Glosarium BPK |
akibat | 1. ukuran atau besaran dari konsekuensi yang telah atau akan terjadi karena terdapat kondisi yang berbeda dari kriteria yang ditetapkan; 2. ukuran mengenai seberapa luas dampak yang telah dicapai sebuah program terhadap perubahan fisik, sosial, dan atau ekonomi. | Glosarium BPK |
aklamasi | Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang- orang yang mempunyai hak suara. | Asian Law Group |
aksep / akseptasi | Janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel. | Asian Law Group |
akseptasi/acceptance | janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi†atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo. | Glosarium BPK |
akseptor/acceptor | pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel. | Glosarium BPK |
Akses Arsip | ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Akses Arsip | Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
aksesi | Penerimaan secara formal suatu negara yang tidak mengikuti proses negosiasi atau penandatanganan dari perjanjian internasional tertentu. Umumnya hanya dibolehkan melalui persetujuan dari negara-negara peserta atau berdasarkan ketentuan perjanjian internasional yang bersangkutan. | Asian Law Group |
aksio pauliana/actio pauliana | gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit. | Glosarium BPK |
aksioma | pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian. | Glosarium BPK |
akta | Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misalnya, akta kelahiran atau akta perceraian). Lihat akta di bawah tangan dan akta otentik. | Asian Law Group |
akta autentik/authentieke daad | akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh atau di hadapan pejabat yang mempunyai kewenangan yang khusus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. | Glosarium BPK |
akta di bawah tangan | Akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa disaksikan oleh notaris. | Asian Law Group |
akta di bawah tangan/private deed | akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh pihak-pihak yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
akta notaris | Akta yang dibuat dihadapan notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian notaris terhadap kapan perbuatan hukum dilakukan serta siapa yang melakukannya. | Asian Law Group |
akta otentik | Sama dengan akta notaris. | Asian Law Group |
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (APPAT) | Dokumen hukum yang berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan hak atas tanah. Di Indonesia APPAT dibuat oleh PPAT. | Asian Law Group |
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) (approximate only) | Akta PPAT yang berisi pemberian hak tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutang. | Asian Law Group |
Akta Pencatatan Sipil | Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
akta pendirian | Dokumen yang merupakan bagian dari, dan diperlukan untuk, meminta pengesahan dan mendaftarkan suatu perusahaan/perseroan terbatas. Berisi anggaran dasar perseroan berikut beberapa informasi tambahan tentang perusahaan tersebut, misalnya pengelolaan serta pembiayaannya, dan biasanya menyebut batas kewajiban anggota dalam hal utang perusahaan. Di banyak negara, memorandum of association dan anggaran dasar digabungkan menjadi satu. | Asian Law Group |
akta/deed | 1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik – akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan – akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang. | Glosarium BPK |
aktiva jaminan/pledge assets | aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman. | Glosarium BPK |
aktivitas pengendalian | kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan, aktivitas pengendalian dapat meliputi reviu kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, serta pemisahan tugas. | Glosarium BPK |
akuisisi | Memperoleh kepemilikan atau penguasaan secara hukum. | Asian Law Group |
Akuisisi Arsip Statis | Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Badan, yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada Badan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
akuisisi/acquisition | pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank. | Glosarium BPK |
akuntabel | 1. harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; 2. bertanggung jawab; dapat dipahami. | Glosarium BPK |
akuntabilitas | 1. kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 2. mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; 3. pertanggungan jawab; 4. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Glosarium BPK |
akuntabilitas yudikatif | Mekanisme pertanggungjawaban lembaga yudikatif yang bertujuan memastikan bahwa kewenangannya dilaksanakan dengan baik dan sumber daya dipakai secara patut. | Asian Law Group |
akuntan publik | akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi. | Glosarium BPK |
akurat | ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan. | Glosarium BPK |
alasan pemaaf | Menurut sistem hukum Indonesia, alasan yang diakui hukum mengenai hapusnya pemidanaan karena tindakan dari pelaku dimaafkan. Menurut KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) seseorang tidak dapat dipidana jika ia sesat mengenai keadaan, ketidaktahuan, tidak adanya unsur kesalahan, daya paksa (overmacht), hilang akal atau kegoncangan jiwa yang hebat dan karena perintah jabatan. Bandingkan dengan alasan pembenar. | Asian Law Group |
alasan pembenar | Menurut hukum Indonesia, alasan yang diakui hukum sebagai pembenaran untuk suatu perbuatan yang melanggar hukum. Termasuk konsep seperti daya paksa, pembunuhan pada masa perang dan adanya perintah perundang-undangan maupun jabatan. Bandingkan dengan alasan pemaaf. | Asian Law Group |
alasan penghapusan pidana | Menurut hukum Indonesia, dalam kondisi- kondisi tertentu pemidanaan berdasarkan undang-undang dapat dihapuskan. Antara lain karena adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar, daluarsanya penuntutan atau pemidanaan, grasi dan amnesti dari Presiden serta meninggalnya terdakwa. | Asian Law Group |
alat bukti | Alat apapun untuk membuktikan sesuatu dalam konteks hukum. | Asian Law Group |
alat bukti | apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya sesuatu (tuduhan). | Glosarium BPK |
alat bukti yang sah | keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa [vide: UUNo. 8/1981]. | Glosarium BPK |
Alat Kesehatan | Alat Kesehatan adalah bahan atau alat yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
alias | Ditulis setelah nama tersangka apabila tersangka memiliki banyak nama lain. | Asian Law Group |
alternatif penyelesaian sengketa | Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan antara lain arbitrase, mediasi dan perundingan. | Asian Law Group |
Alur Laut | Alur Laut merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sekotr kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Alur Pelayaran | Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dinaggap aman dan selamat dilayari kapal angkutan laut | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
amandemen | Perubahan ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan. Lihat mengamandemen, and revisi. | Asian Law Group |
amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment | perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi. | Glosarium BPK |
amar putusan | Pokok dari suatu putusan pengadilan di Indonesia yang bersifat: (i) menegaskan sesuatu (declaratoir) misalnya mengabulkan atau menolak (sebagian atau seluruhnya); (ii) menghukum (condemnatoir) atau; (iii) meniadakan atau menyatakan keadaan hukum baru (constitutif). Ummumnya dimuat setelah judul ‘memutuskan’. | Asian Law Group |
ammendements of the statutes/perubahan anggaran dasar | dalam hukum perusahaan berarti tindakan mengubah anggaran dasar suatu perseroan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris, serta harus mendapatkan persetujuan Menteri yang berwenang untuk kemudian didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. | Glosarium BPK |
amnesti | Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut. | Asian Law Group |
amortization/ amortisatie (Bld | pernyataan tidak sah atau tidak berlaku lagi. | Glosarium BPK |
ampu - pengampu/guardian | orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya. | Glosarium BPK |
ampu - pengampuan/curate/curandus | pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros. | Glosarium BPK |
Anak | seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
Anak Penyandang Disabilitas | setiap anak yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
anak perusahaan | Perusahaan yang dikuasai oleh perusahaan induk. Lihat holding company. | Asian Law Group |
anak perusahaan/subsidiary company | perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; sin. perusahaan anak. | Glosarium BPK |
analisa dampak lingkungan (AMDAL) | Dokumen yang berisi penjelasan dan penilaian yang dilakukan terhadap suatu kegiatan pembangunan atau kegiatan lainnya dan dampak terhadap lingkungan yang akan dialami oleh karena. | Asian Law Group |
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
analogi/analogie/analogy | 1. menyamakan; menyamaratakan; membuat persamaan arti atau maksud berdasarkan perbandingan kata-kata, pengertian yang ada atau peristiwa (tindak pidana). 2. analogi positif : menyamakan dengan betul; analogi negatif (a contrario): menyamakan yang salah. | Glosarium BPK |
ancaman pidana | Sanksi pidana yang diatur oleh undang- undang atas suatu tindak pidana. Misalnya dalam pasal pembunuhan (Psl. 338 KUHP) ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. | Asian Law Group |
anggaran | pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. | Glosarium BPK |
Anggaran Bantuan Hukum | Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
anggaran dasar | Dokumen yang menentukan pengelolaan perusahaan, termasuk wewenang para direksi, isu-isu beroperasi, dan hubungan antara para direksi dan pemegang saham. Di berbagai yurisdiksi, baik anggaran dasar dan akta pendirian adalah dokumen yang | Asian Law Group |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 |
anggaran rumah tangga | Dokumen yang mengatur tata cara pelaksanaan keorganisasian dan manajemen umum suatu organisasi. | Asian Law Group |
Anggota Keluarga TKI | Anggota Keluarga TKI adalah orang yang kawin dengan TKI atau memiliki hubungan dengan TKI yang berakibat sama dengan perkawinan dan anak TKI dan/atau orang lain yang menjadi tanggungan mereka, yang dianggap sebagai anggota keluarganya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menurut perjanjian bilateral atau multilateral yang melibatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
anggota sindikasi/syndicate member | 1. anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek 2. anggota dari suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham. | Glosarium BPK |
angket | Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
Angkutan Umum | Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
anjak - penganjak piutang/factor | pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang. | Glosarium BPK |
anjak piutang | Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. | Asian Law Group |
anjak piutang/factoring | kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang. | Glosarium BPK |
annul | mengakhiri, membatalkan. | Glosarium BPK |
annulment/pembatalan | pembatalan putusan pengadilan dikarenakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karena ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara. | Glosarium BPK |
anotasi/annotation/annotatie/verklarende/aantekeningen | suatu catatan singkat tentang penjelasan fakta dan putusan dalam suatu kasus, khususnya interpretasi dari segi hukum. | Glosarium BPK |
antara - perantara pemasaran/middleman | perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5%. | Glosarium BPK |
anti dumping duty/bea anti dumping | aturan hukum yang disepakati oleh negara-negara anggota GATT yang menetapkan standar prosedural maupun substantif untuk mencegah tindakan dumping di negara-negara anggota GATT yang menandatangani aturan tersebut. | Glosarium BPK |
anti dumping tarrif/tarif anti dumping/bea masuk anti dumping | pungutan negara pengimpor yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian produsen lokal yang memproduksi produk serupa. | Glosarium BPK |
anti-monopoli | Kumpulan peraturan perundang- undangan di Amerika Serikat yang mengendalikan kegiatan monopoli dan kompetisi tidak sehat lainnya yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Lihat persaingan tidak sehat. | Asian Law Group |
anti-trust/anti monopoli | kebijakan atau tindakan yang berusaha membatasi atau mencegah terjadinya situasi dan kondisi monopolis di sektor ekonomi dan/atau praktik curang. | Glosarium BPK |
aparat keamanan negara | Di Indonesia, petugas yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjaga keamanan negara atau menegakkan hukum. | Asian Law Group |
Aparatur Pemerintah Daerah | Aparatur Pemerintah Daerah adalah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat antara lain Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
Aparatur Sipil Negara | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan petjanjian ketja yang beketja pada instansi pemerintah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
APBD | 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD; 2. suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. | Glosarium BPK |
APBN | 1. rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR; 2. suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. | Glosarium BPK |
APBN-Perubahan | perubahan atas undang-undang APBN yang ditetapkan dalam undang-undang. | Glosarium BPK |
Aplikasi | Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
appel | Sama dengan banding. Bandingkan dengan kasasi dan peninjauan kembali. | Asian Law Group |
appraisal/appraisement/taxatie | taksiran nilai barang dalam perjanjian oleh pihak ketiga yang tidak memihak. | Glosarium BPK |
appraiser/penaksir/penakar | orang yang memiliki kemampuan secara profesional untuk menaksir/menghitung nilai atau harga atas suatu barang atau kerugian yang timbul akibat musnah/rusaknya suatu barang. | Glosarium BPK |
arbiter | Orang yang memimpin dan memutuskan persidangan arbitrase. Lihat wasit dan arbitrase. | Asian Law Group |
arbiter/arbitrator | seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. | Glosarium BPK |
arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan yang dilakukan oleh arbiter/wasit atau suatu dewan yang mandiri. Keputusan arbiter mengikat para pihak. Arbitrase dibuat dalam suatu kesepakatan antara para pihak yang dibuat sebelum atau setelah sengketa timbul. Lihat arbiter. | Asian Law Group |
arbitrase/arbitration | penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih. | Glosarium BPK |
Arsip | rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Arsip Aktif | Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
arsip data komputer (ADK) | arsip data berupa disket atau media penyimpan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya. | Glosarium BPK |
Arsip Dinamis | Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Arsip Inaktif | Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Arsip Statis | Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Arsip Statis | Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan, yang telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh Badan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Arsip Terjaga | Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Arsip Umum | Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Arsip Vital | Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Arsiparis | seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Arsiparis | Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
articles of association/akta pendirian persekutuan atau perseroan | dokumen hukum yang dibuat di depan dan oleh notaris publik yang menyatakan pendirian suatu persekutuan. | Glosarium BPK |
asas kerugian/principle of indemnity | prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya. | Glosarium BPK |
asas pemisahan horizontal | Asas dalam hukum Indonesia yang memisahkan kepemilikan tanah dengan kepemilikan atas benda-benda yang berada di atas atau di bawah permukaan tanah, misalnya bangunan, tumbuhan, minyak bumi, dll. | Asian Law Group |
asas prudensial perbankan | salah satu upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
asas subrogasi/principle of subrogation | prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur. | Glosarium BPK |
asersi manajemen | pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini: (a) keberadaan atau keterjadian; (b) kelengkapan; (c) hak dan kewajiban; (d) penilaian dan alokasi; (e) penyajian dan pengungkapan. | Glosarium BPK |
asersi/assertion | 1. pernyataan atau rangkaian pernyataan yang dibuat oleh manajemen tentang suatu hal yang berdasarkan atau sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut; 3. semua hal yang diperiksa, baik yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan oleh pihak yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan. | Glosarium BPK |
assess | menilai, menaksir; menentukan nilai dari kekayaan atau jumlah pemasukan. | Glosarium BPK |
assessment | penilaian, penaksiran. | Glosarium BPK |
assets/aktiva/kekayaan | semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima; properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan atau kepemilikan; aset negara dan sebagainya. | Glosarium BPK |
assignment/pengalihan hak | pihak yang melakukan pengalihan atas suatu alas hak yang sah ke pihak lainnya. | Glosarium BPK |
assumption | anggapan, praduga. | Glosarium BPK |
asuransi berlebih/overinsurance | kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri. | Glosarium BPK |
asuransi kebakaran/fire insurance | asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
asuransi kelompok/group insurance | asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis. | Glosarium BPK |
asuransi kredit/credit insurance | asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet. | Glosarium BPK |
asuransi kurang/underinsurance | asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko. | Glosarium BPK |
asuransi laut/marine insurance | asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung. | Glosarium BPK |
Asuransi Nelayan | Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara nelayan, dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
Asuransi Perdagangan | Asuransi Perdagangan adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untu mengikat diri dalam pertanggungan risiko perdagangan komoditas pertanian | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
Asuransi Pergaraman | Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Asuransi Perikanan | Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Pembudi Daya Ikan dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Pembudidayaan Ikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Asuransi Pertanian | asuransi pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk meningkatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
asuransi pihak ketiga/liability insurance | asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. | Glosarium BPK |
asuransi segala risiko/all risk insurance | asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung. | Glosarium BPK |
Asuransi TKI | Asuransi TKI adalah bentuk perlindungan bagi TKI berupa santunan uang, yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
asuransi/insurance | 1. perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga; 2. asuransi, pertanggungan; perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. | Glosarium BPK |
at cost | pertanggungjawaban biaya pelaksanaan sesuai dengan biaya yang sesungguhnya berdasarkan bukti pengeluaran yang ada. | Glosarium BPK |
atribusi | Pemberian wewenang pemerintahan oleh peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
attachment/sita jaminan | tindakan penyitaan oleh kreditur atas kekayaan yang berada dalam penguasaan debitur untuk pelunasan hutangnya sewaktu sengketa masih dalam proses pengadilan, dimaksudkan sebagai langkah pengaman bagi kreditur agar debitur tidak menghilangkan atau mengalihkan kekayaan tersebut ke pihak ketiga. | Glosarium BPK |
Audit | pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan atau suatu organisasi (umum). ~ lihat pemeriksaan. | Glosarium BPK |
auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara | orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. | Glosarium BPK |
auditu/testimonium | kesaksian menurut kata orang. | Glosarium BPK |
authentic document/dokumen otentik | dokumen hukum yang asli atau otentik, dapat berupa dokumen yang dibuat oleh petugas yang berwenang untuk itu. | Glosarium BPK |
authentication/legalisatie | pengesahan, tindakan untuk membuktikan bahwa sesuatu (dokumen) adalah benar atau asli yang dapat dibenarkan sebagai bukti. | Glosarium BPK |
authorization/otorisasi/pengesahan | perbuatan hukum berupa pengesahan atau pemberian akibat hukum terhadap suatu fakta atau peristiwa. | Glosarium BPK |
aval | jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan. | Glosarium BPK |
Awak Kapal Niaga Migran | Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Awak Kapal Niaga Migran | Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
Awak Kapal Perikanan Migran | Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Awak Kapal Perikanan Migran | Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
axiom/aksioma | pernyataan yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya. | Glosarium BPK |
ayat | Bagian dari pasal dalam peraturan perundang-undangan. Sistem common law cenderung memakai istilah ‘subsection,’ sedangkan dalam sistem hukum kontinental lebih sering digunakan istilah ‘paragraf’ atau ayat. | Asian Law Group |
Badan | Badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Badan | sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
Badan Daerah Provinsi | Badan Daerah Provinsi adalah Badan Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
badan hukum (rechtspersoon) | Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham. Lihat corporate veil. | Asian Law Group |
badan hukum milik negara/BHMN | badan hukum yang dimiliki oleh Negara yang bertanggung jawab mengurus, mengelola lembaga-lembaga nirlaba, seperti universitas/sekolah tinggi/institute/akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin lain. | Glosarium BPK |
badan hukum/legal entity | badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban. | Glosarium BPK |
badan layanan umum (BLU) | unit kerja pada departemen/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. | Glosarium BPK |
Badan Layanan Umum Daerah | Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
badan layanan umum daerah (BLUD) | SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. | Glosarium BPK |
Badan Musyawarah (DPR) | Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang- undang. | Asian Law Group |
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) | Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut BP Perda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
badan pemeriksa keuangan/BPK | 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2]. | Glosarium BPK |
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah | Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selanjutnya disingkat BPJPH adalah Badan yang berwenang merumuskan, menetapkan kebijakan jaminan produk halal, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, menerbitkan, mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
Badan Pertanahan Nasional (BPN) | Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah dalam proses pendaftaran tanah. Lembaga ini didirikan di ibukota negara (BPN Pusat) dan di tiap propinsi di Indonesia (Kantor Pertanahan). | Asian Law Group |
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan | Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah Badan yang mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
Badan Usaha Milik Daerah | BUMD adalah BUMD Pemerintah Daerah Provinsi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
badan usaha milik negara/BUMN | badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003]. | Glosarium BPK |
Badan Usaha Pengelola Limbah B3 | Badan Usaha Pengelola Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bersumber bukan kegiatan sendiri, dan dalam akte Notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau subbidang pengelolaan limbah B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
badan usaha/entity | istilah yang lazimnya diartikan sebagai organisasi perusahaan baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum. | Glosarium BPK |
bagan perkiraan standar (BPS) | daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. | Glosarium BPK |
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 | Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Bahan Perpustakaan | Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
bail bond | bukti tertulis dari penjaminan. | Glosarium BPK |
bailout | bantuan keuangan atau penyelamatan kepada perusahaan atau bank tertanggung yang mengalami kesulitan. | Glosarium BPK |
Baku Tingkat Gangguan | Baku Tingkat Gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
Baku Tingkat Getaran | Baku Tingkat Getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha atau kegiatan pada media padat, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan serta keutuhan bangunan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
Baku Tingkat Kebauan | Baku Tingkat Kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan, yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
Baku Tingkat Kebisingan | Baku Tingkat Kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
Balai Harta Peninggalan | Kurator resmi yang ditunjuk oleh pengadilan sebagai ‘pilihan terakhir’ jika pemohon maupun termohon pailit tidak mencalonkan kurator lain. | Asian Law Group |
Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik | Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat sebagai Pengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
balance | neraca untuk menghitung perbedaan antara debit dan kredit dalam pembukuan perusahaan. | Glosarium BPK |
balance budget | anggaran berimbang antara jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu. | Glosarium BPK |
balance sheet | suatu laporan keuangan dari suatu badan usaha dalam suatu periode tertentu yang menggambarkan posisi keuangan sesungguhnya, utang dan modal sendiri, untuk melihat keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan kejujuran pemiliknya. | Glosarium BPK |
banding | Pengadilan yang lebih tinggi (pengadilan banding) meninjau putusan pengadilan yang lebih rendah atas permintaan pihak yang tidak puas.Di negara yang menganut sistem civil law, pengadilan banding biasanya meninjau kembali fakta dan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan yang lebih rendah. Di negara yang menganut sistem common law, pengadilan banding meninjau kembali hukum yang diterapkan pengadilan rendah, tetapi biasanya bukan fakta-fakta. Sama dengan appel. Bandingkan dengan kasasi. | Asian Law Group |
bangkrut | Di Indonesia, terminologi awam, bukan hukum, yang lazimnya diartikan tidak mampu membayar utang. | Asian Law Group |
Bangun Guna Serah | Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Bangun Serah Guna | Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/ daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, a tau perolehan lainnya yang sah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
Bangunan Gedung Negara | Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/ daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, a tau perolehan lainnya yang sah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
bank | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. | Glosarium BPK |
bank beku operasi/BBO/suspension | pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. | Glosarium BPK |
bank bermasalah/problem bank troubled bank | 1. bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2. bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat. | Glosarium BPK |
bank bukan bank/nonbank bank | bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank bukan bank dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas. | Glosarium BPK |
bank campuran/joint venture bank | bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri. | Glosarium BPK |
bank dagang/merchant bank | 1. bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjualan menukarkan/menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; 2. bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang. | Glosarium BPK |
bank dalam likuidasi/liquidated bank | bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan. | Glosarium BPK |
bank devisa/foreign exchange bank | bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. | Glosarium BPK |
bank ekspor impor/export-import bank | bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor. | Glosarium BPK |
bank endorsemen | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank dibelakang surat berharga yang mengikat bank bertanggung jawab atas pembayarannya bila penerbit tidak adapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
bank examination | pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui ketaatan terhadap peraturan dalam kegiatan operasionalnya, yang dilakukan oleh bank sentral. | Glosarium BPK |
bank gelap | badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. | Glosarium BPK |
bank guarantee/jaminan bank | kesanggupan tertulis yang diberikan sebuah bank kepada seseorang yang menerima jaminan dari orang lain yang disebut pihak terjamin, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang telah ditentukan jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. | Glosarium BPK |
bank independen/independent bank | bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas. | Glosarium BPK |
bank industri/industrial bank | bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank. | Glosarium BPK |
bank investasi/investment banking | bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia. | Glosarium BPK |
bank konsentrasi/concentration bank | bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut. | Glosarium BPK |
bank konsorsium/consortium bank | bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia. | Glosarium BPK |
bank koperasi/cooperative bank | bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya. | Glosarium BPK |
bank koresponden/correspondent bank | bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
bank pelaksana/ordering bank | bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan. | Glosarium BPK |
bank pembayar cek/payer bank | bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan. | Glosarium BPK |
bank pembayar surat kredit berdokumen/paying bank | bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan. | Glosarium BPK |
bank penagih/collecting bank | bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih. | Glosarium BPK |
bank pengonfirmasi/confirming bank | bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik. | Glosarium BPK |
bank responden/respondent bank | bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga. | Glosarium BPK |
bank sekunder/secundaire banken | bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat. | Glosarium BPK |
bank sentral/central bank | 1. bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia; 2. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 24]. | Glosarium BPK |
bank statement/pernyataan kondisi keuangan bank | pernyataan atau laporan mengenai kondisi suatu bank, misalnya neraca, perhitungan laba-rugi serta hal-hal lain yang menurut undang-undang harus dilaporkan secara berkala kepada pemegang otoritas moneter negara; istilah ini dapat diartikan pula sebagai laporan bank mengenai neraca keuangan nasabahnya yang dilaporkan berkala kepada yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
bank syariah/islamic banking | bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis. | Glosarium BPK |
bank terambil alih/bank take over/BTO | bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu. | Glosarium BPK |
bank umum/commercial bank/c full service bank | bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial. | Glosarium BPK |
bankers letter of credit/surat kredit bank | surat kredit yang dijamin oleh bank pembuka untuk dan atas nama pembeli yang akan membayar atau mengaksep surat wesel sesuai dengan ketentuan surat kredit. | Glosarium BPK |
bankrupt/pailit/bangkrut | suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya. | Glosarium BPK |
bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) | bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. | Glosarium BPK |
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) | Badan Indonesia yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia. Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. | Asian Law Group |
barang bukti | benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. | Glosarium BPK |
barang bukti | Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan. | Asian Law Group |
Barang Daerah | Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur ataupun ditimbang termasuk hewan dan tumbuhtumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
Barang Dalam Keadaan Terbungkus | Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
Barang Kebutuhan Pokok | Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
barang kena pajak (BKP) | 1. barang berwujud, gerak maupun tak gerak, yang dihasilkan oleh proses pengolahan (pabrikase); 2. barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan PPn BM. | Glosarium BPK |
barang milik daerah | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
Barang Milik Daerah | Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
barang milik negara (BMN) | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
Barang yang Beredar di Pasar | Barang yang Beredar di Pasar adalah barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan, di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
basis akrual | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan kewajiban itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. | Glosarium BPK |
Basis Data (Database) | Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
basis kas | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. | Glosarium BPK |
batal | Dalam hukum kontrak perjanjian yang tidak lagi memiliki akibat hukum. | Asian Law Group |
batal - pembatalan kepailitan/discharge of bankrupt | penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu. | Glosarium BPK |
batal demi hukum | Lihat void ab initio. | Asian Law Group |
batal demi hukum | ab initio = sejak awal (Bhs. Latin). Perjanjian yang batal atau tidak memiliki akibat hukum sejak awal diadakan, dianggap tidak pernah memiliki akibat hukum. | Asian Law Group |
batal demi hukum (dalam arti hukum kontrak) | Mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah- olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak. | Asian Law Group |
batal demi hukum/null and void | sesuatu yang demi hukum tidak berlaku atau tidak sah, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat obyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). | Glosarium BPK |
batang tubuh | Bagian inti peraturan perundang- undangan yang berisi ketentuan- ketentuan (misalnya, pasal dan ayat). | Asian Law Group |
Bau | Bau adalah suatu rangsangan dari zat yang diterima oleh indera penciuman. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
bayar atas unjuk/pay to bearer | cek, wesel, atau instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen. | Glosarium BPK |
bea balik nama | pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau kendaraan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam Badan Usaha. | Glosarium BPK |
bea meterai/stamp duty | pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel. | Glosarium BPK |
bea pabean/customs duties | pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. | Glosarium BPK |
bea/duty | pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak. | Glosarium BPK |
beban pembuktian | Sama dengan burden of proof. | Asian Law Group |
beban pembuktian | Kewajiban salah satu pihak untuk membuktikan argumentasinya sesuai dengan doktrin pembuktian yang berlaku untuk perkara yang diadili. Di Indonesia doktrin pembuktian yang biasanya berlaku ialah ‘meyakinkan’ hakim. Di negara yang menganut sistem common law, penuntut umumlah dalam perkara pidana yang memiliki beban pembuktian | Asian Law Group |
beban tambahan/assessment | perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk rnenutup kerugian. | Glosarium BPK |
beban tetap/fixed charges | kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha. | Glosarium BPK |
bebas - pembebasan tanah/onteigening | pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang. | Glosarium BPK |
bebas bersyarat (not exact equivalent) | Pembebasan terpidana dari masa hukuman penjaranya dengan persyaratan- persyaratan tertentu sebelum masa hukuman tersebut selesai sepenuhnya. Jika persyaratan-persyaratan tersebut dilanggar maka terpidana dapat dimasukkan kembali ke penjara. Lihat probation. | Asian Law Group |
bebas biaya ke atas kapal/free on board/FOB | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual. | Glosarium BPK |
bebas biaya ke atas kereta api/free on rail/FOR | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual. | Glosarium BPK |
bebas biaya ke dalam pesawat/free on plane/FOP | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual. | Glosarium BPK |
bebas biaya ke sisi kapal/free alongside ship/FAS | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual. | Glosarium BPK |
bebas murni (vrijspraak) | Hakim membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa tidak berhak mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut. Lihat lepas dan bebas tidak murni. | Asian Law Group |
bebas risiko penahanan dan perampasan/free of capture and seizure/FC&S | klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan. | Glosarium BPK |
bebas tidak murni (verkapte vrijspraak) | Terdakwa dibebaskan tanpa pengadilan memutuskan pokok perkara. Dalam putusan seperti ini jaksa penuntut umum dimungkinkan untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi atau yang terdakwa dapat diadili lagi di kemudian hari. | Asian Law Group |
bela diri / bela paksa | Dalil pembelaan terhadap dakwaan dengan menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sebagai tindakan bela diri atas serangan dari korban. | Asian Law Group |
belanja | semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah. | Glosarium BPK |
belanja daerah | kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. | Glosarium BPK |
Belanja Modal | Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
belanja negara | kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. | Glosarium BPK |
Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
Belanja Transfer | Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 |
beli sewa/huurkoop | pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya. | Glosarium BPK |
beli utang/leverage buy-out | pengambilalihan perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih. | Glosarium BPK |
Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Bencana Alam | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Bencana Geologi | Bencana Geologi adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa alam yang dikontrol oleh tatanan dan proses geologi yang terjadi secara alami atau dampak dari kegiatan manusia, antara lain bencana tektonik, bencana gempa bumi, bencana gunung api, bencana tsunami, bencana banjir, penurunan muka tanah, abrasi pantai, intrusi air laut dan bencana tanah longsor | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Bencana Nonalam | Bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, pandemi, epidemi dan wabah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Bencana Sosial | Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
benda | segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek [vide: UU No. 42/1999]. | Glosarium BPK |
benda bergerak | Benda bergerak atau benda milik pribadi yang dapat dipindahkan secara fisik. | Asian Law Group |
benda bergerak | Lazimnya meliputi hampir seluruh benda selain tanah. | Asian Law Group |
benda tidak bergerak | Tanah dan segala sesuatu yang melekat padanya. | Asian Law Group |
benda yang melekat pada tanah | Benda yang melekat di atas atau ada di bawah permukaan tanah dan dianggap sebagai bagian dari tanah, termasuk bangunan, rumah, pohon, dll. | Asian Law Group |
bendahara | setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. | Glosarium BPK |
Bendahara | Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
bendahara penerimaan | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. | Glosarium BPK |
bendahara pengeluaran | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. | Glosarium BPK |
bendahara umum daerah | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. | Glosarium BPK |
Bendahara Umum Daerah | PKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD | Peraturan Daeran Nomor 14 Tahun 2021 |
bendahara umum negara | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. | Glosarium BPK |
bentuk nyata | Bentuk nyata adalah suatu syarat perlindungan hak cipta. Sebuah ide sendiri tidak terlindungi hak cipta, tetapi pelaksanaan ide dalam bentuk nyata dapat dilindungi. Misalnya dalam bentuk sebuah buku atau rekaman lagu. | Asian Law Group |
benturan kepentingan/conflict of interest | the illegal act of representing two opposing sides of a transaction. | Glosarium BPK |
beradab | ini. Prinsip ini lebih tinggi statusnya dibanding dengan hukum internasional positif dan meliputi beberapa konsep dan asas seperti moralitas, keadilan, persamaan dan itikad baik. Lihat hukum kebiasaan internasional | Asian Law Group |
beri - pemberian kredit niragunan/fiduciary loan | pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. | Glosarium BPK |
berita acara (BA) | laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu. | Glosarium BPK |
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | Di Indonesia, laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana. BAP dibuat oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti di pengadilan. BAP berfungsi sebagai rujukan tahap selanjutnya. Misalnya untuk dapat melakukan penuntutan, jaksa memerlukan BAP dari penyidik. | Asian Law Group |
berita acara pemeriksaan (BAP) | laporan tertulis mengenai jalannya pemeriksaan berupa pendengaran keterangan saksi, tersangka, atau keterangan ahli, atau pun tentang tindakan-tindakan lain dalam rangka pemeriksaan/penyidikan. | Glosarium BPK |
berita acara persidangan | Catatan mengenai segala hal yang terjadi selama proses persidangan, antara lain keterangan saksi-saksi dan dalil dan pernyataan lisan yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat. | Asian Law Group |
Berita Acara Serah Terima Administrasi | Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah Kota. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Berita Acara Serah Terima Fisik | Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian Prasarana, Sarana dan Utilitas umum berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggungjawab dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Berita Negara | Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum. | Asian Law Group |
berlaku | Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat secara umum sehingga dapat mulai diterapkan. | Asian Law Group |
beroep | Upaya administrasi yang terbuka bagi seseorang untuk mengajukan keberatan pada badan-badan administrasi dan meminta pada badan administrasi tersebut agar membatalkan atau merubah putusan yang telah dibuatnya dengan alasan tidak sah dan batal hukum. | Asian Law Group |
bersaksi | Memberikan keterangan di depan sidang. | Asian Law Group |
bertanggung jawab | Di mana seorang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan tertentu. Umumnya diputuskan oleh pengadilan dalam kasus perdata. Jika dipertanggungjawabkan tergugat biasanya harus membayar ganti rugi kepada penggugat dan atau mematuhi perintah lain dari pengadilan. | Asian Law Group |
beschikking | keputusan, pengaturan, kekuasaan untuk menggunakan sesuatu. | Glosarium BPK |
beslag | penyitaan barang. - conservatoir beslag, penyitaan barang-barang debitur atas permintaan kreditur karena dikuatirkan selama proses pengadilan debitur menghilangkan barang; - executorial beslag, penyitaan atas harta kekayaan; - revindicatoir beslag, penyitaan atas tuntutan pemilik. | Glosarium BPK |
biaya kepailitan | Biaya yang timbul akibat seluruh tindakan yang diambil setelah pernyataan pailit. Pembayaran biaya ini bersifat mendahului secara umum dibanding piutang lainnya, termasuk piutang yang didahulukan. | Asian Law Group |
biaya perkara | Biaya perkara dan administrasi yang harus dibayar kepada pengadilan. Biasanya hakim akan menyatakan pihak mana yang harus membayar biaya perkara. Di Indonesia biaya perkara biasanya tidak mahal dan tidak termasuk biaya pengacara. Biaya pengacara biasanya ditanggung pihak yang mempekerjakan atau diwakili pengacara tersebut. | Asian Law Group |
biaya tahunan | Biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang paten secara teratur setiap tahun. | Asian Law Group |
bid/tawaran ikut lelang | penawaran atau undangan untuk ikut serta dalam suatu kegiatan yang sedang ditawarkan melalui lelang. | Glosarium BPK |
Bidang | Bidang adalah Bidang di lingkungan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan |
bikameral | Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi. | Asian Law Group |
bill of exchange/surat wesel | surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang lain yang ditunjuknya pada waktu jatuh tempo; agar surat tersebut berlaku selayaknya surat wesel, maka harus ada klausul surat wesel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
bill of lading/konosemen/surat muatan | surat keterangan muatan barang yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti bahwa ia menerima barang dari pengirim untuk diangkut dengan kapal pengangkut. | Glosarium BPK |
bilyet | Formulir, nota, atau bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. | Asian Law Group |
bilyet/biljet | formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. | Glosarium BPK |
Biodata Penduduk | Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Biro Hukum dan HAM | Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Biro Hukum dan HAM adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
Biro Organisasi | Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
birokrasi | Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut. | Asian Law Group |
board of directors/dewan direksi | organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan [vide: UU No. 1/1995]. | Glosarium BPK |
bond/obligasi/ikatan/jaminan | surat bukti utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan, lembaga keuangan, atau oleh pemerintah; dapat berarti pula sebagai suatu persetujuan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi kesediaan seseorang untuk terikat kepada pihak lain dengan berjanji untuk membuat atau tak berbuat sesuatu. | Glosarium BPK |
bonded warehouse/pergudangan berikat | suatu daerah pergudangan untuk menyimpan barang-barang tanpa membayar pajak atau bea dan pungutan resmi lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan kembali. | Glosarium BPK |
Bonus Atas Prestasi | Bonus Atas Prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Brandgang | Brandgang adalah saluran pembuangan air hujan yang berfungsi juga sebagai jalur evakuasi kebakaran. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
bridging loan/pinjaman talangan | pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh. | Glosarium BPK |
budel pailit/bankrupt estate | harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan. | Glosarium BPK |
budget | 1. anggaran, rencana keuangan terperinci untuk maksud tertentu atau proyek. 2. anggaran pendapatan dan biaya negara yaitu perkiraan mengenai pengeluaran-pengeluaran yanga harus dilakukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan perkiraan penerimaan dalam jangka tahun anggaran tersebut. | Glosarium BPK |
build operate and transfer (BOT)/bangun guna serah | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain untuk membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan untuk mengoperasikan proyek tersebut untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya setelah jangka waktu berakhir menyerahkannya kepada pihak pertama. | Glosarium BPK |
build transfer and operate (BTO)/bangun serah guna | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak lain membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan kemudian menyerahkannya kepada pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama mempersilahkan pihak lain tersebut untuk mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
bukti adalah kompeten | bukti yang bila dilihat dari proses bukti tersebut dibuat dan diperoleh. Jika bukti dibuat oleh petugas yang tidak kompeten maka bukti tersebut dianggap tidak kompeten. Jika bukti yang diperoleh pemeriksa dengan cara tidak resmi maka bukti tersebut tidak dapat diterima menurut hukum. | Glosarium BPK |
bukti audit/auditing evidence | 1. fakta yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan; 2. fakta dan data empiris untuk memperkuat temuan hasil pemeriksaan. | Glosarium BPK |
bukti langsung | bukti sesuai fakta tanpa kesimpulan ataupun anggapan, bukti ini menjelaskan suatu fakta atau materi yang dipersoalkan; suatu bukti dapat dikatakan langsung jika didukung dengan pihak yang mempunyai pengetahuan nyata mengenai persoalan yang bersangkutan dengan menyaksikannya sendiri, dalam hal adanya uang suap (kickbacks), bukti langsung yang diperlukan adalah check dari pemasok. | Glosarium BPK |
bukti pemeriksaan | bukti yang diperoleh pada saat melakukan pemeriksaan antara lain: bukti pemeriksaan fisik, bukti hasil konfirmasi, bukti dokumentasi, observasi, bukti hasil tanya jawab dengan instansi yang diperiksa, dan prosedur analitis; bukti dapat menjadi bukti hukum, namun secara umum bukti pemeriksaan tidak serta merta dapat dijadikan sebagai bukti hukum. Salah satu kendala yang menghambat diperolehnya bukti hukum oleh pemeriksa adalah masalah kewenangan. Sebagai contoh: permintaan keterangan yang dilakukan pemeriksa pada instansi yang diperiksanya tidak serta merta dapat menjadi bukti keterangan saksi (atau mungkin terdakwa). | Glosarium BPK |
bukti petunjuk | Bukti yang tidak membuktikan suatu fakta secara langsung dan oleh karenanya hakim (atau dewan juri di negara yang menganut sistem common law) harus menarik kesimpulan terhadap fakta tersebut berdasarkan bukti tidak langsung tersebut. Misalnya, keterangan saksi mata bahwa saksi melihat terdakwa melakukan perbuatan terkait adalah bukti langsung. Sidik jari adalah contoh dari bukti petunjuk: meskipun tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan bahwa seseorang berada di tempat tertentu atau menyentuh barang tertentu, bukti ilmiah dari sidik jari seseorang adalah bukti kuat seorang berada di tempat atau telah menyentuh suatu barang. | Asian Law Group |
bukti tambahan | bukti yang lebih rendah mutunya jika dibandingkan dengan bukti utama. Bukti tambahan tidak dapat digunakan dengan tingkat keandalan yang sama dengan bukti utama. | Glosarium BPK |
bukti tidak langsung | bukti yang mengungkapkan secara tidak langsung suatu tindak pelanggaran atau fakta dari seseorang yang mungkin mempunyai niat atau motif melakukan pelanggaran, dalam kasus uang suap, penyimpanan uang dari sumber yang tidak dikenal ke rekening seseorang pada waktu berdekatan dengan perbuatan jahat, dapat merupakan bukti tidak langsung; bukti tidak langsung digunakan untuk menetapkan suatu fakta dengan didukung oleh bukti lainnya yang setingkat dengan fakta yang diperiksa, meskipun bukti ini mungkin benar, tetapi bukti tidak langsung tidak dapat menetapkan suatu fakta secara meyakinkan. | Glosarium BPK |
bukti transaksi/voucher | dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang. | Glosarium BPK |
bukti utama | bukti asli yang mewakili secara langsung suatu transaksi/kejadian. Bukti utama menghasilkan kepastian yang paling kuat atas fakta. | Glosarium BPK |
bukti yang material | bukti yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan sangkaan yang diindikasikan, material tidak dilihat dari besaran dan nilai yang terkandung dalam bukti tersebut, bukti â€notulen rapat†mungkin tidak mempunyai nilai uang, tetapi dokumen tersebut dapat dijadikan bukti adanya suatu putusan rapat/peserta rapat/dan kegiatan rapat. Jika bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, maka bukti tersebut sangat material sifatnya. | Glosarium BPK |
bukti yang relevan | bukti yang merupakan salah satu bagian dari rangkaian bukti – bukti (chain of evidence) yang menggambarkan suatu proses kejadian atau jika bukti tersebut secara tidak langsung menunjukkan kenyataan dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perbuatan. | Glosarium BPK |
buku tanah | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah. Bandingkan dengan sertipikat tanah. | Asian Law Group |
buku tanah hak tanggungan | Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti atas tanah yang dikenakan hak tanggungan atau tanah yang dijadikan agunan sebuah transaksi. | Asian Law Group |
bunga moratoir | Tingkat bunga yang lebih tinggi terhadap utang jika debitur cidera janji. Di Indonesia, somasi adalah prasyarat bunga moratoir. | Asian Law Group |
Burgerlijk Wetboek (BW) | Kitab Undang Undang Hukum Perdata | Asian Law Group |
bursa efek | Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana perdagangan untuk pembelian dan penjualan efek. | Asian Law Group |
bursa komoditi berjangka | Suatu bursa yang memperjualbelikan komiditas tertentu, berdasarkan harga aktual atau harga yang akan datang. Komiditas- komiditas yang diperdagangkan tersebut tidak perlu dibawa ke pasar, tetapi hanya diwakili oleh dokumen sebagai bukti hak milik atas barang-barang tersebut. | Asian Law Group |
buruh | Orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain. UU Tenaga Kerja Indonesia yang baru tidak lagi membedakan antara buruh dan pekerja. | Asian Law Group |
buy back/beli kembali | suatu klausul dalam perjanjian jual-beli yang menyatakan penjual mempunyai hak untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut dalam hal-hal tertentu sebagaimana tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak; suatu metode dalam perdagangan sistem imbal beli, yang dalam hal ini eksportir setuju untuk menerima pembayaran dari importir dengan cara membeli barang yang dihasilkan importir dari barang-barang modal yang sebelumnya telah dibelinya dari eksportir tersebut. | Glosarium BPK |
buy-out provision/ketentuan jual intern | sebuah klausul dalam Anggaran Dasar perseroan yang mensyaratkan pemegang saham bila hendak menjual saham hendaknya menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau kepada perseroan itu sendiri. | Glosarium BPK |
Cabang Dinas Pendidikan | Cabang Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah |
cacat (hukum) | Suatu hal (termasuk perjanjian atau klausul dalam perjanjian) yang tidak sempurna atau tidak lengkap secara hukum. | Asian Law Group |
cacat tersembunyi/latent defect | suatu cacat atau kerusakan pada suatu benda yang tak terlihat secara jelas atau seketika ditemukan; cacat yang tidak tampak oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar. | Glosarium BPK |
cacat yang jelas/patent defect | cacat yang tampak jelas oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar. | Glosarium BPK |
Cagar Alam | Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
cakupan pemeriksaan | bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa. | Glosarium BPK |
Calon Pekerja Migran Indonesia | Calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Calon Tenaga Kerja Indonesia | Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah calon tenaga kerja asal Jawa Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar pada Dinas. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
CAMIS | Computerized Audit Management Information System atau program aplikasi komputer yang terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan perencanaan pemeriksaan. | Glosarium BPK |
Capital | jumlah kekayaan atau modal yang dapat digunakan untuk suatu kegiatan usaha atau produksi. | Glosarium BPK |
capital account | rekening modal, neraca modal atau rekening atas nama seseorang yang menunjukkan jumlah modal yang ditanamkan dalam suatu perusahaan. | Glosarium BPK |
capital adequacy ratio (CAR) | rasio kecukupan modal, yaitu rasio antara modal dengan asset tertimbang menurut resiko atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). | Glosarium BPK |
capital asset | asset yang dimiliki dalam bentuk uang atau asset dalam bentuk lain yang segera cepat dijadikan uang. | Glosarium BPK |
capital expenditure | pengeluaran untuk membeli barang modal, jumlah yang dibayarkan untuk sesuatu barang modal tetap. | Glosarium BPK |
capital gain | bertambahnya nilai asset modal seperti gedung, tanah, atau saham perusahaan, biasanya direalisasikan dalam bentuk uang jika asset-aset tersebut dijual. Biasanya hal ini terjadi karena adanya perubahan permintaan dan penawaran atas asset bersangkutan atau inflasi. | Glosarium BPK |
catatan atas laporan keuangan (CaLK) | 1. penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan yang wajar; 2. laporan yang menyajukan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisa atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. | Glosarium BPK |
cedera janji/default | kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan. | Glosarium BPK |
cegah risiko/hedge/hedging | cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; sin. lindung nilai; pencagaran. | Glosarium BPK |
cek | Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana atas nama seorang atau atas unjuk. | Asian Law Group |
cek atas bawa/bearer cheque | cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja. | Glosarium BPK |
cek fisik | prosedur peninjauan langsung untuk memeriksa apakah keterangan lisan dan tertulis terperiksa sesuai dengan kenyataan. | Glosarium BPK |
cek mundur/post-dated cheque | cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba. | Glosarium BPK |
cek order/order cheque | cek yang memuat nama penerima pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada orderâ€; cek ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen. | Glosarium BPK |
cek/check | 1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. | Glosarium BPK |
Cekungan Air Tanah | Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
celah hukum/loopholes | celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya. | Glosarium BPK |
cenderung/kecenderungan | hal lebih menyukai atau kelebihsukaan dan keinginan yang kuat untuk berbuat sesuatu dengan atau memilih sesuatu berdasarkan kehendak hati; kencederungan dapat diukur dengan keberpihakan dan kecondongan pada sesuatu perbuatan dan tindakan atau mengarah kepada.....; kecenderungan menghilangkan bukti, kecenderungan manipulasi. | Glosarium BPK |
certificate of deposit/sertifikat deposito | surat bukti simpanan uang pada bank atas penunjukan dengan jangka waktu dan bunga tertentu yang dapat diperjual-belikan. | Glosarium BPK |
cerukan/overdraft | jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan. | Glosarium BPK |
cessie | Pengalihan hak tagih (piutang) oleh kreditur kepada pihak ketiga, di Indonesia dengan akta notaris atau di akta bawah tangan. Hanya mengikat debitur setelah pengalihan tersebut diberitahukan padanya. | Asian Law Group |
cessie | cara untuk menyerahkan piutang atas nama dan kebendaan tak berwujud lainnya; penyerahan piutang seperti ini harus dilakukan dengan membuat akta, baik akta autentik maupun akta di bawah tangan yang menegaskan pengalihan hak tersebut dari kreditur kepada pihak ketiga; pengalihan ini harus disetujui oleh debitur. | Glosarium BPK |
check and balance | Cabang kekuasaan pemerintahan terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan untuk menghindari adanya pemusataan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politika. | Asian Law Group |
choice of law/pilihan hukum | perbuatan hukum yang dilakukan seseorang berupa memilih sistem hukum asing sebagai hukum yang berlaku baginya yang berbeda dengan sistem hukumnya sendiri. perbuatan hukum ini umumnya terjadi dalam peristiwa hukum perselisihan, utamanya hukum antar golongan dan hukum perdata internasional. suatu klausul dalam kontrak hukum perdata internasional yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk memilih sistem hukum negara tertentu sebagai hukum yang berlaku terhadap kontrak mereka itu. | Glosarium BPK |
cidera janji | Lihat wanprestasi. | Asian Law Group |
ciptaan | Hasil karya pencipta. Menurut hukum Indonesia, untuk dapat dilindungi, suatu ciptaan harus menunjukkan keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Pasal 1(3) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). | Asian Law Group |
civil code/kitab undang-undang hukum perdata | kodifikasi atau himpunan asas dan kaidah hukum yang disusun secara sistematis yang mengatur masalah hukum di bidang hukum perdata, terdiri dari empat bagian yaitu tentang perorangan, kebendaan, perikatan, serta bukti dan daluwarsa. | Glosarium BPK |
codification/kodifikasi | proses pengumpulan dan penyusunan peraturan perundang-undangan secara sistematis, biasanya berdasarkan materi atau subjek tertentu dari bidang hukum. | Glosarium BPK |
collateral | aktiva yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman sampai suatu pinjaman dibayar kembali. bila peminjam gagal menepati pembayarannya, pemberi pinjaman menurut hukum mempunyai hak untuk menyita jaminan dan menjualnya untuk melunasi hutang. | Glosarium BPK |
collection/inkaso | penagihan kepada tertagih berdasarkan suatu surat berharga pengakuan utang untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan. | Glosarium BPK |
Commanditaire Vennootschap (CV) | Biasanya juga disebut dengan perusahaan comanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. | Asian Law Group |
commercial papers | berbagai jenis surat dan kertas berharga misalnya, saham, obligasi, sertifikat bank, cek tanda deposito, dan sebagainya. istilah tersebut merupakan singkat yang sering digunakan oleh perusahaan industri. | Glosarium BPK |
commissioners/komisaris | organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero [vide: UU No. 19/2003]. | Glosarium BPK |
competitive bidding/prosedur tender yang kompetitif | prosedur tender dalam hal semua peserta diberi kesempatan dan kedudukan yang sama. | Glosarium BPK |
condition presedent/syarat hukum preseden | suatu peristiwa atau faktor yang dijadikan syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya. | Glosarium BPK |
confiscation/konfiskasi/penyitaan | serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan atau peradilan (KUHAP). | Glosarium BPK |
consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan | perjanjian yang terjadi sejak terciptanya kesepakatan atau konsensus antara pihak-pihak yang terlibat konsensus ad idem, kesepakatan; kesepakatan atau kecocokan maksud di antara para pihak dalam pembuatan suatu kontrak, sehingga oleh karenanya menurut hukum kontrak itu dinyatakan telah terjadi. | Glosarium BPK |
contract/kontrak/perjanjian | perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis, yang pelaksanaannya dijamin oleh hukum atau pelaksanaannya dapat dituntut di muka hakim apabila dilanggar. | Glosarium BPK |
contracting parties/pihak-pihak yang berkontrak | dalam hukum perjanjian internasional berarti negara-negara yang menjadi peserta suatu perjanjian atau konvensi internasional. | Glosarium BPK |
convertible bonds/obligasi yang dapat dikonversi | obligasi yang dapat dikonversi dengan saham preferen atau saham biasa dari perusahaan yang sama dengan syarat tertentu. | Glosarium BPK |
Coronavirus Disease 2019 | Selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan, yang merupakan virus baru dan penyakit yang sebelumnya tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
corporate veil/tabir perusahaan | istilah kiasan untuk menggambarkan bahwa badan usaha yang berbentuk perseroan terlindungi oleh hukum karena statusnya sebagai badan hukum, sehingga tanggung jawab pemegang sahamnya hanya sebatas besarnya modal yang disetornya. | Glosarium BPK |
correspondence bank/bank koresponden | bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. | Glosarium BPK |
cost and freight (C&F)/biaya dan biaya pengangkutan | suatu syarat yang sering ditemukan dalam perdagangan internasional yang mengharuskan penjual untuk membayar semua biaya termasuk biaya pengangkutan untuk mengirim atau mengapalkan barang dari tempat atau pelabuhan muat ke pelabuhan atau tempat tujuan. | Glosarium BPK |
cost recovery | pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Glosarium BPK |
costs | insurance and freight/biaya, asuransi, dan pengangkutan, suatu syarat yang sering ditemukan dalam perdagangan internasional yang mengharuskan penjual untuk membayar semua biaya termasuk biaya pengangkutan dan asuransi untuk mengirim atau mengapalkan barang dari tempat atau pelabuhan muat ke pelabuhan atau tempat tujuan. | Glosarium BPK |
counterfeit/pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak | perbuatan melawan hukum berupa membuat dan atau menjual barang-barang bernilai ekonomis dengan cara misalnya memalsu, meniru atau menggunakan merek-merek terkenal, dengan maksud untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan menyesatkan konsumen. | Glosarium BPK |
credietverband/credietverband | pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat. | Glosarium BPK |
cuci - pencucian uang/money laundering | perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah [vide: UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003]. | Glosarium BPK |
curang - kecurangan/defraud; fraud | 1. perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting; 2. ketidakjujuran yang disengaja sehingga menimbulkan kerugian negara. | Glosarium BPK |
cuti | Hak yang diberikan kepada pekerja untuk menggunakan/mengambil istirahat di luar hari atau waktu kerja. | Asian Law Group |
cuti haid | Hak yang diberikan kepada pekerja perempuan yang mengalami rasa sakit pada masa menstruasi untuk mengambil istirahat atau libur. | Asian Law Group |
cuti hamil | Di Indonesia, biasanya tiga bulan: 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan sesudah melahirkan. | Asian Law Group |
cuti panjang | Menurut hukum Indonesia, hak yang diberikan kepada pekerja untuk mengambil waktu istirahat atau libur, yang jumlahnya/waktunya lebih lama dibandingkan dengan cuti tahunan (misalnya sampai dua bulan kalau masa kerja tahun ke-7 dan ke-8). | Asian Law Group |
cuti tahunan | Menurut hukum Indonesia, hak yang diberikan kepada pekerja untuk mengambil waktu istirahat atau libur, yang jumlahnya secara akumulatif minimal 12 hari kerja dalam setahun. Hak ini baru diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama setahun secara terus-menerus. | Asian Law Group |
dading | Perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang berperkara di dalam persidangan. Lihat perdamaian. | Asian Law Group |
Daerah Aliran Sungai | Daerah Aliran Sungai adalah wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung air hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau ke laut secara alami, yang batasnya di darat merupakan pemisah topografi, sedangkan di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Daerah Aliran Sungai | Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah dengan batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Daerah Konservasi Geologi | Daerah Konservasi Geologi adalah lahan yang mempunyai ciri geologi unik/khas, langka dan atau mempunyai fungsi ekologis yang berguna bagi kehidupan dan menunjang pembanguanan (berkelanjutan) dan atau mempunyai nilai ilmiah tinggi untuk pendidikan; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Daerah Lingkungan Kepentingan | Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
daerah otonom | selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Glosarium BPK |
daerah otonom | Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. | Asian Law Group |
Daerah Tujuan Pariwisata | Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah area atau kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat unsur atraksi wisata, fasilitas umum dan pariwisata, aksesibilitas dan masyarakat, yang saling terkait dan melengkapi untuk terwujudnya kepariwisataan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
Daftar Arsip | Daftar Arsip adalah daftar yang berisi tentang uraian arsip aktif dan/atau arsip inaktif yang berisi materi setiap unit pengelompokan, pemilik, jenis koleksi/khasanah, keadaan dan volume, sebagai sarana penemuan informasi arsip dan penyusutan arsip. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Daftar Barang Kuasa Pengguna | Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Daftar Barang Milik Daerah | Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat data seluruh Barang Milik Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Daftar Barang Pengguna | Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh masingmasing Pengguna Barang. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) | Daftar permasalahan dari sebuah RUU yang sedang dibahas di DPR. Biasanya berupa tabel yang berisi pasal dalam RUU dan keterangan permasalahan yang disusun oleh tiap fraksi (untuk RUU inisiatif pemerintah) atau oleh pemerintah (untuk RUU inisiatif DPR). | Asian Law Group |
daftar isian kegiatan daerah (DIKDA) | dokumen yang berisi rencana-rencana pelaksanaan kegiatan anggaran rutin. | Glosarium BPK |
daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA | suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau satuan kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan. | Glosarium BPK |
daftar isian proyek daerah (DIPDA) | dokumen yang berisi rencana-rencana pelaksanaan kegiatan anggaran pembangunan. | Glosarium BPK |
Daftar Pencarian Arsip | Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disebut DPA adalah daftar yang berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung, dicari oleh Badan serta diumumkan kepada publik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
dakwaan | Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. | Asian Law Group |
dakwaan primer | Jaksa memasukkan dakwaan primer ke dalam surat dakwaan di Indonesia. Jika dakwaan utama terbukti maka pidana yang diberlakukan hanya pada dakwaan utamanya saja. Jika dakwaan utama tersebut tidak terbukti penuntut masih mempunyai kesempatan untuk membuktikan dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair, dan dakwaan lebih subsidair lagi. | Asian Law Group |
Dalam Jaringan | Dalam Jaringan adalah salah satu bentuk komunikasi yang menggunakan jaringan internet untuk menyampaikan dan menerima pesan komunikasi melalui internet yang terjadi di dunia maya atau cyberspace | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
dalil | Argumen yang disampaikan salah satu pihak kepada pengadilan yang mendukung pihak yang menyampaikannya. | Asian Law Group |
dalil | Argumentasi hukum yang disampaikan di pengadilan. See submission. | Asian Law Group |
daluarsa | Undang-undang yang menetapkan batas waktu (daluwarsa) suatu gugatan perdata atau tuntutan pidana dapat diajukan ke pengadilan. | Asian Law Group |
daluwarsa | Lewatnya jangka waktu tertentu yang berakibat hilangnya hak untuk menuntut atau menggugat, atau dituntut atau digugat. | Asian Law Group |
dana alokasi khusus (DAK) | dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional [vide: UU No. 33/2004]. | Glosarium BPK |
dana alokasi umum (DAU) | dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi [vide: UU No. 33/2004]. | Glosarium BPK |
dana bagi hasil | APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. | Glosarium BPK |
Dana Cadangan | dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 |
dana cadangan | dana yang disishkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. | Glosarium BPK |
dana darurat | dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas. | Glosarium BPK |
dana dekonsentrasi | dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. | Glosarium BPK |
dana eskro/escrow funds | dana yang diserahkan kepada pihak ketiga untuk tujuan tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan. | Glosarium BPK |
dana kompensasi | dana yang pembayarannya dilakukan secara perhitungan antara instansi atau unit kerja. | Glosarium BPK |
dana mengendap/core deposits | dana nasabah tertentu pada bank yang tidak ditarik dalam jangka waktu yang relatif aman yang merupakan sumber dana tetap bagi bank dalam rangka pemberian pinjaman. | Glosarium BPK |
dana pembayaran utang/sinking fund | umum: uang yang dikumpulkan dalam suatu rekening khusus untuk membayar utang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; beberapa persyaratan dana pembayaran utang harus dipenuhi dengan penebusan sejumlah tertentu instrumen yang telah diterbitkan selama satu tahun tertentu; hipotek berjaminan surat berharga (mortgage backed securities): ketentuan dalam panggilan surat penjanjian (indenture calling) selama jadwal amortisasi dari hipotek yang dijamin dengan obligasi atau surat utang subjek untuk kegiatan yang dibayar di muka, misalnya obligasi amortisasi terkendali (controlled amortization bond) sin. dana pelunasan. | Glosarium BPK |
dana pensiun/pension fund | dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun. | Glosarium BPK |
dana perimbangan | dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi [vide: UU No. 33/2004]. | Glosarium BPK |
dana semalam/overnight money | dana yang dijual di pasar antarbank oleh bank yang memiliki dana menganggur kepada bank yang memerlukan dana sementara (dalam jangka pendek); pasar dana Bank Sentral Amerika yang lembaga keuangannya menjual dana lebihnya yang berasal dari rekening cadangan yang disimpan pada Bank Sentral Amerika merupakan sumber dana tersebar untuk dana semalam; dana tersebut wajib disetorkan kembali kepada bank penjual pada keesokan harinya saat awal jam kerja. | Glosarium BPK |
Dana Sosial Syariah | Dana Sosial Syariah adalah dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf (ZISWAF). | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
dana talangan | 1. dana yang disediakan oleh Bank Indonesia yang digunakan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kreditur bank dan akan menjadi hutang bank tersebut kepada Bank Indonesia; 2. dana yang diberikan lebih dahulu sebelum surat keputusan otorisasi disetujui. | Glosarium BPK |
Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan | Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
dana tugas pembantuan | dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. | Glosarium BPK |
dapat dibatalkan (perjanjian) | Di Indonesia, suatu perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan (kecuali jika para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan ini). Di negara hukum common law, penjanjian dapat dinyatakan batal oleh salah satu pihak dalam keadaan tertentu, atau oleh pengadilan. | Asian Law Group |
dapat dibatalkan demi hukum | sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah oleh suatu penetapan/putusan hakim, misalnya suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). | Glosarium BPK |
darurat militer | Di Indonesia, keadaan bahaya di mana pihak militer boleh mengambil kekuasan dari pemerintahan sipil selama waktu tertentu, umumnya terjadi bila roda kepemerintahan tidak berfungsi karena adanya perang saudara, pemberontakan atau adanya serangan dari pihak luar. Di Indonesian, pelaksana atau penguasanya dari pihak militer, dipimpin oleh komandan militer tertinggi dibantu oleh kepala daerah yang bersangkutan, pimpinan polisi dan kejaksaan. Lihat keadaan perang. | Asian Law Group |
darurat sipil | Di Indonesia, keadaan bahaya di mana pelaksana atau penguasanya dari pihak sipil, serendahnya kepala daerah tingkat II, dibantu oleh komandan militer, pimpinan polisi dan kejaksaan. | Asian Law Group |
dasar hukum | (i) Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara; atau (ii) Dasar hukum untuk menggugat. | Asian Law Group |
Data | Informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populas | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
data transaksi BMN | data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja. | Glosarium BPK |
database | Kompilasi data dalam bentuk apapun. Menurut undang-undang hak cipta di banyak negara, sebuah database dapat dilindungi hak cipta apabila pemilihan atau pengaturan atas isi data tersebut dapat dianggap cukup asli sehingga merupakan kreasi intelektual. Lihat Penjelasan Pasal 12(l), Undang- undang No 19 of 2002 tentang Hak Cipta (Indonesia). | Asian Law Group |
database entitas pemeriksaan (DEP) | kumpulan data terkait entitas yang menjadi objek pemeriksaan yang sebelumnya dikenal sebagai Dozir Induk Wilayah (DIW). | Glosarium BPK |
Daya Dukung Kawasan Lindung | Daya Dukung Kawasan Lindung adalah kemampuan kawasan lindung untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
daya paksa | Dalil pembelaan atas tanggung jawab kriminal yang biasanya akan diterapkan jika terdakwa terpaksa melakukan tindak pidana karena ancaman bahaya yang mendesak atau gawat. Lihat alasan pembenar dan alasan pemaaf. | Asian Law Group |
Daya Tampung | Daya Tampung adalah kapasitas Satuan Pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Daya Tampung Kawasan Lindung | Daya Tampung Kawasan Lindung adalah kemampuan kawasan lindung untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Daya Tarik Wisata | Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai, berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
de facto/faktual | sesuai dengan kenyataannya, sebagaimana kenyataannya, secara konkret. | Glosarium BPK |
de jure | dasar keberadaan atau eksistensinya menurut hukum; pengakuan secara hukum oleh masyarakat internasional. | Glosarium BPK |
debit/debit | sisi sebelah kiri neraca yang, antara lain, berisi catatan mengenai kas, surat berharga yang dimiliki, dan aktiva tetap; urutan pencatatan sesuai dengan tingkat likuiditas aset. | Glosarium BPK |
debitur | Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur. | Asian Law Group |
debitur pailit | Debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. | Asian Law Group |
debitur/debitor/obligor | 1. pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang; 2. pihak dalam perikatan yang mempunyai utang atau kewajiban hukum terhadap pihak lain, yaitu kreditur; 3. pihak yang menerima utang dari kreditur. | Glosarium BPK |
default/kegagalan/kelalaian | kegagalan untuk melakukan atau memenuhi suatu kewajiban sebagaimana tercantum di dalam kontrak, sekuritas, akta atau transaksi lainnya. | Glosarium BPK |
defisit | selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. | Glosarium BPK |
defisit anggaran daerah | selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. | Glosarium BPK |
dekonsentrasi | Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. | Asian Law Group |
dekonsentrasi | pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. | Glosarium BPK |
delegasi | Pelimpahan wewenang kepada badan atau pejabat pemerintah. | Asian Law Group |
delik aduan | Suatu delik, yang baru dianggap sebagai tindak pidana setelah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) atau keluarganya kepada polisi. Dalam delik ini polisi juga baru dapat bertindak apabila telah menerima pengaduan tersebut. Misalnya, di Indonesia, delik pencemaran nama baik. Lihat delik biasa. | Asian Law Group |
delik biasa | Suatu delik yang langsung dianggap sebagai tindak pidana meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan. Pihak polisi juga dapat menyelidiki delik ini atas inisiatifnya sendiri. Kebanyakan tindak pidana adalah delik biasa menurut KUHP, termasuk pencurian, pembunuhan, penggelapan, dll. Bandingkan dengan delik aduan. | Asian Law Group |
delisting | tindakan mengeluarkan suatu saham yang tercatat di bursa efek karena memenuhi kriteria yang ditentukan oleh manajemen bursa efek (forced delisting) atau atas permintaan emiten (voluntary delisting), sehingga saham tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut. | Glosarium BPK |
demurrage | tambahan biaya berlabuh karena waktu untuk bongkar muat lebih lama. | Glosarium BPK |
denda | sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana yang berupa keharusan membayar sejumlah uang tertentu (karena melanggar perundang-undangan atau melakukan tindak pidana). | Glosarium BPK |
deponir | Penghentian penyidikan karena peristiwa yang diperiksa dianggap bukan tindak pidana. Lihat Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) and Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) | Asian Law Group |
deposito antarbank/interbank deposits | deposito suatu bank pada bank lain di luar negeri, biasanya dengan bank koresponden; setiap bank memelihara akun antar bank pasiva (due to account) atas nama bank lain; disebut juga deposito timbal balik; pencatatan akun bank dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri disebut rekening nostro dan pencatatan rekening bank koresponden luar negeri pada bank di dalam negeri disebut rekening vostro. | Glosarium BPK |
deposito berjangka/time deposit | simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. | Glosarium BPK |
deposito dengan pemberitahuan/deposit on call | simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya. | Glosarium BPK |
desain industri | Menurut hukum Indonesia (Pasal 1(1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri) desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. | Asian Law Group |
desentralisasi | Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. | Asian Law Group |
desentralisasi | pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. | Glosarium BPK |
Dewan Penyeselaian Sengketa (WTO) | Lihat TRIPs. | Asian Law Group |
dewan direksi | Pemimpin perusahaan yang dipilih dalam rapat umum pemegang saham untuk mengelola perseroan. Bersama, mereka membentukan ‘majelis direksi’, yang dipimpin oleh seorang ketua. Biasanya, direksi masing-masing direksi dapat bertindak mewakili perseroan. Lihat dewan komisaris. | Asian Law Group |
dewan hak cipta | Dewan yang dibentuk menurut hukum Indonesia untuk membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan hukum hak cipta (Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). | Asian Law Group |
Dewan Keamanan | Salah satu organ dari Perserikatan Bangsa-bangsa yang memelihara perdamaian dan keamanan internasional, terdiri dari beberapa perwakilan negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa. Ke-5 negara pendiri adalah anggota tetap dan perwakilan dari negara lainnya dirotasi secara berkala. | Asian Law Group |
dewan komisaris | Dewan yang dipilih dalam rapat umum pemegang saham yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat pada direksi dalam pengelolaan perusahaan. Berbeda dengan direksi, dewan komisaris bertindak secara kolektif. | Asian Law Group |
Dewan Komisaris | Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
dewan komisaris | 1. organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan; 2. badan yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk menentukan dan mengawasi pengurusan perusahaan; 3. organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. | Glosarium BPK |
Dewan Pendidikan Jawa Barat | Dewan Pendidikan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
dewan pengawas | organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum [vide: UU No. 19/2003]. | Glosarium BPK |
Dewan Pengawas BLUD | Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam menjalankan pengelolaan BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
dewan perwakilan daerah | Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Glosarium BPK |
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) | Lembaga perwakilan yang didirikan berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 yang beranggotakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Berbeda dengan DPR, keanggotaan DPD tetap sebanyak empat orang setiap propinsi dan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Konsep DPD awalnya menyerupai ‘upper house’ dalam sistim ‘bicameral’, namun akhirnya hanya memiliki kewenangan terbatas seputar otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam. | Asian Law Group |
dewan perwakilan rakyat | Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Glosarium BPK |
dewan perwakilan rakyat daerah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Glosarium BPK |
Dewan Sumber Daya Air Daerah | Dewan Sumber Daya Air Daerah adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di Daerah sebagai tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
dictum | Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok. Lihat amar putusan. | Asian Law Group |
Direksi | Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
direksi | 1. organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar; 2. salah seorang anggota direksi; 3.(dewan) pengurus atau (dewan) pimpinan perusahaan, bank, yayasan, dsb; 4. organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan [vide: UU No. 19/2003]. | Glosarium BPK |
direktur | Sama dengan direksi. | Asian Law Group |
Direktur Utama | Direktur Utama adalah Direktur Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
disclaimer | pernyataan menolak atau menyangkal. | Glosarium BPK |
disclaimer of opinion | penolakan pemeriksaan ulang; pernyataan akuntan publik menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang telah diperiksa karena adanya ketidakpuasan atau hal-hal lain. | Glosarium BPK |
disclosure | penyingkapan, pengungkapan, pengumuman, proses pengungkapan informasi perusahaan yang akan terbitkan surat berharga di pasar modal. | Glosarium BPK |
Disiplin | Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
dissenting opinion | Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang mengadili suatu perkara. Umumnya ditemukan di negara-negara yang bertradisi common law di mana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi, sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan di pengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana. | Asian Law Group |
Distribusi | Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
Distribusi Tenaga Listrik | Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Divestasi | penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
dividen | Bagian dari laba bersih yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham. | Asian Law Group |
dividen/dividend | bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham. | Glosarium BPK |
Dokter Tetap | Dokter Tetap adalah dokter umum dan dokter spesialis Rumah Sakit yang telah menyelesaikan masa bakti dan diangkat sebagai karyawan tetap berdasarkan Keputusan Direktur. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
doktrin pembuktian | ‘Tingkat keyakinan’ argumen yang diajukan oleh salah satu pihak berdasarkan bukti yang dikemukakan. Untuk dimenangkan dalam kasus perdata di negara yang bertradisi common law, penggugat harus membuktikan bahwa tuntutannya terhadap tergugat adalah lebih mungkin benar daripada tidak (balance of probabilities). Dalam perkara pidana di negara yang bertradisi common law, penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan kejahatan yang didakwa sesuai dengan standar beyond reasonable doubt. Dalam perkara perdata di Indonesia, seorang hakim harus puas bahwa penggugat telah membuktikan gugatan secara meyakinkan. Dalam kasus pidana di Indonesia, seorang hakim harus puas bahwa penuntut umum membuktikan secara ‘sah dan menyakinkan’ bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa. | Asian Law Group |
Dokumen | dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
dokumen | data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. | Glosarium BPK |
dokumen anggaran satuan kerja (DASK) | dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. | Glosarium BPK |
Dokumen Elektronik | setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Dokumen Kepemilikan | Dokumen Kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas Barang Milik Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
dokumen keuangan negara | disebut juga dokumen, data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. | Glosarium BPK |
dokumen sumber | dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. | Glosarium BPK |
draft/wesel | suatu jenis surat berharga bersegi tiga, dalam hal mana seorang penarik memerintahkan kepada si tertarik untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang memegang surat berharga tersebut, atau orang lain yang ditunjuknya, pada saat orang tersebut menunjukkan surat berharga tersebut atau pada tanggal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam surat berharga tersebut. | Glosarium BPK |
due | jatuh tempo. | Glosarium BPK |
due proccess/proses hukum yang wajar | proses pemeriksaan hukum terhadap suatu perkara hukum oleh aparat penegak hukum dan pengadilan yang wajar, adil tak berpihak. | Glosarium BPK |
dugaan | sangkaan atau perkiraan akan terjadi sesuatu (biasanya kurang menyenangkan dan memberikan kecurigaan) berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan; setiap dugaan harus diuji kembali dengan fakta dan data lanjutan di lapangan; dugaan korupsi, dugaan penyelewengan. | Glosarium BPK |
dumping/damping | praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain; pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasaran dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor. | Glosarium BPK |
Dunia Usaha | Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
duplik | Dalam hukum acara Indonesia, tanggapan (atau jawaban pada kesempatan kedua) dari tergugat (dalam perkara perdata) atau terdakwa (dalam perkara pidana) terhadap dalil-dalil yang disampaikan penggugat atau penuntut umum pada tahapan replik. | Asian Law Group |
Duta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Jawa Barat | Duta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Jawa Barat yang selanjutnya disebut Duta TJSL dan PKBL adalah orang yang memiliki tugas mempromosikan program dan kegiatan sesuai perencanaan bersama yang telah disusun oleh Tim Fasilitasi TJSL dan PKBL, dalam kerangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
duty/bea/tarif | pajak yang dikenakan terhadap komoditi impor yang berasal dari suatu wilayah pabean di luar negeri ke dalam wilayah pabean nasional negara pengimpor. | Glosarium BPK |
dwifungsi ABRI | Kebijakan yang diterapkan pada masa Orde Baru bahwa ABRI memiliki dua fungsi, yaitu memiliki peran di bidang militer dan sosial-politik. Dwifungsi ABRI dibenarkan atas dasar partisipasi ABRI dalam revolusi Indonesia dan merupakan dasar ideologi untuk membenarkan partisipasi ABRI dalam urusan politik di bawah pemerintahan Orde Baru. | Asian Law Group |
e-commerce | E-commerce berkaitan dengan implikasi yang timbul dari transaksi yang dilakukan melalui internet. Termasuk didalamnya isu- isu tentang hak kekayaan intelektual (hak cipta, paten, perlindungan terhadap program computer dll); isu-isu hukum perjanjian dan hukum internasional (dalam proses transaksi di antara yurisdiksi hukum yang berbeda); dan hukum pidana (misalnya persoalan kesusilaan dan pornografi). | Asian Law Group |
e-Government | e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
efek | Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang dan setiap derivative dari efek. | Asian Law Group |
efek | surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. | Glosarium BPK |
efektif | ketercapaian hasil sesuai dengan program yang telah ditentukan; berhasil guna. | Glosarium BPK |
efisien | mampu mempergunakan waktu dan biaya secara tepat untuk memperoleh hasil yang diharapkan. | Glosarium BPK |
eigendom | hak yang dimiliki oleh seseorang dimana dengan hak tersebut orang itu dapat berbuat apa saja dengan benda yang dimilikinya (hak yang paling luas). | Glosarium BPK |
Ekonomi Kreatif | Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tam bah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung keaslian, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dan teknologi yang merupakan kekayaan intelektual. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Ekonomi Syariah | Ekonomi Syariah adalah semua sektor inti perekonomian beserta ekosistemnya yang secara struktural dipengaruhi oleh gaya hidup konsumen dan praktik bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
ekonomis (kehematan) | mampu meminimumkan pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu untuk sebuah aktifitas dengan memperhatikan kualitas yang memadai. | Glosarium BPK |
Ekosistem | Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan stabilitas, dan produktivitas | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
eksekusi | pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. | Glosarium BPK |
eksekusi (putusan pengadilan) | Sama dengan pelaksanaan (putusan pengadilan). | Asian Law Group |
eksekusi hak tanggungan | Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. | Asian Law Group |
eksekusi langsung/parate execu tie | pelaksanaan eksekusi menurut perjanjian yang dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. | Glosarium BPK |
eksekutor | pelaksana putusan pengadilan, dalam perkara perdata menjadi kewenangan ketua Pengadilan Negeri dan dalam perkara pidana menjadi kewenangan Jaksa [HIR dan UU No. 16/ 2004]. | Glosarium BPK |
eksepsi | Di Indonesia, keberatan atau sanggahan yang bukan terhadap pokok perkara yang disampaikan tergugat atau terdakwa di persidangan terhadap gugatan atau dakwaan. Eksepsi antara lain berisi keberatan terhadap kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara yang bersangkutan. | Asian Law Group |
eksepsi dilatoir | eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. | Glosarium BPK |
eksepsi materiil | eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhi ketentuan hukum perdata materil dalam suatu gugatan. | Glosarium BPK |
eksepsi mengenai kekuasaan relatif | eksepsi yang menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri tertentu adalah tidak berkuasa mengadili perkara tertentu. | Glosarium BPK |
eksepsi peremptoir | eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan, misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu, dengan lain perkataan telah kadaluarsa, atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan. | Glosarium BPK |
eksepsi prosesuil/prosesil | eksepsi yang didasarkan atas tidak dipenuhinya ketentuan hukum perdata formil dalam suatu gugatan. | Glosarium BPK |
eksepsi/exceptie | keberatan atau tangkisan atas suatu gugatan atau dakwaan oleh tergugat atau terdakwa dengan pemintaan gugatan/dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum. | Glosarium BPK |
Eksploitasi | Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi, pemboran sumur, pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi sumber daya Panas Bumi serta pemanfaatannya untuk pembangkitan tenaga listrik dan/atau pemanfaatan lainnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
ekstradisi | Prosedur yudikatif atau administratif dimana buronan yang ditemukan di suatu negara diserahkan kepada negara tempat ia melarikan diri. Umumnya prosedur ekstradisi diatur antara negara melalui perjanjian ekstradisi bilateral – tidak ada prinsip-prinsip umum hukum internasional yang mengatur ekstradisi. | Asian Law Group |
ekstrateritorialitas | Suatu prinsip hukum internasional dimana suatu negara memiliki yurisdiksi atas warga negaranya meskipun secara fisik warga negara tersebut berada di luar wilayah kedaulatan negaranya. | Asian Law Group |
ekuitas dana | kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban pemerintah. | Glosarium BPK |
ekuitas/equity | 1. dalam arti luas sumber permodalan dari suatu perusahaan, baik yang berasal dari pemilik maupun kreditor. Sumber daya ini digunakan untuk membeli aktiva-aktiva, dengan demikian baik pemilik maupun kreditor berhak atas kekayaan perusahaan; 2. dalam arti sempit modal sendiri, yaitu selisih antara total aktiva dikurangi total pasiva. modal sendiri perusahaan terdiri dari modal saham, laba yang ditahan dan lain-lain. | Glosarium BPK |
embargo/embargo | larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain. | Glosarium BPK |
emisi/issue | penerbitan surat berharga untuk dijual oleh suatu perusahaan kepada umum. | Glosarium BPK |
emiten | Pihak atau perusahan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. | Asian Law Group |
emiten/emitten | perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, baik dengan menerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secara umum kepada masyarakat; perusahaan yang mencatatkan sahamnya dan diperdagangkan di bursa saham juga disebut emitten. | Glosarium BPK |
endos - terendos/endorsee | pihak yang menerima hak karena endosemen. | Glosarium BPK |
endosemen | Pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek atau wesel. | Asian Law Group |
endosemen bank/bank endorsement | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank, biasanya di bagian belakang surat berharga, yang mengikat bank tersebut untuk bertanggung jawab atas pembayaran surat berharga apabila penerbit surat berharga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo; sin. pengesahan bank. | Glosarium BPK |
endosemen bersyarat/qualified endorsement | endosemen yang mentransfer kepemilikan atas instrumen yang dinegosiasikan kepada pihak yang ditunjuk di dalam endosemen. | Glosarium BPK |
endosemen pinjam nama/accommodation endorsement | endosemen yang dilakukan endosan dengan sekadar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum. | Glosarium BPK |
endosemen tanpa hak regres/endorsement without recourse.- absolute endorsement | endosemen dengan catatan tanpa regres; endosemen semacam ini tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order. | Glosarium BPK |
endosemen tanpa nama/endorsement in blank endorsement | endosemen tanpa menyebut pihak tertentu kepada siapa hak tersebut dialihkan. | Glosarium BPK |
endosemen/endorsement | pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan di halaman belakang surat berharga tersebut. | Glosarium BPK |
entitas | kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari Pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. misalnya, Kesekretariatan Jenderal, Kementerian Negara/Lembaga, LPND, BUMN/BUMD, Komisi Negara, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). | Glosarium BPK |
entitas akuntansi | unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelanggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. | Glosarium BPK |
entitas pelaporan | unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. | Glosarium BPK |
equity/ekuiti | istilah ini mempunyai arti bermacam-macam, dalam hukum perusahaan berarti modal saham yang diterbitkan perusahaan bersangkutan; dalam hukum secara umum, berarti ketakberpihakan, adil, tak berat sebelah; hukum alam; dalam tradisi hukum Common Law, berarti ajaran dan prinsip hukum yang berkembang sejajar dengan tradisi hukum kebiasaan dan perundang-undangan. | Glosarium BPK |
eror in objecto | kekeliruan mengenai objek/barang yang menjadi tujuan dari perbuatan yang terlarang. | Glosarium BPK |
eror in persona | kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan dari perbuatan yang dilarang. | Glosarium BPK |
Erosi | Erosi adalah pengkikisan tanah atau batauan oleh air tawar dan angin | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
escape clause/klausul pelepasan | suatu klausul dalam perjanjian atau peraturan hukum yang mengijinkan para pihak untuk melepaskan diri atau menghindari kewajiban dari ketentuan yang diatur di dalamnya di bawah persyaratan atau kondisi tertentu. | Glosarium BPK |
eselon | Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan. | Asian Law Group |
evaluasi pemeriksaan laporan keuangan | proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik. | Glosarium BPK |
ex aquo et bono | Atas dasar keadilan dan kejujuran. | Asian Law Group |
ex nunc | berlaku sejak sekarang; berlaku pada saat itu juga. | Glosarium BPK |
ex officio | karena jabatan; tindakan yang dilakukan sehubungan dengan jabatan. | Glosarium BPK |
exculpatory clause/klausul ekskulpatori | suatu klausul dalam perjanjian yang menegaskan bahwa salah satu pihak dibebaskan dari segala kesalahan atau tuntutan apabila ia menjalankan kewajibannya dengan itikad baik. | Glosarium BPK |
export subsidy/subsidi ekspor | bantuan keuangan berupa antara lain pembayaran uang atau manfaat ekonomis lainnya yang diberikan pemerintah kepada produsen komoditi ekspor atau eksportir. | Glosarium BPK |
factoring/anjak piutang/alih piutang | orang atau perusahaan yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko kemacetan. | Glosarium BPK |
faktur pajak | (1) faktur pajak; (2) surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi; surat tagihan pajak. | Glosarium BPK |
faktur/invoice | pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harga yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya. | Glosarium BPK |
fasiliitas kredit nirtenggat/open-end credit | fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali; contoh kredit jenis ini yang digunakan secara luas adalah kartu kredit dan kredit cerukan. | Glosarium BPK |
fasilitas diskonto/discount window | kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara. | Glosarium BPK |
fasilitas kredit bank/bank credit | sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang dicairkan diawasi oleh bank sentral. | Glosarium BPK |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
fasilitas penarikan kredit/line of credit | janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan persyaratan tertentu. | Glosarium BPK |
Fasilitasi Pesantren | bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
fatawa | Fatwa-fatwa. | Asian Law Group |
fatwa | Istilah ini berasal dari pendapat (tidak mengikat) para ulama – seperti Majelis Ulama Indonesia – tentang permasalahan hukum Islam (syariah). Akan tetapi, istilah ini juga dapat mengacu kepada opini hukum atau interpretasi mengenai permasalahan hukum tertentu yang menimbulkan ketidakjelasan. Opini hukum ini dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. | Asian Law Group |
fiat eksekusi | Penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. | Asian Law Group |
fidusia/fiduciare eigendemsoverdracht/FEO | 1. pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda [UU No. 42/1999]; 2. pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur. | Glosarium BPK |
fiktif | bersifat fiksi, tidak sesuai dengan kenyataan, tidak nyata, hanya terdapat di khayalan; sesuatu yang diada-adakan atau dikarang-karang atau dibuat-buat, misalnya pembayaran fiktif, kegiatan fiktif. | Glosarium BPK |
firma | Persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama. | Asian Law Group |
firma/venootchap | persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut. | Glosarium BPK |
fiskal/fiscal | hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. | Glosarium BPK |
fit and proper | evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank. | Glosarium BPK |
folklor | Ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, misalnya cerita dan lagu rakyat. | Asian Law Group |
force majeure | keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi. | Glosarium BPK |
force majeure/keadaan kahar/keadaan memaksa | situasi atau peristiwa yang terjadi di luar batas kemampuan dan dugaan manusia. | Glosarium BPK |
forensik | 1. berkenaan dengan pengadilan atau perdebatan publik; 2. bersifat argumentasi, retorik; 3. berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum. | Glosarium BPK |
formasi | Jumlah dan susunan pangkat pegawai yang diperlukan dalam suatu organisasi untuk dapat menjalankan tugasnya di Indonesia. | Asian Law Group |
fraksi | Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik. | Asian Law Group |
franchise/waralaba | perjanjian untuk mengelola suatu bisnis antara dua pihak yang intinya berupa pemberian lisensi hak milik intelektual seperti hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang, yang disertai pula dengan sistem dan metode pengelolaan usahanya baik di bidang barang maupun jasa. | Glosarium BPK |
franco | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua ongkos sampai di tempat yang disebut ditanggung penjual. | Glosarium BPK |
fraud | penipuan, kekurangan, penggelapan. | Glosarium BPK |
free on board (FOB) | istilah pengangkutan yang berarti bahwa dalam harga faktur sudah termasuk penyerahan sampai suatu titik tertentu atas beban penjual. | Glosarium BPK |
free zone/daerah bebas bea | sebagian dari wilayah negara biasanya bagian dari pelabuhan, wilayah pergudangan atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah yang pada umumnya dianggap terletak di luar wilayah negara itu untuk tujuan pabean; barang impor boleh dimasukkan ke wilayah tersebut tanpa membayar bea cukai sambil menunggu pengolahan, pengapalan transit, atau untuk di re-ekspor. | Glosarium BPK |
frozen account | pemblokiran rekening seseorang oleh pemerintah atau oleh aparat penguasa yang berwenang karena berbagai sebab, misalnya sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi, pencucian uang. | Glosarium BPK |
frozen asset | aset atau harta kekayaan yang dibekukan dalam arti tidak dapat diuangkan karena perintah pengadilan atau masih dalam proses sengketa. | Glosarium BPK |
fund | dana atau sejumlah surat-surat berharga dan harta kekayaan lainnya yang disediakan untuk maksud tertentu sesuai dengan keinginan yang telah direncanakan. | Glosarium BPK |
funding | suatu proses mengkonversikan utang jangka pendek dengan bunga tetap ke utang jangka panjang bagi pendanaan oleh otoritas keuangan untuk menurunkan likuiditas dari sistem perbankan, dan bagi perusahaan alat untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek. | Glosarium BPK |
fungsi sosial tanah | Konsep yang menyatakan bahwa tanah selain merupakan kepemilikan individual namun juga melekat padanya kepentingan masyarakat. Fungsi sosial atas tanah ini yang memberi pembenaran bahwa kepemilikan individual atas tanah dapat dikalahkan oleh kepentingan masyarakat, tanah yang dimiliki tidak boleh ditelantarkan, pemanfaatan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara pemerasan, pemerintah mengatur batas minimum dan maksimum dari kepemilikan tanah, tanah yang diperlukan untuk kepentingan umum harus dilepaskan melalui proses penguasaan oleh negara dengan pemberian ganti rugi yang layak, dll. | Asian Law Group |
Gabungan Kelompok Tani | Gabungan Kelompok Tani adalah kupulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
gadai | suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; Jika pihak yang berhutang tidak membayar hutangnya, barang tak bergerak yang dipakai sebagai jaminan dijual didepan umum; dengan putusan (persetujuan) Hakim barang tak bergerak tersebut dapat diambil oleh pihak (orang) yang berpiutang [KUH Pdt Psl.1150]. | Glosarium BPK |
gadai - gadai ulang/herbelening | penyerahan barang jaminan nasabah kepada bank lain sebagai jaminan atas kredit yang ditarik oleh bank yang menyerahkan barang jaminan tersebut. | Glosarium BPK |
gadai/pand | hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. | Glosarium BPK |
gadai; surat gadai | surat yang dibuat oleh pihak yang menggadai (pandhuis, bank, dan lain sebagainya), dengan isi pernyataan tentang barang yang digadai, nilai uang gadai, dan lain sebagainya, dipegang oleh pihak yang menggadaikan barang sewaktu penebusan dan terjadi masalah yang menyangkut dengan barang yang digadaikan dapat dipakai sebagai bukti. | Glosarium BPK |
Gaji | Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
gaji | Sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan secara reguler oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja. Sebaliknya, besarnya upah dapat berubah tergantung dari jenis dan bobot pekerjaan yang dilakukan. | Asian Law Group |
gambar situasi | Bagian dari sertipikat yang berisi gambar lokasi tanah yang merupakan hasil pemetaan atas tanah. | Asian Law Group |
Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
ganti kerugian | hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. | Glosarium BPK |
ganti kerugian (negara) | sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 16). | Glosarium BPK |
ganti rugi | Sejumlah uang yang dibayar kepada penggugat atau korban oleh karena kerugian yang diderita. Lihat kompensasi. | Asian Law Group |
Ganti Rugi Hak atas Tanah | Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Ganti Rugi Hak atas Tanah | Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
ganti rugi imateriil | Pembayaran ganti rugi terhadap hal-hal yang nilainya belum pasti atau tidak dapat dinilai dengan uang, misalnya di Indonesia ganti rugi untuk kerugian yang bersifat psikologis. Lihat pain and suffering. | Asian Law Group |
ganti; penggantian (conversi) | ketentuan-ketentuan konversi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pokok Argaria adalah mengenai hak-hak atas tanah yang sebelumnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut di undangkan di Indonesia terdapat bermacam-macam hak-hak atas tanah; dengan diundangkannnya UUPA tersebut sekarang hanya dikenal 7 macam hak-hak atas tanah di Indonesia : 1. hak milik; 2. hak guna usaha; 3. hak guna bangunan; 4. hak pakai; 5. hak sewa; 7. hak membuka tanah; 8. hak memungut hasil hutan. Untuk menyeragamkan hukum atas tanah di indonesia bekas jajahan pemerintah Belanda sepertinya ada hak opstal, hak eigendom, hak erfpacht dan lain sebagainya harus dikonversikan menjadi salah satu hak seperti yang tercantum pada UUPA tersebut diatas (UU No. 5/1960 Bagian Kedua Psl.1 IX; bagian ketiga, keempat dan kelima). | Glosarium BPK |
ganti; penggantian kerugian (indemniteit/schadeloosstelling) | 1. dalam halnya seorang pengacara, pembela, penasehat ataupun wakilnya diminta oleh seorang yang meminta bantuan hukum mengenai upah atau ganti kerugiannya harus ditanggung oleh pihak yang meminta bantuan hukum tersebut [vide: RIB Psl. 379]; 2. melarikan perempuan ataupun seorang gadis baik atas kemauan perempuan itu sendiri ataupun tidak/tanpa kemauan orang tuanya adalah merupakan tindak pidana yang dapat dituntut; tindak pidana ini merupakan klacht delict atau delik aduan [vide: KUHP Psl. 332]. | Glosarium BPK |
Garam | Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
garansi; jaminan (zekerheid; cautie waarborg; garantie) | memaksa dengan kekerasan atau ancaman agar seseorang bertindak, berbuat atau melakukan sesuatu atau sama sekali tidak melakukan sesuatu dengan melawan hak perbuatan itu merupakan tindak pidana yang si pelakunya dapat dituntut ; (delik pengaduan) ~KUHP Psl. 335 | Glosarium BPK |
garant/borg (bld)/guarantor (ing) | penanggung ; penjamin | Glosarium BPK |
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) | Haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun. Sejak amandemen ketiga pada 2001 UUD tidak lagi mengenal GBHN. | Asian Law Group |
Gas Rumah Kaca | Gas Rumah Kaca adalah gas yang menimbulkan efek rumah kaca, antara lain karbondioksida dan metana. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
gebrekige getuige (bld)/fault witness (ing) | saksi yang tidak menghadap; Saksi yang diperintahkan menghadap kesidang pengadilan tidak 9mau) datang dan tidak memberikan alasan yang sah Hakim dapat memerintahkan sekali lagi, kalau perlu untuk dibawa serta (RIB Psl.80). | Glosarium BPK |
Geologi Bahan Galian | Geologi Bahan Galian adalah tatan geologi dilokasi dan sekitar lokasi terdapatnya bahan galian yang mempengaruhi kelayakan teknik, lingkungan dan ekonomi pemanfaatan/penambangannya; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Geologi Bencana | Geologi Bencana adalah penerapan informasi lingkungan geologi untuk mengantisipasi terjadinya bencana, mencegah terjadinya kerugian dan kerusakan akibat bencana, serta memperbaiki lingkungan didaerah terlanda bencana baik yang terjadi secara alami maupun yang diakibatkan oleh kegiatan manusia; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Geologi tata Lingkungan | Geologi tata Lingkungan adalah penerapan atau pemakaian informasi lingkunagn geologi dalam penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam dan mewujudkan pembanguan yang berkelanjutan; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Gerakan Kewirausahaan Daerah | Gerakan Kewirausahaan Daerah adalah keseluruhan program dan kegiatan Kewirausahaan yang bersifat terpadu, terstruktur dan sistematis guna mewujudkan kemandirian berusaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca | Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
girik | Bukti pembayaran pajak atas tanah. Pemegang hak milik adat atas tanah menjadi subyek pajak atas tanah sebelum tahun 1960. Tanda terima dari pembayaran pajak tersebut sekarang ini digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah sebelum tahun 1960 untuk kepentingan mengkonversi haknya tersebut menjadi hak atas tanah yang didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
giro bilyet/giro biljet | surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain. | Glosarium BPK |
giro/checking accounts | simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. | Glosarium BPK |
grace period/masa tenggang | kelonggaran waktu dalam melakukan pengembalian pinjaman pokok dan atau bunganya selama jangka waktu tertentu yang diperlukan guna mencapai suatu tahap tertentu bagi usaha yang bersangkutan agar tidak memberatkan perusahaan tersebut. | Glosarium BPK |
grantificatie (bld) | (pemberi) hadiah; Gratification (ing), - hadiah uang. | Glosarium BPK |
grants/hibah | 1. perbuatan hukum memberikan atau mengalihkan sesuatu hak atau benda oleh seseorang ke orang lain tanpa diimbangi dengan prestasi sebaliknya dari pihak yang diberi tersebut; pemberian atau pengalihan suatu hak secara cuma-cuma; hadiah; 2. dalam arti hukum perdata hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada – jika hibah itu diperuntukkan benda-benda yang baru akan ada dikemudian maka sekedar mengenai itu hubahnya adalah menjadi batal; 3. suatu persetujuan antara penghibah (pemberi hibah) dengan penerima hibah untuk memberikan benda-benda yang sudah ada dengan cuma-cuma dimana mereka masih hidup, misalnya hibah antara kedua calon suami istri; 4. hibah wasiat, pemberian dari penghibah kepada penerima hibah dengan lisan (dikatakan) atau tertulis sebagai wasiat atau pesan terakhir sebelum penghibah meninggal dunia – hibah wasiat itu sendiri barulah berlaku setelah penghibah meninggal dunia. | Glosarium BPK |
gratifikasi PNS | pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik kepada pegawai negeri sipil yang dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. | Glosarium BPK |
Gross Tonage | Gross Tonage atau disingkat GT adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
grosse akte | Salinan asli dari akta notaris yang diberikan oleh notaris kepada para pihak. Mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang setara dengan akta notaris. | Asian Law Group |
group boycott/boikot grup | persekongkolan di antara para pengusaha untuk tidak menjalin hubungan bisnis dengan pengusaha lain; tindakan ini tergolong tidak baik karena membatasi kebebasan individu untuk meneruskan sendiri apakah ia akan menjalin hubungan bisnis atau tidak dengan pengusaha yang dikenai boikot grup tersebut. | Glosarium BPK |
guarantee | 1. jaminan pihak ketiga untuk menanggung utang atau kewajiaban pihak tertentu apabila ternyata kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan; 2. jaminan pihak penjual atau supplier kepada pembeli berupa perbaikan cuma-Cuma atau mengganti barang yang rusak. | Glosarium BPK |
guarantee bond | obligasi yang dijamin, jenis obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan yang dijamin dengan sejumlah aktiva perusahaan tersebut disertai jamianan tambahan dari perusahaan induknya. | Glosarium BPK |
guarantee clause | suatu ketentuan atau klausula dalam kontrak penjaminan pihak ketiga bahwa dia menjamin akan membayar kewajiban dari debitur. | Glosarium BPK |
guarantee fund | uang jaminan. | Glosarium BPK |
guarantor | penjamin | Glosarium BPK |
guardian (ing), - pengampu; wali; yang menjadi wali/wakil, curator (bld) | pengampu; wali; guardian; curator; istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil setelah dipanggil/diperiksa oleh yang kompeten, maka Balai Harta Peninggalan (kantor : Wees Kamer) dapat menjadi pengampu si istri tadi demi untuk menyelamatkan, megurus harta kekayaan untuk kepentingan si anak dikemudian hari [vide: KUH Pdt Psl. 348]; Curator atau pengampu dari seorang gila bila mana si gila itu melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum si curator dapat dituntut membayar ganti rugi dan lain sebagainya [vide: RIB Psl. 3 bg]. | Glosarium BPK |
Gubernur | Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren |
gubernur | Kepala pemerintahan tingkat propinsi yang sebelumnya disebut sebagai Daerah Tingkat I. Di Australia, Gubernur adalah perwakilan Ratu di setiap negara bagian. | Asian Law Group |
Gudang | Gudang adalah ruangan tidak bergerak yang ditutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
gugat balik | Gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat berkaitan dengan isi gugatan penggugat terhadap tergugat. Kedua gugatan biasanya diperiksa dan diputus secara bersama-sama dalam satu perkara. | Asian Law Group |
gugat rekonvensi | gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antara mereka. | Glosarium BPK |
gugat; menggugat (ind) | menggugat; menuduh; istilah menggugat lebih tepat diterapkan dalam kasus sengketa perkara perdata atau perkara sipil; dalam kasus pidana atau perkara kejahatan dipakai istilah : menuduh; mendakwa. | Glosarium BPK |
gugatan | Sama dengan civil action. | Asian Law Group |
gugatan | Sama dengan civil action. | Asian Law Group |
gugatan | Sama dengan civil action. | Asian Law Group |
gugatan | Tindakan hukum yang dilakukan oleh satu pihak (penggugat) untuk menggugat di pengadilan pihak yang lain (tergugat) dalam perkara perdata (yaitu, non-pidana). Umumnya penggugat akan menggugat karena merasa haknya dilanggar dan akan meminta agar pengadilan menyelesaikan sengketa tersebut dan memerintah tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atau memulihkan hak penggugat. | Asian Law Group |
gugatan balasan (ind); - reconventie | dalam halnya seseorang mendapat gugatan iapun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan aseli yang telah diajukan ke Pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan gugatan balasan itu dinamakan : conventie. | Glosarium BPK |
gugatan kelompok / class action | Perkara hukum di mana sejumlah korban akibat pelanggaran hukum perdata yang serupa atau sama yang dilakukan oleh satu tergugat bersama-sama menggugat tergugat tersebut. | Asian Law Group |
gugatan pajak | upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
gugatan penggugat | Lihat surat gugatan. | Asian Law Group |
gugatan perseroan | gugatan yang khusus terbit dalam hukum perseroan, bukan dari hukum acara pada umumnya. | Glosarium BPK |
Gugatan Perwakilan | Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
gugatan provisional | suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung. | Glosarium BPK |
gugatan tata usaha negara | permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan. | Glosarium BPK |
H.I.R (Herziene Indonesische Reglement) | H.I.R itu berasal dari I.R. atau INLANDSCHE REGLEMENT yang dimuat dalam Stbl thn 1848 – no. 16 jo 57. | Glosarium BPK |
hak (ind)/Cedent (bld)/ Assignor (ing) | yang memindahkan hak; Cessionaris (bld)/Cessionary; Abandonee (ing), - yang menerima hak. | Glosarium BPK |
hak alih bayar/recourse | hak seorang pemegang surat berharga untuk memaksa pengendos sebelumnya atas suatu warkat untuk memenuhi kewajibannya berupa pembayaran jika penerbit warkat cedera janji. | Glosarium BPK |
Hak Anak | bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
hak asasi manusia (HAM) | Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini. | Asian Law Group |
hak atas kekayaan intelektual (HAKI) | biasa juga disebut hak milik intelektual, mencakup hak cipta (copy right), hak paten (patent) dan merk dagang (trademark). karya-karya intelektual tersebut merupakan gagasan asli yang dihasilkan oleh, umpamanya, industri fotografi, industri ilmiah, industri komputer dan piranti lunak, industri elektronik, industri kendaraan bermotor termasuk cadangannya, industri huburan seperti buku, film, rekaman suara dan video, industri kimia serta industri farmasi. tanpa pengakuan atas hak ini, para pemilik hak karya intelektual dirugikan oleh perbanyakan atau peniruan karya-karya cipta mereka yang dilakukan tanpa meminta ijin dan tanpa pembayaran biaya lisensi serta royalti (uang jasa) pada mereka. | Glosarium BPK |
hak atas kerahasiaan informasi | Hak ini berlaku mengenai komunikasi yang dianggap rahasia dan dilindungi dalam arti komunikasi tersebut tidak dapat diajukan sebagai barang bukti di pengadilan kecuali apabila pihak yang dilindungi mengesampingkan perlindungan tersebut. Misalnya, komunikasi antara pengacara dan kliennya. Lihat without prejudice. | Asian Law Group |
hak atas merek | hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut, atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. | Glosarium BPK |
hak atas tanah | hak yang memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu. | Glosarium BPK |
hak atas tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang atau badan hukum. Jenis hak atas tanah ini bermacam-macam, misalnya hak milik, hak guna usaha, dll. | Asian Law Group |
hak beheer | hak yang tanahnya selain dipergunakan untuk kepentingan instansi yang bersangkutan, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga. | Glosarium BPK |
hak beli kembali | Hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi. | Asian Law Group |
hak beli kembali/pre-emption | hak penjual untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya dengan didahulukan daripada calon pembeli lain apabila barang tersebut akan dijual lagi. | Glosarium BPK |
hak cipta | Hak cipta pada dasarnya adalah hak untuk memperbanyak. Hukum hak cipta pada umumnya melarang semua pihak untuk memperbanyak atau mengumumkan suatu karya, kecuali pemegang hak cipta; pihak lain harus mendapat persetujuan dari pemegang hak cipta sebelum melakukan hal tersebut. Dalam konteks ini, istilah yang dipakai di Indonesia – ‘hak cipta’, yang secara harfiah berarti hak untuk menciptakan – tidak begitu tepat. | Asian Law Group |
hak cipta/copy right (ing) | hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; para penulis (pengarang) dan pencipta seni lainnya hak-hak cipta mereka dilindungi oleh undang-undang; manakala seseorang (pihak lain) menjiplak, mengintip atau mencuri hak cipta orang lain tersebut atas perbuatannya itu merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dapat dituntut (KUHP Psl.380). | Glosarium BPK |
hak derivatif/derivative right | hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam perseroan bila kepentingan perseroan dirugikan. | Glosarium BPK |
hak ekonomi | Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual. | Asian Law Group |
hak eksklusif | Pemilik dari hak kekayaan intelektual biasanya memperoleh hak ekslusif atas kekayaan intelektualnya. Dengan kata lain, orang lain tidak boleh melaksanakan atau menggunakan hak tersebut tanpa persetujuan pemilik. Sebagai contoh, hak eksklusif pemilik hak cipta untuk memperbanyak karya ciptanya berarti orang lain tidak dapat menerbitkan atau mengedarkan karya tersebut tanpa izin pemilik. | Asian Law Group |
hak gadai | Hak kreditur atas kekayaan tertentu sebagai jaminan piutangnya yang dapat dikuasai kreditur sebagai jaminan sampai utang dilunasi. | Asian Law Group |
hak gadai/lien | hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya; misalnya, sebuah rumah yang diikat dengan hak tanggungan, apabila tidak dibayar tepat pada waktunya, maka rumah yang dijaminkan bisa dieksekusi untuk melunasi utangnya. | Glosarium BPK |
hak guna bangunan | hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. | Glosarium BPK |
hak guna bangunan | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
hak guna usaha | hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. | Glosarium BPK |
hak guna usaha | Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk melakukan pertanian, perikanan atau peternakan selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
hak imunitas (anggota legislatif) | Ketentuan hukum yang menempatkan legislatif dan anggotanya di luar wilayah hukum pengadilan dalam hal tertentu. Sebagai contoh, anggota legislatif di beberapa negara dapat mengeluarkan pernyataan di dalam rapat resmi legislatif mengenai seseorang tanpa perlu khawatir mengenai gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh orang yang disebutkan tersebut. Pembenaran adanya hal ini adalah untuk menjamin pelaksanaan kerja legislatif secara efektif. | Asian Law Group |
hak ingkar | Di Indonesia, hak yang dimiliki oleh para pihak di pengadilan untuk menolak seorang atau lebih hakim yang memeriksa perkaranya dengan alasan-alasan tertentu. | Asian Law Group |
hak jaminan | memberi kepada yang berhak/kreditor hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani, seperti gadai, hipotek, credietverband, hak tanggungan atas tanah, hak fiducia, dan lain-lain. | Glosarium BPK |
hak kebendaan/zakelijkrec | hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun, misalnya hak milik, hak hipotek, dan hak jaminan utang. | Glosarium BPK |
hak kekayaan industri | Istilah ini mengacu pada semua bagian dari hak kekayaan intelektual (khususnya desain industri, merek dagang dan paten) kecuali hak cipta. Namun, istilah ini sekarang jarang dipakai – istilah ‘hak kekayaan intelektual’ lebih sering digunakan untuk mengacu kepada semua cabang yang sebelumnya dianggap hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri. Lihat hak kekayaan intelektual. | Asian Law Group |
hak kekayaan intelektual | Sebuah bidang hukum yang mencakup perlindungan untuk invensi, ciptaan, bagian dari reputasi komersial dan rahasia dagang. Sulit untuk mengindentitifikasi suatu karakteristik tertentu yang termasuk di dalam semua bagian hukum yang diklasifikasi sebagai ‘hak kekayaan intelektual’ tetapi istilah tersebut sekarang biasanya dianggap meliputi hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Perangkat hukum kekayaan intelektual internasional yang utama adalah Perjanjian TRIPS (Aspek-aspek kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan) yang membentuk sistem hak kekayaan intelektual di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pada masa lalu istilah ‘hak kekayaan intelektual’ hanya mencakup hak cipta. Lihat hak kekayaan industri. | Asian Law Group |
hak memungut hasil | hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula. | Glosarium BPK |
hak menguasai (tanah) | Hak negara untuk menguasai dan mengatur mengenai peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan, hubungan hukum dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan bumi, air dan angkasa. | Asian Law Group |
hak menikmati hasil/usufruct | hak memakai dan menikmati hasil suatu benda milik orang lain tanpa hak untuk memilikinya. | Glosarium BPK |
hak milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh, tanpa melupakan fungsi sosial dari tanah. | Asian Law Group |
hak milik atas satuan rumah susun | Hak atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun, yang meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan dari unit tempat tinggal yang bersangkutan. | Asian Law Group |
hak monopoli | Sama dengan hak ekslusif. | Asian Law Group |
hak moral | Hak-hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus walaupun hak cipta atau hak terkait telah sepenuhnya dialihkan kepada orang lain. Menurut hukum Indonesia, para pemegang hak moral dapat mencegah pihak lain merubah, dan menghapus nama pencipta dari, karyanya. | Asian Law Group |
hak mutlak/absolute title | hak tertinggi yang dapat diperoleh melalui pendaftaran hak, misalnya melalui pendaftaran tanah. hak ini bersifat mutlak sehingga tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun; di Indonesia hak atas tanah berfungsi sosial. | Glosarium BPK |
hak oktroi/paten/patent | hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain. | Glosarium BPK |
hak pakai | hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undangundang. | Glosarium BPK |
hak pakai | Hak untuk menggunakan, memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. | Asian Law Group |
hak pengelolaan | hak yang khusus untuk keperluan pengembangan dan pembangunan kawasan industri, pembangunan perumahan pada umumnya serta proyek-proyek pemerintah pusat/daerah yang khusus diberikan kepada badan-badan hukum yang modalnya sebagian/seluruhnya milik negara. | Glosarium BPK |
hak pengelolaan | Hak untuk memanfaatkan tanah untuk suatu kepentingan tertentu, misalnya dengan mendirikan bangunan diatasnya, dll. | Asian Law Group |
hak pensiun/vested | hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud. | Glosarium BPK |
hak perseorangan/persoonlijk recht | hak yang memberikan kekuasaan kepada perseorangan untuk menuntut atau menagih pihak tertentu atas haknya, misalnya hak piutang dan hak sewa. | Glosarium BPK |
hak prioritas | Menurut Konvensi Paris mengenai Perlindungan Kekayaan Industri, pemohon pertama yang mengajukan permohonan di negara anggota Konvensi dapat memperoleh hak prioritas untuk mendaftarkan hak kekayaan industri yang sama di negara konvensi lain selama enam bulan setelah pendaftaran di negara asal. | Asian Law Group |
hak regres | Hak pemegang surat wesel / cek untuk menagih penarik atau endosan guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran. | Asian Law Group |
hak regres/recht van regres | hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran. | Glosarium BPK |
hak reklame | Hak penjual untuk mengambil kembali barang yang belum dibayar oleh pembeli yang tidak solvabel. | Asian Law Group |
hak retensi | hak menahan atas sesuatu barang yang dijaminkan atau dipakai sebagai jaminan karena piutangnya belum dibayar (dilunasi). | Glosarium BPK |
hak sewa | hak atas tanah milik orang lain yang diperoleh berdasarkan perjanjian untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa; hak untuk menikmati barang milik orang lain selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa dan memelihara dengan sebaik-baiknya. | Glosarium BPK |
hak sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa. Lihat pemilik tanah dan penyewa. | Asian Law Group |
hak sewa ulang | Bila seorang penyewa tanah menyewakan kembali tanah yang disewanya kepada pihak lain. | Asian Law Group |
hak subrogasi/subrogatie | hak untuk melakukan penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur; pergantian penagih. | Glosarium BPK |
hak substitusi/substitutie recht | hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan. | Glosarium BPK |
hak tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah (dapat termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu atau tidak), untuk pelunasan utang tertentu. Jika debitur wanprestasi, kreditur berhak menjual tanah untuk pelunasan hutang. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegang hak tanggungan terhadap kreditur-kreditur lain. Bandingkan hipotik. | Asian Law Group |
hak tanggungan/hypothecation | penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). | Glosarium BPK |
hak terkait | Menurut hukum hak cipta banyak negara, hak terkait adalah hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekamannya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. | Asian Law Group |
hak tuntut/chose in action | hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud. | Glosarium BPK |
hak uji materil | Hak pengadilan tingkat tinggi di suatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materil dilaksanakan oleh dua lembaga – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. | Asian Law Group |
hak ulayat | Hak atas tanah yang kepemilikannya dikuasasi secara kolektif oleh masyarakat hukum adat yang biasanya dipegang oleh pemangku adat setempat. | Asian Law Group |
HaKI | Hak atas Kekayaan Intelektual. | Asian Law Group |
hakim agung | Hakim Mahkamah Agung. | Asian Law Group |
hakim anggota | Di negara yang menganut civil law, perkara biasanya diputuskan oleh suatu majelis hakim yang terdiri dari paling sedikit 3 hakim. Di negara yang menganut common law, perkara sering diputuskan oleh hakim tunggal. | Asian Law Group |
hakim pengawas | Di Indonesia, hakim pengadilan niaga yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit / harta debitur. Persetujuan hakim pengawas disyaratkan bagi kurator /pengurus untuk mengambil tindakan tertentu dalam pengurusan harta pailit / debitur. | Asian Law Group |
hal verifikasi/subject to verification | proses pemeriksaan ulang oleh petugas bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh nasabah. | Glosarium BPK |
hal-hal yang memberatkan | Di Indonesia, pertimbangan berupa penilaian hakim terhadap terdakwa yang mempengaruhi beratnya hukuman yang diberikan dalam putusannya. Misalnya, kelakuan terdakwa dipersidangan yang tidak sopan, terdakwa tidak menyesal perbuatannya, dll. | Asian Law Group |
hal-hal yg meringankan | Pertimbangan berupa penilaian hakim terhadap terdakwa yang mempengaruhi ringannya hukuman yang diberikan dalam putusannya. Misalnya, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, mempunyai tanggungan (misalnya istri dan anak), dll. | Asian Law Group |
hapus buku/write off | pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain. | Glosarium BPK |
hapusnya perikatan | Berakhirnya perjanjian dan segala akibat hukumnya. Sebagai contoh berakhirnya jangka waktu perjanjian, pembayaran, pembaruan utang (novasi) atau pembatalan.Lihat pembatalan, pemutusan dan pengakhiran. | Asian Law Group |
harga | nilai yang diukur dengan jumlah satuan uang. | Glosarium BPK |
harga perkiraan sendiri (HPS)/owner estimate | harga perkiraan sendiri adalah harga yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan; alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. | Glosarium BPK |
harta beku/frozen asset | harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang. | Glosarium BPK |
harta bersih/net asset | selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca. | Glosarium BPK |
harta pailit | Seluruh harta yang dimiliki debitur pada saat pernyataan pailit. UU Kepailitan maupun hukum perdata pada umumnya mengecualikan beberapa jenis harta dari harta pailit. Lihat budel pailit. | Asian Law Group |
harta pailit/after acquired property | harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan. | Glosarium BPK |
harta tak-bergerak/real property | kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan. | Glosarium BPK |
harta/asset | segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset. | Glosarium BPK |
hasil pemeriksaan | hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK. | Glosarium BPK |
hati-hati - kehati-hatian bank/prudential banking | pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank. | Glosarium BPK |
hedging/cegah risiko | menutup transaksi jual-beli komoditi, sekuritas, atau valuta sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga. | Glosarium BPK |
Herziene Indonesisch Reglement (HIR) | Warisan pemerintahan kolonial Belanda, yang pada saat itu hanya berlaku untuk orang Indonesia (pribumi) di Jawa dan Madura tetapi sekarang sering diterapkan di tempat lain. Namun untuk hal tertentu yang tidak diatur di situ, sekarang digunakan juga Rbg (Reglement Buitengewesten), yang pada zaman kolonial merupakan hukum acara perdata untuk pribumi di luar Jawa dan Madura, serta Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering), yang pada masa itu berlaku bagi orang ‘Eropa’ dan ‘Timur Asing’ yang berada di Indonesia. | Asian Law Group |
Hibah | Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
hipotek/mortgage/hypothecair verband | 1. instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas; 2. suatu hak kebendaan – atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan sesuatu perikatan; 3. sama dengan gadai dengan jaminan atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) sewaktu-waktu peminjam uang tak dapat membayar kembali benda-benda tersebut dipakai sebagai pelunasannya [vide: KUH Pdt Psl. 1162]. | Glosarium BPK |
hipotesis | skenario terburuk dari suatu kasus penyimpangan, yaitu, berdasarkan dugaan, kemungkinan peristiwa terburuk terjadi. Misalkan dugaan kasus penerimaan uang suap atau kickback, penggelapan, perbedaan kepentingan, penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan dan lain–lain. | Glosarium BPK |
hipotik (hypotheek) | Hak agunan atas tanah dalam sistem hukum civil law (Europa), di Indonesia berdasarkan KUHPerdata yang berlaku sebelum UU Hak Tanggungan. Sejak 1996, tidak ada lagi hipotik baru atas tanah; hipotik hanya dapat digunakan untuk pesawat terbang dan kapal laut Lihat hak tanggungan. | Asian Law Group |
hire purchase/sewa beli | perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli barang yang disewa; pembelian barang dengan pembayaran angsuran dalam hal hak milik atas barang tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir. | Glosarium BPK |
HKI | Hak Kekayaan Intelektual. | Asian Law Group |
Hogeraad | Pengadilan tingkat banding pada masa Hindia Belanda. | Asian Law Group |
holding company/perusahaan atasan | perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan bisnis sendiri melainkan mengendalikan perusahaan-perusahaan lain dengan cara memiliki sebagian atau seluruh saham dari perusahaanperusahaan tersebut. | Glosarium BPK |
homologasi/homologa tie | pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan. | Glosarium BPK |
Honorarium | Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap buian. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
honorarium/loon (bld) | uang jasa, untuk imbalan, upah, honorarium. | Glosarium BPK |
hubungan industrial | Secara umum berarti hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja yang lazimnya mencakup organisasi pekerja dan pemberi kerja serta negara. Menurut hukum Indonesia, suatu hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Indonesia. | Asian Law Group |
Hubungan Industrial | Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang di dasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
hubungan kerja | Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mencakup pekerjaan, upah, dan kondisi. | Asian Law Group |
Hubungan Kerja | Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
hukum | 1. ‘Hukum’ pada umumnya. Misalnya, ‘semua warga negara yang baik menaati hukum’. 2. Suatu bidang hukum. Misalnya, ‘hukum pidana’. 3. (dalam bahasa Inggris) Undang- undang, peraturan perundang- undangan lain atau kaidah hukum yang dibuat oleh hakim. Misalnya, ‘Agrarian Law’ adalah sama dengan ‘Agrarian Act’ atau ‘Agrarian Statute’. | Asian Law Group |
hukum (ind)/Recht (bld)/ Law (ing)/Recht (jerm)/Droit (pr)/Ius (Lat) | keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terdapat sanksi; demikianlah kata sarjana LAND masih banyak lagi perumusan hukum dari sarjana-sarjana yang lain. | Glosarium BPK |
hukum acara | ketentuan hukum yang mengatur proses beracara untuk menegakkan hukum materil tertentu sehubungan dengan adanya suatu perkara dalam bidang hukum tertentu tersebut. | Glosarium BPK |
hukum acara | Ketentuan-ketentuan yang mengatur pelaksanaan atau penegakan hukum substantif oleh kepolisian, kejaksaan dan atau kehakiman. Bandingkan dengan hukum materiil. | Asian Law Group |
hukum acara perdata/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing) | ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata itu dapat ditegakkan atau dilaksanakan – jelaslah Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses atau berperkara pada sidang (pengadilan) untuk memperoleh sesuatu putusan dari pengadilan atau hakim perdata. | Glosarium BPK |
hukum acara pidana/burgerlijk procesrecht (bld)/procedure of civil law (ing) | ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan baik seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh jaksa penuntut umum atau jaksa dimana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu dimuka pengadilan. | Glosarium BPK |
hukum administrasi negara | Hukum ini menetapkan batasan hukum dari tindakan pemerintah dan memungkinkan warga masyarakat untuk memperoleh ganti rugi atau remedy lain atas pelanggaran batasan tersebut. | Asian Law Group |
hukum agraria | Tanah dan hak atas tanah, bukan benda- benda pribadi. | Asian Law Group |
hukum alam | Mazhab hukum yang mengajarkan bahwa hukum seharusnya menyesuaikan dengan keadaan alamiah/fitrah manusia. Mazhab- mazhab hukum alam sering mengkaji kepatutan dan sahnya hukum dengan merujuk pada kriteria teologi maupun metafisik. | Asian Law Group |
hukum Anglo-saxon | Tradisi hukum yang dianut negara Inggris dan kebanyakan bekas koloninya. Tradisi hukum Anglo-saxon biasanya dianggap bebeda dengan tradisi hukum Kontinental oleh karena beberapa alasan, terutama karena menekankan hukum yang dibuat para hakim melalui putusan pengadilan (judge-made law) dan doktrin preseden, sedangkan tradisi hukum kontinental menekankan hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, perbedaan antara kedua tradisi ini makin lama makin berkurang dan keduanya telah mempengaruhi satu sama lain. Lihat hukum Kontinental. | Asian Law Group |
hukum antar golongan | Ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda. | Asian Law Group |
hukum antar tata hukum | Sama dengan hukum antar golongan. | Asian Law Group |
hukum antar tata hukum | Studi tentang sistem dan tradisi hukum yang | Asian Law Group |
hukum common law | Sama dengan tradisi hukum Anglo-saxon. | Asian Law Group |
hukum formil | Sama dengan hukum acara. | Asian Law Group |
hukum internasional | Seperangkat prinsip dan aturan hukum yang mengatur hubungan antar negara yang disetujui oleh negara-negara. Sumber hukum internasional termasuk didalamnya konvensi dan traktat, hukum kebiasaan internasional, putusan badan peradilan internasional dan pendapat ahli hukum. | Asian Law Group |
hukum Islam | Hukum Islam atau Syariah adalah hukum yang berasal dari ajaran agama Islam, terutama bersumber pada Kitab Suci Al Quran, hadits Nabi Muhammad dan pendapat ulama. Islam ortodoks tidak membedakan antara isu agama dan hukum. Oleh karena itu, sumber-sumber agama Islam adalah sama dengan sumber-sumber hukum Islam. Dalam praktek, di Asia Timur hukum Islam pada umumnya telah disesuaikan dan penerapannya biasanya dibatasi pada hukum keluarga dan warisan. | Asian Law Group |
hukum kebiasaan | Praktek-praktek dan kebiasaan yang | Asian Law Group |
hukum kontinental (tradisi) | Tradisi hukum yang paling umum di dunia dan dianut di hampir seluruh benoa Eropa, Amerika Selatan dan berbagai negara Asia. Sistem hukum kontinental biasanya dianggap mengandalkan kitab undang- undang. Menurut teorinya, para hakim di negara yang menganut tradisi hukum Kontinental seharusnya hanya menerapkan hukum yang termuat dalam undang-undang atau kitab undang-undang maupun tidak boleh membuat hukum. Namun, perbedaan tersebut semakin lama semakin tidak penting di negara-negara yang telah menerapkan sebagian dari tradisi hukum Anglo-saxon. Lihat tradisi hukum Anglo-saxon | Asian Law Group |
hukum lingkungan hidup | Hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam. Hukum lingkungan biasanya bertujuan untuk melindungi dan memelihara sumber daya alam agar penggunaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan. | Asian Law Group |
hukum materiil | Ketentuan hukum di dalam sebuah sistem hukum yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab. Bandingkan dengan hukum formil. | Asian Law Group |
hukum pajak/tax law | peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi. | Glosarium BPK |
hukum perburuhan | Hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja, baik negara atau swasta, terutama mengenai kontrak kerja dan hasil negosiasi yang berdampak atas pekerja. Hukum perburuhan juga meliputi hukum hubungan industrial yang umumnya diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan serikat pekerja. Peraturan-peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan, serta pemberian kompensasi dan asuransi juga tercakup di dalam definisi hukum perburuhan. | Asian Law Group |
hukum perdagangan | Hukum yang mengatur kegiatan pelaku usaha yang bertujuan memperoleh laba, seperti perorangan, perserikatan, dan perusahaan. Biasanya mencakup topik hukum perjanjian, kuasa/keagenan, perserikatan dan perusahaan. Hukum komersial dapat juga disebut hukum niaga atau hukum bisnis. | Asian Law Group |
hukum perdata | Hukum perdata adalah hukum yang terdiri dari banyak cabang hukum non-pidana. Banyak aturannya mengatur kepemilikan dan hubungan antara warga negara. Misalnya, hukum agraria, hukum kebendaan, hukum keluarga dan hukum kontrak. Biasanya pengadilan akan memerintah pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi kepada, atau melakukan sesuatu yang lain untuk, pihak yang menang daripada menjatuhkan sanksi pidana, seperti penjara atau denda. Negara biasanya tidak menjadi pihak yang beracara dalam perkara perdata akan tetapi negara dapat bertindak dalam lingkup / kapasitasnya sebagai pihak privat. ‘Civil Law’ (bahasa Inggrisnya) memiliki dua arti lain: 1. ‘Tradisi hukum kontinental’. 2. Hukum yang mengatur warga sipil atau lawannya hukum militer | Asian Law Group |
hukum perdata internasional | Sama dengan hukum antar golongan. | Asian Law Group |
hukum perdata/Burgerlijk Recht (bld)/Civil Law (ing) | disebut juga hukum sipil; hukum yang mengatur hubungan antar orang termasuk badan hukum mengatur pula hak-hak dan kewajiban mereka atas kebendaan; hukum perdata dalam arti luas termasuk juga hukum dagang dan hukum kepailitan. | Glosarium BPK |
hukum perusahaan | Mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan badan hukum lain serta pihak-pihak yang mengontrol (para direktur), mengelola (para manajer) dan memilikinya (para pemegang saham). Hukum perusahaan juga mengatur transaksi komersial penting seperti jual-beli saham, investasi dan persaingan usaha. | Asian Law Group |
hukum pidana | Jika orang melanggar hukum pidana maka dia akan diperiksa dan dikenakan hukuman oleh negara (biasanya berupa denda dan atau penjara). Dalam kasus pidana, polisi yang melakukan penyidikan, lalu jaksa menilai bukti-bukti dan memutuskan untuk mewakili negara atau tidak dengan menuntut tersangka di pengadilan. Bandingkan dengan hukum perdata. | Asian Law Group |
hukum positif | Hukum yang berlaku. | Asian Law Group |
hukum substantif | Equivalent to hukum materiil. | Asian Law Group |
hukum tanah | Hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, meliputi penggunaan dan pemanfaataannya dan hubungan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, mulai dari jual-beli, sewa-menyewa serta pemindahan hak atas tanah tersebut. | Asian Law Group |
hukum tata negara | Ilmu hukum mengenai undang-undang dasar suatu negara yang biasanya meliputi struktur dan penyelenggaraan kekuasaan negara. Isu pokok dari hukum tata negara meliputi: ï‚· Hubungan antara cabang pemerintahan (terutama, eksekutif, legistatif dan yudikatif). ï‚· Hak-hak warga negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. ï‚· Bagaimana undang-undang dasar dapat dirubah atau diamandemenkan. Pendekatan yang diambil untuk mempelajari hukum tata negara cukup berbeda antara negara. Misalnya, di negara yang mempunyai sistem hak uji material (judicial review), salah satu fokus ilmu hukum tata negara adalah upaya peradilan untuk memastikan bahwa pemerintah mentaati undang-undang dasar. Di negara yang menganut sistem federal yang mempunyai hak uji material, hukum tata negara sering menitikberatkan isu-isu yang berkaitan dengan kompetensi legislatif antara parlamen federal dan parlamen negeri bagian. Di negara yang tidak mempunyai system hak uji material, ilmu hukum tata negara cenderung bersifat historis dan komparatif. | Asian Law Group |
hukum tata negara/staatsrecht (bld)/droit constitutionel (pr)/constitutional law (ing)/verfassungsrecht (jerm) | keseluruhan kaidah dan norma-norma hukum untuk mengatur bagaimanakah sesuatu negara itu harus dibentuk, diatur atau diselenggarakan termasuk badan-badan pemerintahan, lembaga-lembaga negara termasuk juga peradilannya dengan ketentuan batas-batas kewenangan antar kekuasaan satu badan pemerintahan dengan lainnya. | Glosarium BPK |
hukum tata usaha negara/administratief recht (bld)/droit administratief (pr)/verwaltungs recht (jerm)/administrative law (ing) | seringkali disebut juga hukum administrasi negara adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilaksanakan dalam mengatur administrasi atau tata usaha negara yang dipercayakan pada lembaga-lembaga atau badan-badan pemerintahan. | Glosarium BPK |
hukum tertulis | Mencakup peraturan perundang- undangan. Lihat hukum tidak tertulis. | Asian Law Group |
hukum tidak tertulis | Sumber-sumber hukum selain hukum tertulis. Ada yang mengikat, ada yang tidak. Biasanya termasuk di dalamnya adalah adat dan kebiasaan negara (yaitu, praktek-praktek pemerintah dalam hal kenegaraan, bukan konvensi internasional). Dalam negara yang menganut tradisi hukum Kontinental, meskipun putusan hakim bersifat tertulis putusan ini kadang- kadang disebut hukum tidak tertulis. Lihat hukum tertulis. | Asian Law Group |
Hukuman Disiplin | Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
hukuman percobaan | Terpidana tidak wajib menjalankan masa hukuman yang dijatuhkan terhadapnya kecuali dia melakukan tindak pidana lagi dalam periode tertentu. | Asian Law Group |
Hutan Konservasi | Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Hutan Konservasi | Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Hutan Kota | Hutan Kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhan pohonpohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Hutan Lindung | Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Hutan Lindung | Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Hutan Produksi | Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
hutang jangka panjang | hutang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. | Glosarium BPK |
i.s. | ~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577. | Glosarium BPK |
id possumus quod dejure possumus | kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum. | Glosarium BPK |
idem est non proban et non esse | sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian). | Glosarium BPK |
identifikasi | 1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya. | Glosarium BPK |
ignorantia | ketidaktahuan. | Glosarium BPK |
ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat | ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan. | Glosarium BPK |
ignorantia legis excusat neminem | ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf. | Glosarium BPK |
ignorate legis est lata culpa | tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan. | Glosarium BPK |
ijin | pengecualian suatu ketentuan undang-undang yang berlaku umum. | Glosarium BPK |
ijin lokasi | Ijin untuk memanfaatkan tanah untuk kepentingan tertentu, misalnya pembangunan pemukiman atau real estate. Kadang dikenal dengan nama yang berbeda; misalnya di Jakarta: Surat Persetujuan Prinsip Penggunaan Lahan (SPPPL atau SP3L). | Asian Law Group |
Ikan | Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS) | dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester. | Glosarium BPK |
Iklim | Iklim adalah perilaku atmosfer yang terdiri dari komponen curah hujan, arah dan kecepatan angin, kelembaban udara dan tekanan udara. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
Iklim usaha | Iklim usaha adalah kondisi dan lingkungan us aha yang diupayakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendukung dunia usaha melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan di berbagai aspek kegiatan ekonomi agar U saha Kreatif dapat berkembang dengan baik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
illegaal/onwettig | tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum. | Glosarium BPK |
illegal contents/cyber crime | kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yangtidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. | Glosarium BPK |
illegal per se/tidak sah dengan sendirinya | 1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri. | Glosarium BPK |
illegal trade | perdagangan tidak sah; lalu lintas peredaran barang yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
illegitimitiet | segala sesuatu yang tidak sah, perihal ketidaksahan sesuatu. | Glosarium BPK |
illicit trade | perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan. | Glosarium BPK |
ilmu perundang- undangan | Di Indonesia, termasuk bentuk, penyusunan, kekuatan mengikat, tata urutan perundang-undangan dsb. | Asian Law Group |
immovable goods | barang tetap; barang yang penyerahan haknya diperlukan adanya tindakan hukum tersendiri, misalnya tanah, rumah, dan kapal yang berbobot mati lebih dari 20.000 ton. | Glosarium BPK |
immunity/kekebalan/imunitas | pengecualian dari suatu kewajiban yang semestinya dilakukan, misalnya kekebalan atau pengecualian dari kewajiban membayar pajak, pengecualian dari tuntutan hukum. | Glosarium BPK |
impartial | tidak memihak, obyektif, adil; dalam hukum arbitrase dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa seorang wasit sebagaimana halnya hakim, haruslah bertindak secara obyektif dalam mengadili dan memutuskan perkara. | Glosarium BPK |
implacitare | menggugat. | Glosarium BPK |
impleader | penggugat. | Glosarium BPK |
implementasi | Pelaksanaan, penerapan, biasanya dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan | Asian Law Group |
impor | pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. | Glosarium BPK |
imunitas | Pengecualian dari penerapan hukum yang biasanya berlaku. | Asian Law Group |
in casu | dalam perkara ini, dalam hal ini. | Glosarium BPK |
in complexu | sebagai keseluruhan, kesemuanya. | Glosarium BPK |
in concreto | dalam hal yang konkrit atau istimewa. | Glosarium BPK |
in dubio pro reo | jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. | Glosarium BPK |
in preteritum | berlaku surut. | Glosarium BPK |
in statu quo | dalam kondisi seperti dulu. | Glosarium BPK |
inbreng | harta kekayaan bawaan, hibah yang wajib diperhitungkan. | Glosarium BPK |
incasseren | menagih. | Glosarium BPK |
incompetent | tak berkuasa, tak berwenang. | Glosarium BPK |
inconstitutioneel | melanggar undang-undang. | Glosarium BPK |
inconventie | gugatan dalam suatu tuntutan. | Glosarium BPK |
indemnisasi | ganti kerugian. | Glosarium BPK |
indemniteit | penggantian kerugian. | Glosarium BPK |
indemniteitsprincipe | asas ganti rugi. | Glosarium BPK |
indikasi | 1. petunjuk adanya atau tidak adanya sesuatu tanda-tanda yang menarik perhatian tentang sesuatu [vide: Pasal 188 KUHAP]; 2. kecenderungan yang mengarah ke terjadinya kerugian. | Glosarium BPK |
indikasi asal | Sebuah tanda pada barang-barang yang berasal dari produsen tertentu. | Asian Law Group |
indikasi geografis | Sebuah tanda pada barang-barang yang berasal dari daerah geografis tertentu dan mempunyai kualitas atau reputasi yang disebabkan hubungannya dengan daerah geografis tersebut. Suatu indikasi geografis biasanya termasuk nama daerah di mana barang tersebut dibuat. | Asian Law Group |
indirect tax credit | metode penghindaran pajak ganda dimana untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara domisili terhadap pajak yang dibayar oleh subsidiary-nya di negara sumber. | Glosarium BPK |
indisciplinair | tidak patuh pada peraturan. | Glosarium BPK |
indorsement | endosemen; cara pengalihan surat-surat berharga dengan memberikan tanda berupa keterangan pada bagian belakang dari lembar surat berharga tersebut, dengan cara ini si pengalih atau si penandatangan menjamin bahwa ia adalah pemegang sah surat berharga itu serta berhak untuk mengalihkan lagi surat berharga itu ke pihak lain. | Glosarium BPK |
Industri | Industri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Industri Halal | Industri Halal adalah usaha-usaha dalam industri hulu dan hilir yang menjual jasa dan barang produk halal yang berpatokan pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh BPJPH. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
Industri Kreatif | Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Industri Pariwisata | Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
industrial relations | hubungan industrial; istilah yang dipakai untuk menunjuk ke semua hubungan kerja antara majikan dan buruh. | Glosarium BPK |
informal contract | kontrak lisan, tidak tertulis; kontrak yang tidak dituangkan melalui dokumen tertulis; kontrak yang tidak memerlukan persyaratan formal tertentu. | Glosarium BPK |
Informasi | keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Informasi Elektronik | satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Informasi Publik | Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
informasi rahasia | Bidang hukum yang berlaku di negara yang menganut sistem hukum common law yang meliputi bagian hukum rahasia dagang, rahasia negara dan informasi pribadi. | Asian Law Group |
Informatika | pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan Informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran Informasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
infraction | pelanggaran. | Glosarium BPK |
Infrastruktur | perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Infrastruktur | Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
infringement/pelanggaran hak | perbuatan melanggar hak-hak orang lain, misalnya pelanggaran di bidang hak cipta. | Glosarium BPK |
ingebrekestelling | pemberitahuan kreditur kepada debitur dimana kreditur itu menyatakan pada waktu kapan ia menghendaki agar supaya piutangnya dipenuhi. | Glosarium BPK |
injunctie | perintah hakim, perintah pengadilan. | Glosarium BPK |
inkaso berdokumen | surat-surat berharga yang diinkasokan disertai dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan. | Glosarium BPK |
inkaso tak berdokumen | surat-surat berharga yang diinkasokan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang. | Glosarium BPK |
inkaso/collection | pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah atau valuta asing. | Glosarium BPK |
inkorporasi | Doktrin yang dianut di beberapa negara dimana ketentuan hukum internasional secara otomatis berlaku menjadi hukum nasional, meskipun belum diratifikasi dalam peraturan perundang-undangan domestik atau diadopsi dalam keputusan pengadilan. | Asian Law Group |
inkracht van gewijsde | suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap. | Glosarium BPK |
Inkubasi | Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
Inkubator Wirausaha | Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
innominaatcontract | perjanjian khusus. | Glosarium BPK |
input | sumber daya dalam bentuk dana, SDM, peralatan, dan material yang digunakan untuk menghasilkan ouput. | Glosarium BPK |
inschuld | piutang. | Glosarium BPK |
insider dealing or trading/perdagangan dengan orang dalam | praktik jual-beli sekuritas dari suatu perusahaan secara melawan hukum dengan memanfaatkan keuntungan dari informasi rahasia menyangkut segala sesuatu tentang perusahaan yang bersangkutan, yang diperoleh dari seseorang yang karena kedudukannya mempunyai hubungan atau akses ke perusahaan tersebut; seorang pemilik 10% atau lebih saham yang diterbitkan oleh emiten atau penerbit sekuritas yang terdaftar di bursa efek, direktur atau karyawan dari perusahaan emiten termasuk konsultannya yang mengetahui informasi tentang persoalan perusahaan. | Glosarium BPK |
insider trading | perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan (dalam artian yang luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi orang dalam (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalan pintas (short swing profit). | Glosarium BPK |
insolvabel | tidak mampu membayar hutang. | Glosarium BPK |
insolven | Di sistim common law, seorang debitur adalah insolven menurut hukum kalau tidak dapat melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo dan dapat ditagih. Tergantung konteksnya ‘insolvent’ mempunyai arti yang sama dengan ‘tidak solvabel’ dan ‘ketidakmampuan membayar utang’. Menurut UU Kepailitan Indonesia, seorang debitur disebut insolven jika ia telah dinyatakan pailit dan: (i) dalam pengurusan harta pailitnya tidak tercapai perdamaian dengan krediturnya dan (ii) usahanya telah dihentikan. | Asian Law Group |
insolvent | telah menghentikan pembayaran hutangnya. | Glosarium BPK |
insolventie/insolvency/kepailitan/insolven | 1. pailit, tak mampu lagi membayar segala hutangnya; 2. ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo, atau keadaan yang menunjukkan jumlah pasiva melebihi jumlah aktiva. | Glosarium BPK |
insolventverklaring | surat peringatan pailit, surat pernyataan tidak mampu lagi membayar segala hutangnya. | Glosarium BPK |
Inspektorat Daerah Provinsi | Inspektorat Daerah Provinsi adalah Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
inspektorat jenderal/nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern | aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. | Glosarium BPK |
inspektorat kabupaten/kota | aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota. | Glosarium BPK |
inspektorat provinsi | aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur. | Glosarium BPK |
Inspektur Ketenagalistrikan | Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
installment contract | kontrak angsuran; suatu kontrak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan secara angsuran. | Glosarium BPK |
Instansi Pemeriksa | badan yang menyelenggarakan urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
instansi pemerintah | unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah. | Glosarium BPK |
Instansi Pengelola PNBP | menyelenggarakan pengelolaan PNBP | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
Instansi Vertikal | Instansi Vertikal adalah perangkat Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Institusi Keuangan Mikro Syariah | Institusi Keuangan Mikro Syariah adalah institusi yang menggunakan prinsip syariah yang khusus didirikan untuk memberikan jasa layanan keuangan mikro melalui pemberian pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro dan kecil kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
institutional arbitration | arbitrase kelembagaan; arbitrase yang terbentuk secara melembaga atau permanen, tidak sementara atau kasuistis, sehingga arbitrase semacam ini tetap eksis meskipun tidak sedang memeriksa suatu kasus (ICC, BANI, LCIA). | Glosarium BPK |
instruksi | Perintah resmi dari pejabat pemerintahan (presiden, menteri) kepada lembaga pemerintahan di bawahnya. Muatannya ditujukan secara spesifik kepada lembaga atau pihak tertentu, bukan pengaturan yang mengikat publik secara umum. | Asian Law Group |
intangible assets/aktiva tidak nyata | kekayaan perusahaan yang nilainya bergantung pada kemampuan menghasilkan laba, misalnya hak paten, hak merek, nama baik. | Glosarium BPK |
intangibles/benda tidak berwujud | benda atau barang tak bertubuh, atau tak dapat dilihat. | Glosarium BPK |
intellectual property right | hak atas kekayaan intelektual (HAKI); hak-hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek. | Glosarium BPK |
interessen | bunga, rente [Pasal 1250, 1251, 1765 KUHPerdata]. | Glosarium BPK |
intergentiel | hukum antar golongan. | Glosarium BPK |
interlocutory judgment/putusan sela | putusan hakim atas suatu perkara yang bukan merupakan putusan akhir pokok perkara tetapi yang karena sesuatu hal yang penting dan mendesak, maka hakim harus mengambil putusan sela terlebih dahulu. | Glosarium BPK |
internasional | dilakukan oleh negara-negara dalam jangka | Asian Law Group |
interogasi | pemeriksaan bagi seseorang [Pasal 50, 52, 47, 48 KUHAP]. | Glosarium BPK |
interpelasi | Hak anggota DPR Indonesia untuk mengajukan pertanyaan kepada anggota pemerintah – misalnya Presiden – mengenai kebijakan yang penting. Kalau dianggap melawan hukum, anggota itu diancam dipecat. Lihat impeachment. | Asian Law Group |
interpretatie (interpretasi) autentik | disebut juga interpretasi resmi atau penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) ekstensi | penafsiran ekstensif memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti listrik termasuk juga benda atau barang [vide: Pasal 362 KUHP]. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) gramatikal | cara penafsiran ini mendasarkan pengertiannya pada bunyi ketentuan undang-undang dengan patokan arti kata-kata, kalimat dan bahasanya dalam hubungannya satu dengan lainnya yang dipergunakan dalam undang-undang. dalam hal ini yang dijadikan sebagai pedoman adalah arti perkataan, kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan semata, yaitu arti dalam penggunaan sehari-hari. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) historis | disebut pula penafsiran sejarah yang pada prinsipnya ialah setiap ketentuan undang-undang memiliki sejarah tersendiri. hakim dapat memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang tadi melalui sejarah, riwayat peraturan perundang-undangan tersebut. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) nasional | penafsiran yang menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) restriktif | penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya kerugian tidak termasuk kerugian yang tak terwujud seperti sakit cacat dan sebagainya. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) sistematis | disebut juga interpretasi dogmatis, adalah penafsiran menitik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang yang lain misalnya “asas monogami†tersebut di Pasal 27 KUHS menjadi dasar Pasal 34, 60, 64, 86, dan 279 KUHS. | Glosarium BPK |
interpretatie (interpretasi) sosiologis | disebut pula penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. ini penting disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja. | Glosarium BPK |
interupsi | Penyelaan atau pemotongan di tengah- tengah pembicaraan, pidato, dll. | Asian Law Group |
intervensi | Campur tangan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap urusan negara lain. Umumnya tiap negara diperbolehkan untuk mengambil keputusan sendiri secara bebas (mengenai sistem politik, ekonomi, politik luar negeri, dll). | Asian Law Group |
Intrusi air | Intrusi air adalah masuknya air asin kedalam akiferi air tawar sebagai akibat pengambilan air bawah tanah tawar yang berlebihan; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
invensi (penemuan) | Menurut hukum Indonesia (Pasal 1(2) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten), invensi diberi definisi berikut: ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses. | Asian Law Group |
Inventarisasi | Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Inventarisasi | Inventarisasi adalah pengumpulan data geologi lingkungan yang dilakukan melaui kegiatan survai dan penyelidikan dalam rangka penetapan, konservasi, pengelolaan serta perencanaan pengembangan wilayah; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
inventor (penemu) | Seorang atau anggota tim yang menghasilkan invensi. | Asian Law Group |
investasi | penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. | Glosarium BPK |
investigasi | penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta melakukan peninjauan; percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terutama yang menyangkut peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya; penyidikan. | Glosarium BPK |
invoice/faktur dagang | pernyataan tertulis penjual kepada pembeli mengenai objek perjanjian termasuk di dalamnya keterangan tentang harganya, sebagai tanda bukti dan pegangan bagi pembeli untuk memeriksa kembali barang yang diterimanya. | Glosarium BPK |
ipso facto | karena faktanya sendiri; menurut kenyataannya sendiri. | Glosarium BPK |
ipso yure | demi hukum. | Glosarium BPK |
irrelevant | tidak ada sangkut pautnya/tidak ada hubungannya dengan pokok persoalan. | Glosarium BPK |
irrevocable letter of credit | letter of credit yang cukup kuat karena tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, bank telah ikut menjamin bahwa pada pelaksanaan ekspor maka pembayaran akan dilakukan bank apabila semua dokumennya sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam letter of credit yang dinyatakan kalimat-kalimat standar yang jelas. | Glosarium BPK |
issue | emisi, penerbitan sekuritas; penerbitan saham dan atau obligasi suatu perusahaan pada saat tertentu, misalnya saat perusahaan tersebut masuk ke bursa efek atau saat memerlukan tambahan modal. | Glosarium BPK |
issuing bank | bank pembuka surat kredit; bank yang membuka surat kredit atas permohonan nasabahnya. | Glosarium BPK |
Isu Publik | topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga Negara | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Iuran Produksi | Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Iuran Tetap | Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
ius constituendum | hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan datang. | Glosarium BPK |
ius constitum | hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum positif). | Glosarium BPK |
ius poenale | hukum pidana positif atau hukum pidana yang berlaku. | Glosarium BPK |
izin gangguan | Izin yang diperoleh pemilik bangunan dalam melakukan pembangunan sebuah gedung yang mungkin menimbulkan keributan. | Asian Law Group |
izin mendirikan bangunan (IMB) | Izin yang diperoleh oleh pemilik bangunan untuk mendirikan suatu bangunan di atas tanah. | Asian Law Group |
Izin Pemakaian Air Tanah | Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan Perairan pulau-pulau kecil | Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan Perairan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut izin lokasi perairan pesisir adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan pulau-pulau kecil | Izin Pengelolaan Perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut Izin Pengelola adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
izin penggunaan bangunan | Izin yang dikeluarkan setelah pemilik memperoleh izin mendirikan bangunan,yaitu berupa hasil penilaian kesesusaian antara bangunan yang telah dihasilkan dengan IMB yang dimiliki. | Asian Law Group |
Izin Pengusahaan Air Tanah | Izin Pengusaha Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanag untuk melakukan kegiatan usaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
Izin Tinggal Terbatas | Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan pada orang asing untuk bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik | Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Jabatan | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi negara. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
jabatan | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam susunan suatu organisasi | Asian Law Group |
jabatan fungsional | Menunjukkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu organisasi di Indonesia. | Asian Law Group |
Jabatan Fungsional | Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang ditinjau dari sudut dan fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan |
jabatan struktural | Kedudukan dalam rangkaian jabatan yang ada dalam suatu organisasi di Indonesia. | Asian Law Group |
Jadual Retensi Arsip | Jadual Retensi Arsip adalah daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Jadwal Retensi Arsip | daftar yang berisi paling kurang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
jaksa | pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004). | Glosarium BPK |
Jalan Utama/Protokol | Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
Jalan Utama/Protokol | Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
jaminan | 1. tanggungan atas pinjaman yang diterima; borg; 2. garansi; 3. janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila hutang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi [vide: Pasal 1820-1825 KUHPerdata]. | Glosarium BPK |
jaminan (dalam hukum perjanjian) | Mempunyai berbagai arti, antara lain: 1. kesepakatan yang mengikat; dan 2. menurut sistem common law ketentuan di dalam perjanjian yang apabila dilanggar tidak menyebabkan perjanjiannya menjadi batal, tetapi bisa menimbulkan hak bagi pihak yang tidak | Asian Law Group |
jaminan accesoir | jaminan yang lahir, hapus dan beralih mengikuti atau tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu utang-piutang atau perjanjian kredit. | Glosarium BPK |
jaminan fidusia | hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya [vide: UU No. 42/1999]. | Glosarium BPK |
jaminan immateriil | jaminan perseorangan (personal guarantee) dan/atau jaminan korporasi (corporate guarantee) dari debitur dan/atau pihak ketiga untuk menanggung dipenuhinya kewajiban debitur. | Glosarium BPK |
jaminan kebendaan | jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri ciri mempunyai hubungan langsung, atas benda tertentu dan debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan (contoh: hipotik, gadai, dll). | Glosarium BPK |
jaminan konvensional | jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal dalam sistem hukum kita, baik yang telah diatur dalam perundang-undangan, hukum adat maupun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari hukum adat tapi sudah lama dilaksanakan dalam praktek, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang bergerak, gadai tanah, fidusia, garansi dan akta pengakuan utang. | Glosarium BPK |
jaminan kredit/kredit garansi | bentuk pertanggungan dimana seorang penanggung (perorangan) menanggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam perutangan pokok. | Glosarium BPK |
jaminan pelaksanaan/performance bond | bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong. | Glosarium BPK |
jaminan pembangunan/bouw garansi | pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/menyelesaikan kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1820 BW. | Glosarium BPK |
jaminan pemeliharaan/maintenance bond | jaminan yang dipersyaratkan pada saat principal telah menyelesaikan kontrak pekerjaan sesuai dengan berita acara. | Glosarium BPK |
jaminan penawaran/bid bond/tender bond | jaminan yang sering dipersyaratkan dalam rangka pelelangan (tender) pekerjaan/proyek dengan maksud agar perusahaan-perusahaan yang diundang atau para peserta tender memiliki kesungguhan untuk mendapatkan proyek dan secara konsekuen akan melaksanakannya apabila ditunjuk sebagai pemenang. | Glosarium BPK |
jamsostek – jaminan sosial tenaga kerja | Perlindungan dalam bentuk fasilitas- fasilitas yang harus diberikan oleh pemberi kerja/pengusaha kepada pekerjanya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan pada waktu kerja serta kesejahteraan pekerja/buruh, khususnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan. | Asian Law Group |
Jaringan Intra | jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Jaringan Komunikasi | suatu jaringan yang terdiri dari individu-individu yang saling berhubungan, yang dihubungkan oleh arus komunikasi yang terpola | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Jasa Administrasi | Jasa Administrasi adalah biaya yang diperuntukkan bagi penggantian status guna kelengkapan rekam medis. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
Jasa Konsultansi | Jasa Konsultansi adalah imbalan yang diterima oleh dokter konsulen atas pelayanan konseling mengenai penyakit dan program pengobatan rawat jalan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
Jasa Umum | Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
Jasa Usaha | Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk memperoleh keuntungan dan berorientasi pada harga pasar karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
jawab jinawab (jawab- menjawab) | Di Indonesia, proses berargumentasi tentang hukum atau fakta oleh para pihak dalam proses persidangan. Di negara yang menganut system common law proses ini sering dilaksanakan melalui penukaran dokumen-dokumen yang disebut ‘pleadings’ dan proses penukaran itu biasanya selesai sebelum proses persidangan mulai. | Asian Law Group |
jawaban | Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum. | Asian Law Group |
Jenis Pelayanan Dasar | Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
joint enterprise | suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum baru. | Glosarium BPK |
joint venture | suatu usaha kerja sama yang didirikan untuk perusahaan individu atau perusahaan terbatas atau perusahaan yang didirikan mempunyai tujuan tertentu yang akan berakhir jika mencapai tujuan tersebut. | Glosarium BPK |
jual beli | suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang yang tertentu, dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya. | Glosarium BPK |
jual gadai | penyerahan tanah dengan pembayaran kontan dengan syarat bahwa setelah waktu tertentu si pemilik berhak membeli kembali. | Glosarium BPK |
judex | hakim. | Glosarium BPK |
judex facti | Lihat tryer of fact. | Asian Law Group |
judex facti | Pada umumnya majelis hakim di tingkat pertama (pengadilan negeri) wajib menentukan fakta mana, antara yang disampaikan para pihak, yang dapat diterima, kemudian menentukan dan menerapkan ketentuan hukum terhadap fakta tersebut. Judex facti mengacu kepada peran seorang hakim sebagai penentu fakta yang mana yang benar. Dalam sidang juri, juri yang memainkan peran ini, bukan hakim. Di Indonesia, peran judex facti ini dijalankan oleh hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Bandingkan dengan judex juris. | Asian Law Group |
judex facti (dalam hukum perdata) | hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. | Glosarium BPK |
judex facti (pertimbangan judex facti) | untuk mengetahui adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain harus dibuktikan dengan tusukan dan apakah korban meninggal seketika atau tidak. | Glosarium BPK |
judex juris | Peran hakim dalam menentukan hukum yang seharusnya diterapkan terhadap fakta- fakta dalam kasus yang dia adili dan dalam menerapkan hukum tersebut terhadap fakta tersebut. Pada umumnya di Indonesia hanya Mahkamah Agung berperan secara eksklusif sebagai judex juris oleh karena MA tidak menentukan fakta-fakta. Tujuan utama MA adalah untuk menilai apakah penerapan hukum dalam suatu kasus sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Di negara yang menganut tradisi common law, pengadilan tertinggi lazimnya memiliki bagian yang menangani kedua jenis banding, baik judex juris maupun judex facti. Bandingkan judex facti. | Asian Law Group |
judge made law | hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim, judikatif. | Glosarium BPK |
judgment | putusan hakim; putusan hakim yang resmi dan asli mengenai suatu gugatan atau dakwaan yang diperiksanya atas dasar kewenangan yang dimilikinya. | Glosarium BPK |
judgment execution | penetapan eksekusi; surat penetapan eksekusi yang dibuat oleh hakim yang berisi perintah kepada petugas untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan milik tergugat sebagai pemenuhan atas isi putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. | Glosarium BPK |
judgment note/grosse akta | kewenangan yang dimiliki kreditur untuk meminta pelunasan hutang debitur dengan segera tanpa melalui proses pengadilan dalam hal debitur telah ingkar janji. | Glosarium BPK |
judicial authority | kewenangan hakim; kewenangan hakim atau pengadilan untuk melakukan tugas-tugas kehakiman. | Glosarium BPK |
judicial immunity | kekebalan kehakiman; imunitas atau kekebalan yang dimiliki hakim terhadap tanggung jawab perdata atas pelaksanaan fungsinya sebagai hakim. | Glosarium BPK |
judicial writ | surat kuasa (perintah) dari pengadilan. | Glosarium BPK |
juncto | dalam hubungan dengan. | Glosarium BPK |
jure | menurut hukum. | Glosarium BPK |
juridis | menurut hukum; berdasarkan hukum. | Glosarium BPK |
jurisprudentie/jurisprudensi | putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa. | Glosarium BPK |
juru sita | Pegawai pengadilan yang melakukan tugas pemanggilan para pihak, penyitaan dan pelaksanaan putusan pengadilan. | Asian Law Group |
jurusita | pejabat pengadilan yang bertugas antara lain di bidang pemanggilan-pemanggilan untuk menghadap di pengadilan, melakukan penyitaan dan sebagainya. | Glosarium BPK |
jus cogens | Serangkaian prinsip hukum internasional umum yang tidak dapat diubah dan tidak boleh diabaikan oleh negara-negara. Suatu norma dianggap sebagai jus cogens, bila diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan. | Asian Law Group |
justiciable | persoalan atau kasus yang tepat untuk diperiksa oleh pengadilan. | Glosarium BPK |
justification | pembenaran menurut hukum. | Glosarium BPK |
justitia | hukum, peradilan, keadilan. | Glosarium BPK |
justitie | kehakiman. | Glosarium BPK |
Kabinet | Sekumpulan menteri serta pejabat tinggi lembaga negara yang melakukan sebagian kerja eksekutif termasuk pembentukan kebijaksanaan pemerintah dan pengusulan perubahaan peraturan perundang- undangan. Kabinet umumnya dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden atau Perdana Menteri. | Asian Law Group |
kabul | Sama dengan penerimaan. | Asian Law Group |
kadaluwarsa | Pengakhiran daluwarsa. | Asian Law Group |
kadaster | pendaftaran oleh pemerintah dari semua benda-benda tetap, terutama untuk kepentingan pajakpajak tanah, dan juga untuk keperluan pendaftaran dari perpindahan-perpindahan hak milik dan hak-hak kebendaan atas benda tetap. | Glosarium BPK |
kaedah hukum | Seperangkat norma (standar perilaku) hukum | Asian Law Group |
Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsrp pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/ atau prograrn meliputi kajian daya dukung dan daya tampung. | Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota |
kansovereenkomsten | perjanjian untung-untungan; satu perjanjian, dimana prestasi dari satu pihak sudah tertentu, sedang prestasi dari pihak lainnya belum lagi pasti, atau dimana prestasi dari kedua belah pihak belum lagi tertentu, dan justru hal itu, pihak-pihak mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian untung-untungan antara lain perjanjian asuransi, permainan dan perjudian (spel en weddenschap). perjanjian asuransi diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. mengenai permainan dan perjudian dalam BW Pasal 1788; dtentukan bahwa, undang-undang tidak memberikan hak gugat atas satu piutang yang timbul dari permainan dan perjudian. | Glosarium BPK |
kantor akuntan publik (KAP) | bentuk usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin untuk memberikan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | Glosarium BPK |
Kantor Pertanahan | Unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. | Asian Law Group |
Kantor Urusan Agama | Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
KAP terdaftar di BPK | KAP yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK dan termasuk di dalam daftar KAP Terdaftar di BPK sehingga KAP tersebut dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang ditugaskan oleh BPK. | Glosarium BPK |
kapal | kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut, sungai, dan sebagainya [vide: Pasal 309, 310, 311 dan 312 KUHD]. | Glosarium BPK |
Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan | Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap dan mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan dan mendistribusikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan |
kapitalisasi bunga | bunga dijadikan hutang pokok. | Glosarium BPK |
kapitalisasi cadangan | penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan. | Glosarium BPK |
kartel | perjanjian yang dilarang, antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. | Glosarium BPK |
kartel | Beberapa perusahaan yang bekerjasama untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan. Kerjasama di antara lain termasuk penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga ada monopoli dalam pasar. | Asian Law Group |
karya | Hak cipta melindungi berbagai jenis karya. Misalnya, karya seni dan sastra. | Asian Law Group |
Karya Cetak | Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
Karya Rekam | Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistic yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
Karya, Karsa dan Cipta | Karya, Karsa, dan Cipta adalah hasil perbuatan dan daya jiwa yang mendorong seseorang untuk berkehendak dan kemampuan berpikir untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang mempunyai nilai presentasi dan manfaat bagi Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 Penghargaan Daerah |
karyawan | Setiap orang yang bekerja pada seorang pemberi kerja berdasarkan kontrak kerja. Seorang karyawan biasanya berada dibawah pengarahan dan pengawasan pengusaha dan menerima gaji atau upah sebagai timbal balik atas jasa yang diberikannya. | Asian Law Group |
kas daerah | tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. | Glosarium BPK |
Kas Daerah | Kas Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Wali Kota, untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
kas negara | tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. | Glosarium BPK |
kas umum daerah | tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. | Glosarium BPK |
kasasi | Upaya ‘banding’ yang diperiksa pengadilan tertinggi di banyak negara yang menganut sistem hukum Kontinental versi Perancis. Upaya kasasi hanya memperhatikan aspek hukum suatu perkara; apakah pengadilan yang lebih rendah salah menerapkan hukum, melampaui kewenangannya atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh hukum. Dengan demikian fungsi utama upaya kasasi adalah memastikan penerapan hukum secara merata. Walaupun fakta- fakta seharusnya tidak ditinjau dalam upaya kasasi, seringkali Mahkamah Agung kembali memeriksa fakta tersebut apabila dipandang perlu. Di Indonesia, persidangan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Lihat judex facti dan judex juris. Bandingkan dengan upaya banding. | Asian Law Group |
Kawasan | Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu/spesifik/khusus. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Berfungsi Lindung di Luar Kawasan Hutan Lindung | Kawasan Berfungsi Lindung di Luar Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan yang memiliki nilai perlindungan terhadap daerah bawahannya, yang tidak selalu harus berupa hutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Cagar Alam Geologi | Kawasan Cagar Alam Geologi adalah kawasan cagar alam yang memiliki wujud dan ciri geologi unik, langka dan khas sebagai hasil proses geologi masa lalu dan yang sedang berjalan , yang tidak boleh dirusak atau diganggu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Kars | Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Kars adalah lahan yang mempunyai ciri geologi unik/khas, langka dan/atau mempunyai fungsi ekologis yang berguna bagi kehidupan dan menunjang pembangunan berkelanjutan dan/atau mempunyai nilai ilmiah tinggi untuk pendidikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan | Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang merupakan lokasi tinggalan budaya manusia dan benda alam yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan beserta lingkungannya yang diperlukan bagi pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Hutan | Kawasan Hutan adalah wilayah terter.tu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Kawasan Hutan | Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Industri | Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Kars | Kawasan Kars adalah kawasan batuan karbonat batuan gamping dan atau dolomit) yang memperlihatkan bentang alam kars. Bentang alam atau morfologi kars adalah bentang alam batuan karbonat yang ditandai oleh bukit berbangun kerucut dan menara, lembah dolina, gua, stalaktit, dan stalakmit sera sungai bawah tanah; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Kawasan Kars Kelas II | Kawasan Kars Kelas II adalah Kawasan Kars yang memiliki salah satu ciri-ciri sebagai berikut : a. Berfungsi sebagai pengimbuh air fisik yang mengambil bahan bakunya bawah tanah; b. Banyak terdapat goa dan jaringan sungai bawah tanah yang sudah kering dan runtuh/rusak c. Sebaran batuannya sangat terbatas tapi mengandung unsur-unsur ilmiah bernilai tinggi; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Kawasan Kars Kelas III | Kawasan Kars Kelas III adalah Kawasan Kars yang tidak memiliki ciri/kriteria sebagaimana kawasan kars kelas I dan kelas II, termasuk batuan karbonat yang masih dalam proses karsifikasi luar tingkat awal; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Kawasan Konservasi Perairan | Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disebut KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil | Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut KKP3K adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk melaksanakan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meingkatkan kualitas nilai dan keanekaragamanya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Kawasan Lindung | Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Kawasan Lindung | Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Lindung | Kawasan Lindung adalah kawasan yang diterapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Kawasan Mangrove | Kawasan Mangrove adalah kawasan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut, tetapi tidak terpengaruh oleh iklim. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Mix-Use | Kawasan Mix-Use adalah kawasan yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui pengembangan lebih dari satu fungsi bangunan dalam satu lahan/hamparan, seperti fungsi tempat tinggal, perkantoran, hotel, dan komersial | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Mix-Use | Kawasan Mix-Use adalah kawasan yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui pengembangan lebih dari satu fungsi bangunan dalam satu lahan/hamparan, seperti fungsi tempat tinggal, perkantoran, hotel, dan komersial | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Panas Bumi | Kawasan Panas Bumi adalah suatu area di sekitar potensi Panas Bumi yang mendukung dan mengoptimalkan pemanfaatan Pengelolaan Panas Bumi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Kawasan Pemanfaatan Umum | Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Kawasan Perdagangan dan Jasa | Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa, yang mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Pergudangan | Kawasan Pergudangan adalah kawasan tempat penyimpanan barang hasil kegiatan industri yang dapat diperdagangkan secara umum. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Eks-Situ | Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Eks-Situ adalah kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi pengembangan dan pelestarian pemanfaatan plasma nutfah tertentu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Permukiman | Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Perumahan | Kawasan Perumahan adalah kawasan yang pemanfaatannya untuk Perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan Prasarana dan Sarana lingkungan | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Kawasan Rawan Banjir | Kawasan Rawan Banjir adalah daratan yang berbentuk flat, cekungan yang sering atau berpotensi menerima aliran air permukaan yang relatif tinggi dan tidak dapat ditampung oleh drainase atau sungai, sehingga melimpah ke kanan dan ke kiri, serta menimbulkan masalah yang merugikan manusia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Rawan Bencana Geologi | Kawasan Rawan Bencana Geologi adalah kawasan yang berpotensi untuk mengalami bencana geologi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Kawasan Rawan Tanah Longsor | Kawasan Rawan Tanah Longsor adalah kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor, dengan frekuensi cukup tinggi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Resapan Air | Kawasan Resapan Air adalah daerah bercurah hujan tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besarbesaran. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Resapan Air | Kawasan Resapan Air adalah suatu daerah yang mempunyai kemampuan tinggi dalam meresapkan air ke lapisan pengandung air bawah tanah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Kawasan Sekitar Mata Air | Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Sekitar Waduk dan Danau/Situ | Kawasan Sekitar Waduk dan Danau/Situ adalah kawasan tertentu di sekeliling waduk dan danau/situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk dan danau/situ | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Kawasan Strategis Nasional Tertentu | Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioriraskan bagi kepentingan nasional | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Kawasan Tanpa Rokok | Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
keadaan bahaya | Suatu keadaan dimana keamanan atau ketertiban diseluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam dan diperkirakan tidak dapat diatasi oleh alat- alat perlengkapan secara biasa. Di Indonesia, keadaan bahaya ditetapkan dan dihapuskan oleh Presiden. Keadaan bahaya dapat berupa darurat sipil, darurat militer maupun keadaan perang. | Asian Law Group |
keadaan insolventie | suatu keadaan debitur sudah sungguh-sungguh pailit atau tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya. | Glosarium BPK |
keadaan kahar | keadaan diluar kemampuan atau kekuasaan manusia. | Glosarium BPK |
keadaan kahar | Suatu keadaan di luar jangkauan para pihak yang tidak terperkirakan oleh para pihak pada saat mengadakan perjanjian. Jika keadaan tersebut terjadi para pihak tidak harus bertanggung jawab terhadap kegagalan untuk memenuhi kewajibannya di bawah suatu perjanjian. Misalnya, perang atau bencana alam. | Asian Law Group |
keadaan perang | Di Indonesia, penguasanya sama dengan darurat militer, tetapi penguasanya mendapatkan wewenang yang lebih luas lagi. Lihat keadaan bahaya. | Asian Law Group |
keadilan | Istilah ‘keadilan’ dalam bahasa Indonesia mengacu pada konsep keadilan. ‘Justice’ dalam bahasa Inggris juga mempunyai arti yang sama maupun berbagai arti lain yang tidak tercakup oleh ‘keadilan’. Misalnya, justice dapat mengacu kepada proses (lihat peradilan) dan juga hakim. | Asian Law Group |
keadilan comutatief | keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasajasa perseorangan. | Glosarium BPK |
keadilan distributif | keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. | Glosarium BPK |
Keamanan Informasi | terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersediaan dan kenirsangkalan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Keamanan Informasi | Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Kearifan Lokal | Kearifan Lokal adalah nilai nilai luhu yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Kearsipan | hal-hal yang berkenaan dengan arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Kebauan | Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
kebenaran formil | kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim. | Glosarium BPK |
kebendaan | segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya. | Glosarium BPK |
Keberatan | Keberatan adalah upaya yang dilakukan orang perseorangan, badan hukum, dan/atau bukan badan hukum terhadap perizinan yang memberatkan atau merugikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
keberlakuan | Menunjukkan apakah suatu peraturan perundang-undangan sudah berlaku (mengikat) atau tidak. | Asian Law Group |
kebijakan / kebijaksanaan | Prinsip umum yang menjadi panduan bagi pemerintah maupun legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam konteks hukum tata usaha negara Indonesia, masih terdapat kerancuan mengenai hubungan antara kebijakan dengan keputusan (beschicking) maupun pengaturan (regelling). Dalam konteks peraturan perundangan, kebijakan memiliki konotasi kesejahteraan masyarakat. Pada masa Orde Baru, kebijaksanaan juga digunakan untuk kebijakan. | Asian Law Group |
kebijakan moneter | kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga. | Glosarium BPK |
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air | Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Kebijakan Strategis | Kebijakan Strategis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman penyelenggaraan suatu urusan, program, kegiatan atau pekerjaan unggulan dan spesifik. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Kebijakan Teknis | Kebijakan Teknis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman atau petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Kebijakan Umum | Kebijakan Umum adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat garis haluan, asas, prinsip dan pedoman dasar penyelenggaraan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
kebijakan umum APBD (KUA) | dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. | Glosarium BPK |
Kebisingan | Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
Kebutuhan Pokok Masyarakat | Kebutuhann Pokok Masyarakat adalah kelompok bahan pangan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat berupa beras, gula putih, minyak goreng, telur ayam ras dan daging sapi | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ketja Aparatur Pemerintah Daerah | Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ketja Aparatur Pemerintah Daerah adalah perumusan rincian kebutuhan dan pengadaan sarana dan prasarana ketja sesuai dengan fungsi dan tingkat jabatannya. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
kecakapan (mengadakan perikatan) | 1. Umumnya mengacu kepada apakah seseorang (subyek hukum) dapat mengadakan hubungan hukum dengan orang atau badan hukum lain. Misalnya, orang yang belum cukup umur atau yang sakit jiwa tidak dapat mengadakan hubungan hukum tertentu. 2. Bila mengacu kepada suatu badan hukum (perusahaan, pemerintah, persekutuan, dsb) ‘kecakapan’ atau 'kapasitas' mengacu kepada kekuasaan atau kewenangan dari organ atau wakilnya untuk mengadakan hubungan hukum atas nama badan hukum tersebut. Misalnya direksi pada umumnya berwenang untuk mewakili perseroan terbatasnya. | Asian Law Group |
kecakapan hukum | Kemampuan untuk melakukan perbuatan yang mengikat secara hukum atau yang dapat dihukum. Misalnya, orang dibawah umur tidak memiliki kecakapan untuk mengadakan kontrak-kontrak tertentu yang mengikat secara hukum. Atau, seorang yang sakit jiwa kemungkinan tidak dapat mengambil keputusan yang logis, sehingga mungkin dia tidak dapat diputus bersalah atas suatu tindak pidana. | Asian Law Group |
kedaulatan | Konsep dasar yang dikenal dalam hukum internasional. Tiap negara memiliki kewenangan tertinggi dan penuh untuk membuat dan menegakkan hukumnya terhadap setiap orang dan benda serta peristiwa yang berada atau terjadi di wilayahnya. | Asian Law Group |
kehakiman | Catatan: ‘Departemen Kehakim’ biasanya diterjemahkan secara tidak tepat sebagai ‘Department of Justice’. | Asian Law Group |
kejahatan | Perbuatan pidana yang menurut sifatnya sudah berat, misalnya: pencurian, pembunuhan, dll. Umumnya di negara yang menganut common law perbuatan ini dapat diadili dewan juri. Hukuman terkait biasanya adalah hukuman penjara. Meskipun ‘felony’ atau ‘indictable offence’ sering dapat diterjemahkan sebagai ‘kejahatan’, klasifikasi tindak pidana tidak sama di semua negara, lebih lagi antara sistem common law dan sistem civil law. Maka ada kemungkinan suatu tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan di suatu negara dapat digolongkan sebagai pelanggaran di negara lain. Lihat pelanggaran. | Asian Law Group |
kejahatan genosida | Upaya menghapus atau menghilangkan dari muka bumi suatu suku atau kelompok tertentu baik berdasarkan etnik, agama, ras maupun golongan, termasuk pembunuhan kelompok tersebut. | Asian Law Group |
kejahatan jabatan/occupational crime | suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam hal mana perbuatan tersebut dilakukan karena adanya kesempatan, sarana atau kedudukannya sebagai pejabat. | Glosarium BPK |
kejahatan korporasi | suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dalam mana perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang tertentu untuk dan/atau atas nama korporasi, dan termasuk ke dalam ruang lingkup kegiatan korporasi tersebut sebagaimana ternyata dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga-nya. | Glosarium BPK |
kejahatan korporat/corporate crime | suatu bentuk kejahatan (crime) dalam bentuk white collar crime yang merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana, yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak di bidang bisnis melalui pengurus atau yang diotorisasi olehnya, dimana meskipun perusahaan an sich tidak pernah mempunyai niat jahat (mens rea). | Glosarium BPK |
kejahatan pasar modal/capital market crime/securities fraud | suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan undangundang pasar modal, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan di pasar modal. | Glosarium BPK |
kejahatan perbankan/banking crime | suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perbankan, maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kegiatan perbankan. | Glosarium BPK |
kejahatan profesi/professional malpractice | suatu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan oleh orang yang memiliki profesi tertentu dimana kejahatan dilakukan ketika sedang menjalankan tugas profesinya dan/atau dia melakukan kejahatan yang ada hubungan dengan tugas profesinya itu. | Glosarium BPK |
kejahatan terhadap | Perbuatan tidak manusiawi yang | Asian Law Group |
Kekayaan Intelektual | . Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
kekeliruan | Bandingkan dengan pengawasan. | Asian Law Group |
Kekerasan | setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
kekhilafan/dwaling | suatu keadaan dimana seseorang ketika membuat kontrak dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak benar. | Glosarium BPK |
kekuasaan kehakiman | kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. | Glosarium BPK |
kekuasaan kehakiman | Organ yudikatif dari kekuasaan pemerintahan yang umumnya tidak bisa dilaksanakan oleh organ lainnya (legislatif dan eksekutif) | Asian Law Group |
kekuatan eksekutorial | kekuatan untuk melaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan secara paksa oleh alat-alat negara. | Glosarium BPK |
kekuatan pembuktian formil | didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. | Glosarium BPK |
kekuatan pembuktian lahir | suatu surat yang secara lahir tampak seperti akta, mempunyai seperti akta, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. | Glosarium BPK |
Kekurangan Perbendaharaan | Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas, atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
kelalaian/negligence | suatu sikap bathin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk sifat kekurang hati-hatian yang bersangkutan baik akibat tidak memikirkan akan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkannya (kelalaian yang tidak disadari) mampu memikirkan tentang tidak akan timbulnya suatu resiko yang pada kejadian tersebut resiko tersebut timbul (kelalaian yang disadari). | Glosarium BPK |
Kelembagaan | Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam berdasarkan kearifan lokal. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Kelembagaan Ekonomi Petani | Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentu oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produtivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
Kelembagaan Petani | Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari,oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangan kepentinagn Petani. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
Kelompok Administered Price | Kelompok Administered Price adalah komoditi yang harganya diatur oleh pemerintah, seperti bahan bakar minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) dan listrik | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
Kelompok Core | Kelompok Core adalah komoditi yang lebih dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar, seperti emas, upah buruh dan tarif angkutan | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
Kelompok Tani | Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
Keluarga | unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
Keluarga Pekerja Migran Indonesia | Keluarga PMI adalah suami, istri, anak, atau orang tua, termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
kemandirian peradilan (yudikatif) | Peradilan yang independen atau mandiri merupakan elemen penting dalam sistem pemisahan kekuasaan. Termasuk di dalamnya kebebasan institusi (secara struktural terpisah dari aparat pemerintah), dan independensi atau kemandirian secara personal para hakim dari pengaruh pemerintah atau pihak lainnya. Lihat trias politika. | Asian Law Group |
kemanusiaan | dilakukan terhadap warga sipil biasanya selama perang. Termasuk pembunuhan, perkosaan sistematik, pembunuhan massal, perbudakan, genosida, deportasi atau penindasan politik, suku atau agama. | Asian Law Group |
kementerian negara | organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. | Glosarium BPK |
kementerian negara/lembaga | kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 20]. | Glosarium BPK |
Kemitraan | Kemitraan adalah kegiatan .para pihak yang berasosiasi satu sama lainnya untuk mengerjakan sesuatu secara bersama-sama, dengan prinsip yang saling menguntungkan, | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Kemitraan | Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar pnns1p saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor industri kreatif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Kendaraan Dinas | Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan sarana transportasi lain milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah, terdiri dari kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
kenyataan hukum | suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum, yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya dan beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan. | Glosarium BPK |
kepabeanan | segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk. | Glosarium BPK |
kepailitan | sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. | Glosarium BPK |
kepailitan | 1. Prosedur untuk mengurus harta benda seorang debitur yang dinyatakan pailit atau perusahaan yang sedang dalam likuidasi, termasuk pembagian harta di antara para kreditur dan perdamaian antara debitur dan para kreditur. 2. Keadaan pailit. 3. Dalam system common law, istilah ‘bankruptcy’ biasanya hanya dipakai untuk orang (manusia) dan jarang dipakai untuk badan hukum (yang dipakai adalah ‘winding up’ atau ‘liquidation’). Hukum Indonesia tidak membedakan antara perorangan dan perseroan dalam pemakaian istilah ‘kepailitan’. | Asian Law Group |
Kepala Dinas | Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil |
Kepala Sekretariat | Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan |
Kepariwisataan | Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat multidimensi serta antar disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antar wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah dan pengusaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
keputusan | Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif (presiden, menteri). Isinya bisa berupa suruhan kepada lembaga di bawahnya atau pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan lembaga yang megeluarkannya dan bisa berpengaruh kepada publik seperti halnya peraturan. Lihat peraturan dan bedakan dengan putusan (pengadilan atau hakim). Contoh umum keputusan adalah keputusan presiden dan keputusan menteri. Lihat tata urutan peraturan perundang- undangan. | Asian Law Group |
keputusan administrasi negara (beschikking) | Keputusan dalam bidang administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau badan pemerintah yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. | Asian Law Group |
keputusan condemnatoir | keputusan yang isinya menjatuhkan sanksi atau hukuman terhadap subyek hukum tertentu. | Glosarium BPK |
keputusan constitutief | keputusan yang hanya mengakui hak yang telah ada dan ditentukan undang-undang. | Glosarium BPK |
keputusan declaratoir | suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru. | Glosarium BPK |
keputusan dewan kota | Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kota. | Asian Law Group |
keputusan fiktif | keputusan yang dimohonkan tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha militer, sedangkan itu menjadi wewenangnya untuk mengeluarkannya. | Glosarium BPK |
keputusan pengadilan | Bukan putusan yang menyelesaikan perkara (lihat putusan pengadilan) tetapi keputusan administratif atau sebuah peraturan internal yang dikeluarkan oleh suatu pengadilan, biasanya oleh hakim ketuanya. | Asian Law Group |
keputusan presiden | Keputusan yang dikeluarkan oleh presiden, termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
Kerja Sama Daerah | Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
Kerja Sama Pemanfaatan | Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur | Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
kerjasama operasi (KSO) | kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu. | Glosarium BPK |
kertas kerja pemeriksaan (KKP) | dokumentasi pemeriksa di dalam pelaksanaan pekerjaan, KKP tersebut berfungsi untuk membuktikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan dan untuk membantu pelaksanaan supervisi oleh pengendali teknis dan atau penanggung jawab. | Glosarium BPK |
Kerugian Daerah | Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
kerugian negara/daerah | kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 15]. | Glosarium BPK |
kesalahan/mistake | suatu keadaan dimana dua pihak mengadakan kontrak dengan fakta yang ternyata salah maka pihak tadi dapat membatalkan kontrak setelah mengetahui fakta yang sebenarnya. | Glosarium BPK |
kesehatan dan keselamatan kerja | Perlindungan yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan kerjanya. Di Indonesia, termasuk perlakukan berdasarkan moral dan kesusilaan, yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai agama. | Asian Law Group |
kesengajaan (pidana) | suatu sikap bathin ketika melakukan suatu perbuatan yang berbentuk kesadaran dan/atau kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut, baik karena perbuatan tersebut harus dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu maupun karena perbuatan tersebut hanya sebagai salah satu kemungkinan yang akan timbul. | Glosarium BPK |
kesepakatan | Tiap pihak yang menyepakati suatu kontrak harus mengetahui hal-hal pokok serta hak dan kewajibannya yang muncul dari kontrak tersebut. Hal ini merupakan persyaratan untuk dibentuknya perjanjian yang mengikat para pihak. Misalnya, dianggap tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, bila salah satu pihak tidak dengan sungguh-sungguh bermaksud untuk mengadakan hubungan hukum, atau terdapat kesalahan yang mendasar mengenai pokok-pokok kontrak. Perjanjian yang dibuat atas dasar seperti ini adalah batal atau dapat dibatalkan. | Asian Law Group |
kesepakatan kerja bersama | perjanjian/kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. | Glosarium BPK |
kesesuaian kehendak/metting of minds | persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak tentang obyek kontrak. | Glosarium BPK |
Ketenagalistrikan | Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Ketenteraman | keadaan yang aman, damai, dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
ketentuan penutup | Di Indonesia, salah satu bagian dalam batang tubuh peraturan perundang- undangan yang umumnya diletakkan di bagian akhir, dan menyatakan akibat adanya peraturan tersebut terhadap peraturan lain yang sudah ada. Selain itu, ketentuan | Asian Law Group |
ketentuan peralihan | Salah satu bagian dari struktur peraturan perundang-undangan yang umumnya diletakkan pada bagian akhir dan berisi mengenai keberlakuan peraturan tersebut serta dampaknya terhadap peraturan lama yang terkait. Sebagai contoh, Pasal 74 Undang-undang Hak Cipta menyatakan bahwa semua peraturan yang menyangkut hak cipta yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta dinyatakan masih berlaku. Kadang-kadang termasuk dalam ketentuan penutup. | Asian Law Group |
ketentuan pidana khusus | ketentuan pidana yang menentukan hal-hal yang bersifat khusus selain hal-hal yang bersifat umum. kekhususan timbul karena obyeknya khusus, subyeknya khusus atau diatur dalam aturanaturan yang bersifat khusus (tersendiri). | Glosarium BPK |
ketentuan tersirat | Ketentuan yang merupakan bagian dari sebuah kontrak tetapi tidak disebut secara langsung di dalamnya oleh para pihak. Misalnya, ketentuan yang diperlukan oleh karena undang-undang, transaksi yang bersangkutan, kebutuhan produktivitas bisnis atau hubungan para pihak sebelumnya. Lihat ketentuan tersurat. | Asian Law Group |
ketentuan tersurat | Ketentuan yang secara langsung disebut dalam kontrak. Lihat ketentuan tersirat. | Asian Law Group |
ketentuan umum | Salah satu bagian dalam peraturan perundang-undangan yang umumnya diletakkan pada bagian awal dan berisi prinsip-prinsip dasar, definisi, dan menjelaskan singkatan-singkatan yang digunakan. | Asian Law Group |
keterangan ahli | keterangan-keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. | Glosarium BPK |
keterangan ahli | Keterangan yang diberikan oleh saksi ahli, yaitu orang yang mempunyai kualifikasi tertentu dan atau pengalaman di suatu bidang. Pendapat ahli yang diberikan harus sesuai dengan bidang keahliannya. | Asian Law Group |
keterangan de auditu | Keterangan dari saksi mengenai sesuatu yang disampaikan kepada saksi oleh orang lain dan keterangan tersebut dipakai oleh pihak untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan dalam keterangan tersebut adalah benar. Keterangan de auditu biasanya tidak dapat diajukan sebagai bukti di pengadilan. | Asian Law Group |
keterangan saksi | Sama dengan kesaksian. | Asian Law Group |
keterangan saksi | salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan yang diberikan di bawah sumpah di muka persidangan mengenai suatu peristiwa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (KUHAP). | Glosarium BPK |
keterbukaan informasi | Mengungkapkan informasi kepada pihak tertentu atau masyarakat luas. | Asian Law Group |
Ketersediaan Barang | Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
Ketertiban Umum | kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap normanorma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
ketetapan batal karena hukum/nietigheid van rechtswege | akibat suatu perbuatan, untuk sebagian atau seluruhnya, bagi hukum dianggap tidak ada (dihapuskan) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruh akibat itu. | Glosarium BPK |
ketetapan batal/nietig/absolut nietig | bahwa bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada. jadi, bagi hukum akibat perbuatan itu dianggap tidak pernah ada. | Glosarium BPK |
ketetapan dapat dibatalkan/vernietigbaar | bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau oleh suatu badan pemerintah lain yang berkompeten (pembatalan ini diadakan karena perbuatan tersebut mengandung kekurangan). | Glosarium BPK |
ketetapan declaratoir | ketetapan administrasi yang meyatakan adanya sesuatu hak atau keadaan hukum bagi seseorang atau badan hukum swasta yang telah mengajukan permohonan agar alat perlengkapan administrasi negara yang bersangkutan menyatakan sah haknya atau keadaan hukumnya, yang sebetulnya hak atau keadaan hukum tersebut telah dinyatakan ada pada orang atau badan hukum swasta yang mendapatkan ketetapan administrasi tersebut oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
ketetapan konstitutif | ketetapan administrasi yang dapat menimbulkan hak atau keadaan hukum baru. | Glosarium BPK |
ketetapan MPR | Salah satu bentuk peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan oleh MPR. Biasanya berupa norma-norma yang bersifat umum dan garis besar. Lihat tata urutan peraturan perundang- undangan. | Asian Law Group |
ketetapan negatif | suatu ketetapan yang tidak mengadakan perubahan dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. | Glosarium BPK |
ketetapan positif | ketetapan administrasi yang dapat menimbulkan suatu keadaan hukum baru, jadi dengan dikeluarkannya ketetapan administrasi itu ditimbulkan suatu keadaan hukum baru bagi orang atau badan hukum swasta yang mendapatkan ketetapan. | Glosarium BPK |
ketidaktertiban administrasi | ketidaklengkapan dan kelalaian dalam sistem pencatatan dan dokumentasi mengenai pengelolaan keuangan negara, dan atau transaksi keuangan lainnya. | Glosarium BPK |
Ketua (DPR/MPR/DPD/DPRD) | Anggota MPR/DPR/DPD atau DPRD yang dipilih sebagai juru bicara lembaga sekaligus menjadi pimpinan pada sidang paripurnanya. | Asian Law Group |
Ketua Mahkamah Agung | Ketua pengadilan tertinggi di suatu negara biasanya dikenal sebagai ‘Chief Justice’. Dalam bahasa Inggeris, istilah ‘Chief Justice’ sering dipakai untuk hakim ketua dari pengadilan yang lain, misalnya, Hakim Ketua Pengadilan Niaga (Chief Justice of the Commercial Court). | Asian Law Group |
ketua tim | personil pemeriksa yang bertindak sebagai koordinator pemeriksaan di lapangan dan bertanggung jawab kepada pengendali teknis atas pelaksanaan pemeriksaan di lapangan. | Glosarium BPK |
Keuangan Daerah | Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
keuangan negara | semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut [vide: UU No. 17/2003, Pasal 1 dan 2]. | Glosarium BPK |
Keuangan Syariah | Keuangan Syariah adalah prinsip keuangan yang berlandaskan nilai-nilai islam dan harus menghindari transaksi yang dilarang dalam syariah islam. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
kewajiban direksi | Kewajiban direksi yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dia | Asian Law Group |
Kewirausahaan | Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan mengelola usaha yang mengarah pada upaya mencari peluang dan menciptakan kegiatan usaha produktif dengan mendayagunakan sumber daya ekonomi dan sosial secara efektif untuk menghasilkan barang dan jasa yang bernilai tambah, berdaya saing, dan berkelanjutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
khilaf | Kesalahan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang dapat berdampak pada keabsahan perjanjian. | Asian Law Group |
Kiai, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai | sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan dan/atau pengasuh Pesantren | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
kickback/pembayaran kembali | pembayaran kembali kepada pembeli oleh penjual sejumlah persentase tertentu dari nilai pembelian dengan tujuan negatif yaitu untuk mempengaruhi pembeli di kemudian hari. | Glosarium BPK |
kitab undang-undang | Undang-undang yang pada saat diundangkan dianggap meliputi keseluruhan prinsip hukum dari suatu atau beberapa bidang hukum. Kitab undang-undang biasanya dianggap sebagai ciri khas tradisi hukum civil law. Akan tetapi, sekarang ini banyak negara yang menganut tradisi hukum common law juga memakai kitab undang-undang. Lihat kodifikasi. | Asian Law Group |
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) | Saat ini, yang digunakan di Indonesia adalah KUHP warisan jaman kolonial Belanda terjemahan tidak resmi. Lihat Wetboek van Strafrecht | Asian Law Group |
klaim | Bagian dari permohonan paten yang menggambarkan dengan jelas inti invensi yang dimintakan perlindungan paten. | Asian Law Group |
klasual anti kompetisi | Klausal perjanjian yang membatasi kegiatan karyawan suatu perusahaan di bidang usaha yang sama selama jangka waktu tertentu setelah karyawan tersebut tidak bekerja dengan perusahaan tersebut. | Asian Law Group |
klausal | Klausal seperti ini biasanya bertentangan dengan hukum di negara common law kecuali apabila pembatasan yang ditentukan bersifat cukup adil. Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti wilayah geografis, masa berlaku dan lingkupnya pembatasan. | Asian Law Group |
klausul eksonerasi | klausul yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum. | Glosarium BPK |
klausula all risk | klausula yang menentukan bahwa penanggung memikul segala resiko atas benda yang diasuransikan, yang berarti penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri dan karena cacat sendiri bendanya. | Glosarium BPK |
klausula eksonerasi | klausula yang mengalihkan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lainnya. | Glosarium BPK |
klausula pembebasan/exculpatory clause | suatu klausula dalam kontrak yang membebaskan salah satu pihak dari kewajibannya untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri. | Glosarium BPK |
klausula polis | janji-janji khusus yang dimuat dalam perjanjian asuransi yang dirumuskan dengan tegas dalam polis untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. | Glosarium BPK |
klausula tentang conditions precedents | klausula tentang syarat-syarat tangguh yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh nasabah debitur sebelum bank berkewajiban untuk menyediakan dana bagi kredit tersebut dan nasabah debitur berhak untuk pertama kalinya menggunakan kredit tersebut. | Glosarium BPK |
klien | pelanggan; orang atau lainnya yang memperoleh bantuan hukum dari seorang pengacara. | Glosarium BPK |
kliring | jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. penyelesaian hutang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank, sedangkan pengertian warkat-warkat adalah suratsurat berharga seperti cek, bilyet giro, dan surat piutang lainnya. | Glosarium BPK |
knevelarij | kejahatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri dengan mempergunakan jabatannya untuk meminta atau menahan suatu pembayaran untuk kepentingan dirinya sendiri [vide: Pasal 425 KUHP]. | Glosarium BPK |
know-how licensing | lisensi hak atas informasi teknis; perjanjian lisensi hak atas informasi teknis yang tidak termasuk ke dalam hak paten dan hak milik intelektual lainnya, namun sangat penting dalam proses industri. | Glosarium BPK |
know-how licensing/lisensi hak atas informasi teknis | perjanjian lisensi hak atas informasi teknis yang tidak termasuk ke dalam hak paten dan hak milik intelektual lainnya namun sangat penting dalam proses industri. | Glosarium BPK |
kode etik BPK | kode etik, norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya. | Glosarium BPK |
kodifikasi | disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur. | Glosarium BPK |
kodifikasi | Proses mengumpulkan dan meneliti berbagai peraturan yang berhubungan dengan topik tertentu dengan tujuan memilih ketentuan yang paling pantas dan menyusunnya menjadi sebuah kitab yang konsisten dan koheren (lihat code). | Asian Law Group |
Koleksi Deposit | Seluruh Karya Cetak dan Karya Rekam hasil karya budaya bangsa, baik dari penerbit maupun pengusaha rekaman, yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau perpustakaan provinsi sebagai tindak lanjut pelaksanaan UndangUndang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2021 |
Koleksi Perpustakaan | Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
kolusi | permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. | Glosarium BPK |
kolusi | Perjanjian atau kesepakatan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. | Asian Law Group |
komanditer | peserta persekutuan dagang dan sebagainya dengan memberikan sebagian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan. | Glosarium BPK |
komisaris | Anggota dewan komisaris. | Asian Law Group |
Komisi (DPR) | Unit kerja utama di dalam DPR Indonesia yang menjalankan aktivitas dan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Saat ini ada sembilan komisi di DPR dengan bidang kerjanya masing-masing. | Asian Law Group |
Komisi Banding Merek | Komisi independen ini memeriksa permohonan banding atas permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal HaKI. | Asian Law Group |
Komisi Banding Paten | Komisi independen ini memeriksa permohonan banding atas permohonan paten yang ditolak oleh Direktorat Jenderal HaKI. | Asian Law Group |
komisi ombudsman | Lembaga yang menerima dan menginvestigasi pengaduan yang diajukan oleh masyarakat di bidang pelayanan masyarakat serta merekomendasikan apa yang seharusnya dilakukan (tindakan koreksi) terhadap lembaga pemerintahan yang diadukan. | Asian Law Group |
Komite Sekolah | Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Komoditas Pergaraman | Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Komoditas Perikanan | Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Komoditas Pertanian | Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
komparisi | bagian dari akta yang menyebutkan identitas lengkap dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. | Glosarium BPK |
Kompensasi | Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
kompensasi | ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental. | Glosarium BPK |
kompensasi | Pembayaran kembali atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau seseorang. Lihat ganti rugi. | Asian Law Group |
Kompensasi | Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatid yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
Kompensasi Jasa Pelayanan | Kompensasi Jasa Pelayanan adalah biaya jasa pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di TPPAS Regional yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pengguna jasa kepada Pemerintah Daerah sebagai penyedia jasa | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
kompeten | berwenang, berkuasa; kemampuan yang cukup untuk melakukan tugas yang diberikan. | Glosarium BPK |
Kompetensi | Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
kompetensi | Mengacu kepada cakupan dan batasan dari wewenang pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. Apakah suatu pengadilan mempunyai kompetensi untuk mengadili suatu perkara tergantung pada tempat di mana kejadian terjadi, hukum yang harus diterapkan dalam kasus, dan siapa pihak yang terlibat. Lihat kompetensi absolut, kompetensi relatif dan wilayah hukum. | Asian Law Group |
Kompetensi | Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
kompetensi absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan, yaitu, di Indonesia, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer atau arbitrase. Lihat dan bandingkan dengan yurisdiksi, kompetensi relatif dan wilayah hukum. | Asian Law Group |
kompetensi relatif | Di Indonesia, wewenang pengadilan yang berada dalam satu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya. Lihat yurisdiksi, kompetensi absolut dan wilayah hukum. | Asian Law Group |
Komunikasi | penyampaian Informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Komunikasi Publik | semua bentuk aktivitas penyampaian, dan/atau tukar menukar informasi, pesan dan/atau makna-makna yang dilaksanakan oleh Badan Publik yang diarahkan untuk mewujudkan kesadarankesadaran baru, partisipasi, emansipasi, kesetaraan, dan keadilan bagi publik dalam pembangunan nasiona | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Komunitas Kreatif | Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
koneksitas | Di Indonesia, tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota militer dan warga sipil. Pemeriksaan perkara tersebut pada prinsipnya dilakukan di peradilan umum (sipil) akan tetapi Ketua MA dapat memutuskan sebaliknya. | Asian Law Group |
konfirmasi | bukti yang diperoleh pada saat melakukan pemeriksaan dengan cara mengajukan pertanyaan dalam rangka mendapatkan penegasan dari pihak lain. | Glosarium BPK |
konkordan | asas konkordan yakni asas yang sejajar, yang bersamaan. | Glosarium BPK |
konosemen | surat bertanggal dalam mana pengangkut menerangkan bahwa dia telah menerima barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan di sana menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk (penerima) disertai dengan janji-janji apa penyerahan akan terjadi [vide: Pasal 506 KUHD]. | Glosarium BPK |
konsensus | persamaan-persamaan terdapat kata sepakat untuk membuat perjanjian. | Glosarium BPK |
Konservasi Air Tanah | Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keaadaan, sifat dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
Konservasi Lingkungan Geologi | Konservasi Lingkungan Geologi adalah pelestarian keseimbangan fungsi-fungsi geologi lingkungan dengan kebutuhan mahluk hidup disekitarnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Konservasi Sumber Daya Air | Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
konsesi/van der pot | keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang penting bagi umum, oleh karena itu pemerintah perlu campur tangan di dalamnya. | Glosarium BPK |
konsiderans | Bagian dari peraturan perundang- undangan yang diletakkan di bagian awal undang-undang, sebelum batang tubuh, yang menunjukkan alasan atau pertimbangan dan dasar hukum peraturan tersebut. | Asian Law Group |
konsiderasi | penghentian hak (sah) oleh salah satu pihak dengan imbalan janji dari pihak lain. | Glosarium BPK |
konsiliasi | suatu usaha mempertemukan keinginan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. | Glosarium BPK |
konsinyasi | Barang yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk dijual atas nama pemilik barang. | Asian Law Group |
konsolidasi | Sama dengan peleburan. | Asian Law Group |
konsolidasi bank | penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi. | Glosarium BPK |
konsolidasi perusahaan | suatu proses dimana dua atau lebih perusahaan meleburkan diri, dan dalam proses tersebut juga dibentuk suatu perusahaan baru, yang mengambil alih aset-aset dan mengasumsi (mengambil alih) kewajiban dari kedua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri tersebut. | Glosarium BPK |
konstituante | Pada umumnya mengacu pada badan yang dibentuk untuk merancang konstitusi baru. Pada 1955 Indonesia membentuk lembaga konstituante yang ditugasi untuk menyusun konstitusi baru. Namun Konstituante dibubarkan pada 1959, sebelum dapat menyelesaikan tugasnya. | Asian Law Group |
konstitusi | Sama dengan Undang-undang dasar, namun lazimnya konstitusi juga bisa berarti tertulis seperti UUD 1945 di Indonesia maupun konstitusi tidak tertulis seperti di sistim Inggris. | Asian Law Group |
konstitusi | hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. | Glosarium BPK |
konstitusional | sesuai dengan/menurut Undang-Undang Dasar. | Glosarium BPK |
konsultan hukum | Praktisi hukum yang memberikan konsultasi hukum tetapi biasanya tidak beracara di pengadilan. | Asian Law Group |
kontrak | Di Indonesia, kontrak mengacu kepada semua perjanjian yang tertulis. Sedang dalam sistim common law mengacu pada setiap perjanjian yang mengikat, baik tertulis maupun tidak. Lihat perjanjian dan perikatan. | Asian Law Group |
kontrak | 1. perjanjian secara tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa menyewa, dan sebagainya; 2. persetujuan yang bersanksi hukum antara dua lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan; perikatan. | Glosarium BPK |
kontrak karya/contract of work | 1. suatu bentuk usaha kerja sama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanaman modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional; 2. perjanjian yang sama seperti perjanjian bagi hasil tetapi diterapkan untuk bidang pertambangan non minyak bumi dan gas, karakteristik dari kontrrak ini adalah pembagian keuntungan di antara para pihak ditentukan secara bersama, salah satu pihak menanggung seluruh biaya operasionalnya, dan salah satu pihaknya adalah pemerintah atau lembaga yang berada di bawah kekuasaan pemerintahan. | Glosarium BPK |
kontrak kerja waktu tertentu | Perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang masa berlakunya didasarkan pada jangka waktunya atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, (menurut hukum Indonesia, maksimal untuk 2 (dua) tahun dan diperpanjang satu kali selama setahun). Kontrak ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Bandingkan dengan kontrak kerja waktu tidak tertentu. | Asian Law Group |
kontrak kerja waktu tidak tertentu | Perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang masa berlakunya tidak dicantumkan. Bandingkan dengan kontrak kerja waktu tertentu. | Asian Law Group |
kontrak manajemen | statement of corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan direksi untuk memenuhi segala target-target yang ditetapkan oleh pemegang saham. kontrak manajemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. | Glosarium BPK |
kontrak standar | Suatu perjanjian baku yang biasa digunakan untuk jenis transaksi tertentu dan berisi daftar ketentuan yang sering termuat dalam perjanjian di bidang transaksi yang serupa. | Asian Law Group |
kontrak/perjanjian | suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain. | Glosarium BPK |
kontraktual | menurut perjanjian, sesuai dengan surat kontrak. | Glosarium BPK |
konvensi | hukum kebiasaan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan, eksekutif. | Glosarium BPK |
konvensi | Lihat traktat. | Asian Law Group |
konversi hak | Tindakan mengalihkan kepemilikan atas tanah berdasarkan sistem pertanahan pada masa kolonial dan sebelum Undang- undang Pokok Agraria (1960) diberlakukan ke dalam sistem kepemilikan tanah berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. | Asian Law Group |
konversi hak atas tanah | perubahan hak atas tanah sehubungan dengan berlakunya undang-undang pokok agraria (UUPA). | Glosarium BPK |
koop | pembelian atau perjanjian jual beli adalah suatu persetujuan dimana masing-masing belah pihaknya mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lainnya membayar harga yang telah dijanjikan. | Glosarium BPK |
koop en verkoop | jual beli; suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harganya (Pasal 1457 KUHPerdata). | Glosarium BPK |
koperasi | perkumpulan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya di dalam bidang perekonomian dengan cara gotong royong. | Glosarium BPK |
koperasi | Badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama, biasanya dengan tujuan meningkatkan masyakarat atau kesejahteraan sosial. Di Indonesia, perbedaan prinsipil antara koperasi dan jenis perusahaan lainnya adalah keuntungan yang diterima oleh anggota tidak selalu berdasarkan jumlah andil mereka, namun juga partisipasi aktif dalam mengelola koperasi. | Asian Law Group |
Koperasi Nelayan | Koperasi Nelayan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh dan untuk kesejahteraan nelayan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
kort geding | Sama dengan acara singkat. | Asian Law Group |
korupsi | 1. setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; 2. penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahaan, dsb) untuk kepentingan pribadi, orang lain, golongan, dan bersifat melawan hukum; tindak pidana korupsi. | Glosarium BPK |
korupsi | Ada banyak definisi korupsi. Suatu definisi yang sering dipakai dalam tulisan akademik mengenai korupsi adalah: penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan negara untuk memperkaya diri. Umumnya dalam bentuk suap atau campur tangan politik. Dalam konteks Indonesia, definisi korupsi yang sering dipakai adalah: suatu tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perseroan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. | Asian Law Group |
kredit cerukan/overdraft | kredit yang timbul karena penarikan atau pembebanan giro yang melampaui saldonya, dan penarikan atau pembebanan r/g yang melampaui plafonnya. | Glosarium BPK |
kredit likuiditas | kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditan. | Glosarium BPK |
kredit sindikasi/syndicated credit | kredit dimana pihak krediturnya terdiri dari beberapa badan hukum, dimana biasanya salah satu di antara kreditur tersebut bertindak sebagai lead creditor/lead bank. | Glosarium BPK |
kreditor | pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang [vide: UU No. 42/1999]. | Glosarium BPK |
kreditur | Seorang yang memiliki tagihan/piutang atas debitur. | Asian Law Group |
kreditur konkuren | kreditur yang menerima pembayaran dari harta pailit setelah kreditur separatis dan kreditur preferen menerima pembayaran piutangnya. | Glosarium BPK |
kreditur konkuren | Kreditur yang tidak memiliki hak jaminan / agunan atas harta debitur sebagai jaminan pelunasan utang. Bandingkan dengan kreditur separatis. | Asian Law Group |
kreditur preferen | kreditur yang memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang sehingga kedudukan kreditur dimaksud menjadi lebih tinggi dari kreditur biasa. | Glosarium BPK |
kreditur separatis | Kreditur yang memiliki hak jaminan / agunan atas harta debitur sebagai jaminan pelunasan utang. Bandingkan dengan kreditur konkuren. | Asian Law Group |
kreditur yang didahulukan | Termasuk dalam golongan kreditur yang diistimewakan, termasuk, di beberapa negara, kantor pajak, karyawan dan bea cukai. | Asian Law Group |
kreditur yang diistimewakan | Kreditur yang memiliki tagihan/piutang dengan hak istimewa, tingkatnya lebih rendah dari kreditur yang didahulukan namun lebih tinggi dari kreditur konkuren. Jenis-jenis piutang tersebut lazimnya dinyatakan tegas dalam Undang-undang. | Asian Law Group |
kuasa | Seorang dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mengambil tindakan atas namanya. Hal ini sering ditemui dalam hubungan prinsipal-agen. | Asian Law Group |
kuasa | seseorang atau sekelompok orang advokat sesuai aturan perundang-undangan yang diberi kuasa oleh pelapor untuk mengurus kepentingannya berkaitan laporan pengaduan atau informasi di komisi yudisial. | Glosarium BPK |
kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD) | pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. | Glosarium BPK |
kuasa hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya. yang diambil dalam rapat tersebut. | Asian Law Group |
kuasa istimewa | suatu kuasa yang sangat khusus secara tegas menyebutkan satu per satu, tindakan apa yang harus dilakukan oleh si kuasa. | Glosarium BPK |
kuasa khusus | suatu kuasa yang berisikan tugas tertentu, yaitu pemberi kuasa hanya menyuruh si kuasa untuk melaksanakan suatu atau beberapa hal tertentu saja. | Glosarium BPK |
kuasa pengguna anggaran | pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. | Glosarium BPK |
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah | Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
kuasa umum | suatu kuasa yang mengandung isi dan tujuan untuk melakukan tindakan-tindakan pengurusan barang-barang harta kekayaan si pemberi kuasa. | Glosarium BPK |
kuasa usaha | seorang wakil yang diberi kuasa penuh dalam hal sesuatu bidang dengan surat kuasa khusus oleh director atau pimpinan; dalam hal memutuskan sesuatu yang bersifat kedalam sesuatu keluar atau membuat ikatan dengan pihak ketiga ia selalu berkonsultasi dengan si pemberi kuasa. Bilamana kuasa usaha ini bertindak menyeleweng itu tidak sesuai dengan apa yang digariskan oleh si pemberi kuasa si kuasa usaha dapat dipecat dengan cara mencabut surat kuasanya secara tertulis/atau akta khusus untuk pencabutan. | Glosarium BPK |
kuorum | Batas minimum kehadiran para anggota dalam suatu rapat yang menjadi dasar validitas atau keabsahan dari keputusan | Asian Law Group |
kurator | orang yang karena putusan hakim ditetapkan menjadi wali orang yang sudah dewasa tetapi tidak cakap melakukan perbuatan dalam lalu lintas hukum. | Glosarium BPK |
kurator | Pengurus yang netral dan ditunjuk pengadilan untuk menyelidiki dan mengurus urusan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sampai utang-utang telah dilunasi. | Asian Law Group |
kurator kepailitan | balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. | Glosarium BPK |
kurator pailit | kurator yang mengurus perusahaan/individu yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. | Glosarium BPK |
kurator pengganti | kurator yang menggantikan kurator terdahulu dalam suatu penugasan. | Glosarium BPK |
kurator terdahulu | kurator yang belum menyelesaikan proses penugasannya sebagai kurator, namun penugasannya sebagai kurator diganti dengan alasan apapun. | Glosarium BPK |
kursi saksi | Secara harfiah, ‘kotak saksi’. | Asian Law Group |
kurungan (pidana) | Di Indonesia, jenis hukuman yang menghilangkan kebebasan fisik seseorang dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan mendasar jenis hukuman ini dengan pidana penjara adalah terpidana kurungan memiliki hak Pistole, yaitu hak untuk memperbaiki keadaan ruang kurungannya, seperti membawa alat-alat rumah tangga, televisi, tempat tidur sendiri, dll. | Asian Law Group |
kustodian pasar modal | pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. | Glosarium BPK |
kutipan akta | kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa diberikan sebagai kutipan. | Glosarium BPK |
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya | Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan Akta-Akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi Pelaksana karena Kutipan Akta pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Kutipan Akta Pencatatan Sipil | Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari Akta-Akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk dan orang asing. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
kwade trouw | itikad buruk, itikad jahat. | Glosarium BPK |
Laba Bersih | laba Perseroan setelah dikurangi pajak | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
Label | Label adalah setiap keterangan mengenai produk barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada produk barang, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan produk barang. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
Label Halal | Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
Lahan | Lahan adalah suatu satuan hamparan tanah yang cukup luas. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Lahan Hutan | Lahan Hutan adalah Hutan Negara yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perum Perhutani, Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Lahan Kritis | Lahan Kritis adalah lahan yang secara flsik, kimia maupun biologi mengalami kerusakan sehingga menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan atau pengatur tata air dan tata udara tanah dan atau pengatur daur karbon dan dapat menimbulkan bencana. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Lahan Masyarakat | Lahan Masyarakat adalah tanah yang dimiliki masyarakat yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan tanaman tahunan produktif, balk tanaman kehutanan maupun tanaman perkebunan dan tanaman buah-buahan, termasuk di dalamnya adalah lahan pekarangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Lahan Perkebunan Besar | Lahan Perkebunan Besar adalah lahan dibawah penguasaan negara yang dikelola oleh BUMN/BUMD atau Perusahaan Swasta yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau yang HGU-nya sudah habis masa berlakunya dan sedang dilakukan proses penyelesaian perpanjangannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Lahir Mati | Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukan tanda-tanda kehidupan, dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
lalai | lengah; kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb). | Glosarium BPK |
Laman Daring (Website) | Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
lampiran | Dokumen yang diacu dalam dan disertakan dalam kesaksian tertulis maupun dokumen persidangan lainnya. | Asian Law Group |
landmeterskennis | surat keterangan pendaftaran tanah. (Stb. 1834 Nomor 27 dan Pasal 11 s/d 15 Stb. 1857 Nomor 3). | Glosarium BPK |
landraad | Didirikan pemerintah Belanda pada jaman penjajahan untuk memeriksa perkara antara pihak orang pribumi. Sistem Belanda bersifat pluralis dengan hukum dan pengadilan yang berbeda untuk orang Eropa dan orang Indonesia. Lihat raad van justice. | Asian Law Group |
landreform | Seperangkat ketentuan mengenai batas minimal dan maksimum penguasaan tanah yang boleh dimiliki oleh seorang WNI (warga negara Indonesia) atau satu keluarga WNI, serta peralihan hak milik atas tanah pertanian. | Asian Law Group |
landreform | land = tanah ; reform = perbaikan; perubahan. | Glosarium BPK |
landreform | (arti luas), perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu secara berencana sesuai dengan daya kesanggupan dan kemampuannya. | Glosarium BPK |
landreform | (arti sempit), perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah. | Glosarium BPK |
landrente | pajak bumi. | Glosarium BPK |
landsdomein | tanah milik negara. | Glosarium BPK |
Lapisan Ozon | Lapisan Ozon adalah kumpulan gas ozon di lapisan stratosfer. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 Pengendalian Pencemaran Udara |
laporan arus kas | laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada tanggal pelaporan. | Glosarium BPK |
laporan BMN | laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut. | Glosarium BPK |
laporan hasil pemeriksaan (LHP) | Laporan tertulis mengenai hasil pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD. | Glosarium BPK |
laporan keuangan | bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 9]. | Glosarium BPK |
laporan keuangan konsolidasian | suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. | Glosarium BPK |
laporan keuangan pemerintah pusat/daerah (LKPP/D) | laporan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN/APBD yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. | Glosarium BPK |
laporan pertanggungjawaban | Di Indonesia, biasanya disampaikan oleh seorang pejabat eksekutif pusat maupun daerah kepada lembaga legislatif pusat maupun daerah tentang perbuatannya sebagai pejabat. Lembaga legislatif berhak menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban tersebut dengan akibat hukum maupun politik. | Asian Law Group |
laporan realisasi anggaran (LRA) | Laporan yang menggambarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu periode pelaporan. | Glosarium BPK |
lastgeving | pemberian kuasa perjanjian dengan mana satu pihak memberi tugas kepada pihak lain untuk melakukan satu atau lebih tindak hukum guna pemberi kuasa dan atas nama pemberi kuasa, tugas mana diterima oleh yang diberi kuasa; pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan [vide: Pasal 1792 KUH Perdata]. | Glosarium BPK |
laundering - money/Pencucian Uang | 1. proses mengubah uang yang diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum atau kriminal menjadi uang yang seolah-olah berasal dari tindakan yang sah, melalui saluran-saluran yang memang sah menurut hukum. misalnya, uang diperoleh dari perdagangan obat terlarang kemudian ditanamkan di bank sehingga menghasilkan perputaran uang yang seolah-olah bersih; 2. perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah [Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU]; 3. kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, imigrasi, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, dan berbagai macam kejahatan kerah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dilacak. | Glosarium BPK |
law enforcement (sanksi hukum) | pelaksanaan kontra prestasi yang berakibat kerugian bagi para pelanggar ketentuan perundangan yang ada dan diputuskan pada tingkat pengadilan, baik berupa denda (tilang) maupun pembekuan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas industri yang sedang dilaksanakan. | Glosarium BPK |
Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Selanjutnya disebut LTSA PMI adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
lease-purchase agreement/perjanjian sewa guna | kontrak sewa menyewa namun disertai ketentuan bahwa penyewa berhak untuk membeli benda yang disewanya itu di akhir masa kontrak dengan harga khusus. | Glosarium BPK |
lease/sewa menyewa | 1. kontrak antara pemilik barang dengan penyewa dimana pemilik memberikan kepada penyewa hak untuk menguasai dan menggunakan benda tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan harga tertentu; 2. suatu persetujuan atas dasar kontrak penggunaan aktiva tak bergerak seperti tanah, mesin, gedung, dimana pemilik aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lease) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut selama periode tertentu sedang hak atas aktiva tetap pada lessor. | Glosarium BPK |
leasing (kredit barang) | suatu perjanjian dimana lessor (pihak yang menyewakan) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk suatu jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
leencontract | surat hutang piutang. | Glosarium BPK |
legaal | sah, menurut ketentuan undang-undang; dibenarkan menurut hukum, resmi, sesuai peraturan. | Glosarium BPK |
legal audit | pemeriksaan ke dalam perusahaan tersebut terhadap segala kegiatan dan dokumentasi yang berkenaan dengan hukum; pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan ekstern misalnya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). | Glosarium BPK |
legal hazard | keadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kemungkinan kerugian itu bertambah besar. | Glosarium BPK |
legal obligation | kewajiban hukum, perikatan; kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang timbul dari suatu perjanjian atau dari undang-undang; kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang, misalnya : Pajak. | Glosarium BPK |
legal opinion | suatu pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh seorang atau lebih ahli hukum mengenai suatu hal yang didasarkan pada dokumen-dokumen hukum dan penjelasan-penjelasan lainnya mengenai hal tersebut; pendapat hukum. | Glosarium BPK |
legal owner | pemilik sah menurut hukum; subyek hukum yang menurut undang-undang dinyatakan sebagai pemilik sah atas suatu benda atau atas suatu hak. | Glosarium BPK |
legal reasoning | alasan-alasan hukum yang dipakai dalam rangka membuat keputusan hukum yang meliputi setting ketika putusan hukum dibuat, proses reasoning dan filosofi hukum (judicial philosophies). | Glosarium BPK |
legally binding agreement | persetujuan yang mengikat secara hukum; suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya. | Glosarium BPK |
legally binding agreement/persetujuan yang mengikat secara hukum | suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundangundangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya. | Glosarium BPK |
legislasi | Proses pembuatan undang-undang. Di Indonesia, proses ini terdiri dari perencanaan, perancangan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah. | Asian Law Group |
legislatif (kekuasaan) | Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang. | Asian Law Group |
legitieme portie (bagian mutlak) | suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. [vide: Pasal 913 KUH Perdata]. | Glosarium BPK |
legitimatie | pernyataan sah, pengesahan; sah menurut hukum. | Glosarium BPK |
legitimatiepapier | cek, wesel, surat berharga tidak atas nama. | Glosarium BPK |
legitimus | sesuai dengan hukum. | Glosarium BPK |
lelang | 1. penjualan barang-barang di muka umum dan diberikan pada penawar tertinggi; 2. penjualan di hadapan orang banyak (dng tawaran yg atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; 3. penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. [PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang]. | Glosarium BPK |
lembaga (negara) | organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. | Glosarium BPK |
lembaga arbitrase | badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. | Glosarium BPK |
lembaga atau badan lain | antara lain badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara [vide: UU No. 15/2006, Penjelasan Pasal 6 ayat (1)]. | Glosarium BPK |
lembaga bipartit | forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsure pekerja/buruh. | Glosarium BPK |
Lembaga Kearsipan Daerah | Perangkat Daerah yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan Kearsipan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
lembaga keuangan | semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan). | Glosarium BPK |
lembaga pemasyarakatan | Tempat bagi terpidana yang dipidana penjara menjalankan masa pidananya. Bandingkan dengan rumah tahanan. | Asian Law Group |
Lembaga Pembiayaan | Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melaukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani |
Lembaga Pemeriksa Halal | Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
lembaga perwakilan | DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Glosarium BPK |
lembaga swadaya masyarakat (LSM) | Dalam masa Orde Baru, istilah LSM digunakan untuk merujuk pada Organisasi Non Pemerintah (Ornop). Istilah Ornop dianggap tidak tepat karena negara dianggap sebagai suatu kesatuan dengan masyarakat menurut filsafat negara integralistik. Sebuah organisasi non- pemerintah dianggap sebagai penyimpangan dalam negara integralistik tersebut. | Asian Law Group |
lembaga tripartit | forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. | Glosarium BPK |
Lembaran Daerah | Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
lembaran negara | penerbitan resmi dari negara yang memuat semua perundang-undangan baru untuk diumumkan agar resmi diketahui oleh umum. | Glosarium BPK |
Lembaran Negara | Publikasi undang-undang yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Lihat Berita Negara. | Asian Law Group |
lender of the last resort | sebagai tempat peminjaman yang terakhir. | Glosarium BPK |
lepas | Apabila unsur tindak pidana terbukti di pengadilan tetapi ada alasan pemaaf atau kekeliruan hukum dan dengan demikian terdakwa dilepas. Di Indonesia, penuntut umum dapat naik banding apabila terdakwa dilepas jika dapat membuktikan terdakwa dilepas secara salah (misalnya, kekeliruan hakim). Bandingkan dengan bebas murni dan bebas tidak murni. | Asian Law Group |
lepas dari segala tuntutan/onslag van rechtvervolging | putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. | Glosarium BPK |
letter of credit (L/C) | 1. perjanjian atau pernyataan sepihak dari issuing bank kepada bank korespondennya atau bank lainnya yang ditunjuk oleh bank koresponden tersebut bahwa bila eksportir telah mengapalkan barangnya kepada importir dan semuanya dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam l/c tersebut, maka issuing bank akan membayarkan proceeds dari l/c tersebut kepada beneficiary, yakni orang yang berhak menerima pembayaran; 2. surat yang memuat kesediaan Bank untuk membayar tagihan atas kehendak nasabahnya sesuai syarat-syarat yang ditentukan pembeli dan menyerahkan kepada penjual dengan melampirkan daftar pesanan barang; bila barang telah dikirim kepada pembeli maka penjual dapat mengirim surat tagihan kepada pembeli. | Glosarium BPK |
letter of patent | surat paten; surat bukti pemberian paten oleh instansi yang berwenang untuk itu, yaitu kantor paten, kepada pemohon paten setelah melalui prosedur tertentu sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang paten; surat hak paten dari pemerintah. | Glosarium BPK |
lettre de change | surat wesel [Pasal 100 dan 101 KUHD]. | Glosarium BPK |
Level Kewaspadaan Daerah | Tingkat risiko dan tingkat transmisi Covid-19 di suatu daerah dalam waktu tertentu, yang dinyatakan dalam zona hijau, kuning, oranye, dan merah yang ditetapkan oleh Gubernur. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
levering | suatu perbuatan yuridis guna memindahkan hak milik yang caranya tergantung dari macamnya barang; penyerahan barang atau hak [BW Pasal 612, 1475, WvS Pasal 127]. | Glosarium BPK |
levy | menjatuhkan pajak, menyita; tindakan berupa penyitaan atas suatu benda berdasarkan prosedur hukum, misalnya eksekusi, tindakan berupa penjatuhan pajak terhadap suatu objek kena pajak. | Glosarium BPK |
lewat waktu | daluarsa. | Glosarium BPK |
lex commissora | syarat batal yang tegas dicantumkan/tidak tegas dicantumkan dalam surat perjanjian timbal balik jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya/lalai dalam perjanjian itu [Pasal 1266 KUHPerdata]; syarat perjanjian menjadi batal karena kealpaan salah satu pihak. | Glosarium BPK |
lex domicili | undang-undang setempat; hukum yang berlaku dimana hukum itu dibuat. | Glosarium BPK |
lex fori | sistem hukum dari tempat dimana persoalan hukum diajukan sebagai perkara; hukum yang berlaku adalah hukum dari negara dimana pengajuan gugatan dimasukkan. | Glosarium BPK |
lex generalis | hukum/peraturan umum; undang-undang atau hukum, atau peraturan yang bersifat umum. | Glosarium BPK |
lex imperfecta | undang-undang/peraturan yang tidak ada sanksinya. | Glosarium BPK |
lex loci actus | undang-undang dari tempat dimana perbuatan itu dilakukan; hukum yang berlaku disuatu negara, dimana tindak pidana itu dilakukan. (Kamus Hukum, Yan Pramadya Puspa, Aneka Ilmu). | Glosarium BPK |
lex loci contractus | undang-undang dari tempat dimana perjanjian dibuat. | Glosarium BPK |
lex loci delicti | penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempat perbuatan itu dilakukan. | Glosarium BPK |
lex loci domocilii/lex patriae | hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap. | Glosarium BPK |
lex loci solutionis | sistem hukum yang digunakan dari tempat pelaksanaan perjanjian; Hukum dari tempat terjadinya suatu transaksi. | Glosarium BPK |
lex locus actus | asas hukum yang berkenaan dengan tempat perbuatan hukum dilakukan. | Glosarium BPK |
lex locus solutionis | tempat perjanjian diselesaikan. | Glosarium BPK |
lex naturalis/hukum alam | hukum yang berlaku di setiap tempat dan di setiap waktu atau hukum yang berlaku di mana saja dan kapan saja. | Glosarium BPK |
lex non scripta | hukum yang tak tertulis. | Glosarium BPK |
lex posterior derogat legi priori | hukum yang kemudian membatalkan hukum yang terdahulu. | Glosarium BPK |
lex rei sitae/lex situs | hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari tempat benda terletak atau berada. | Glosarium BPK |
lex situs rei | asas hukum yang berlaku berkenaan dengan letak benda terutama dengan benda tetap. | Glosarium BPK |
lex specialis derogat lex generalis | asas hukum yang menentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang bersifat umum. | Glosarium BPK |
lex superior derogat legi inferior | suatu asas hukum yang menentukan bahwa hukum yang derajatnya lebih tinggi membatalkan hukum yang derajatnya lebih rendah. | Glosarium BPK |
lex, undang-undang, hukum | undang-undang, hukum, hukum positif, system hukum yang tertulis, hukum kodifikasi dalam suatu negara. | Glosarium BPK |
liability/tanggung jawab hukum | tanggung jawab hukum; pertanggungjawaban menurut hukum yang timbul sebagai akibat dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. | Glosarium BPK |
licentie | surat izin (lisensi); ijin untuk mendapatkan, membeli, atau hak sesuatu. | Glosarium BPK |
lien | hak retensi, hak reklame, hak jaminan; tindakan secara hukum untuk membuat sesuatu benda sebagai jaminan bagi terpenuhinya suatu tuntutan atau tagihan; hak memegang barang jaminan. | Glosarium BPK |
likuidasi | Penjualan seluruh harta debitur untuk melunasi utang pada para krediturnya. Lihat pembubuaran (perusahaan). | Asian Law Group |
likuidator | Orang yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran suatu perusahaan; dapat ditunjuk oleh pengadilan maupun rapat umum pemegang saham. | Asian Law Group |
Limbah | Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Sumber Spesifik Khusus | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Sumber Spesifik Khusus yang selanjutnya disebut Limbah Khusus adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan dan mengandung B3 yang memiliki toksisitas rendah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Lingkungan Geologi | Lingkungan Geologi adalah bentang alam bagian paling atas dari kulit bumi, bahan galian dan air tanah yang terkandung didalamnya serta proses alam yang terdapat didalamnya yang mempengaruhi kehidupan manusia; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
lingkungan pengendalian | kondisi lingkungan organisasi yang menetapkan corak suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran akan pengendalian. | Glosarium BPK |
Lingkungan siap bangun | Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umum umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
lisensi | suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum. | Glosarium BPK |
lisensi (hukum perdata) | perjanjian tertulis pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi suatu paten atau merek dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran royalti kepada pemegang paten atau merek, dengan ketentuan pemegang paten atau merek tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan paten atau menggunakan merek guna memperoleh keuntungan ekonomi. | Glosarium BPK |
litigasi | tindakan hukum membawa perkara ke pengadilan. | Glosarium BPK |
lnsentif | lnsentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji/ honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, dan Pegawai. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
loan | pinjaman (uang), peminjaman, penyerahan sejumlah uang dari pemiliknya kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa peminjam akan mengembalikan dengan bunga tertentu serta dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
loan value | nilai pinjaman, suatu nilai yang ditetapkan oleh bank atau lembaga pemberi kredit atas sekuritas yang dijaminkan. | Glosarium BPK |
locus cotractus/locus solutionis | tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak. | Glosarium BPK |
locus delicti | tempat terjadinya suatu tindak pidana. | Glosarium BPK |
lokalisasi | pembatasan aktifitas sesuatu pada suatu tempat saja demi untuk memudahkan pengaturan, pengawasan dsb. | Glosarium BPK |
Luar Jaringan | Luar Jaringan adalah salah satu bentuk komunikasi yang tidak menggunakan jaringan internet untuk menyampaikan dan menerima pesan komunikasi dapat dilakukan melalui tatap muka langsung, atau media lainnya dengan pihak yang terlibat komunikasi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
luka berat | Luka-luka serius umumnya yang mengancam nyawa orang atau menimbulkan kecacatan. | Asian Law Group |
lump sum contract | kontrak lamsam; kontrak yang pemenuhan atau pelaksanaan prestasinya harus dilaksanakan secara penuh sebelum pembayaran dapat dimintakan kegagalan untuk melaksanakan prestasi secara utuh mengakibatkan pembayaran tak dapat dimintakan. | Glosarium BPK |
maatschap | perseroan, persekutuan, maskapai, perserikatan. | Glosarium BPK |
Madrasah Tsanawiyah | Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang Pendidikan dasar pada pendidikan formal setara dengan Sekolah Menengah Pertama yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
mahkamah | Badan penyelesai sengketa yang memiliki wewenang yudisial. | Asian Law Group |
Mahkamah Agung | Mahkamah Agung berada di atas keempat cabang peradilan Indonesia: pengadilan umum, tata usaha negara, agama dan militer. Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi dan dapat memutuskan sengketa tentang wewenang mengadili. Mahkamah Agung sering disebut ‘Supreme Court’ tetapi istilah tersebut dapat menyesatkan terutama bagi yang memahami ‘High Court’ sebagai pengadilan tertinggi (sebagaimana di Australia). | Asian Law Group |
Mahkamah Internasional | Organ yudisial utama dari PBB yang menjalankan fungsinya untuk menyelesaikan sengketa antar negara secara damai. Putusan Mahkamah Internasional (MI) tidak mengikat secara formal terhadap pihak yang mengajukan sengketa dan negara-negara dapat memutuskan untuk tidak masuk dalam kompetensi MI. | Asian Law Group |
Majelis Hakim yang Mulia | Sebutan ini dipakai untuk menghormati majelis hakim sewaktu menyampaikan sesuatu kepadanya di pengadilan. | Asian Law Group |
Majelis Hakim Yang Terhormat | Sama dengan Majelis Hakim yang Mulia. | Asian Law Group |
Makanan Halal | Makanan Halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan sesuai syariat islam dan juga tayyib (baik) serta memperhatikan aspek mata rantai produk, mulai dari produksi, pengemasan, penyimpanan, dan pengiriman. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
makar | Tidak bertindak sesuai kewenangan, biasanya dalam bentuk pembangkangan atau pemberontakan terhadap pemerintah yang sah atau pimpinannya. | Asian Law Group |
makelaar | makelar, pedagang perantara, pialang; broker. | Glosarium BPK |
makelaar in effecten | pedagang perantara efek, makelar efek, pialang efek yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan [vide: SK. Menkeu RI No. 401/KMK.011/1979], yaitu : (1) harus badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; (2) lembaga keuangan bukan bank; (3) perorangan yang mempunyai keahlian dan/atau berpengalaman dalam perdagangan efek yang diselenggarakan oleh BAPEPAM. | Glosarium BPK |
maklumat | Pengumuman atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di Indonesia, istilah ini umumnya digunakan pada masa Orde Lama. Kini maklumat memiliki konotasi negatif. | Asian Law Group |
malpractice | kealpaan profesi, malpraktek. | Glosarium BPK |
mampu - kemampuan aset/asset coverage | kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang. | Glosarium BPK |
mandatory | 1. orang atau pemerintah yang mendapatkan amanat, pemangku amanat; mandataris; 2. bersifat perintah atau penugasan, wajib. | Glosarium BPK |
manifes/manifest | daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai. | Glosarium BPK |
mark down | penurunan harga jual suatu barang. | Glosarium BPK |
mark up | dalam konteks bisnis, hal ini menunjukkan terjadinya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran untuk mendapatkan pinjaman dari bank melebihi kebutuhan. | Glosarium BPK |
masa bebas pajak/tax holiday | perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968. | Glosarium BPK |
masa percobaan | Menurut hukum Indonesia, masa awal mulai kerja, biasanya maksimal 3 (tiga) bulan, dimana status pekerja masih belum dianggap sebagai pekerja tetap sehingga masih dimungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja akibat prestasi kerja yang tidak baik pada masa itu. | Asian Law Group |
Masa Retribusi | Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
masa sidang | Periode masa kerja MPR dan DPR yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Satu tahun persidangan terdiri dari 4 masa sidang. | Asian Law Group |
masa tenggang/grace periode | kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan. | Glosarium BPK |
Masyarakat | perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
Masyarakat Informasi | Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Masyarakat Lokal | Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Masyarakat Petani | Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Masyarakat Tradisional | Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat Perikanan Tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum tradisional | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
mata uang/currency | uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah. | Glosarium BPK |
matematis | hal-hal yang berkaitan dengan angka, seperti perhitungan dengan nilai. | Glosarium BPK |
materi muatan | Substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | Asian Law Group |
materialitas | besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. | Glosarium BPK |
matrealitas | suatu kondisi tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Matrealitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi. | Glosarium BPK |
Media Center | Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Media dan Rekreasi Halal | Media dan Rekreasi Halal adalah sarana muslim untuk membangun diri ke arah positif baik dalam bentuk media cetak, media TV yang menampilkan tayangan untuk anak-anak muslim, hingga inovasi teknologi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
Media Komunikasi Publik | saluran Informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
meja hijau | Majelis hakim: secara harfiah, meja yang berwarna hijau. | Asian Law Group |
melimpahkan/ mendelegasikan | Menyerahkan wewenang tertentu (untuk melakukan pengaturan atau tindakan tertentu) kepada lembaga di bawahnya. | Asian Law Group |
membatalkan | Menyatakan batal suatu peraturan perundang-undangan supaya tidak berlaku lagi. Bandingkan dengan mencabut. | Asian Law Group |
memberi keterangan palsu | Dengan sengaja memberi keterangan palsu di depan sidang setelah mengambil sumpah. | Asian Law Group |
memorandum | 1. catatan singkat untuk membantu mengingat suatu transaksi atau kejadian lain; 2. nota atau catatan diplomatik. | Glosarium BPK |
memorandum of understanding (MoU) | kesepakatan, surat pernyataan tentang saling pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu hal. | Glosarium BPK |
memori banding | Dokumen yang merupakan bagian dari permohonan banding. Di dalamnya pemohon menguraikan argumen hukum yang merupakan dasar upaya banding. | Asian Law Group |
memperbanyak | Merupakan hak eksklusif dari seorang pemegang hak cipta. ‘Perbanyakan’ terjadi ketika seluruh atau satu bagian penting dari suatu karya cipta dijiplak. Perbanyakan dari hasil karya seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta. | Asian Law Group |
mencabut | Di Indonesia, umumnya menyatakan tidak berlaku suatu peraturan perundang- undangan, baik peraturan dimaksud saja atau sampai ke peraturan pelaksanaannya yang terkait. Pencabutan dapat dibuat melalui undang- undang tersendiri, yang biasanya berarti seluruh ketentuan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya juga dicabut. Pencabutan juga dapat dilakukan melalui ketentuan penutup suatu undang- undang, yang umumnya tidak mengakibatkan pencabutan peraturan pelaksanaannya dan dapat juga mencabut hanya sebagian dari peraturan. | Asian Law Group |
menetapkan | Dalam kaitannya dengan undang-undang atau peraturan, istilah tersebut berarti mengesahkan dan memutuskan. | Asian Law Group |
menetapkan | Lihat to stipulate. | Asian Law Group |
menetapkan | Lihat to stipulate. | Asian Law Group |
menetapkan | Lihat to stipulate. | Asian Law Group |
mengabulkan (permohonan) | Istilah ini dipakai hakim Indonesia dalam putusannya untuk menunjukkan setuju dengan sebagian atau seluruh gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum. Lihat juga tidak menerima (permohonan) dan menolak (permohonan). | Asian Law Group |
mengajukan (bukti) | Mengemukakan bukti di depan persidangan untuk mendukung argumen atau hasil tertentu. | Asian Law Group |
mengamandemen | Melakukan amandemen atau perubahan, baik dengan cara penambahan, penyisipan, pencabutan atau penggantian terhadap | Asian Law Group |
mengesahkan | In Indonesia, bagian dari proses legislasi yang terjadi pada saat RUU yang telah disetujui DPR ditandatangani oleh presiden. Pengesahan juga dapat terjadi tanpa tanda tangan presiden (secara otomatis) apabila setelah 30 hari sejak disetujui DPR, RUU yang bersangkutan belum juga ditandatangani presiden | Asian Law Group |
mengesahkan | Bagian dari proses legislasi yang terjadi pada saat RUU disetujui oleh legislatif. | Asian Law Group |
mengesampingkan | Mengabaikan dalil dan bukti oleh karena tidak dapat diakui atau diterima. | Asian Law Group |
menggugat | Dalam perkara perdata. | Asian Law Group |
menghina | Lihat defamation. Tujuh kategori perbuatan ‘yang menghina’ diatur dalam Buku II Bagian XVI KUHP dengan judul ‘Penghinaan’: pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu dan yang lebih umum yaitu penghinaan. Persoalannya, KUHP tidak menentukan definisi istilah tersebut secara jelas dan terperinci maupun tidak dengan jelas membedakan satu sama lain. Kata-kata yang dipakai bersifat umum dan dampaknya ada tumpang tindah antara kategori-kategori yang ada, misalnya antara penghinaan dan pencemaran. | Asian Law Group |
mengingat (bahwa) | Istilah yang dipakai dalam putusan pengadilan di Indonesia di bagian putusan dimana hakim menyebut dasar atau landasan hukum yang mendasari keputusannya. Kata ‘mengingat’ biasanya dipakai sebagai berikut: Mengingat [dasar hukum]; Mengingat [dasar hukum]; Mengingat [dasar hukum]; dll. | Asian Law Group |
mengubah (suatu peraturan perundangan) | Melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan dengan cara menambah, menyisipkan, menyempurnakan, menghapus atau mengganti ketentuan yang sudah ada. Lihat mengamandemen dan amandemen. | Asian Law Group |
mengumumkan | Hak ini termasuk menerjemahkan, mengadaptasi, memperbanyak dalam bentuk nyata lain, menjual, menyewakan, mengimpor, memamerkan, menampilkan di publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan kepada publik dalam bentuk apapun. Seseorang yang mengumumkan hasil karya cipta orang lain tanpa izin telah melanggar hak cipta dari orang lain tersebut. Lihat pengumuman. | Asian Law Group |
mengumumkan | Proses pemberitahuan pada publik secara resmi dari pemerintah mengenai peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, pendirian badan hukum, pendaftaran suatu hak tertentu dll. Lihat legislasi. | Asian Law Group |
menimbang (bahwa) | Istilah yang umumnya dipakai dalam putusan pengadilan pada awal paragraf yang menguraikan fakta-fakta serta banyak paragraf mengenai pembahasan hukum. Kata ‘menimbang’ biasanya dipakai sebagai berikut: Menimbang [penguraian fakta]; Menimbang [penguraian fakta]; Menimbang [penguraian fakta]; dll. | Asian Law Group |
menolak (permohonan) | Karena argumen yang diajukan tidak cukup kuat untuk membutikan gugatan atau tuntutan. Lihat juga mengabulkan (permohonan) dan tidak menerima (permohonan). | Asian Law Group |
Menteri/Pimpinan Lembaga | pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/ lembaga yang bersangkutar | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
menteri/pimpinan lembaga | pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
menuduh | Pernyataan atau tindakan yang menunjukkan sangkaan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. | Asian Law Group |
menyatakan tidak berlaku | Menyebabkan suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atau suatu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan tidak berlaku lagi secara langsung atau secara tidak langsung dengan pembentukan peraturan perundang- undangan baru. | Asian Law Group |
menyetujui (RUU) | Di Indonesia, proses persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah atas suatu RUU yang telah selesai dibahas di DPR. Lihat legislasi. | Asian Law Group |
merek | Definisi merek berbeda antara negara. | Asian Law Group |
merek dagang | Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan barang tersebut dengan barang-barang sejenis yang diproduksi pedagang lain. | Asian Law Group |
merek jasa | Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan jasa tersebut dengan jasa-jasa sejenis yang disediakan orang lain. | Asian Law Group |
merek kolektif | Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh sejumlah pelaku usaha, untuk membedakan barang dan/atau jasa mereka dengan barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha lain | Asian Law Group |
merek sertifikasi | Sebuah merek yang didaftarkan oleh badan tertentu yang dapat digunakan oleh produsen lain, hanya apabila produsen lain tersebut memenuhi beberapa standar pokok atau persyaratan yang ditetapkan dan ditentukan oleh pemilik merek tersebut. | Asian Law Group |
merevisi | Sama dengan mengubah. | Asian Law Group |
merger | penggabungan atau peleburan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama. | Glosarium BPK |
merger bank/bank merger | penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi. | Glosarium BPK |
merger horisontal/horizontal merger | bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan. | Glosarium BPK |
merk | merek, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa [vide: UU No. 15/2001, Pasal 1 angka 1]. | Glosarium BPK |
merk perusahaan/product mark | merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya. | Glosarium BPK |
Merokok | Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan/atau menghisap asap Rokok | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
meterai | Jenis bea yang dibebankan negara terhadap pembuatan setiap dokumen hukum. Tidak dibubuhinya meterai pada suatu dokumen tidak mempengaruhi keabsahan maupun keasliannya. Meterai dapat dibeli dengan biaya relatif murah di toko tertentu atau kantor pos. | Asian Law Group |
milik - kepemilikan tunggal/sole proprietorship | bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang. | Glosarium BPK |
milik - pemilik barang sewa/lessor | orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing). | Glosarium BPK |
milik - pemilik/proprietor | orang yang memiliki suatu usaha. | Glosarium BPK |
milik - pemilikan kembali/repossession | penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan. | Glosarium BPK |
milik umum | Setelah beberapa waktu, sebuah hak kekayaan intelektual yang sebelumnya terlindungi hilang perlindungannya karena menjadi milik umum. Merek dan rahasia dagang merupakan pengecualian karena perlindungan berlaku selama-lamanya asal beberapa syarat dipenuhi. Setelah jangka waktu kedaluwarsa, siapa saja bebas untuk melaksanakan hak yang sebelumnya dipegang secara ekslusif oleh pemilik hak kekayaan intelektual. | Asian Law Group |
minderheidsnota | Catatan individual anggota MPR/DPR berisi catatan penting, keberatan atau perbedaan pendapat terhadap suatu undang- undang atau hal lain. | Asian Law Group |
Mineral Ikutan | Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang dijumpai dalam zat alir dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai Secara komersial pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya. | Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkitan tenaga listrik, baik untuk kep |
misrepresentation | penyajian yang salah, memberikan penjelasan dengan data-data yang salah, untuk maksud yang kurang baik. | Glosarium BPK |
Mitigasi Bencana | Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan disik alamai dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Mitigasi Kawasan Bencana Geologi | Mitigasi Kawasan Bencana Geologi adalah upaya terpadu dan terus menerus berupa inventarisasi, pencegahan, pengaturan dan penaggulangan bencana geologi serta pemulihan dan pembangunan kembali suatu kawasan bencana geologi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
mitra aktif/active partner | peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga. | Glosarium BPK |
Mitra Instansi Pengelola PNBP | badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
mitra pasif/pasive partner | peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan. | Glosarium BPK |
Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan | Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL dan PKBL adalah perusahaan yang melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, bersinergi dengan program Pemerintah Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
modal berwujud/tangible net worth | modal saham setelah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan. | Glosarium BPK |
Modal Dasar | jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
modal dasar | Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas, yang merupakan batas maksimal modal yang dapat diperoleh melalui pengeluaran saham. | Asian Law Group |
modal dasar/authorized capital | jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. | Glosarium BPK |
modal disetor | Modal yang telah disetor oleh pemilik saham sebagai pembayaran (penuh atau sebagian) atas pembelian sahamnya. | Asian Law Group |
Modal Disetor | sejumlah uang dan/atau nilai asetyang disetor oleh Pemerintah Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
modal disetor/paid up capital | modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. | Glosarium BPK |
Modal Ditempatkan | kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam Perseroan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 |
modal ditempatkan | Bagian dari modal dasar yang jumlahnya sesuai dengan nilai saham yang dikeluarkan perseroan dan harus dibayar penuh oleh pemegang saham. | Asian Law Group |
modal ditempatkan/issued capital; subscribed | bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor. | Glosarium BPK |
modal pinjaman/loan capital | utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: a. tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh; b. tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia; c. mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi; dan d. pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi. | Glosarium BPK |
modal saham/capita/stack | modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan. | Glosarium BPK |
modal tetap/fixed capital | modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya. | Glosarium BPK |
modal ventura/venture capital | penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan. | Glosarium BPK |
model hukum | Lihat Undang-undang model. | Asian Law Group |
Modes Fesyen | Modes Fesyen adalah busana yang dibuat bersesuaian dengan kaidah islam, yakni tidak membentuk tubuh, tidak transparan, dan tidak memperlihatkan aurat. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
Modifikasi Cuaca | Modifikasi Cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
money laundring | pencucian uang, kejahatan yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dalam batas wilayah negara atau lintas batas wilayah negara berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan imigrasi, perbankan,perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan dan berbagai kejahatan krah putih, dengan mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem perbankan agar tidak dapat dilacak [vide: UU No. 15/2005, UU No. 31/1999, UU No. 20/2001]. | Glosarium BPK |
monopoli | Kondisi suatu pasar di mana satu pemasok tunggal mengendalikan penawaran, sehingga ia bisa menentukan jumlah dan harga untuk memperoleh laba maksimal, dengan mengabaikan kekuatan permintaan atau penawaran yang berlaku dalam pasar persaingan. | Asian Law Group |
monopoli/monopoly | keadaan pasar barang tertentu yang penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa. | Glosarium BPK |
monopsoni | Kondisi suatu pasar di mana satu pembeli tunggal mengendalikan pembelian dan ia bisa menentukan harga barang-barang turun. | Asian Law Group |
monopsoni/monopsony | keadaan pasar barang tertentu yang pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga dapat menentukan tingkat harga. | Glosarium BPK |
moratorium/moratorium | penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses. | Glosarium BPK |
mortgage/gadai benda tetap | sama seperti hipotik atau hak tanggungan benda tetap untuk pelunasan suatu hutang. | Glosarium BPK |
mufakat | Persetujuan kata sepakat bersama, biasanya setelah diadakannya musyawarah. | Asian Law Group |
musyawarah | Pembahasan bersama tanpa pemungutan suara dengan maksud mencapai keputusan mufakat atas penyelesaian masalah. | Asian Law Group |
Mutu Pelayanan Dasar | Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
Nama Domain | Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
narapidana | Orang-orang yang sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan. | Asian Law Group |
nasabah debitur | 1. nasabah debitur; 2. nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. | Glosarium BPK |
nasionalisasi/nationalization | pengambilalihan dan pengaturan kepemilikan usaha yang dimiliki swasta oleh pemerintah untuk kepentingan negara yang pelaksanaannya ditetapkan oleh putusan pemerintah. | Glosarium BPK |
Naskah Akademik | Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
naskah akademis (RUU) | Hasil penelitian yang menjadi dasar dari penyusunan suatu RUU yang memberikan latar belakang, permasalahan penting serta solusi, kerangka besar pengaturan dan/atau isi dari RUU yang diajukan. | Asian Law Group |
Naskah Kuno | Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
national bank system | sistem perbankan nasional. | Glosarium BPK |
national income | dapat - pendapatan nasional. | Glosarium BPK |
ne bis in idem | Prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. | Asian Law Group |
negara common law | Negara yang menganut tradisi hukum Anglo-saxon. | Asian Law Group |
negara hukum | Dalam Repelita 1969/1970 yang dikeluarkan oleh MPR, unsur-unsur negara hukum adalah sebagai berikut: 1. persamaan di depan hukum; 2. adanya kekuasaan kehakiman yang independen, mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; dan 3. pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang terwujud dalam persamaan di bidang politik, hukum dan bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan budaya. Negara hukum adalah terjemahan bahasa Indonesia dari Rechtsstaat dan keduanya sering dianggap sama. Saat ini terjadi perdebatan yang mengusulkan agar negara hukum diartikan lebih luas dari Rechtsstaat dan lebih mendekati rule of law. Lihat rule of law dan Rechtsstaat. | Asian Law Group |
negara integralistik (integralistic staatsidee) | Menurut konsep negara kesatuan/integralistik, rakyat dan pemimpinnya merupakan satu kesatuan secara politis. Konsep ini tidak menyediakan tempat untuk pihak oposisi dari Pemerintah, masyarakat sipil atau hak asasi manusia karena rakyat dan pemerintah dianggap sebagai satu kesatuan. Konsep ini dipakai oleh pemerintah Orde Baru untuk membenarkan kontrolnya terhadap warga negara dan badan negara yang lain –khususnya badan peradilan. | Asian Law Group |
negative covenant/janji negatif | suatu ketentuan dalam suatu perjanjian kerja atau perjanjian jual-beli dalam hal pihak pekerja atau penjual diikat dengan janji untuk tidak bersaing di suatu wilayah atau pasar yang sama. | Glosarium BPK |
negative pledge/janji pembatasan | dalam hukum perusahaan berarti janji sebuah perusahaan untuk tidak melakukan penjaminan ulang yang hanya akan menguntungkan kreditor lain. | Glosarium BPK |
negative verification/verifikasi negatif | rumusan suatu pasal dalam sebuah kontrak atau surat tagihan yang menyatakan bahwa setelah lewat waktu tertentu tak ada keberatan atau bantahan dari nasabah atau pihak yang dituju oleh surat tersebut, maka pernyataan atau fakta yang tertera dalam surat tersebut dianggap sebagai benar. | Glosarium BPK |
negligence/kelalaian/kealpaan | kegagalan dalam melakukan suatu kewajiban yang sebenarnya dapat dilakukan oleh orang biasa atau oleh orang yang berhati-hati; atau melakukan sesuatu yang oleh orang yang berpikiran sehat dan hati-hati tidak akan dilakukan; ketidakhati-hatian, sembrono. | Glosarium BPK |
negotiating bank | bank penegosiasi. | Glosarium BPK |
nepotisme | setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. | Glosarium BPK |
neraca | laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yang meliputi aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. | Glosarium BPK |
neraca awal | neraca yang disusun pertama kali oleh pemerintah. Neraca Awal menunjukkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca awal. | Glosarium BPK |
neraca konsolidasi/consolidated balance sheet | neraca yang menggambarkan aktiva dan pasiva bersih secara keseluruhan dari induk beserta anak perusahaan. | Glosarium BPK |
neraca pembayaran transfer/balance of transfer payment | ikhtisar yang menunjukkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran devisa yang tidak merupakan hasil pemberian jasa, seperti sumbangan, kiriman uang untuk anak sekolah atau keluarga. | Glosarium BPK |
neraca pembayaran/balance of payment | pencatatan secara sistematis semua transaksi ekonomi antara penduduk suatu negara dan penduduk negara lain yang menimbulkan pembayaran antar negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun; suatu neraca pembayaran dikatakan surplus apabila terdapat kelebihan dana dan perdagangan dan investasi dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang dibayarkan kepada negara lain; akibatnya, terjadi suatu apresiasi nilai mata uang negara tersebut terhadap nilai mata uang negara lain; sebaliknya, neraca pembayaran dikatakan defisit apabila terdapat kelebihan impor terhadap ekspor, suatu ketergantungan terhadap investor asing, dan terjadi penilaian terlalu tinggi terhadap mata uang negara tersebut (overvalued) negara yang mengalami neraca pembayaran defisit wajib menutupi defisit/kekurangan itu dengan mengekspor emas atau cadangan mata uang kuat (hardcurrency reserves), misalnya dollar AS, yang diterima sebagai alat pembayaran hutang luar negeri. | Glosarium BPK |
neraca perdagangan/balance of trade | ikhtisar yang menunjukkan selisih antara nilai transaksi ekspor dan impor suatu negara dalam jangka waktu tertentu. | Glosarium BPK |
neraca/balanced sheet | ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain. | Glosarium BPK |
net asset | kekayaan bersih suatu organisasi, perusahaan atau perorangan setelah dikurangi dengan pembayaran seluruh kewajiban atau tagihan-tagihan dalam pajak. | Glosarium BPK |
net income | penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerjaan setelah dikurangi dengan semua biaya pengeluaran dan pajak. | Glosarium BPK |
nietig | batal, menjadi gugur atau tidak berlaku lagi; batal dengan sendirinya. | Glosarium BPK |
nietigverklaring | dinyatakan tidak berlaku, dinyatakan gugur; nultification. | Glosarium BPK |
nilai - penilaian tingkat kesehatan bank/bank rating | penilaian berdasarkan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dari perkembangan suatu bank, yaitu penilaian atas faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif manajemen, rentabilitas, dan likuiditas. | Glosarium BPK |
nilai buku/book value | nilai aset perusahaan yang tertera pada catatan perakunan, umumnya tidak sama dengan nilai pasar; biasanya, yang dicatat adalah harga ketika aset tersebut dibeli; setiap tahun nilai aset tersebut dikurangi/didepresiasikan dan pengurangan nilai tersebut dibebankan pada pendapatan perusahaan; nilai buku adalah biaya dikurangi akumulasi depresiasi. | Glosarium BPK |
nilai intrinsik moneter | nilai asli yang melekat pada fisiknya misalnya nilai emas yang terdapat pada uang logam emas. | Glosarium BPK |
nilai jaminan/collateral value | nilai taksiran oleh bank terhadap barang jaminan yang diserahkan oleh debitur. | Glosarium BPK |
nilai jatuh tempo/materity value | sejumlah uang yang harus dibayar pada saat jatuh tempo sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian. | Glosarium BPK |
nilai kini bersih/net present value | selisih antara nilai kini arus dana dan biaya investasi. | Glosarium BPK |
nilai kini/present value | nilai sejumlah uang yang akan diperoleh pada waktu yang akan datang dikurangi jumlah bunga yang dihitung sejak saat dilakukan perhitungan/saat ini sampai dengan uang itu akan diperoleh kembali dengan tingkat suku bunga yang berlaku. | Glosarium BPK |
nilai kompensasi/value compensated | pembelian atau penjualan valuta asing antara dua bank devisa dengan kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan nilai mata uang yang akan dipertukarkan menurut harga tunai (spot) pada tanggal penyelesaian; hal itu mengurangi risiko kerugian atas transaksi penukaran tersebut karena pihak pembeli setuju untuk membayar selisih kurs yang terjadi, dengan catatan setiap bank sepakat untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak ketiga pada tanggal yang telah diperjanjikan; transaksi dagang ini biasanya ditegaskan dengan teleks. | Glosarium BPK |
nilai kredit bermasalah/value impaired | kredit kepada debitur asing yang digolongkan sebagai kredit tak lancar karena debitur menunggak pembayaran bunga selama enam bulan atau lebih; kredit ini tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan menurut program restrukturisasi utang dan Dana Moneter Intemasional dan terdapat sedikit harapan untuk dipenuhinya dalam waktu singkat serta telah lebih dari setahun belum memenuhi persyaratan penjadwalan ulang utang atau hanya terdapat sedikit kemungkinan untuk memperbaiki kemampuan membayar kembali dalam waktu dekat. | Glosarium BPK |
nilai likuidasi/liquidating value | nilai hasil penjualan sebagian atau seluruh harta suatu perusahaan jika harta tersebut dijual atau jika perusahaan yang bersangkutan dilikuidasi; jumlah yang disetujui untuk dibayar bagi tiap saham istimewa pada likuidasi perusahaan. | Glosarium BPK |
nilai nominal/at par nominal | nilai yang tercantum pada surat berharga atau instrumen keuangan lain; nilai nominal saham biasa adalah nilai nominal yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan tidak mempunyai hubungan/kaitan khusus dengan kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan setelah tanggal pengeluaran saham tersebut; nilai nominal surat utang, misalnya obligasi, sangat berkaitan dengan kondisi keuangan karena nilai tersebut merupakan harga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi pada saat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
nilai pakai/used value | nilai barang atau jasa yang ditentukan berdasarkan kegunaannya secara langsung bagi pemakai, tidak atas kemampuannya untuk ditukarkan dengan barang lain. | Glosarium BPK |
nilai pari/par value | nilai nominal. | Glosarium BPK |
nilai pasar/market value | harga barang atau surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga yang tambahan barangnya dapat dijual atau dibeli; pada suatu saat, nilai pasar suatu surat berharga ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, saat tidak ada penawaran, yang digunakan ialah harga penawaran terakhir; untuk surat berharga yang tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus-menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari. | Glosarium BPK |
nilai patokan/check rate | nilai yang digunakan sebagai patokan dalam perdagangan valuta asing untuk perhitungan berbagai jenis transaksi valuta asing. | Glosarium BPK |
nilai realisasi/realization value | jumlah penerimaan hasil penjualan suatu barang yang nilainya belum tentu sama dengan nilai nominal, nilai buku, dan sebagainya. | Glosarium BPK |
nilai tambah/value added | selisih lebih antara harga jual barang dan harga beli bahan baku, bahan penolong, suku cadang, dan jasa, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang itu. | Glosarium BPK |
nilai temuan pemeriksaan | besar jumlah uang dalam temuan pemeriksaan yang berupa : (1) kesalahan pembukuan/pencatatan, (2) kekurangan penerimaan negara/daerah, (3) ketidakhematan (ketidakekonomisan) dalam pelaksanaan suatu kegiatan, (4) ketidakefisienan dan/atau ketidakefektifan pelaksanaan suatu kegiatan, dan (5) kerugian negara/daerah. | Glosarium BPK |
nilai tukar/exchange rate | nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain; nilai tukar dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat suku bunga dalam negeri, tingkat inflasi, dan intervensi bank sentral terhadap pasar uang jika diperlukan sehingga senantiasa berubah. | Glosarium BPK |
nilai/value | daya tukar suatu barang atau jasa untuk memperoleh barang atau jasa lain yang diukur secara kuantitatif dengan jumlah satuan barang atau uang. | Glosarium BPK |
nominee shareholder/pemegang saham untuk orang lain/pemegang saham boneka | pemegang saham perusahaan yang sesungguhnya tidak mempunyai kepentingan atau mendapatkan keuntungan darinya, melainkan hanyalah untuk kepentingan orang lain. | Glosarium BPK |
non acceptance/menolak menerima | hak pembeli untuk menolak barang karena tidak sesuai dengan apa yang telah disyaratkan dalam perjanjian; suatu kegagalan atau penolakan oleh tertarik untuk membayar atau mengaksep suatu wesel yang ditarik oleh seorang penarik. | Glosarium BPK |
Non izin | Non izin adalah bentuk persetujuan dari pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai syarat/bukti untuk mendukung dikeluarkannya izin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
non-performance/wanprestasi/ingkar janji | suatu kondisi dalam hal seseorang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan sesuatu sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya; kegagalan seseorang untuk mematuhi isi perjanjian yang dibuatnya. | Glosarium BPK |
non-revolving credit/kredit tak berulang | kredit yang setelah satu transaksi selesai tidak dapat digunakan untuk transaksi berikutnya. | Glosarium BPK |
nota debit/debit ticket | nota untuk mencatat suatu transaksi debit dalam pembukuan, seperti pinjaman. | Glosarium BPK |
nota hasil pemeriksaan | catatan ringkas sebagai pengantar hasil pemeriksaan BPK dalam satu semester. | Glosarium BPK |
nota kesepahaman | Hukum perjanjian Indonesia tidak membedakan nota kesepahaman dari perjanjian pada umumnya. Jika telah dicapai kesepakatan (meeting of the minds) maka dianggap telah terjadi perjanjian yang mengikat para pihaknya. Lain halnya di negara common law, dimana nota kesepahaman biasanya dianggap tidak mengikat. | Asian Law Group |
nota kredit/credit ticket, credit advise | nota dari bank kepada nasabahnya yang memberitahukan bahwa sejumlah dana telah dikreditkan ke dalam rekening nasabah yang bersangkutan; memo pembukuan untuk suatu transaksi kredit, misalnya setoran giro atau tabungan. | Glosarium BPK |
notarial document/akta notaris | akta otentik atau dokumen hukum yang dibuat oleh notaris publik. | Glosarium BPK |
notaris | Mereka yang berwenang untuk mengesahkan berbagai dokumen. Di Indonesia dan negara yang bertradisi hukum kontinental lain, berbagai dokumen tidak dapat diakui atau ditegakkan oleh pengadilan kecuali apabila telah dinotariskan sebelumnya. | Asian Law Group |
notaris/notary public | pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencataan sipil dan akta jual-beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). | Glosarium BPK |
note payable | wesel bayar, janji tertulis tanpa syarat dari satu pihak untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu kepada pihak lain dengan mencantumkan tingkat bunga tertentu. | Glosarium BPK |
note receivable | wesel tagih, janji tertulis dari pihak lain untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu dengan mencantumkan tingkat bunganya. | Glosarium BPK |
notes to financial statement | catatan pada laporan keuangan. | Glosarium BPK |
notice of dishonor | berita penolakan; surat tagihan membayar tunggakkan. | Glosarium BPK |
notice of withdrawal | beri tahu - pemberitahuan penarikan. | Glosarium BPK |
notification | beri tahu - pemberitahuan keuangan; pemberitahuan, pengumuman. | Glosarium BPK |
notulen | catatan rapat, notulen, risalah pertemuan. | Glosarium BPK |
novasi / pembaruan utang | Pergantian perjanjian yang lama dengan perjanjian yang baru. | Asian Law Group |
novasi/novation/pembaruan utang | pembuatan suatu perjanjian utang-piutang baru dengan menghapuskan perjanjian lama karena perubahan objek dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan (debitur kredit). | Glosarium BPK |
nul and void | 1. batal mutlak; 2. kondisi suatu perjanjian yang batal demi hukum, tidak sah; tidak menimbulkan akibat hokum; 3. tidak sah, tidak berharga; 4. batal; tidak sah; tidak mempunyai akibat-akibat hukum karena tidak memenuhi persayaratan undang-undang atau hukum. | Glosarium BPK |
nullification | suatu tindakan membatalkan suatu perjanjian; pembatalan, pernyataan suatu perbuatan hukum menjadi tidak sah. | Glosarium BPK |
Obat dan Kosmetik Halal | Obat dan Kosmetik Halal adalah obat dan kosmetik yang bahan dan material pembuatannya halal sehingga bisa memperoleh sertifikasi jaminan halal. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
obligasi | Sertifikat bukti utang yang dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik permerintah maupun lembaga lainnya dalam rangka mendapatkan dana/modal. | Asian Law Group |
obligasi atas unjuk/bearer bond | obligasi yang dibayarkan kepada pembawa walaupun nama pembawa tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan penerbit obligasi tersebut. | Glosarium BPK |
obligasi boleh alih/negotiable bond | obligasi yang dapat dialihkan kepemilikannya dari pemagang pertama kepada pihak lain berdasarkan negosiasi. | Glosarium BPK |
obligasi bunga/interest bond | obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau organisasi tertentu karena kekurangan uang tunai untuk membayar bunga obligasi lain yang telah diterbitkan sebelumnya. | Glosarium BPK |
obligasi definitif/definnitive bond | obligasi yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi sementara. | Glosarium BPK |
obligasi eksternal/external bond | obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara, dijual di negara lain, dan dibayar dalam mata uang negara yang bersangkutan (negara lain). | Glosarium BPK |
obligasi hipotek/mortgage bond | penerbitan obligasi yang dijamin dengan hipotek atas properti milik penerbit; pernyataan ini dimuat dalam akta notarial dan disampaikan kepada pemegang obligasi. | Glosarium BPK |
obligasi kewajiban/obligation bond | jenis obligasi hipotek dengan nilai nominal lebih besar daripada nilai properti yang dijadikan jaminannya; dalam obligasi kewajiban ada kompensasi bagi yang memberikan pinjaman untuk nilai yang melebihi nilai hipotek. | Glosarium BPK |
obligasi kollateral/collateral bond | obligasi dengan jaminan berupa saham atau obligasi dari perusahaan lain. | Glosarium BPK |
obligasi pasif/passive bond | obligasi tanpa bunga, tetapi dengan hak atas pembagian laba. | Glosarium BPK |
obligasi pemerintah/consolidotie lening | pinjaman jangka panjang, berupa penerbitan obligasi oleh pemerintah untuk melunasi utang. | Glosarium BPK |
obligasi pendapatan/income bond | obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba; bunga tersebut lazimnya dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham. | Glosarium BPK |
obligasi sementara/interim bond | sertifikat sementara yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi definitif yang akan dikeluarkan dan dapat ditukarkan pada saat obligasi tersebut diterbitkan. | Glosarium BPK |
obligasi terdaftar/registered bond | obligasi yang nama pemiliknya tercantum pada obligasi tersebut dan terdaftar pada emiten dan hanya dapat dipindahtangankan kepada pemilik baru jika diendos oleh pemilik yang terdaftar atau yang dikuasakan; suatu obligasi yang hanya didaftarkan untuk pokoknya saja (tidak untuk bunganya) dinamakan obligasi kupon terdaftar; obligasi yang tidak didaftarkan dinamakan obligasi atas unjuk/pembawa; obligasi kupon adalah obligasi yang diterbitkan dengan sejumlah kupon yang akan ditagihkan kepada penerbit atau agen pembayar saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pokoknya; obligasi atas unjuk merupakan instrumen yang dapat diperdagangkan dan secara hukum tidak memerlukan endosen. | Glosarium BPK |
obligasi terendos/endorsed bond | obligasi yang diperkuat perusahaan lain dengan tanggung jawab penuh atas pembayaran kembali. | Glosarium BPK |
obligasi terjamin/blanket bond | obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari pihak yang mengeluarkannya obligasi yang menjaga kemungkinan kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya. | Glosarium BPK |
obligasi terkonversi/convertible bond | obligasi yang di dalamnya tercantum persyaratan dapat ditukarkan dengan kepemilikan saham atas permintaan pemiliknya. | Glosarium BPK |
obligasi/obligation/bond | dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya, obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
obligation/perikatan | hubungan hukum antara dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. | Glosarium BPK |
obligatoir | Di Indonesia, janji untuk melakukan sesuatu yang tidak mengikat dan tidak harus dilaksanakan sebelum sesuatu hal diserahkan atau suatu perbuatan dilakukan. Obligatoir mirip dengan penawaran terbuka di dalam kontrak sepihak dari sistem common law yang mana kontrak tidak mengikat sebelum penawaran tersebut diterima melalui penyerahan suatu hal atau dilakukannya suatu perbuatan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. | Asian Law Group |
obligator | seseorang atau pihak yang mempunyai kewajiban berdasarkan ikatan hukum untuk membayar kembali utang atau pinjamannya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman kepadanya, termasuk bunga, apabila utang atau pinjaman tersebut jatuh tempo, misalnya emiten obligasi, peminjam uang dari bank atau sumber lain, atau pelanggan kredit dari suatu pemasok atau pengecer bisnis. | Glosarium BPK |
obligee | kreditur, pemberi pinjaman, orang terhadap siapa kewajiban utang harus dibayar. | Glosarium BPK |
obligor | debitur, orang yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban utangnya. | Glosarium BPK |
obyek pemeriksaan | proyek, program, kegiatan, laporan keuangan dari suatu entitas yang menjadi sasaran pemeriksaan. | Glosarium BPK |
off balance sheet | rekening administratif. | Glosarium BPK |
off balance sheet transaction | transaksi rekening administratif. | Glosarium BPK |
offer and acceptance/penawaran dan penerimaan | prinsip dalam hukum perjanjian menurut sistem Common Law, yaitu bahwa suatu perjanjian lahir dengan terjadinya kesepakatan atau pertemuan antara penawaran dan permintaan; penawaran diajukan oleh salah satu pihak yang kemudian diterima oleh pihak yang lain. | Glosarium BPK |
offer/penawaran | salah satu unsur untuk terbentuknya suatu perjanjian, yaitu penawaran dari pihak penawar kepada pihak lain untuk membuat perjanjian dengannya; apabila penawaran ini diterima, maka terjadilah perjanjian. | Glosarium BPK |
offeree/pihak kepada siapa penawaran ditujukan | pihak dalam satu kontrak yang menjadi sasaran atau tujuan penawaran yang dilakukan oleh pihak lain, apabila penawaran itu diterima oleh pihak ini maka tercapailah kesepakatan yang melahirkan kontrak. | Glosarium BPK |
offset/opset | suatu pengurangan; gugatan atau tuntutan balik; istilah ini berarti juga sebagai tindakan kompensasi terhadap suatu tindakan lain. | Glosarium BPK |
offshore loan/pinjaman luar negeri | pinjaman atau kredit yang berasal dari sumber dana atau donatur luar negeri, misalnya bank atau negara asing. | Glosarium BPK |
oligopoli | Pasar yang dikuasai oleh sekelompok penjual yang jumlahnya kecil sehingga harga barang-barang yang dijual atau ditawarkan oleh salah satu di antara sekelompok penjual itu akan mempengaruhi harga pasar. | Asian Law Group |
oligopoli/oligopoly | situasi pasar dengan sejumlah kecil perusahaan melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa tertentu, mengendalikan penawaran pasar dan barang dan/atau jasa tertentu tersebut. | Glosarium BPK |
onrechtmatig | bertentangan dengan hukum. | Glosarium BPK |
onrechtmatige daad | perbuatan yang bertentangan dengan hukum. | Glosarium BPK |
onrechtmatige overheidsdaad | perbuatan melawan hukum oleh penguasa; penguasa dapat melakukan perbuatan melawan hukum apabila dalam melaksanakan tugas pemerintahan terbukti telah: (1) menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lai daripada yang seharusnya, (2) menyalahgunakan kekuasaan, (3) menyalahgunakan hak. | Glosarium BPK |
onteigening | pencabutan hak milik, penyitaan atas suatu hak kebendaan. | Glosarium BPK |
open bid/lelang terbuka | suatu penawaran terbuka atau undangan lelang biasanya berupa tawaran untuk membangun suatu proyek, dalam hal para peminat harus bersaing untuk memenangkan persaingan itu. | Glosarium BPK |
open market credit | pasar kredit terbuka. | Glosarium BPK |
open market rate | tingkat bunga pasar terbuka. | Glosarium BPK |
open policy | polis terbuka. | Glosarium BPK |
open price term/kondisi harga terbuka | suatu perjanjian jual-beli dalam hal para pihak setuju untuk tidak menentukan harga barang secara pasti, atau harga barang dibiarkan terbuka. | Glosarium BPK |
open staande post | pos terbuka. | Glosarium BPK |
open-end contract/kontrak terbuka | suatu perjanjian dalam hal pembeli dibolehkan untuk melakukan pembelian setelah melampaui batas waktu tertentu tanpa perubahan harga atau persyaratannya. | Glosarium BPK |
open-end credit | kredit terbuka. | Glosarium BPK |
open-end lease/sewa guna berbuka | jenis sewa guna usaha dalam hal mana pihak peminjam (lesi) berhak memilih untuk memiliki obyek sewa guna usaha yang bersangkutan dengan syarat ia harus membayar sejumlah uang tambahan berdasarkan nilai atau harga obyek sewa guna saat hendak dikembalikan kepada pemilik (lesor). | Glosarium BPK |
open-ended credit | fasilitas kredit nirtenggat. | Glosarium BPK |
operating assets | harta usaha. | Glosarium BPK |
operating expenses | biaya operasional. | Glosarium BPK |
operating revenues | dapat - pendapatan operasional. | Glosarium BPK |
operational risk | risiko operasional. | Glosarium BPK |
opini | pernyataan profesional adalah kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan; Pernyataan atau pendapat professional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern. | Glosarium BPK |
opini pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) | Pemeriksa tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan. | Glosarium BPK |
opini tidak wajar (adversed opinion) | pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. | Glosarium BPK |
opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) | pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar: dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan. | Glosarium BPK |
opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) | pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperikasa menyajikan secara wajar : dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. | Glosarium BPK |
opportunity cost | biaya peluang. | Glosarium BPK |
option contract/kontrak dengan hak opsi | suatu kontrak pertukaran mata uang asing dalam hal mana waktu atau tanggal penyelesaian atau pelaksanaan kontraknya diserahkan pada pilihan pihak pembeli dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama. | Glosarium BPK |
option/opsi | hak pilih yang dimiliki oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian untuk misalnya membeli, memiliki, menjual atau menyewa suatu benda dengan persyaratan tertentu dan dalam batas waktu tertentu; apabila persyaratan dan batas waktu tersebut tidak terpenuhi, maka yang terjadi adalah hal yang sebaliknya; dalam hukum perseroan berarti hak pemegang saham untuk membeli atau menjual saham. | Glosarium BPK |
optional bond/obligasi opsional | obligasi yang dapat diminta pembayarannya dari pihak emitennya setiap saat. | Glosarium BPK |
optional deviden/deviden opsional | deviden yang pembayarannya dapat diminta dalam bentuk uang tunai atau saham. | Glosarium BPK |
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas | Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap | Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Orang Terlantar | Orang Terlantar adalah penduduk yang karcna suatu sebab sehingga tidak dapal memenuhi kebutuhan nya secara waJar, baik rohani, jasmani maupun sosial. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
Orang Tua | ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
order bill of lading/surat muatan order/konosemen order | konosemen yang menyebutkan nama penerima barang dengan atau tanpa klausul kepada order; konosemen semacam ini dialihkan dengan cara endosemen. | Glosarium BPK |
order cheque/cek order | cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausul kepada order; cek ini dialihkan dengan cara endosemen. | Glosarium BPK |
order paper/surat order | surat berharga yang memuat nama penerima dengan atau tanpa klausul kepada order, yang dialihkan dengan cara endosemen. | Glosarium BPK |
order/perintah/amanat | perintah untuk mengalihkan, menjual, menerima atau membeli barang atau jasa; petunjuk kepada siapa suatu surat berharga harus dibayarkan. | Glosarium BPK |
ordering bank | bank pelaksana. | Glosarium BPK |
ordering bank identifier type | kode jenis transaksi. | Glosarium BPK |
ordinary interest/bunga biasa | bunga tak berbunga yang dihitung atas dasar 360 hari setahun dengan rumus tertentu. | Glosarium BPK |
ordonansi | Di Indonesia, bentuk peraturan warisan jaman penjajahan Belanda. Setelah kemerdekaan ordonansi tidak lagi dikeluarkan, namun masih ada ordonansi yang tetap berlaku karena belum dicabut. | Asian Law Group |
ordonatir/ordonateur | pejabat yang mengeluarkan surat perintah membayar uang atas beban kantor bendahara. | Glosarium BPK |
Organ Perseroan | Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
Organisasi Kekayaan Intelektual se-Dunia (WIPO) | Salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani isu hak kekayaan intelektual dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. | Asian Law Group |
Organisasi Perangkat Daerah | Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
Organisasi Perangkat Daerah | Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang sumber daya air, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, perhubungan, penataan ruang, dan lingkungan hidup. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Organisasi Perdagangan se-Dunia (WTO) | Organisasi internasional yang berwenang di bidang perdagangan antara negara. | Asian Law Group |
originating bank | bank penerima transaksi. | Glosarium BPK |
originators bank | bank pemrakarsa. | Glosarium BPK |
Otoritas Pelabuhan | Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
out bills of collection; bills remitted | wesel tagih keluar. | Glosarium BPK |
out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan | penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan di luar pengadilan dan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian. | Glosarium BPK |
out of money | di luar harga. | Glosarium BPK |
out of pocket expenses | biaya talangan. | Glosarium BPK |
out of town cheque | cek luar kota. | Glosarium BPK |
outcome | tujuan atau sasaran yang akan dicapai melalui output. | Glosarium BPK |
output | barang-barang yang diproduksi, jasa yang diserahkan/diberikan, atau hasil-hasil lain dari proses atas input. | Glosarium BPK |
outstanding | saldo. | Glosarium BPK |
over the counter | saham luar bursa. | Glosarium BPK |
over the counter market/pasar luar bursa/bursa paralel | perdagangan sekuritas di luar bursa efek dan tidak memenuhi peraturan yang berlaku di bursa. | Glosarium BPK |
overdraft/cerukan/penarikan dana berlebih | penarikan cek, rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya atau melampaui jumlah dana yang dimiliki si penarik; pemesanan barang dalam jumlah melebihi batas yang telah ditetapkan atau dialokasikan. | Glosarium BPK |
overdue/lewat jatuh tempo | kewajiban pembayaran suatu utang yang belum dipenuhi pada saat tanggal jatuh temponya telah terlewat. | Glosarium BPK |
overissue | emisi lebih. | Glosarium BPK |
overstated ‘lebih saji’ | penyajian saldo yang lebih besar dari seharusnya. | Glosarium BPK |
own cheque | cek sendiri. | Glosarium BPK |
own risk; retention | risiko sendiri. | Glosarium BPK |
ownership | kepemilikan. | Glosarium BPK |
ownership risk | risiko kepemilikan. | Glosarium BPK |
pacta sunt servanda | suatu asas hukum yang menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. | Glosarium BPK |
pagu harga/price ceiling | penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin. | Glosarium BPK |
pagu kredit/credit ceiling | batas maksimum kredit yang dapat disediakan bank kepada nasabah. | Glosarium BPK |
pagu/ceiling, cap | batas tertinggi atas sesuatu, seperti batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga nilai tukar mata uang asing. | Glosarium BPK |
paid up capital/modal disetor | bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor oleh pemiliknya. | Glosarium BPK |
pailit | Keadaan dimana seorang debitur telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. | Asian Law Group |
pailit - kepailitan/bankruptcy | kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya. | Glosarium BPK |
pailit/bankrupt | debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. | Glosarium BPK |
pajak langsung/direct tax | pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. | Glosarium BPK |
pajak penghasilan/income tax | pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. | Glosarium BPK |
pajak penjualan/sales tax | pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrik atau atas barang-barang impor. | Glosarium BPK |
pajak perseroan/corporation tax | pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang. | Glosarium BPK |
pajak proporsional/proportional tax | kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima. | Glosarium BPK |
pajak tak langsung/indirect tax | pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak. | Glosarium BPK |
pajak/tax | iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian. | Glosarium BPK |
paksaan | Tekanan tidak wajar yang memaksakan seseorang menyepakati kontrak atau mencantumkan suatu ketentuan dalam suatu kontrak, atau supaya sesuatu hal diperoleh. | Asian Law Group |
paksaan | Tekanan yang tidak legal dengan maksud agar suatu perbuatan dilakukan, termasuk melukai, pengurungan atau ancaman. | Asian Law Group |
Pancasila | Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Keraykatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan; dan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyak Indonesia. | Asian Law Group |
pand | gadai. | Glosarium BPK |
pand beslag | sita gadai. | Glosarium BPK |
Pangan Strategis | Pangan Strategis adalah kelompok bahan pangan kebutuhan pokok masyarakat ditambah kelompok bahan pangan lainnya yang sering dibutuhkan oleh masyarakat seperti bawang merah, cabe merah, cabe rawit dan kentang. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
pangkat | Status seseorang dalam suatu organisasi yang dipergunakan untuk menentukan gaji. | Asian Law Group |
panitera | Pegawai pengadilan yang melakukan tugas administrasi perkara. | Asian Law Group |
panitera pengganti | Di Indonesia, pegawai pengadilan yang mencatat jalannya persidangan. Di negara yang menanut sistem common law, wakil panitera. | Asian Law Group |
panitia kerja | Unit kerja sementara yang dibentuk oleh DPR untuk mengefisienkan kinerjanya, terdiri dari perwakilan fraksi di DPR dan dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR. Jumlah anggota Panitia Kerja (Panja) biasanya setengah dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang membentuknya. | Asian Law Group |
par value | nilai pari. | Glosarium BPK |
paralegal | Orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum. | Asian Law Group |
parate executie | eksekusi langsung. | Glosarium BPK |
parent company | induk perusahaan. | Glosarium BPK |
paripasu | sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan/atau dibuat sebelumnya. | Glosarium BPK |
paripasu | Bagi rata atau sepadan. | Asian Law Group |
paritas/parity | perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. | Glosarium BPK |
parity | paritas. | Glosarium BPK |
Pariwisata | Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan pemerintah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
Pariwisata | Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Pariwisata Ramah Muslim | Pariwisata Ramah Muslim adalah seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan dan keinginan wisatawan muslim. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
parlemen | Sebuah dewan atau majelis yang terdiri dari anggota-anggota hasil pemilihan umum yang merupakan wakil atau representasi dari rakyat, yang memegang kedaulatan. Di beberapa negara, parlemen terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah. | Asian Law Group |
parol contract | janji - perjanjian lisan. | Glosarium BPK |
pasal | Ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di negara civil law serta perjanjian internasional biasanya disebut ‘pasal’ (atau di Indonesia kadang-kadang disebut ‘artikel’). Pasal bisa dibagi ke dalam beberapa ayat. Persamaan common law-nya adalah ‘section’ dan ‘paragraph’. | Asian Law Group |
pasar - pemasaran/marketing | kegiatan yang mempercepat perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan barang, dan jasa. | Glosarium BPK |
pasar bebas/free market | kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan. | Glosarium BPK |
pasar keuangan/financial market | pasar uang dan pasar modal dalam suatu sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek/kurang dari satu tahun; pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan instrumen modal. | Glosarium BPK |
pasar modal/capital market | pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi. | Glosarium BPK |
pasar terbuka/open market | kondisi pasar yang pembentukan harganya terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari pembeli ataupun penjual. | Glosarium BPK |
Pasien | Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga medis. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
Pasien Kontrak | Pasien Kontrak adalah Pasien yang dijamin oleh Perusahaan yang sudah bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
Pasien Umum | Pasien Umum adalah pasien yang berobat ke Rumah Sakit dengan atau tanpa membawa surat rujukan dan belum terikat kontrak dengan Rumah Sakit. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
pasiva lancar/current habilifies | utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun. | Glosarium BPK |
past due | lewat jatuh tempo. | Glosarium BPK |
paten | Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya, untuk melaksanakan sendiri invensinya selama waktu tertentu atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. | Asian Law Group |
paten sederhana | Paten jangka waktu pendek yang diberikan untuk invensi berupa produk yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya. | Asian Law Group |
patent/paten/hak paten | hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya [vide: UU No. 6/1989). | Glosarium BPK |
paying agent | agen pembayar. | Glosarium BPK |
paying bank | bank pembayar surat kredit berdokumen. | Glosarium BPK |
paying teller | teller pembayar. | Glosarium BPK |
payment caps | pagu pembayaran. | Glosarium BPK |
payment document | dokumen pembayaran. | Glosarium BPK |
payment due date | jatuh tempo pembayaran. | Glosarium BPK |
payment for honor | bayar - pembayaran penyelesaian. | Glosarium BPK |
payment order | perintah bayar. | Glosarium BPK |
payment service | layanan pembayaran. | Glosarium BPK |
payment surplus | surplus pembayaran. | Glosarium BPK |
payment system | sistem pembayaran. | Glosarium BPK |
payment system risk | risiko sistem pembayaran. | Glosarium BPK |
payment under reserve | bayar - pembayaran bersyarat. | Glosarium BPK |
payroll | daftar upah. | Glosarium BPK |
Peak Season | Peak season adalah situasi atau konidisi dimana terjadi peningkatkan permintaan seperti hari besar keagamaan, hari nasional dan musim liburan | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
Pedagang Pasar | Pedagang Pasar adalah pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan di pasar. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
pedoman akuntansi perbankan indonesia (PAPI) | petunjuk pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank. | Glosarium BPK |
pegang - pemegang saham mayoritas/majority stockholders | pemegang saham yang mempunyai kepentingan mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dari 50% saham perlu untuk tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public), suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas sehingga mencapai lebih dari 50%. | Glosarium BPK |
pegang - pemegang saham semu/dummy stockholder | pemilik saham yang bukan pemilik saham sesungguhnya. | Glosarium BPK |
pegang - pemegang saham utama/principle stockholder | pemegang saham yang memiliki mayoritas saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas. | Glosarium BPK |
Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
pegged exchange rates | patokan kurs devisa. | Glosarium BPK |
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP | pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan' Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
pejabat lain | pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 10 ayat (3) huruf a]. | Glosarium BPK |
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) | pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. | Glosarium BPK |
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) | Pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta pengalihan hak atas tanah dan akta pembebanan hak atas tanah menurut peraturan perundang- undangan. PPAT memverifikasi, membuat dokumen hukum dan mengurusnya ke kantor pertanahan. | Asian Law Group |
pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) | pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. | Glosarium BPK |
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah | Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang pembinaannya berada pada Badan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Pejabat Pengelola BLUD | Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan/atau tenaga profesional lainnya yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah | selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 |
pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) | 1. kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; 2. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. | Glosarium BPK |
Pejabat Teknis BLUD | ejabat Teknis BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing pada BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Pejabat yang Berwenang | Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang karena kedudukannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab | satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara. | Glosarium BPK |
Pekerja Migran Indonesia | PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Pekerja Migran Indonesia | Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat |
Pelabuhan | Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempal kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayara dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Pelabuhan perikanan | Pelabuhan perikanan yang selanjutnya disebut Pelabuhan, adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
Pelaksana Medis Langsung | Pelaksana Medis Langsung adalah dokter, Perawat atau fisioterapi di lingkungan Rumah Sakit. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
Pelaksana Penempatan TKI Swasta | Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah mendapat izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
pelaksanaan (putusan pengadilan) | Pelaksanaan putusan atau penetapan yang dikeluarkan (majelis) hakim atau pengadilan. Dalam perkara perdata dapat dilakukan secara sukarela oleh pihak yang kalah; jika ia menolak, pelaksanaannya dilakukan secara paksa oleh jurusita. Dalam perkara pidana di Indonesia, pelaksanaan putusan atau penetapan dilakukan oleh jaksa penuntut umum. | Asian Law Group |
pelaksanaan hukum | Bagaiamana hukum diterapkan, ditegakkan atau dilaksanakan | Asian Law Group |
pelaku (dader) | Yang melakukan tindak pidana. | Asian Law Group |
Pelaku Ekonomi dan Keuangan Syariah | Pelaku Ekonomi dan Keuangan Syariah adalah tenaga kerja, pengelola keuangan sosial syariah, pemilik bisnis dan badan usaha. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
Pelaku Ekonomi Kreatif | Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bernilai ekonomis. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
pelanggaran | Perbuatan yang melanggar hukum pidana, tetapi tidak dianggap seberat kejahatan. Meskipun ‘pelanggaran’ sering dapat diterjemahkan sebagai ‘misdemeanor’ ada perbedaan klasifikasi antara negara. Misalnya, tindak menyebabkan orang lain mati karena kealpaan digolongkan sebagai pelanggaran menurut KUHP, tetapi dapat digolongkan sebagai kejahatan di negara lain. | Asian Law Group |
Pelanggaran Disiplin | Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat |
Pelatihan | Pelatihan adalah bentuk pengembangan kompetensi berupa kursus. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Pelayanan Dasar | Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
Pelayanan Kesehatan Kurati | Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
Pelayanan Kesehatan Preventif | Pelayanan Kesehatan Preventif adalah kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
Pelayanan Kesehatan Promotif | Pelayanan Kesehatan Promotif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat meningkatkan kemampuan masyarakat dan meningkatkan keterampilan individu, keluarga serta lingkungan secara mandiri serta mengembangkan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif | Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja | Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) | Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Peleburan | Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) |
Peleburan | perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
peleburan | Penggabungan dua perusahaan atau lebih, dengan cara membubarkan perusahaan- perusahaan tersebut dan mendirikan perusahaan baru. | Asian Law Group |
Pelestarian Kawasan Lindung | Pelestarian Kawasan Lindung adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung kawasan lindung. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Pelindungan | segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarga Pekerja Migran Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Pelindungan Masyarakat | Suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Pelindungan Sebelum Bekerja | Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Pelindungan Selama Bekerja | Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan pada saat Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Pelindungan Setelah Bekerja | Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarga Pekerja Migran Indonesia tiba di debarkasi Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Pelindungan Sumber Air | Pelindungan Sumber Air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
pemahalan (mark up) | proses menaikkan harga dari semestinya. | Glosarium BPK |
Pemakaian Air Tanah | Pemakaian Air Tanah adalah upaya pemanfaatan ait tanah untuk memenuhi kebutuhan bukan usaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Pengelolaan Air Tanah |
pemandangan umum fraksi | Tanggapan umum dari tiap fraksi di DPR pada awal Pembahasan Tingkat I, terhadap RUU yang diajukan oleh Pemerintah dan dalam proses Pembahasan Tingkat II semua RUU, baik yang diajukan oleh Pemerintah maupun DPR. | Asian Law Group |
Pemanfaat Tenaga Listrik | Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Pemanfaatan | Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Pemanfaatan langsung | Pemanfaatan langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk keperluan non listrik, baik untuk kepentingan sendiri, untuk tujuan komersial maupun untuk kepentingan umum, seperti antara lain untuk proses industri, agro-industri, dan pariwisata. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Pemanfaatan Limbah B3 | Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk, yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
pemanggilan | tindakan terakhir yang dilakukan oleh BPK untuk menghadirkan seseorang setelah upaya dalam rangka memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan tidak berhasil. | Glosarium BPK |
Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah | Pemangku Kepentingan Ekonomi dan Keuangan Syariah adalah individu maupun lembaga yang tidak melakukan aktivitas ekonomi akan tetapi memiliki pengaruh dan/atau kepedulian terhadap pengembangan untuk kemajuan ekonomi dan keuangan syariah | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan | rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menentukan bahwa pejabat telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang [vide: Peraturan BPK No. 2 /2010 Pasal angka 7]. | Glosarium BPK |
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan | kegiatan untuk memastikan bahwa saran dan rekomendasi BPK RI yang dimuat dalam hasil pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan tepat waktu oleh entitas yang diperiksa. | Glosarium BPK |
pembagian kekuasaan negara | Mendistribusikan kekuasaan atau fungsi eksekutif, legislatif maupun yudikatif ke lembaga atau organ negara. Dalam pembagian kekuasaan negara, satu fungsi dapat dipegang oleh beberapa organ, misalnya dalam konteks Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dengan pengawasan dari DPR, kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR maupun Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan lainnya. | Asian Law Group |
pembahasan | Mekanisme atau proses mendiskusikan disetujui atau tidaknya sebuah RUU yang dilakukan oleh anggota legislatif. Lihat legislasi, pembahsan tingkat I dan pembahasan tingkat II. | Asian Law Group |
pembahasan tingkat I | Tahapan pertama dalam proses pembahasan RUU di DPR, yang terdiri dari tiga proses, yaitu: 1. Pemandangan atau tanggapan umum fraksi terhadap RUU; 2. Jawaban atas pandangan umum; serta 3. Pembahasan dan persetujuan bersama atas RUU oleh DPR dan pemerintah dalam Panja berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Pembicaraan Tingkat I terjadi dalam rapat komisi, gabungan komisi, rapat Baleg (badan legislative), rapat panitia anggaran atau rapat Pansus bersama-sama dengan pemerintah. Lihat pembicaraan tingkat II. | Asian Law Group |
pembahasan tingkat II | Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR Indonesia di mana pimpinan komisi, Baleg, panitia anggaran atau pansus melaporkan hasil pembicaraan tingkat I secara tertulis, fraksi-fraksi memberikan pandangannya, dan rapat memutuskan apakah akan menyetujui suatu RUU. Lihat pembicaraan tingkat I. | Asian Law Group |
pembanding | Pihak yang mengajukan upaya banding. | Asian Law Group |
Pembangunan Berkelanjutan | Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang mempertimbangkan aspek optimalisasi pemanfaatan bahan galian dan aspek kelestarian fungsi lingkungan tempat pengambilan bahan galian tersebut | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
pembatalan (perikatan) | See batal demi hukum. | Asian Law Group |
pembatalan (perjanjian) | Suatu perjanjian dapat dibatalkan berdasarkan berbagai alasan, antara lain: prestasi, kesepakatan para pihak atau wanprestasi. | Asian Law Group |
Pembatasan Sosial Berskala Besar | Selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Pembatasan Sosial Berskala Mikro | Selanjutnya disingkat PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) | Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha atas tersedianya layanan pengelolaan sampah sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
Pembebasan | Pembebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian Daerah, yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan, yang disebabkan meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
pembebasan / pengakhiran kepailitan | Status pailit diakhir untuk seseorang yang telah dinyatakan bangkrut. Lihat kepailitan. | Asian Law Group |
pembebasan bersyarat | Pembebasan terpidana dari penjara dengan persyaratan, biasanya perlu diawasi dan tetap berkelakuan baik. | Asian Law Group |
pembebasan tanah | Tindakan pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan swasta atau Pemerintah, misalnya pembuatan pemukiman, pelebaran jalan, dll. | Asian Law Group |
Pembekalan Akhir Pemberangkatan | Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang dihadapi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
pembela | Pengacara yang membela atau mewakili terdakwa di pengadilan. | Asian Law Group |
pembelaan | Pernyataan atau argumen yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukumnya di persidangan untuk menanggapi penuntutan jaksa. Tujuan pembelaan antara lain adalah menyangkal jaksa telah membuktikan kasusnya atau menyampaikan dalil yang memaafkan terdakwa. Pembelaan tidak sama dengan pidato penutup dalam tradisi common law. Satu perbedaan penting adalah tahap pembacaan pembelaan tidak merupakan kesempatan terakhir untuk terdakwa – jaksa dapat membacakan tanggapan (replik) terhadap pembelaan dan terdakwa mempunyai hak untuk menanggapi replik (duplik). | Asian Law Group |
Pembentukan Peraturan Daerah | Pembentukan Peraturan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang sistematis guna membentuk Peraturan Daerah melalui proses, norma, dan teknik perancangan yang baik meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan dan sosialisasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
Pemberdayaan Masyarakat | Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya yang berkesinambungan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Pemberdayaan nelayan | Pemberdayaan nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melakukan kegiatannya yang lebih baik. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam | Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Pemberdayaan Pesantren | usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
pemberesan (harta pailit) | Pada prinsipnya sama dengan likuidasi. | Asian Law Group |
Pemberi Bantuan Hukum | Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
pemberi hak tanggungan | Pihak (biasanya debitur) yang memberikan jaminan berupa pembebanan hak tanggungan atas hak atas tanah kepada kreditur. Lihat hak tanggunan, hypotic. | Asian Law Group |
pemberi kerja | Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | Asian Law Group |
pemberlakuan | Membuat suatu peraturan perundang- undangan mempunyai daya mengikat publik. | Asian Law Group |
pembiayaan | setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. | Glosarium BPK |
pembiayaan daerah | semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. | Glosarium BPK |
pembiayaan perusahaan | Cara perusahaan mendapatkan dana atau modal, misalnya dengan mengeluarkan saham. | Asian Law Group |
Pembinaan | Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha Kreatif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Pembinaan | Pembinaan adalah segala usaha dan kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan Pengelolaan Panas Bumi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
Pembinaan Pesantren | usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
Pembinaan TKI | Pembinaan TKI adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
pemborosan | pengeluaran yang melampaui dari yang seharusnya. | Glosarium BPK |
Pembuatan Produk Pornografi | Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan produk Pornografi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 Pencegahan Dan Penanganan Pornografi |
pembubaran (legislatif) | Dalam sistem parlementer, berakhirnya masa jabatan anggota legislatif secara keseluruhan yang akan diisi kembali pada pemilihan umum yang berikutnya. | Asian Law Group |
pembubaran (perusahaan) | Proses di mana seorang likuidator atau kurator menguasai pengelolaan perusahaan untuk mempersiapkan pengakhirannya. Misalnya, seorang likuidator biasanya akan menjual aktiva, melunasi utang dan membagikan uang sisa kepada anggota. Istilah winding up and liquidator umumnya hanya dipakai di negara bertradisi common law untuk pembubaran perusahaan. Sistem common law membedakan antara bankruptcy (manusia) dan liquidation/winding up (badan hukum). | Asian Law Group |
Pembudi Daya Ikan | Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Pembudi Daya Ikan Kecil | Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
pembuktian | cara membuktikan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. | Glosarium BPK |
pembuktian terbalik | Beban pembuktian yang biasanya berada dengan suatu pihak dialihkan kepada pihak yang lain. Misalnya, biasanya penuntut umum harus membuktikan dakwaan, jika tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan. Tetapi ada situasi di mana parlamen telah mengalihkan beban pembuktian kepada terdakwa sehingga terdakwa harus membuktikan dirinya tidak bersalah. Lihat beban pembuktian dan praduga tidak bersalah. | Asian Law Group |
pemegang hak tanggungan | Kreditur yang memegang jaminan berupa pembebanan hak tanggungan atas hak atas tanah yang diberikan oleh debitur. Lihat hak tanggunan dan hypotic. | Asian Law Group |
pemegang saham | Orang atau badan hukum yang memiliki sebagian atau keseluruhan saham dari suatu perseroan, dan dengan demikian memiliki sebagian atau keseluruhan entitas tersebut. | Asian Law Group |
Pemegang Saham (RUPSLB) | berdasarkan kebutuhan dengan agenda khusus/tertentu, misalnya membicarakan dan mengesahkan rencana merger/pengambil alihan atau tindakan direksi untuk mengalihkan atau menjaminkan sebagian besar harta perseroan. | Asian Law Group |
pemerasan | Sama dengan blackmail. | Asian Law Group |
pemerasan | Memaksa orang lain untuk melakukan atau menyerahkan sesuatu dengan cara melanggar hukum, misalnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. | Asian Law Group |
Pemeriksa | pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
pemeriksa dan/atau tenaga ahli dalam bidang tertentu dari luar BPK | pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksa, dan/atau tenaga ahli lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPK. | Glosarium BPK |
pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah | orang yang ditugaskan pimpinan instansinya untuk membantu BPK melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK [vide: Peraturan BPK No. 1/2008, Pasal 1 angka 4]. | Glosarium BPK |
pemeriksa keuangan negara | orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. | Glosarium BPK |
Pemeriksaan | Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
pemeriksaan | proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. | Glosarium BPK |
pemeriksaan (oleh polisi) | Arti hukum yang kedua adalah ‘examination’. | Asian Law Group |
pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan keuangan | pemeriksaan atas pos-pos tertentu dalam laporan keuangan yang bertujuan untuk menguji ketertiban dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Glosarium BPK |
pemeriksaan dengan tujuan tertentu | pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan tertentu, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigative, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI). | Glosarium BPK |
pemeriksaan interim atas lkpd | pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berjalan atau sebelum LKPD diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. pemeriksaan interim atas LKPD dapat dilakukan pada tahun berjalan, yaitu pada Semester II setelah selesainya laporan realisasi Semester I. | Glosarium BPK |
pemeriksaan investigatif | pemeriksaan yang dilakukan untuk menyimpulkan secara akurat dan kuat adanya petunjuk penyimpangan mengenai suatu permasalahan yang ditemukan. | Glosarium BPK |
pemeriksaan keuangan | pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. | Glosarium BPK |
pemeriksaan kinerja | 1. pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah; 2. pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi serta aspek efektivitas. | Glosarium BPK |
pemeriksaan on call/audit on request | pemeriksaan yang tidak direncanakan dalam rencana kerja pemeriksaan, namun harus dilaksanakan untuk memenuhi permintaan dari para pemilik kepentingan (stakeholder) atau permintaan dari pimpinan BPK, atau menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengandung unsure tindak pidana kkn. | Glosarium BPK |
pemeriksaan pendahuluan | pengumpulan informasi oleh pemeriksa keuangan negara untuk menentukan kebiajakan awal mengenai lingkup pemeriksaan, biaya, waktu, dan keahlian yang diperlukan, dan untuk mengusulkan tujuan pemeriksaan, area pemeriksaan yang perlu untuk direviu secara mendalam, kriteria pemeriksaan dan cara-cara pengujian yang akan dilakukan. | Glosarium BPK |
Pemeriksaan Penunjang Medis | Pemeriksaan Penunjang Medis adalah pemeriksaan untuk membantu menunjang atau menegakkan diagnosa dan terapi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
pemeriksaan perkara dalam persidangan | Persidangan perkara perdata atau pidana di tingkat pertama. | Asian Law Group |
Pemeriksaan PNBP | kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
pemerintah daerah | gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah. | Glosarium BPK |
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Bupati/WaliKota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom | Peraturan Daerah 1 Tahun 2021 |
pemerintah pusat | Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | Glosarium BPK |
Pemilik Tambak Garam | Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang 5 memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman di Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
pemilik tanah | Pemilik dari tanah yang menyewakan tanah tersebut kepada penyewa tanah dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari pembayaran uang sewa. Lihat hak sewa. | Asian Law Group |
Pemimpin BLUD | Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Pejabat Pengelola yang bertugas memimpin BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
Pemimpin BLUD | Pemimpin BLUD adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Pemindahtanganan | Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Pemisahan | Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh a.ktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) |
Pemisahan | perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
pemisahan kekuasaan negara | Lihat trias politika. | Asian Law Group |
pemohon | Pihak yang memohon penetapan pengadilan mengenai suatu hal. Lihat permohonan. | Asian Law Group |
Pemohon Bantuan Hukum | Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 | Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/atau pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar limbah B3, sehingga sesuai dengan peruntukannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Pemungutan | Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
pemungutan suara | Mekanisme pengambilan keputusan di mana para pihak yang memiliki suara memberikan suaranya sebagai pernyataan setuju tidaknya atas suatu hal atau seseorang. | Asian Law Group |
Pemusnahan | Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Pemustaka | Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
pemutusan hubungan kerja (PHK) | Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. | Asian Law Group |
penafsiran undang- undang | Prinsip-prinsip yang dipakai hakim untuk menerapkan peraturan perundang- undangan dalam kasus yang masuk pengadilan. Biasanya pengadilan akan menerapkan arti sesuai dengan kata suatu peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketentuan yang kurang jelas dan kekosongan hukum ditangani secara berbeda oleh negara dan tradisi hukum yang lain dengan memakai prinsip-prinsip penafsiran undang-undang yang beraneka ragam. | Asian Law Group |
penahanan | Tindakan menahan seseorang. Seseorang dapat ditahan di penjara, rumah atau kota sambil menunggu proses hukum terhadap dirinya guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. | Asian Law Group |
penalty clause/klausul penalti | klausul denda; klausul yang berisi sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan suatu prestasi manakala ternyata prestasi tersebut tak dipenuhi; dalam perbankan, berarti klausul yang umumnya terdapat pada rekening tabungan atau deposito yang menyatakan bahwa bank akan menjatuhkan sanksi terhadap penarikan dana yang belum jatuh tempo. | Glosarium BPK |
penalty requirements | syarat - persyaratan penalti. | Glosarium BPK |
penalty/penalti | istilah yang secara umum berarti hukuman, denda ataupun sanksi, hukuman atau denda yang dijatuhkan akibat dari tidak dipenuhinya suatu kewajiban, tetapi tidak sama dengan ganti rugi. | Glosarium BPK |
Penanaman | Penanaman adalah penanaman tahunan di lahan perkebunan atau lahan milik masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
penanggungan (borgtocht) | Jaminan yang diberikan seseorang atas utang pihak ketiga dalam rangka perjanjian lain. See indemnity. | Asian Law Group |
Penangkapan ikan | Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
penasihat hukum | Pengacara yang memberi nasehat hukum. | Asian Law Group |
Penata Laksana Rumah Tangga | Penata Laksana Rumah Tangga adalah sebuah profesi yang bersifat jasa pada sektor domestik yang berfungsi menangani urusan atau tata kelola urusan rumah tangga | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
Penatausahaan | Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
penawaran umum | Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. | Asian Law Group |
pencabutan hak | Tindakan pengambilalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh negara secara sepihak. Hal ini dilakukan baik dengan atau tanpa adanya ganti kerugian yang layak sebagai kompensasinya. | Asian Law Group |
pencemaran nama baik | Mencemarkan nama baik/reputasi seseorang dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar yang secara lisan (slander) atau tertulis (libel). | Asian Law Group |
pencemaran tertulis | Penghinaan yang dilakukan secara tertulis. Lihat menghina. | Asian Law Group |
pencipta | Seorang atau sekelompok orang yang melahirkan suatu ciptaan. | Asian Law Group |
Pencipta Arsip | pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Pencipta Arsip | Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip dinamis. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
pencocokan utang- piutang / verifikasi | Dilakukan oleh pengurus atau kurator untuk disahkan dalam rapat kreditur. | Asian Law Group |
pencoretan hak tanggungan | Tindakan menghapus hak tanggungan atas tanah yang menjadi jaminan utang dalam buku register di kantor pertanahan, setelah utang tersebut dibayar lunas. | Asian Law Group |
pencurian | Termasuk pencurian dalam skala besar dan kecil. | Asian Law Group |
pendaftaran (tanah) | Proses mendaftarkan hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan tanda bukti hak sebagai alat pembuktian hak atas tanah yang kuat. | Asian Law Group |
pendapatan daerah | hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. | Glosarium BPK |
pendapatan negara | hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. | Glosarium BPK |
Pendayagunaan Sumber Daya Air | Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berdaya guna dan berhasil guna. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
pendesain | Seorang atau sekelompok orang yang menghasilkan desain industri. | Asian Law Group |
Pendidikan | Pendidikan adalah bentuk pengembangan kompetensi untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan tinggi formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tugas belajar bagi PNS. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Pendidikan Kewirausahaan | Pendidikan Kewirausahaan adalah proses pembentukan nilai, kultur, mental, dan karakter Kewirausahaan yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
Pendidikan Layanan Khusus | Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Pendidikan Pesantren | pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
Penduduk Nonpermanen | Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yan g berlcmpat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota Lempat tinggal Lclapnya yang bcrbcda dengan a lamal pada KTP-el yang dimilikinya, dan Lidak bcrnial untuk pindah menetap. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
Penduduk Rencana Adminislrasi Kependudukan | Penduduk Rentan Adminislrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumcn kcpcndudukan yang discbabkan olch bencana alam dan korban bencana sosial. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
penegak hukum | Termasuk polisi, jaksa dan hakim, dan dalam arti yang lebih luas termasuk juga advokat, notaris dan semua orang yang terlibat dalam penegakan hukum. | Asian Law Group |
Penegakan Peraturan Daerah | Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang bersifat preemtif, preventif, dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Penelitian | Penelitian adalah kegiatan penyelidikan atas hasil survei lapangan untuk maksud perencanaan wilayah perlindungan geologi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Penempatan TKI | Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri, yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
penentuan sendiri | Hak dari warga negara untuk menentukan sendiri organisasi politik; pembangungan di bidang ekonomi, sosial dan budaya; serta hubungannya dengan negara lain. | Asian Law Group |
Penerapan Standar Pelayanan Minimal | Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penJrusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Provi |
Penerima Bantuan Hukum | Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
penerimaan daerah | uang yang masuk ke kas daerah. | Glosarium BPK |
penerimaan kas | semua aliran kas yang masuk ke bendahara umum kas negara/daerah. | Glosarium BPK |
penerimaan negara | uang yang masuk ke kas negara. | Glosarium BPK |
Penerimaan Negara Bukan Pajak | selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan emerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) | semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. | Glosarium BPK |
Penerimaan peserta didik baru | Penerimaan peserta didik baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Penertiban | Tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
penetapan | Dikeluarkan oleh lembaga publik (termasuk badan peradilan), bersifat mengikat untuk waktu tertentu dan kepada pihak tertentu. | Asian Law Group |
penetapan sementara | Sebagian UU Hak Kekayaan Intelektual memperbolehkan Pengadilan Niaga untuk mengeluarkan penetapan yang ‘segera dan efektif’ untuk melestarikan/menyita barang bukti dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut. Sebagian pengamat berpendapat bahwa penetapan tersebut sama dengan putusan sela ex parte yang berasal dari tradisi hukum common law. | Asian Law Group |
pengacara | Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan berpraktek hukum, baik sebagai solicitor, hakim, barrister, akademisi atau konsultan. | Asian Law Group |
pengacara perusahaan | Pengacara yang dipekerjakan oleh suatu perusahan untuk mewakili perusahaan itu di pengadilan dan dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga. | Asian Law Group |
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) | Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi tentang pengadaan barang/jasa secara eletronik | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
pengadilan banding | Pengadilan yang berwenang mengadili upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Di Indonesia pengadilan tinggi memainkan peran ini. Lihat banding dan judex juris. Bandingkan dengan pengadilan tingkat pertama. | Asian Law Group |
pengadilan federal | Pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di tingkat federal. Biasanya bertindak sesuai dengan maupun menerapkan peraturan perundang-undangan federal. | Asian Law Group |
pengadilan militer | Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara kejahatan militer. | Asian Law Group |
pengadilan negeri | Pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam lingkup peradilan umum yang mengadili kebanyakan perkara pidana dan perdata. Di berbagai negara yang menganut tradisi common law, sebuah district court adalah pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi daripada magistrate’s court, tetapi lebih rendah daripada pengadilan banding. | Asian Law Group |
pengadilan semu | Simulasi sidang pengadilan umumnya diadakan untuk tujuan pendidikan. | Asian Law Group |
pengadilan tinggi | Pengadilan tingkat tinggi yang status dan wewenangnya berbeda dari negara ke negara. Misalnya, di Australia pengadilan tinggi (High Court) merupakan pengadilan yang tertinggi. Di Indonesia, pengadilan tinggi adalah pengadilan banding. | Asian Law Group |
pengadilan tingkat pertama | Pengadilan di mana suatu perkara diajukan, diperiksa dan diadili untuk pertama kali. Bandingkan dengan pengadilan banding. | Asian Law Group |
pengaduan | Proses pelaporan dugaan terjadinya tindak pidana. | Asian Law Group |
Pengakuan Anak | Pengakuan Anak adalah merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
pengalihan (hak) | Penyerahan hak atau kewajiban secara hukum oleh seseorang kepada orang lain. | Asian Law Group |
Pengamanan Informasi | segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk mewujudkan Keamanan Informasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
pengambilalihan | Satu perusahaan menguasai perusahaan lain dengan membeli seluruh atau sebagian besar saham perusahaan lain tersebut. | Asian Law Group |
Pengambilalihan | Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) |
Pengambilalihan | perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
pengambilalihan | Tindakan penguasaan secara fisik atas tanah tertentu, namun bukan pemilik yang sah. Biasanya berdasarkan putusan pengadilan. Juga berarti tindakan perolehan hak atas tanah tertentu untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh negara – menurut prinsip, dengan memberi ganti rugi yang layak berdasarkan Keppres No 55 Tahun 1993. | Asian Law Group |
Pengangkatan Anak | Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Pengangkutan Limbah B3 | Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, dan/atau Pengolah ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun limbah B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
penganiayaan | ‘Penganiayaan’ juga sering diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai ‘torture’. Lihat penyiksaan. | Asian Law Group |
penganiayaan | Apabila tergugat melakukan kontak fisik dengan sengaja terhadap penggugat tanpa persetujuan dan tidak dengan alasan hukum. Lihat juga assault. | Asian Law Group |
Pengawasan | Pengawasan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan lingkungan dan tegaknya peraturan perundang-undangan Panas Bumi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
pengawasan | Bandingkan dengan kekeliruan. | Asian Law Group |
pengawasan intern | seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. | Glosarium BPK |
Pengawetan Air | Pengawetan Air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Pengelola Sampah | Pengelola Sampah adalah institusi atau badan baik pemerintah dan/atau Swasta yang melaksanakan pengelolaan sampah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
Pengelolaan Arsip Dinamis | proses pengendalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Pengelolaan Arsip Dinamis | Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Pengelolaan Arsip Statis | proses pengendalian Arsip Statis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Pengelolaan Arsip Statis | Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Pengelolaan Barang Milik Daerah | Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
pengelolaan keuangan daerah | keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. | Glosarium BPK |
pengelolaan keuangan negara | keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban [vide: UU No. 15/2004, Pasal 1 angka 6]. | Glosarium BPK |
Pengelolaan Kualitas Air | Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Pengelolaan Limbah B3 | Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3; | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
pengelolaan perusahaan | Bagaimana suatu perusahaan dikelola. Terfokus pada tanggung jawab dan kuasa para manajer dan direksi perusahaan. Topik lainnya yang termasuk adalah akuntabilitas, transparansi, keadilan dan kejujuran, baik di dalam lingkup satu perusahaan, maupun antara perusahaan dengan pihak lain. | Asian Law Group |
Pengelolaan Sampah | Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh , dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
Pengelolaan Sumber Daya Air | Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
pengeluaran daerah | uang yang keluar dari kas daerah. | Glosarium BPK |
pengeluaran negara | uang yang keluar dari kas negara. | Glosarium BPK |
pengeluaran operasi | pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial. | Glosarium BPK |
pengembalian pada keadaan semula | Mengembalikan penggugat pada posisi yang seharusnya ditempatinya seandainya tidak terjadi kerugian. Misalnya, kalau seorang salah dibayar, pengadilan dapat memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan. Tuntutan pengembalian pada keadaan semula biasanya merupakan pembayaran dengan sejumlah uang. | Asian Law Group |
Pengembang | Pengembang adalah perseorangan atau badan usaha/badan hukum penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Pengembangan Ekonomi Kreatif | Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Pengembangan Kompetensi | Pengembangan Kompetensi adalah upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karieryang meliputi penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan evaluasi pengembangan kompetensi. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Pengembangan Sumber Daya Air | Pengembangan Sumber Daya Air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Pengendalian | Pengendalian adalah kegiatan yang bertujuan untuk mencegah penambahan luas lahan kritis, penanganan pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan pemeliharaan hasil-hasil rehabilitasi lahan kritis. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Pengendalian | Pengendalian adalah segala usaha dan kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian dan pemantauan kegiatan Pengelolaan Panas Bumi untuk menjamin pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Panas Bumi |
Pengendalian Daya Rusak Air | Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
pengendalian intern | suatu proses yang dijalankan oleh pimpinan badan yang berwenang pada entitas, manajemen, dan pegawai lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini : a) keandalan pelaporan keuangan, b) efektivitas dan efisiensi operasi, dan c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. | Glosarium BPK |
pengendalian mutu | serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pemeriksaan dan harapan penugasan pemeriksaan, serta telah memenuhi SPKN. | Glosarium BPK |
Pengendalian Pemanfaatan | Pengendalian Pemanfaatan adalah rangkaian upaya dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan kawasan lindung yang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, pengawasan, perizinan, serta insentif dan disinsentif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung |
Pengerukan | Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau unutk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
pengesahan | Sama dengan ratification. | Asian Law Group |
pengesahan (homogolasi) | Pengesahan terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit oleh pengadilan (homologatie). Rencana perdamaian yang telah disahkan berlaku mengikat bagi semua kreditur konkuren. | Asian Law Group |
Pengesahan Anak | Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara menjadi anak sah sepasang suami istri. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
pengesampingan | Dengan sengaja meniadakan suatu hak atau kepentingan. Pada tradisi common law, pengesampingan bisa dalam bentuk tertulis atau bisa dianggap telah terjadi berdasarkan suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan. Misalnya, satu pihak dapat mengesampingkan haknya untuk menuntut wanprestasi dengan tetap mengambil tindakan sesuai dengan kontrak yang bersangkutan. | Asian Law Group |
Penggabungan | Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah) |
Penggabungan | perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri terakhir karena hukum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
penggabungan | Perseoran yang lebih kecil digabungkan dengan perseroan yang lebih besar, dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai badan hukum. | Asian Law Group |
Penggarap Lahan Budi Daya | Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Penggarap Tambak Garam | Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman di Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
pengguna anggaran | pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. | Glosarium BPK |
pengguna barang | pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. | Glosarium BPK |
Penggunaan Produk Pornografi | Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan, memperdengaran, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 Pencegahan Dan Penanganan Pornografi |
Penghapusan | Penghapusan adalah menghapus tagihan Daerah dari administrasi pembukuan, karena alasan tertentu atau tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian, dan apabila di kemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2012 Penyelesaian Kerugian Daerah |
Penghapusan | Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Penghasil Limbah B3 | Penghasil Limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Penghasil Sampah | Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
penghentian penyidikan | Lihat Surat Penghentian Penyidikan Perkara. | Asian Law Group |
Penghijauan | Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
penghinaan terhadap pengadilan | Perbuatan yang menghina pengadilan atau tidak mematuhi perintah pengadilan. Termasuk campur tangan dalam perkara tertentu atau wewenang pengadilan sehingga mengurangi kepercayaan terhadap prosedur dan putusan pengadilan. Contohnya termasuk berbohong dan berkelakuan yang tidak pantas depan sidang, atau tindak mengindahkan perintah pengadilan. | Asian Law Group |
Pengkajian | Pengkajian adalah proses menelaah, menganalisis, memberikan koreksi, dan menyempurnakan suatu bahan rumusan kebijakan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Pengolahan Limbah B3 | Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3, yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
penguasaan | Mengontrol atau menguasai suatu barang secara bertentangan dengan hak-hak pemilik barang tersebut. | Asian Law Group |
penguasaan | Tindakan menguasai secara fisik dari suatu tanah, misalnya dengan menempati tanah tersebut. | Asian Law Group |
Pengumpul Limbah B3 | Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jawa Barat, sebelum dikirim ke tempat pengolahan, pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Pengumpulan Limbah B3 | Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari Penghasil limbah B3, dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun limbah B3. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi | Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dengan lokasi Pengumpul dan Penghasil limbah B3 lintas Kabupaten/Kota dan/atau dari sumber limbah B3 yang berasal lebih dari satu Kabupaten/Kota. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
pengumuman | 1. Merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Di banyak negara hak pengumuman mencakup hak pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 2. Beberapa jenis hak kekayaan intelekual harus diumumkan dalam terbitan pemerintah selama waktu tertentu sebagai bagian dari proses pendaftaran | Asian Law Group |
pengurus | Seorang yang ditunjuk pengadilan untuk menangani urusan suatu perusahaan dan atau menentukan apakah perusahaan tersebut sepantasnya tetap beroperasi atau dibubarkan. Tanpa persetujuan pengurus, debitur tidak dapat mengalihkan hartanya. Lihat pembubaran (perusahaan). | Asian Law Group |
Pengusaha Ekonomi Kreatif | Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang a tau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/ a tau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Pengusaha Pariwisata | Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan |
Pengusahaan Sumber Daya Air | Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Penilai | Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Penilai Pemerintah | Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Penilaian | Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Penimbunan Limbah B3 | Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
peninjauan kembali | Proses Mahkamah Agung untuk mereview putusannya sendiri atau putusan pengadilan lain yang berkekuatan tetap. Mahkamah Agung hanya boleh melakukan peninjauan kembali atas dasar kesalahan pokok atau terungkapnya fakta baru (novum). Konsep ini berasal dari Perancis, yaitu ‘request civile’ dalam perkara perdata. Juga disebut ‘herziening’ (istilah Belanda) dalam perkara pidana. | Asian Law Group |
penipuan | Perbuatan tidak jujur dengan tujuan menipu. | Asian Law Group |
penjamin emisi efek | Seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai orang tengah antara perusahaan yang mengeluarkan efek dengan masyarakat yang akan membeli efek yang baru dikeluarkan tersebut. Ia menjamin suatu emisi dengan kontrak yang dibuatnya dengan perusahaan yang membutuhkan modal. Juga dapat diartikan sebagai pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. | Asian Law Group |
penjaminan mutu | tindakan untuk memastikan bahwa proses pengendalian mutu telah dilaksanakan. | Glosarium BPK |
penjelasan | Sama dengan elucidation. | Asian Law Group |
penjelasan | Bagian dari struktur formal peraturan perundang-undangan yang mengelaborasi atau menjelaskan lebih lanjut dari peraturan tersebut. Bagian penjelasan digunakan untuk kebutuhan interpretasi peraturan tersebut. Umumnya terdiri dari penjelasan umum yang membahas mengenai konteks dan alasan pemberlakuan suatu undang- undang yang kemudian diikuti dengan penjelasan pasal per pasal. Bagian penjelasan ini umumnya dipublikasikan dalam Tambahan Lembaran Negara. | Asian Law Group |
penjual | Penjual (biasanya tanah). | Asian Law Group |
Penjualan | Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
pension | pensiun. | Glosarium BPK |
pension fund | dana pensiun. | Glosarium BPK |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) | Debitur memohon pada pengadilan untuk menunda sementara waktu kewajiban pelunasan hutangnya dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat pembayaran hutang pada para krediturnya. Permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh debitur (bandingkan dengan kepailitan). | Asian Law Group |
penuntutan | Pembacaan tuntutan penuntut umum di pengadilan setelah pemeriksaan saksi- saksi selesai. Tujuan utamanya mengemukakan argumen agar terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan hukuman tertentu. Hal ini tidak sama dengan pidato penutup jaksa dalam perkara pidana common law. Satu perbedaan penting adalah penuntutan tidak selalu merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa. Setelah itu jaksa dapat membacakan tanggapan (replik) terhadap pembelaan terdakwa. Kemudian terdakwa mempunyai hak menanggapi replik (duplik). Lihat juga prosecution (the act of) dan pembelaan. | Asian Law Group |
penuntutan | Kegiatan menuntut seseorang (yang dilakukan jaksa) ke pengadilan atas dugaan melakukan tindak pidana. Lihat juga prosecutor’s closing address. | Asian Law Group |
Penurunan Muka Tanah | Penurunan Muka Tanah adalah pergerakan masssa batauan/tanah yang mengalami penurunan dengan kecepatan yang tinggi kearah vertikal. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Penyebarluasan Produ Pornografi | Penyebaran Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluasan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawaran, memperjualbelikan, menyewaan, meminjamkan, atau menyediakan produk pornografi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 Pencegahan Dan Penanganan Pornografi |
Penyediaan Infrastruktur | Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Penyediaan Sumber Daya Air | Penyediaan Sumber Daya Air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
penyegelan | 1. tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu prosedur pemeriksaan dalam rangka mengamankan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian; 2. suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa sebagai salah satu bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/pelayanan di tempat yang diperiksa, penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan, pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung [vide: UU No. 15/2004, Penjelasan Pasal 10 huruf c]. | Glosarium BPK |
Penyelenggaraan | Penyelenggaraan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Penyelenggaraan | Penyelenggaraan adalah suatu proses pelaksanaan atau pengelolaan sesuatu pekerjaan yang melibatkan fungsifungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit/sub unit. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
Penyelenggaraan Jasa Titipan | Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu berupa barang cetakan, surat kabar, sekogram, dan bungkusan kecil paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Penyelenggaraan Kearsipan | keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan | Penyelenggaraan Ketenagalistrikan adalah kegiatan dalam rangka pengaturan, pengelolaan, pengurusan, pelaksanaan, pengawasan, dan penetapan kebijakan di bidang ketenagalistrikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagalistrikan |
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Penyelenggaraan Telekomunikasi | Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus | Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
penyelidik | Di Indonesia, pejabat polisi ini melakukan penyelidikan. Lihat penyidikan, penyidik dan penyelidikan. | Asian Law Group |
penyelidikan | Di Indonesia, penyelidikan biasanya dilakukan pejabat polisi (penyelidik) untuk menentukan apakah tindak pidana sebenarnya dilakukan. Lihat penyidik, penyidikan, dan penyelidik. | Asian Law Group |
penyerahan (levering) | Di Indonesia, beralihnya hak atas suatu benda dari satu pihak ke pihak lainnya. Di negara common law, istilah ini hanya berarti pemindahan penguasaan. | Asian Law Group |
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum | Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggungjawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
penyertaan | Termasuk persekongkolan dan penganjuran. | Asian Law Group |
penyertaan bank | serta - penyertaan bank. | Glosarium BPK |
Penyiaran | Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
Penyiaran Televisi | Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan, informasi, pendidikan dan hiburan dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
penyidik | Di Indonesia, penyidik melakukan penyidikan. Menurut Pasal 4 KUHAP, penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 5 penyelidik memiliki wewenang yang relatif luas dalam menerima laporan dan menyelidiki tindak pidana. Di sisi lain, seorang penyidik adalah pejabat polisi yang diangkat secara khusus dan berpangkat cukup tinggi. Lihat penyidikan, penyelidik dan penyelidikan. | Asian Law Group |
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia | Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil | Selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil | Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil |
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) | Pejabat negara ini biasanya membantu penyidikan polisi sering dengan memberikan nasehat ahli. | Asian Law Group |
penyidikan | Dilakukan oleh penyidik. Penyidikan dilakukan setelah penyelidikan dan dapat termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan dalam rangka mengumpulkan barang bukti. Setelah penyidikan selesai dan kalau polisi berpendapat barang bukti cukup, perkara dapat diserahkan kepada penuntut umum. Lihat penyidik, penyelidik dan penyelidikan. | Asian Law Group |
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah | Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
Penyimpanan Limbah B3 | Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah dan/atau Penimbun limbah B3, dengan maksud menyimpan sementara | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
penyimpangan | proses, cara, perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, program, dan rencana yang telah ditentukan. | Glosarium BPK |
Penyusutan Arsip | kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 |
per annum/per tahun | jangka waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan bunga, deviden, dan diskonto. | Glosarium BPK |
Perairan Pesisir | Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-plau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Perairan Umum | Perairan Umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas Kabupaten/Kota. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan |
peralihan / pemindahan hak | Berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain, misalnya peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli dalam suatu transaksi jual beli tanah. | Asian Law Group |
perancangan dokumen hukum | Proses penyusunan dokumen yang memiliki implikasi atau berkekuatan hukum baik bagi pihak yang membuatnya atau yang berdampak pada pihak ketiga. | Asian Law Group |
perancangan undang-undang | Proses penyusunan RUU. | Asian Law Group |
Perangkat Daerah | Unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi | Undang-Undang 23 Tahun 2014 |
Peranserta Masyarakat | Peranserta Masyarakat adalah k'eikutsertaan masyarakat dalam berbagai upaya dan kegiatan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
perantara pedagang efek | Seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal/bursa. Orang atau perusahaan yang sama dapat juga menjual atau membeli efek atas namanya sendiri, bila ia melakukan ini ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang. | Asian Law Group |
peraturan belum memadai | peraturan yang tidak lengkap , peraturan yang tidak rinci, peraturan yang memungkinkan banyak penafsiran. | Glosarium BPK |
Peraturan Daerah | Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengandung sanksi pidana. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil |
Peraturan Pemanfaatan Ruang | Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang perysaratan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatanya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
peraturan pemerintah | Biasanya melaksanakan atau mengisi kekosongan dalam undang-undang atau menjelaskan hal yang disebut dalam undang-undang dan perlu diatur lebih lanjut. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan letaknya di bawah undang-undang. | Asian Law Group |
peraturan perundang- undangan | Istilah umum untuk semua perangkat hukum yang dikeluarkan oleh parlamen, pemerintah atau pejabat. Meliputi undang- undang dan peraturan yang lebih rendah. Misalnya, ‘peraturan perundang-undangan tentang hak cipta’ mengacu kepada Undang-Undang Hak Cipta dan semua peraturan lebih rendah yang berkaitan dengan hak cipta seperti peraturan pemerintah. Lihat tata urutan peraturan perundang- undangan. | Asian Law Group |
perbantuan | Membantu atau memberikan kesempatan kepada pelaku utama dalam melakukan tindak pidana. Menurut hukum Indonesia, hukuman untuk pelaku perbantuan dikurangi menjadi dua pertiga dari yang dijatuhkan atas pelaku utama (Pasal 57(1), KUHP). | Asian Law Group |
perbanyakan | Merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta dan mencakup hak penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial, dengan menggunakan bentuk nyata yang sama ataupun tidak sama dengan karya asli. | Asian Law Group |
perbendaharaan negara | pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. | Glosarium BPK |
perbuatan administrasi negara yang melawan hukum (onrecht matige overb heidsdaad) | Menurut Indonesian law, perbuatan yang disengaja maupun tidak, yang melanggar undang-undang, peraturan-peraturan formil yang berlaku dan juga kepatutan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkena. Bandingkan dengan ultra vires. | Asian Law Group |
perbuatan administrasi negara yang sewenang- wenang (abuse de droit; dad van willekeur) | Di Indonesia, perbuatan administrasi negara yang berada di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan (pelanggaran perundang-undangan). Lihat ultra vires dan perbuatan administrasi negara yang melawan hukum. | Asian Law Group |
perbuatan administrasi yang menyalahgunakan wewenang (de tournement de pouvoir) | Penyalahgunaan wewenang untuk mencapai kepentingan umum yang dimaksudkan oleh peraturan yang menjadi dasar kewenangannya dan merugikan pihak-pihak yang terkena. Bandingkan dengan improper purpose. | Asian Law Group |
perbuatan melawan hukum | Tidak ada persamaan konsep ini yang tepat dalam negara yang menganut tradisi common law. Tetapi berdasarkan ketentuan ini banyak negara yang menganut sistem hukum kontinental telah mengembangkan hukum tort-nya. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan ‘tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut’. Perbuatan yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian itu tidak harus dilakukan dengan sengaja, tapi juga dapat disebabkan karena kelalaian atau ketidakhati-hatian. Menurut ilmu hukum dan yurisprudensi Indonesia pengertian ‘perbuatan yang melawan hukum’ agak luas – termasuk di dalamnya adalah bukan hanya ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga ‘hukum tidak tertulis’ termasuk norma- norma pokok dalam kehidupan bermasyarakat. | Asian Law Group |
perbuatan tercela | 1. Perilaku yang tidak pantas, bertentangan dengan hukum atau salah dalam konteks jabatan atau fungsi tertentu. 2. Perbuatan yang tidak pantas menurut ukuran etika, kesusilaan atau hukum. | Asian Law Group |
percentage | persentase. | Glosarium BPK |
percentage growth | persentase pertumbuhan. | Glosarium BPK |
percobaan | Bandingkan dengan masa percobaan dan hukuman percobaan. | Asian Law Group |
perda (peraturan daerah) | Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan Daerah berisikan penjabaran peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi tingkatannya | Asian Law Group |
Perdagangan | Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
perdagangan oleh orang dalam | Perdagangan efek suatu perusahaan oleh mereka yang tergolong ‘orang dalam’ sebab mereka memiliki informasi penting yang tidak terbuka untuk umum, tetapi kalau informasi tersebut dibuka untuk umum akan berpengaruh terhadap harga efek tersebut. | Asian Law Group |
perdamaian | Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan. Perdamaian dapat dilakukan pada setiap saat sebelum putusan hakim dijatuhkan. Perdamaian menjadi perjanjian yang mengikat kedua belah pihak. Lihat dading. | Asian Law Group |
perdata | Dalam arti hukum non-kriminal. Lihat hukum perdata. | Asian Law Group |
Perencanaan Kebutuhan | Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah | Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Perencanaan Tenaga Kerja Mikro | Perencanaan Tenaga Kerja Mikro yang selanjutnya disebut PTK Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam Pemerintah Daerah, maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada Pemerintah Daerah atau perusahaan yang bersangkutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
performance analysis | analisis kinerja. | Glosarium BPK |
performance appraisal | nilai - penilaian kinerja. | Glosarium BPK |
performance bond | jaminan pelaksanaan. | Glosarium BPK |
performance budgeting | kinerja anggaran. | Glosarium BPK |
performance fund | dana kinerja. | Glosarium BPK |
performance report | laporan kinerja. | Glosarium BPK |
Perikanan | Perikanan adalah segala hal atau semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
Perikanan | Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Perikanan Budidaya | Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan biota perairan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
Perikanan Tangkap | Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
perikatan | Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Di Indonesia, konsep perikatan juga meliputi perjanjian obligatoir setelah terlaksananya suatu perbuatan atau penyerahan sesuatu hal dan juga dapat ditimbulkan oleh peraturan perundang- undangan. Lihat kontrak dan perjanjian. | Asian Law Group |
perimbangan keuangan pusat – daerah | Di Indonesia, pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan. | Asian Law Group |
peringkat hak tanggungan | Urutan pembebanan hak tanggungan dari suatu tanah bila tanah tersebut dibebankan hak tanggungan untuk menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Di Indonesia, urutan hak tanggungan ini dilihat dari tanggal pendaftaran hak tanggungan tersebut di kantor pertanahan. | Asian Law Group |
perintah transaksi/fill or kill; all or none/a on | istilah dalam perdagangan surat berharga yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan, biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga yang tertentu pula; sin. jual atau beli. | Glosarium BPK |
period cost to sales ratio | rasio beban tetap terhadap penjualan. | Glosarium BPK |
periode anggaran keuangan/financial budget periode | jangka waktu yang menentukan awal dan akhir suatu anggaran keuangan. | Glosarium BPK |
periode bunga majemuk/compounding periode | periode waktu yang menjadi dasar perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya. | Glosarium BPK |
Peristiwa Kependudukan | Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP, dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Peristiwa Penting | Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, pembatalan perkawinan, perubahan nama, atau perubahan status kewarganegaraan. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Peristiwa Penting lainnya | Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana antara lain perubahan jenis kelamin. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Perizinan Tertentu | Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Retribusi Daerah |
perjanjian | Tindakan hukum antara para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Bisa berbentuk lisan (perjanjian) atau tertulis (perjanjian tertulis; kontrak). Lihat juga perikatan dan kontrak. | Asian Law Group |
perjanjian bersyarat | Suatu perjanjian yang memerlukan dipenuhinya suatu syarat sebelum mengikat dan berlaku bagi para pihak. | Asian Law Group |
perjanjian formal | Mengacu kepada kontrak-kontrak tertentu yang harus dibuat secara tertulis. | Asian Law Group |
perjanjian internasional | Lihat traktat. | Asian Law Group |
perjanjian kerja | Perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat hak, dan kewajiban para pihak. | Asian Law Group |
Perjanjian Kerja | Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syaratsyarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
perjanjian kerja bersama | Di Indonesia, perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | Asian Law Group |
Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada Dinas dengan pengusaha atau beberapa beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan | Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan lintas Kabupaten/Kota yang memuat hak dan kewajiban para pihak | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh | Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang selanjutnya disingkat PPJP adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyel |
perjanjian timbal balik | Salah satu jenis perjanjian dimana kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk saling melaksanakan prestasi tertentu. | Asian Law Group |
perjumpaan utang (kompensasi) | Pengurangan utang yang ditagih oleh debitur sebesar jumlah utang yang terutang pada kreditur. | Asian Law Group |
perkara | ‘Matter’ sering memiliki arti yang sama dengan ‘perkara’ tetapi juga dapat dipakai secara lebih luas untuk mengacu kepada isu (soal, masalah, permasalahan) tertentu dalam suatu perkara. Memiliki beberapa arti yang luas antara lain: 1. perkara atau persidangan tertentu; 2. kuatnya argumen atau bukti yang diajukan salah satu pihak. Misalnya, artinya ‘Apakah case anda kuat?’ adalah sama dengan ‘apakah argumen anda kuat dan didukung bukti yang kuat?’ | Asian Law Group |
perkara (perdata) | Perkara perdata yang diajukan oleh suatu pihak (penggugat) terhadap pihak lain (tergugat). | Asian Law Group |
perkebunan inti rakyat | Program pemerintah Indonesia yang menggunakan tanah kosong milik negara untuk meningkatkan bidang perkebunan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengsinergikannya melalui program transmigrasi. Lihat plasma. | Asian Law Group |
Perlengkapan Kerja | Perlengkapan Kerja adalah alat kantor dan kelengkapan kantor yang digunakan aparatur untuk melaksanakan tugas menurut fungsi dan kedudukan pejabat dan pegawai yang memakainya, serta menurut jenis peketjaan yang dilaksanakan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
Perlindungan Anak | h segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
Perlindungan Khusus | suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 |
Perlindungan Lingkungan Geologi | Perlindungan Lingkungan Geologi adalah upaya melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari dampak kegiatan manusia maupun pembangunan dan upaya melindungi hasil pembangunan dari unsur lingkungan geologi yang membahayakan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi |
Perlindungan nelayan | Perlindungan nelayan adalah segala upaya baik berupa pencegahan maupun penanganan untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan dan/atau kesulitan dalam melakukan penangkapan ikan. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan |
Perlindungan PembudiDaya Ikan dan Petambak Garam | Perlindungan PembudiDaya Ikan dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman di Daerah. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
Perlindungan TKI | Perlindungan TKI adalah segala daya upaya untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sebelum, selama penempatan, dan sesudah purna tugas. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
Perlintasan | Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur lainnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
permanent assets | harta tetap. | Glosarium BPK |
permanent file | berkas permanen. | Glosarium BPK |
permohonan | Permintaan yang disampaikan oleh suatu pihak kepada pengadilan yang intinya meminta penetapan pengadilan mengenai suatu hal. Lihat pemohon. | Asian Law Group |
permohonan pailit | Permohonan pailit yang diajukan oleh debitur (dan bukan oleh krediturnya). | Asian Law Group |
Permukiman | Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, yang berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Pernberdayaan Masyarakat | Pernberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahllan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga, serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan secara fasilitasi proses pemecahan permasalahan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
Pernyataan Hak-Hak Manusia | Pernyataan tentang hak asasi manusia yang disebut terlindung di suatu negara yang biasanya termuat dalam undang- undang dasar atau undang-undang negara tersebut. | Asian Law Group |
pernyataan pailit | Pernyataan oleh pengadilan bahwa seorang debitur pailit, yang juga memuat antara lain penunjukan kurator dan hakim pengawas. | Asian Law Group |
perpetual bond | obligasi bunga abadi. | Glosarium BPK |
perpetuity | anuitas abadi. | Glosarium BPK |
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) | Pasal 22 Undang-Undang Dasar Indonesia memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan produk hukum tersebut apabila terjadi kegentingan yang memaksa. Suatu Perpu menjadi tidak berlaku kecuali DPR mengesahkannya pada sidang pertama setelah Perpu terkait dikeluarkan. Lihat tata urutan peraturan perundang- undangan. | Asian Law Group |
Perpustakaan | institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2021 |
persaingan tidak sehat | Persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1(6), Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Serupa dengan anti-monopoli. | Asian Law Group |
Persandian | kegiatan di bidang pengamanan sistem Informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
persekongkolan | Dua orang atau lebih sepakat untuk melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang tidak melanggar hukum dengan cara yang melanggar hukum. Lihat perbantuan. | Asian Law Group |
persekutuan perdata | Suatu perikatan yang muncul dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. "Sesuatu" yang dimasukkan kedalam perikatan dapat berupa uang, barang atau ketrampilan sebagai kontribusi dari masing-masing pihak. Lihat perserikatan. | Asian Law Group |
perselisihan industrial | Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja. | Asian Law Group |
persentase pertumbuhan/percentage growth | perbedaan suatu hal dalam dua kurun waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula; kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun berikutnya yang dinyatakan dalam laporan pendapatan tahunan; angka persentase untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan tahun pertama dan tahun kedua. | Glosarium BPK |
persentase/percentage | angka yang menunjukkan nilai sesuatu dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik. | Glosarium BPK |
perserikatan | Hubungan yang terjadi antara dua atau lebih orang yang bekerjasama dalam suatu bisnis entitas. Bila dibandingkan dengan sebuah perusahaan sebuah perserikatan tidaklah merupakan suatu badan hukum. Setiap partner oleh karenanya secara pribadi bertanggungjawab terhadap hutang-hutang dari perserikatan. | Asian Law Group |
Perserikatan Bangsa- bangsa | Organisasi internasional terbesar yang dibentuk pasca perang dunia ke-2 yaitu 24 Oktober 1945 dan bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta meningkatkan hubungan dan kerjasama internasional. | Asian Law Group |
persero | Sering juga disebut PT Persero. Bentuk usaha negara yang semula berbentuk perusahaan negara (PN), yang kemudian demi efisiensi diubah menjadi bentuk perseroan terbatas (PT), yang modalnya seluruh atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. | Asian Law Group |
perseroan | Badan hukum yang terpisah secara hukum dari para pemilik dan pengelolanya. Ciri- ciri perseroan termasuk suksesi perpetual, kemampuan membeli dan menjual tanah dan benda maupun menggugat dan digugat. Lihat corporate veil, badan hukum dan perseroan terbatas. | Asian Law Group |
perseroan terbatas | Badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Oleh karena perseroan adalah badan hukum yang berdiri sendiri, para pemilik (pemegang saham) dan direksinya biasanya tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, yaitu tanggung jawabnya terbatas. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada nilai saham yang telah ditanam atau dijanjikan akan ditanamnya. Para direksi biasanya tidak bertanggung jawab atas utang perseroan kecuali melanggar kewajiban direksi. | Asian Law Group |
perseroan terbuka | Di beberapa negara, perusahaan yang sahamnya dapat dibeli masyarakat umum melalui bursa efek. Di Indonesia, perusahaan yang pemegang sahamnya lebih dari 300 orang atau badan hukum. Tidak semua perseroan terbuka mencatatkan sahamnya di bursa. Bandingkan dengan perseroan tertutup. | Asian Law Group |
perseroan tercatat | Perusahaan yang sahamnya terdaftar di bursa efek dan dapat dibeli oleh masyarakat umum. | Asian Law Group |
perseroan tertutup | Perusahaan yang sahamnya tidak terdaftar di bursa untuk dibeli oleh masyarakat umum. Bandingkan dengan perseroan terbuka. | Asian Law Group |
persetujuan | Salah satu tahapan dalam proses legislasi di Indonesia di mana DPR menetapkan RUU yang sebelumnya telah disetujui DPR dan Presiden. Lihat mengesahkan dan legislasi. | Asian Law Group |
persidangan yang adil | Persidangan pengadilan yang dilakukan sesuai prosedur. Salah satu unsur penting adalah ketidakberpihakan. | Asian Law Group |
persona non grata | 1. an unwelcome person -- this is the basis of expulsion in diplomatic exchanges; 2. a. orang yang tidak disukai atau tidak disenangi; b. sikap politik yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada seseorang warga negara asing yang berada di wilayah negara tersebut dan mempunyai kekebalan diplomatik. | Glosarium BPK |
personal account | rekening pribadi. | Glosarium BPK |
personal check | cek perseorangan. | Glosarium BPK |
personal liability/tanggung jawab personal | dalam hukum perusahaan, istilah ini menunjuk pada tanggung jawab pribadi pemegang saham dan direksi atas perbuatan hukum perseroan selama belum diperoleh status sebagai badan hukum. | Glosarium BPK |
personal loan | kredit perseorangan. | Glosarium BPK |
Pertambangan | Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039 |
pertanyaan yang mengarahkan | Dalam sistem yang menganut common law, pertanyaan kepada saksi yang mengarahkan saksi untuk memberikan jawaban tertentu. Dalam hukum acara Indonesia diperbolehkan. | Asian Law Group |
pertemuan akhir | komunikasi antara pimpinan entitas yang diperiksa dengan tim pemeriksa setelah dilaksanakannya pemeriksaan dilapangan yang biasanya diserahkan pula temuan pemeriksaan dalam pertemuan ini. | Glosarium BPK |
pertemuan awal | komunikasi sebelum dilaksanakannya pemeriksaan di lapangan antara pimpinan entitas yang diperiksa dengan tim pemeriksa. | Glosarium BPK |
pertentangan kepentingan | Keadaan dimana seseorang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak konsisten dengan kewajibannya kepada pihak lain. | Asian Law Group |
pertimbangan hukum | Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang mempertimbangkan dasar hukum yang dipakai dalam memutuskan suatu perkara. See ratio. | Asian Law Group |
perubahan | Apabila perjanjian diubah dengan persetujuan para pihak. Perubahan tersebut tidak terlalu besar sehingga tidak merupakan pembuatan perjanjian baru. | Asian Law Group |
Perubahan Akta Pencatatan Sipil | Perubahan Akta Pencatatan Sipil adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil sebagai akibat dari adanya perubahan data | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Perumahan | Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Perumahan Cluster | Perumahan Cluster adalah unit hunian yang dikelompokan secara bersama-sama dalam lingkungan perumahan yang tertutup karena memiliki akses masuk dan keluar dari satu gerbang, menutup area terbuka untuk umum | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Perumahan Tidak Bersusun | Perumahan Tidak Bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian, baik berlantai satu atau dua. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Perumusan | Perumusan adalah proses menyusun, mengkaji, hingga menetapkan suatu rumusan kebijakan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ja |
perundingan bipartit | Perundingan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan antara pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja yang dilakukan dalam suatu lembaga kerja sama bipartit yang merupakan forum komunikasi dan konsultasi bagi kedua belah pihak. | Asian Law Group |
perundingan tripartit | Perundingan antara organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah dalam suatu lembaga kerja sama tripartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah bagi ketiga pihak. | Asian Law Group |
Peruntukan Air | Peruntukan Air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
perusahaan | Perkumpulan orang yang dibentuk untuk tujuan menghasilkan laba. Perusahaan adalah konsep yang lebih luas dibandingkan perseroan – misalnya, termasuk di dalamnya adalah usaha patungan yang bukan badan hukum. | Asian Law Group |
perusahaan efek | Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi. | Asian Law Group |
perusahaan induk | Perusahaan yang menguasai satu atau beberapa perusahaan lain (anak perusahaan). Hal ini dapat terjadi kalau perusahaan tersebut menguasai dewan direksi atau sebagian besar para pemilih pada rapat umum pemegang saham, atau memiliki sebagian besar modal saham perusahaan lain tersebut. Lihat subsidiary company. | Asian Law Group |
perusahaan negara/daerah | badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah. | Glosarium BPK |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia | Selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha yang berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan menyelenggarakan aktivitas di Jawa Barat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 |
Perusahaan Perseroan Daerah | Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
perusahaan perseroan terbuka/persero terbuka | persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal [vide: UU No. 19/2003). | Glosarium BPK |
perusahaan perseroan/persero | bumn yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan [vide: UU No. 19/2003). | Glosarium BPK |
Perusahaan Swasta | Perusahaan Swasta adalah perusahaan milik swasta yang melaksanakan aktivitas di Jawa Barat, balk swasta nasional maupun swasta asing. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
perusahaan umum/perum | bumn yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan [vide: UU No. 19/2003). | Glosarium BPK |
Pesangon | Pesangon adalah irnbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan bagi Pejabat Pengelola dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan/atau tenaga profesional lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerint |
Pesantren | Lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
Peserta Didik | Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah M |
Petambak Garam Kecil | Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam |
petitum | Tuntutan atau permohonan dari penggugat, yang termuat pada akhir surat gugatan. | Asian Law Group |
Petugas Registrasi | Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan atau nama lainnya. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
petunjuk | perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. | Glosarium BPK |
petunjuk teknis pemeriksaan | petunjuk yang memuat teknik-teknik dan urutan langkah pemeriksaan yang harus dilakukan terhadap suatu objek pemeriksaan tertentu yang disesuaikan dengan tujuan dan sasaran pemeriksaan. | Glosarium BPK |
piagam | Lihat traktat. | Asian Law Group |
pialang | Sama dengan perantara pedagang efek. Lihat hukum pidana. | Asian Law Group |
pialang gadai/pawn broker | seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai. | Glosarium BPK |
pialang/broker | perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap dengan pengamanat. | Glosarium BPK |
pidana pokok | Hukuman pokok yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana. Di Indonesia, jenis hukuman dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pengawasan, denda dan pidana kerja sosial. | Asian Law Group |
pidana tambahan | Hukuman tambahan terhadap terpidana, tetapi lebih bersifat perdata yang dijatuhkan setelah pidana pokok. Pidana tambahan termasuk pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim. | Asian Law Group |
pierce the corporate veil/pembukaan tabir perusahaan | suatu doktrin dalam hukum perusahaan yang menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentuperusahaan sebagai suatu badan hukum dapat dikesampingkan, khususnya bila menyangkut kelompok-kelompok perusahaan, akibatnya tanggung jawab hukum atas perbuatan hukum dari perusahaan dapat dimintakan dari para pemegang sahamnya, direksi, dan tanggung jawab perusahaan induk terhadap perbuatan hukum anak perusahaannya, meskipun sesungguhnya kedua perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang terpisah. | Glosarium BPK |
pihak ketiga | Pihak yang tidak merupakan pihak dari suatu hubungan hukum yang ada pada pihak-pihak lain. | Asian Law Group |
Pihak Lain | . Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
pihak terafiliasi/affiliate | anggota dewan komisaris atau pengawas direksi, pejabat, atau karyawan bank; anggota pengurus, badan pemeriksa, direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan, konsultan hukum, akuntan publik, penilai; pihak yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank. | Glosarium BPK |
Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok | Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Pimpinan atau Penanggungjawab adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok | Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Pimpinan atau Penanggungjawab adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
Pindah Datang Penduduk | Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Admin |
Pinjam Pakai | Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Gubernur. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
pinjaman daerah | semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. | Glosarium BPK |
pinjaman loan/non purpose loan | pinjaman yang penggunaannya tidak mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial. | Glosarium BPK |
pinjaman lunak/soft loan | fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang; fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral, seperti ibrd, oecf untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran yang lebih ringan. | Glosarium BPK |
pinjaman subordinasi/subordinated loan | pinjaman yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia; dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4) minimum berjangka waktu 5 tahun; (5) apabila pelunasan. sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka kredit yang dananya berasal dari bank dunia, nordic investment bank, dan lembaga keuangan internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50% dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No. 26/1/BPPP tanggal 29 mei 1993. | Glosarium BPK |
pinjaman terikat/tied loan | pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau jasa yang berasal dari negara kreditur. | Glosarium BPK |
piutang negara/daerah | jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat/daerah dan/atau hak pemerintah pusat/daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. | Glosarium BPK |
plafon/ceiling | pagu. | Glosarium BPK |
plasma | Sistem pengembangan perkebunan di wilayah yang lebih kecil. Lihat perkebunan inti rakyat. | Asian Law Group |
plastik putih/white plastic | bentuk kejahatan kartu kredit yang pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar dengan sebagian hasil penjualan tersebut. | Glosarium BPK |
pleidoi | Sama dengan pembelaan. | Asian Law Group |
PNBP Terutang | kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang walib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 |
pokrol bambu | Seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. | Asian Law Group |
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD | Pola Pengelolaan Keuangan yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan flesibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengel |
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air | Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
Pos | Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika |
posisi kasus | Ringkasan fakta perkara, misalnya dalam kumpulan putusan pengadilan. Di negara yang menganut common law, headnote biasanya lebih terfokus pada masalah hukum daripada fakta. Bandingkan dengan abstrak hukum. | Asian Law Group |
posita | Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi dasar gugatan. | Asian Law Group |
positivisme | Mazhab pemikiran yang mengajarkan bahwa ketika penguasa telah mengesahkan suatu undang-undang maka undang-undang itu mengikat warga negara tanpa melihat kegunaan atau kepantasan undang-undang tersebut. | Asian Law Group |
post dated | tanggal mundur. | Glosarium BPK |
post-dated cheque | cek mundur. | Glosarium BPK |
potensi | kemungkinan besar akan terjadi sesuatu hal. misalnya, potensi kerugian negara. | Glosarium BPK |
power of attorney/surat kuasa | dokumen tertulis yang berisi pemberian kewenangan kepada agen oleh prinsipalnya; surat yang berisi bahwa seseorang memberikan kuasa kepada orang lain agar yang disebutkan terakhir ini melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama si pemberi kuasa. | Glosarium BPK |
pra penuntutan | Jika menurut penuntut umum BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik masih kurang lengkap, penuntut umum dapat memerintahkan penyidik untuk melengkapinya. | Asian Law Group |
pra-peradilan | Menurut Pasal 77 KUHAP pengadilan negeri dapat melaksanakan sidang praperadilan untuk menentukan apakah penangkapan atau penahanan dilakukan secara sah. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Sidang seperti ini diketuai seorang hakim tunggal (Pasal 78(2)) dan dapat dilaksanakan atas permohonan terdakwa, keluarga terdakwa atau wakilnya atau korban dan keluarganya sesuai permohonan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 79). Apabila hakim menimbang pengangkapan atau penahanan melawan hukum, terdakwa harus dibebaskan (Pasal 82(3)(a)). Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya banding (Pasal 83(1)). | Asian Law Group |
pra-syarat | Persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum suatu pihak akan setuju untuk mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi sesuai dengan kontrak. Lihat perjanjian bersyarat. | Asian Law Group |
praduga | Sesuatu yang oleh hukum atau pengadilan dianggap benar kecuali terbukti sebaliknya. Misalnya, praduga tak bersalah, yaitu terdakwa diasumsikan tidak bersalah sampai terbukti bersalah. | Asian Law Group |
praduga tidak bersalah | Terdakwa diasumsikan tidak bersalah sampai dia mengakui perbuatannya atau terbukti bersalah di pengadilan. Praduga ini merupakan salah satu konsep yang paling mendasar dari hukum pidana di tradisi common law dan banyak negara yang menganut tradisi hukum kontinental. | Asian Law Group |
praktisi hukum | Pengacara yang berpraktek hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. | Asian Law Group |
Prasarana Kerja | Prasarana Kerja aparatur adalah segala fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi menunjang terselenggaranya suatu proses ketja aparatur dalam meningkatkan kinetja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berupa gedung negara. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa B |
Prasarana Sumber daya Air | Prasarana Sumber daya Air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air |
precedent/preseden | tindakan hakim yang dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah hukum mengikuti keputusan hakim sebelumnya apabila masalah hukum yang dihadapinya sama; keputusan hakim atas suatu masalah hukum tertentu yang kemudian diikuti atau dijadikan contoh oleh hakim-hakim lainnya apabila mereka menghadapi masalah hukum yang sama. | Glosarium BPK |
predikasi (predication) | the totality of circumstances that would lead to a reasonable, professionally trained, and prudent individual to believe a fraud has occurred, is occurring, and/or will occur. predication is the basis upon which an examination is commenced. investigative audit should not be conducted without proper predication†terjemahan: keseluruhan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa itu, dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal sehat, profesional, dan memiliki tingkat kehati-hatian, untuk yakin bahwa fraud telah, sedang atau akan terjadi. predikasi adalah dasar untuk memulai pemeriksaan investigatif. pemeriksaan investigatif sebaiknya tidak dilakukan tanpa adanya predikasi yang memadai. | Glosarium BPK |
preemptive rights/hak beli pertama | hak pemegang saham suatu perusahaan untuk membeli saham baru atau lama sebelum saham itu dijual kepada umum. | Glosarium BPK |
preferential debts/piutang yang diistimewakan | piutang yang krediturnya diistimewakan sehingga ia akan memperoleh pembayaran terlebih dahulu daripada kreditur lainnya atas utang debitur yang diperoleh dari kekayaan debitur [Pasal 1139 KUHPerdata]; piutang yang diistimewakan terbagi menjadi piutang yang diistimewakan atas suatu barang tertentu, dan piutang yang diistimewakan atas semua barang; contoh dari piutang yang diistimewakan adalah biaya perkara, pajak, gadai dan hipotek. | Glosarium BPK |
preferred debts/utang preferen/utang yang didahulukan | utang yang kedudukannya lebih tinggi dari utang lainnya, sehingga pembayarannya pun harus didahulukan; hak tanggungan pertama, gadai pertama. | Glosarium BPK |
prerogatif | Suatu hak eksklusif atau keistimewaan yang melekat pada sebuah lembaga atau posisi tertentu. Sebagai contoh, di Indonesia hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk memilih anggota kabinet. | Asian Law Group |
Preservasi arsip | Preservasi arsip adalah proses dan kerja dalam rangka perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
prestasi | Melaksanakan semua kewajiban berdasarkan perjanjian. | Asian Law Group |
presupposed conditions/syarat hukum batal | peristiwa yang oleh para pihak dalam suatu kontrak dianggap tak akan terjadi dan bilamana terjadi menyebabkan kontrak batal. | Glosarium BPK |
price control/pengendalian harga | kebijakan pemerintah tentang penetapan harga tertinggi suatu komoditi dengan tujuan mencegah kenaikan harga. | Glosarium BPK |
price fixing/penetapan harga | suatu persekongkolan di antara produsen atau penjual yang bersaing untuk menetapkan harga suatu produk atau jasa. | Glosarium BPK |
prinsip syariah | aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. | Glosarium BPK |
prinsip-prinsip akuntansi yang beralaku umum | kaidah-kaidah, aturan-aturan, dan prosedur-prosedur yang menjelaskan praktek-praktek akuntansi yang diterima umum. untuk sektor swasta adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan untuk sektor pemerintah adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). | Glosarium BPK |
prinsip-prinsip umum hukum yang diterima oleh negara-negara | Salah satu sumber hukum internasional. Tidak ada kesepakatan umum mengenai substansi dari prinsip-prinsip hukum umum | Asian Law Group |
prinsipal | Yang mewakilkan. Pihak yang memerintahkan serta memberi wewenang kepada agen untuk melakukan sesuatu atas namanya. Lihat agen. | Asian Law Group |
Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) | program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD. | Glosarium BPK |
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) | rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. | Glosarium BPK |
private law/hukum perdata | sekumpulan kaidah dan asas hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hubungan-hubungan hukum keperdataan antar individu, secara konvensional meliputi misalnya bidang hukum keluarga, hukum perorangan, hukum kekayaan, hukum kebendaan, dan hukum waris. | Glosarium BPK |
private offering/private placing or placement/penawaran pribadi/penawaran terbatas | penawaran sekuritas secara terbatas kepada investor atau pemegang saham yang terbatas pula, biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan penjamin sekuritas kepada seorang investor besar tunggal atau ke sekelompok investor. | Glosarium BPK |
privatisasi | penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat [vide: UU No. 19/2003). | Glosarium BPK |
privatisasi | Penjualan sebagian atau seluruh saham sebuah perusahaan milik pemerintah kepada masyarakat luas, baik melalui penjualan langsung ke perusahaan swasta nasional dan asing maupun melalui bursa efek. | Asian Law Group |
privatization/swastanisasi | proses perubahan bentuk diikuti dengan pengalihan hak-hak dari suatu perusahaan milik negara menjadi perusahaan swasta; penyerahan pengelolaan sektor-sektor ekonomi tertentu kepada pihak swasta. | Glosarium BPK |
privileged debts/utang yang diistimewakan | jenis utang yang pembayarannya akan diprioritaskan mendahului lainnya. kreditur yang memiliki piutang tersebut dinamakan kreditur yang diistimewakan. | Glosarium BPK |
privity of contract/hubungan dalam kontrak | suatu asas dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pelaksanaan prestasi dari orang lain, atau agar dapat menggugat orang lain dengan dasar pelanggaran kontrak, maka antara ia dan orang lain itu harus mempunyai ikatan kontraktual; hanya para pihak yang terikat kontrak yang dapat meminta pemenuhan pelaksanaan isi kontrak. | Glosarium BPK |
pro deo (latin) | Pemberian bantuan hukum secara cuma- cuma atau dengan potongan harga. | Asian Law Group |
procurement contract/kontrak pengadaan barang | suatu perjanjian antara pemerintah dengan produsen atau pemasok barang untuk memasok barang-barang kebutuhan pemerintah dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. | Glosarium BPK |
product liability/tanggung jawab produsen atas produknya | tanggung jawab produsen atas keselamatan dan keamanan produk yang dihasilkan yang digunakan oleh konsumen; apabila produk tersebut ternyata menimbulkan bahaya yang mengakibatkan kerugian bagi konsumennya maka konsumen tidak perlu harus membuktikan bahwa memang telah terdapat unsur kesalahan pada produsen; dengan demikian produsen dapat dimintai pertanggungjawaban; dalam hal ini produsenlah yang harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas produk tersebut agar ia bebas dari keharusan untuk bertanggung jawab. | Glosarium BPK |
production sharing/bagi hasil | sistem perjanjian yang biasanya diterapkan dalam pertambangan minyak bumi dan gas, atau juga dalam pertanian, dengan karakteristik tertentu yaitu ditentukannya pembagian keuntungan di antara pihak-pihak dalam perjanjian tersebut yang besarnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, dan biasanya salah satu pihak diharuskan menanggung pula seluruh biaya operasi bisnisnya; sistem ini dapat pula diartikan sebagai kegiatan produksi dan pemasaran suatu barang secara berantai di beberapa negara, yaitu memproduksi komponen suatu barang di negara a, merakitnya sehingga menjadi suatu barang jadi di negara b, dan memasarkannya di negara c. | Glosarium BPK |
Produk | Produk adalah barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
Produk Higienis | Produk Higienis adalah semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur bebas dari segala penyakit atau gangguan kesehatan dan terjamin kebersihannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Pembinaan Dan Pengawasan Produk Barang Higienis Dan Halal |
Produsen | Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
prognosis | rencana untuk suatu kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan prediksi yang logis. | Glosarium BPK |
Program Bina Lingkungan | Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil | Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan | Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bi |
program kerja perorangan (PKP) | merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan (P2). | Glosarium BPK |
Program Pembentukan Peraturan Daerah | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemben |
program pemeriksaan (P2) | langkah pemeriksaan di lapangan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa. | Glosarium BPK |
Program Prioritas | .Program Prioritas adalah program yang didahulukan dari program yang lain dan bersifat menyentuh langsung kepentingan publik, bersifat monumental, lintas urusan, berskala besar dan memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas kepada masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kesehatan |
promes | Surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur. | Asian Law Group |
promes/promessory notes | surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; sin. surat sanggup bayar. | Glosarium BPK |
Promosi Produk Tembakau | Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok |
proportional tax | pajak proporsional. | Glosarium BPK |
proprietor | milik – pemilik. | Glosarium BPK |
proprietor’s stake | modal pemilik. | Glosarium BPK |
proprietorship | milik - kepemilikan tunggal. | Glosarium BPK |
proprietorship | usaha - perusahaan perseorangan. | Glosarium BPK |
proprietorship certificate | dokumen kepemilikan. | Glosarium BPK |
prosedur | 1. tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; 2. langkah-langkah yang secara pasti dalam memecahkan suatu masalah. | Glosarium BPK |
proses | kegiatan-kegiatan operasional yang menggunakan input untuk menghasilkan output. | Glosarium BPK |
prospectus | uraian singkat mengenai suatu proyek atau badan usaha (perusahaan) yang diusulkan akan dibangun. | Glosarium BPK |
prospektus | Suatu dokumen yang berisikan keterangan yang dianggap penting dari suatu penawaran efek yang pasti akan terjadi. Dokumen tersebut digunakan oleh emiten dan para penjamin emisi untuk menarik minat pemodal terhadap penawaran efek. | Asian Law Group |
protokol | Lihat traktat/perjanjian. | Asian Law Group |
proximate cause/penyebab utama | salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum, yaitu alasan atau penyebab utama dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya. | Glosarium BPK |
proxy/surat kuasa | dalam hukum perusahaan lazimnya berarti surat kuasa yang digunakan untuk memberikan suara. | Glosarium BPK |
prudential banking | hati-hati - kehati-hatian bank. | Glosarium BPK |
public accountant | akuntan publik. | Glosarium BPK |
public accounting | akun - perakunan bebas. | Glosarium BPK |
public debt; national | utang pemerintah. | Glosarium BPK |
public funds | dana pemerintah. | Glosarium BPK |
public offering | tawar - penawaran umum. | Glosarium BPK |
public offering/penawaran umum | penawaran sekuritas kepada publik atau masyarakat umum setelah dipenuhinya semua persyaratannya oleh penerbit atau emiten. | Glosarium BPK |
public official bond | obligasi terjamin. | Glosarium BPK |
public procurement/pengadaan barang kebutuhan pemerintah | belanja negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah, misalnya pengadaan barang-barang untuk proyek pembangunan. | Glosarium BPK |
public service obligation (PSO) | penyelenggaraan kewajiban atas pelayanan umum yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pelayanan umum bidang angkutan laut dan kereta api serta pos bagi kelas ekonomi yang biayanya bersumber dari subsidi atau bantuan dari APBN. | Glosarium BPK |
punitive duty/bea masuk penghukum | bea masuk terhadap produk impor yang dikenakan oleh suatu negara sebagai hukuman bagi negara mitra dagangnya yang mengekspor barang dengan curang sehingga merugikan negara pengimpor, misalnya bea masuk yang dikenakan terhadap produk yang diekspor dengan cara dumping, atau karena disubsidi oleh pemerintah negara pengekspor. | Glosarium BPK |
purchase acquisition | beli - pembelian akuisisi. | Glosarium BPK |
purchase agreement/persetujuan jual-beli | kontrak antara penjual dan pembeli mengenai suatu objek tertentu dengan adanya unsur harga dan atau persyaratan atau kondisi-kondisi lainnya. | Glosarium BPK |
Purna TKI | Purna TKI adalah keadaan yang menunjukkan seseorang telah berakhir hubungan kerja di luar negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun mempunyai kecenderungan dan potensi baik fisik maupun psikis untuk kembali memasuki pasar kerja. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat |
Pusat Data | suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Pusat Distribusi | Pusat Distribusi adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pusat Distribusi Provinsi |
Pusat Halal | Pusat Halal adalah sarana untuk mengembangkan produk dan industri halal, memberdayakan pelaku industri halal dan mengakselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Instansi Pemerintah |
Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Jawa Barat | Selanjutnya disebut Pikobar adalah pusat informasi dan koordinasi yang melaksanakan pelayanan satu pintu untuk penanganan Covid-19 di Jawa Barat | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 |
Pusat Kreasi | Pusat Kreasi adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif |
Pusat Pemulihan Bencana | suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data/atau Informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 |
Pustakawan | Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perpustakaan |
put option | opsi jual. | Glosarium BPK |
putusan arbiter | Putusan yang menyelesaikan sengketa yang dijatuhkan oleh seorang atau dewan arbiter/wasit. | Asian Law Group |
putusan pailit/adjudication order | putusan pengadilan yang menyatakan bahwa seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan pemberesan harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para keditur. | Glosarium BPK |
putusan pengadilan | Putusan hakim yang menyelesaikan perkara. Kalangan non-hukum lazim menggunakan istilah ‘keputusan’ yang keliru. Lihat keputusan pengadilan. | Asian Law Group |
putusan provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan. Bandingkan dengan putusan sela. | Asian Law Group |
putusan sela | Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok. Tujuan utamanya adalah biasanya agar pihak tergugat untuk sementara tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian penggugat lebih jauh. Lihat penetapan sementara dan putusan provisi. | Asian Law Group |
putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) | Putusan pengadilan pada tingkat pertama yang dapat langsung dieksekusi walaupun ada banding atau kasasi, Misalnya pernyataan pailit. Namun untuk perkara lainnya pengadilan tingkat pertama tidak dianjurkan untuk menjatuhkan putusan serta merta karena dikhawatirkan akan menyulitkan pelaksanaan putusan jika telah berkekuatan hukum tetap. | Asian Law Group |
qua ad facti | fakta terpenting. | Glosarium BPK |
qua/kua | dipertimbangkan sebagai, dalam kapasitas sebagai. | Glosarium BPK |
quantity discount agreement | potongan harga (rabat) yang telah disetujui. | Glosarium BPK |
quantum damnificatus | jumlah kerugian yang dituntut oleh penggugat lewat pengadilan. | Glosarium BPK |
quare ejecit infra terminum | kontrak yang dihentikan sebelum waktu perjanjiannya habis. | Glosarium BPK |
quarterly/setiap triwulan | setiap triwulan dalam periode satu tahun; sekali setiap tiga bulan. | Glosarium BPK |
quash | mencabut, membatalkan. | Glosarium BPK |
quasi admission | beberapa pembuktian yang saling bertentangan. | Glosarium BPK |
quasi judicial | pegawai negeri yang bertugas menyelidiki suatu perkara, tetapi ia sendiri bukan pejabat dalam jajaran kehakiman. | Glosarium BPK |
quasi/semu | hampir sama dengan aslinya atau sesungguhnya, mirip sekali; istilah ini dalam hukum dipakai untuk menunjukkan kepada suatu hal yang dalam banyak hal menunjukkan kemiripan dengan hal lain, tetapi pada hakikatnya secara material terdapat perbedaan di antaranya. | Glosarium BPK |
query | rangkuman laporan pengadilan, bahwa dalam perkara tersebut ada hal yang meragukan. | Glosarium BPK |
quick assets/kekayaan atau aktiva cair | kekayaan tunai atau jenis aktiva lain yang dapat ditukarkan atau dijualbelikan dengan cepat menjadi uang tunai. | Glosarium BPK |
quiet title | tuntutan agar memperbaiki sertifikat tanah, karena terdapat kekurangan. | Glosarium BPK |
quiritarian ownership | hak milik yang diakui oleh pemerintah setempat. | Glosarium BPK |
quo ad jus | yang berkenaan dengan hukum. | Glosarium BPK |
quod ad facta | yang menjadi faktanya. | Glosarium BPK |
quod erat demonstrandum | sesuatu yang harus dibuktikan. | Glosarium BPK |
quod erat inveniendum | sesuatu yang harus dicari. | Glosarium BPK |
quod minus est in obligationem videtur deductum | harga tawar-menawar yang terakhir itulah yang menjadi isi kontrak, meskipun jumlahnya lebih sedikit. | Glosarium BPK |
quod non rectum | sesuatu yang tidak benar. | Glosarium BPK |
quod per recordum probatum, non debet esse negatum | sesuatu yang telah terbukti dengan tertulis, tidak bisa dibantah lagi. | Glosarium BPK |
quod pure debetur praesenti die debetur | utang yang belum dibayar, sampai kapan pun masih dianggap berutang. | Glosarium BPK |
quod si contingat | persyaratan yang telah ditetapkan. | Glosarium BPK |
quod sine die debetur, statum debetur | utang yang tidak bertanggal, adalah tetap menjadi utang. | Glosarium BPK |
quorum/kuorum | mayoritas anggota dari suatu lembaga, badan, organisasi atau suatu badan hukum; jumlah anggota dari suatu perkumpulan atau sejenisnya yang harus ada atau hadir agar kegiatan perkumpulan atau sejenisnya itu dapat berlangsung; dalam rapat pemegang saham suatu perusahaan misalnya, kuorum menunjuk pada keadaan dimana jumlah minimum dari pemegang saham yang mempunyai hak suara harus hadir agar rapat tersebut dapat berlangsung dengan sah sehingga dapat menghasilkan keputusan-keputusan rapat yang sah pula. | Glosarium BPK |
quota/kuota | secara umum berarti pembagian sesuatu menurut perbandingan tertentu; target atau sasaran yang sudah ditetapkan, misalnya kuota penjualan; dalam perdagangan internasional. | Glosarium BPK |
raad van justicie | Didirikan pemerintah Belanda pada jaman penjajahan untuk memeriksa perkara yang melibatkan orang dan hukum yang diterapkan bagi Eropa dan Timur Asing. Lihat landraad. | Asian Law Group |
rabat/rebate | jumlah yang dikembalikan sebagai potongan setelah harga dibayar penuh. | Glosarium BPK |
rahasia bank -- kerahasiaan bank/bank secrecy | segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya; kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. | Glosarium BPK |
rahasia dagang | Melindungi informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. | Asian Law Group |
rahasia dagang | informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. | Glosarium BPK |
rahasia jabatan (pajak) | segala hal yang tidak boleh diceritakan lebih lanjut oleh pejabat atas apa yang diketahuinya dari wajib pajak atau pihak lain pada melakukan tugasnya (tentang kekayaan penghasilan, pekerjaan, produksi perusahaan, wajib pajak dan seterusnya) daripada yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. | Glosarium BPK |
rake-off | menggelapkan uang. | Glosarium BPK |
rancangan undang- undang | Sama dengan bill. | Asian Law Group |
Rancangan Undang- undang | Sama dengan draft law. | Asian Law Group |
rancangan undang- undang | Draft usulan yang berisi ketentuan- ketentuan undang-undang baik untuk mengamandemen, mengganti undang- undang yang berlaku atau mengajukan undang-undang baru. | Asian Law Group |
Rancangan Undang- undang | Draft usulan yang berisi undang-undang baru, amendamen, atau penggantian undang-undang yang berlaku. | Asian Law Group |
ranking of creditors | prioritas bagi para kreditur. | Glosarium BPK |
rapat pleno | rapat anggota komisi yudisial yang merupakan alat kelengkapan komisi yudisial baik untuk mengambil putusan maupun tidak mengambil putusan. | Glosarium BPK |
rapat umum | pertemuan terbuka yang dilaksanakan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. | Glosarium BPK |
Rapat Umum Luar biasa | RUPS yang diadakan sewaktu-waktu | Asian Law Group |
Rapat Umum Pemegang Saham | RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 |
rapat umum pemegang saham | organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). | Glosarium BPK |
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) | Rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun oleh para pemegang saham atau waktu- waktu lain (misalnya, Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham) yang ditentukan dalam anggaran dasar untuk membicarakan dan mengesahkan kebijakan perseroan dan laporaan keuangannya, memilih para direktur dan menetapkan besarnya pembagian dividen. Menurut prinsipnya, RUPS memiliki kewewenagan yang absolut pada perseroan. | Asian Law Group |
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) | Rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan sebagaimana telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan.Rapat ini bertujuan melaporkan dan mengesahkan laporan keuangan tahun buku sebelumnya dan membagikan dividen kepada para pemegang saham serta menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang. | Asian Law Group |
rapat umum tahunan/annual general meeting | 1. rapat yang lazimnya diadakan setiap tahun antara para pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan yang telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan; rapat itu bertujuan melaporkan hasil usaha tahun buku sebelumnya kepada para pemegang saham dan menentukan kebijakan perusahaan untuk tahun buku yang akan datang; 2. dalam hukum perusahaan, rapat yang diselenggarakan setahun sekali oleh para pemegang saham suatu perseroan. | Glosarium BPK |
rasio beban tetap terhadap penjualan/period costs to sales ratio | perbandingan antara beban tetap dan penjualan untuk menilai pengaruh beban terhadap rasio laba modal. | Glosarium BPK |
rasio cadangan terhadap aktiva produktif terklasifikasi/coverage ratio | nisbah atau rasio keuangan yang dihitung dengan membagi saldo akhir cadangan kerugian pinjaman dengan jumlah aktiva produktif terklasifikasi; nisbah keuangan ini bertujuan mengukur kemampuan bank untuk menyerap kerugian potensial yang berasal dari aktiva produktif terklasifikasi. | Glosarium BPK |
rasio cepat/acid test ratio/quick ratio | angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap jumlah utang lancar; rasio ini dipakai sebagai ukuran kemampuan perusahaan untuk membayar dengan segera utang lancarnya. | Glosarium BPK |
rasio harga terhadap pendapatan/price earning ratio | rasio harga suatu saham terhadap pendapatan per saham; perhitungan rasio ini menggunakan data pendapatan yang dilaporkan pada tahun terakhir atau penghasilan yang diproyeksikan untuk tahun yang akan datang. | Glosarium BPK |
rasio jumlah modal/total capital ratio | modal inti ditambah modal pelengkap dibagi rata-rata total aset. | Glosarium BPK |
rasio kas/cash ratio | perbandingan antara jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan dan jumlah kewajiban yang segera dapat ditagih; rasio ini digunakan untuk menilai tingkat likuiditas perusahaan. | Glosarium BPK |
rasio/ratio | perbandingan antara dua hal yang saling berhubungan, biasanya dalam bentuk angka; rasio, umumnya, digunakan untuk mengukur peringkat atau posisi keuangan suatu perusahaan dan analisis untuk pemberian kredit. | Glosarium BPK |
ratifikasi | Proses pemberlakuan dari sebuah perjanjian internasional oleh negara penandatangan perjanjian. Penerapan ketentuan itu dilakukan dengan pengesahan perjanjian internasional tersebut melalui proses legislasi atau melalui keputusan atau ketetapan pemerintah. | Asian Law Group |
re-export/mengekspor kembali | mengekspor kembali komoditi impor tanpa penambahan proses pengolahan atau tanpa terjadi nilai tambah, biasanya ekspor ulang semacam ini tidak dikenai pajak. | Glosarium BPK |
realestat/real estate/real property/real things | 1. tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat pada tanah tersebut, seperti gedung, pohon, dan pagar; 2. harta tak bergerak, tanah dan rumah. | Glosarium BPK |
realisasi | penggunaan secara nyata anggaran pemerintah yang telah diotorisasikan selama satu tahun fiskal untuk membayar hutang dan belanja dalam periode yang telah ditentukan. misalnya, realisasi anggaran. | Glosarium BPK |
reasuransi/pertanggungan ulang/reinsurance | 1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian. | Glosarium BPK |
Reboisasi | Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
rebuc sic stantibus | 1. doktrin hukum yang menegaskan bahwa jika menurut suatu perjanjian yang dibuat ternyata telah secara mendasar, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak berlaku lagi; 2. pada segi permasalahan; 3. Hukum Internasional: sesuatu masalah yang berakhir dengan perdamaian atau kesepakatan karena hal ihwalnya berubah. | Glosarium BPK |
recall | Di Indonesia, penggantian anggota DPR yang berhenti disebabkan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan, atau diberhentikan. | Asian Law Group |
recall | orang yang mencabut kontraknya dengan orang lain. | Glosarium BPK |
recapture | penerimaan kembali barang yang disita, pembayaran kelebihan pajak. | Glosarium BPK |
recapture clause | suatu klausula yang akan memberlakukan kembali hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian utang-piutang sebelum dilakukannya rescheduling atau restrukturisasi ulang. | Glosarium BPK |
receiver | pejabat kehakiman yang ditunjuk untuk memegang dan menguasai harta tetap dalam perkara, sebelum ada vonis. | Glosarium BPK |
reception | pengembalian orang yang ditahan atau barang yang disita. | Glosarium BPK |
recipient's tax | pajak pendapatan. | Glosarium BPK |
reciprocity/reciprositas | suatu keadaan timbal balik, biasanya berlaku dalam hubungan hukum ekonomi antar dua Negara dimana bila salah satu negara tersebut memberikan hak-hak istimewa terhadap warga negara dari negara lainnya, maka negara yang disebut terakhir ini juga harus memberikan hak-hak istimewa serupa. | Glosarium BPK |
recision | hak membatalkan kontrak karena kesalahan pihak partai lain. | Glosarium BPK |
reclaim | gugat balik, gugat ulang. | Glosarium BPK |
recognition | pernyataan, pengesahan, penegasan. | Glosarium BPK |
recognizance | acknowledgement atau pengakuan di muka sidang pengadilan. | Glosarium BPK |
recompense | membayar ganti rugi. | Glosarium BPK |
recordare | surat keputusan damai dari pengadilan perdata. | Glosarium BPK |
recording of conditional sale contract | pembuatan kontrak jual-beli. | Glosarium BPK |
recourse/tuntutan/gugatan | dalam transaksi surat berharga berarti hak seorang pemegangnya untuk menuntut tanggung jawab pihak endosan sebelumnya atas pemenuhan kewajiban pembayaran surat tersebut apabila pihak penarik dan tertarik menolak membayar. | Glosarium BPK |
red clause letter of credit/surat kredit bertanda merah | 1. surat kredit yang diberi tanda silang berwarna merah yang artinya importir memberi hak kepada eksportir untuk menarik uang muka dari kredit yang tersedia sehingga memungkinkannya membeli barang yang akan diekspornya; 2. letter of credit biasa yang secara fisik diberikan garis merah pada kertas letter of credit pada pojok kiri atas. | Glosarium BPK |
reddendum | serah terima. | Glosarium BPK |
redemptio operis | perjanjian kontrak kerja. | Glosarium BPK |
redemption | uang tebusan. | Glosarium BPK |
redemption/penebusan | pembayaran atau pelunasan untuk mendapatkan kembali benda yang dijadikan jaminan. | Glosarium BPK |
redistribusi tanah | Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setelah Indonesia merdeka, yaitu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah yang ia kuasai sebelum kemerdekaan dalam batas yang telah ditentukan,walaupun belum pernah diterapkan secara lengkap. Kebijakan ini melahirkan tindakan konversi hak. | Asian Law Group |
redress/pemulihan/ganti rugi | perbuatan memulihkan ke keadaan semula, atau mengganti kerugian. | Glosarium BPK |
Reduksi Limbah B3 | Reduksi Limbah B3 adalah suatu kegiatan pada Penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat |
referendum, jajak pendapat | Proses pengambilan suara rakyat langsung yang diadakan pemerintah terhadap setuju tidaknya RUU atau amandemen konstitusi atau isu publik tertentu. | Asian Law Group |
reformasi hukum | Perbaikan di bidang hukum untuk menjawab kebutuhan di bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. | Asian Law Group |
registrasi | suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat. | Glosarium BPK |
regres | hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi/menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, walaupun hari pembayarannya belum tiba. | Glosarium BPK |
regularis | menurut aturan yang telah ditetapkan. | Glosarium BPK |
regulasi | Sama dengan pengaturan. | Asian Law Group |
regulation | peraturan, perundang-undangan. | Glosarium BPK |
rehabilitasi | Di Indonesia, hak seseorang untuk mendapat pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Rehabilitasi diberikan karena seseorang diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, kekeliruan mengenai orang (error in persona) atau hukum yang diterapkan tidak sesuai. | Asian Law Group |
Rehabilitasi Lahan Kritis | Rehabilitasi Lahan Kritis adalah usaha memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Rehabilitasi Medik | Rehabilitasi Medik adalah serangkaian upaya medik yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kelainan, ketidakmampuan dan kecatatan, serta meningkatkan kemampuan fungsional seseorang seoptimal mungkin dengan memanfaatkan kemampuan yang masih ada. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa |
reinsurance/pertanggungan ulang | perbuatan hukum pertanggungan ulang yang dilakukan oleh pihak penanggung, reasuransi. | Glosarium BPK |
rekapitalisasi/recapitalization | perbaikan struktur dan/atau perubahan jumlah modal dengan melakukan peningkatan permodalannya; dalam kaitan dengan bank, rekapitalisasi dilakukan dengan jalan meningkatkan kembali permodalan bank sehingga mencapai jumlah minimum yang dipersyaratkan melalui penerbitan saham baru oleh bank, penambahan setoran oleh pemilik, dan pencarian investor baru. | Glosarium BPK |
rekayasa laporan keuangan/window dressing | penyajian laporan keuangan yang direkayasa sehingga menggambarkan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan sesungguhnya. | Glosarium BPK |
rekening bermasalah/skip account | rekening yang pemiliknya (debitur atau pemegang kartu kredit) melakukan wanprestasi, tetapi pemilik rekening itu tidak diketahui keberadaannya. | Glosarium BPK |
Rekening Kas Umum Daerah | rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 |
rekening kas umum daerah | rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. | Glosarium BPK |
rekening kas umum negara | rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. | Glosarium BPK |
rekening khusus dana kampanye | rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan dari rekening keperluan lain. | Glosarium BPK |
rekening koran | Akun atau rekening yang dananya sewaktu- waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya. | Asian Law Group |
rekening koran/current account | akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya. | Glosarium BPK |
Rekognisi Pesantren | pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 |
rekomendasi | saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. | Glosarium BPK |
rekonsiliasi | proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. | Glosarium BPK |
reksadana | Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang mempunyai tujuan investasi yang bersamaan. | Asian Law Group |
reksadana | wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dan masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek. | Glosarium BPK |
remedy/pemulihan hukum | upaya-upaya pemulihan menurut hukum dengan mana suatu hak dapat diwujudkan, dipulihkan atau ditegakkan, atau dengan mana pelanggaran terhadap suatu hak dapat dicegah, dibatalkan, dipulihkan atau diperbaiki. | Glosarium BPK |
remis/remittance | 1. kiriman sejumlah uang atau surat berharga yang diangkut secara fisik dari satu kantor ke kantor lain; 2. pembayaran utang, baik tunai, maupun dengan cek, wesel, dan surat berharga lain. | Glosarium BPK |
remise | menghentikan tuntutan, mengurangi hukuman atau denda. | Glosarium BPK |
remisi | Mengurangi hukuman penjara oleh pihak lembaga pemasyarakatan umumnya karena kelakuan yang baik. | Asian Law Group |
remit | mengirim kembali berkas perkara oleh pengadilan banding. | Glosarium BPK |
Remunerasi | Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi | Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi adalah rencana aksi yang dilaksanakan oleh peragkat daerah provinsi di lingkungan pemerintah daerah rovinsi dan instansi terkait lainnya dalam pengendalian inflasi di Jawa Barat | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Multi Pihak Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi |
Rencana Bisnis Anggaran | Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan anggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. | Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pola |
Rencana Detail Tata Ruang | Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten / kota yang dilengkapi dengan peraturan zrnasi kabupaten. | Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota |
Rencana Induk Kewirausahaan Daerah | Rencana Induk Kewirausahaan Daerah, yang selanjutnya disingkat RIKD adalah pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Wirausaha dalam perencanaan dan pembangunan Kewirausahaan Daerah yang disusun untuk jangka waktu tertentu dalam rangka percepatan penumbuhkembangan Kewirausahaan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
Rencana Induk Kewirausahaan Nasional | Rencana Induk Kewirausahaan Nasional, yang selanjutnya disingkat RIKN adalah pedoman bagi Pemerintah dan Wirausaha dalam perencanaan dan pembangunan Kewirausahaan nasional yang disusun untuk jangka waktu tertentu dalam rangka percepatan penumbuhkembangan Kewirausahaan. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Kewirausahaan Daerah |
Rencana Induk Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat | Rencana Induk Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat adalah Pedoman bagi semua pihak untuk menyusun rencana pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis yang memuat arahan lokasi, prioritas lokasi, luas lahan, pokok kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab, yang tertuang dalam dokumen tertulis, dilengkapi dengan peta berskala 1 : 250.000. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah | Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Pengelolaan Barang Milik Daerah |
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKAKL) | dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. | Glosarium BPK |
rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) | dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. | Glosarium BPK |
Rencana Kerja Pembangunan Daerah | Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Rencana Kerja Perangkat Daerah | Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah rencana pembangunan tahunan PD yang merupakan dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Rencana Pelaksanaan Pengendallan dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota | Rencana Pelaksanaan Pengendallan dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota adalah pedoman bagi semua pihak untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan atau pencegahan terjadinya lahan kritis, termasuk yang tidak tercakup dalam Rencana Induk Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat yang tertuang dalam dokumen tertulis, dilengkapi dengan peta berskala 1 : 100.000. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat | Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2Ol8-2O38 yang selanjutnya disebut RPIP adalah dokumen perencanaan pembangunan industri Daerah Provinsi untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri di Daerah Provinsi. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 |
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah | Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Rencana Strategis | Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Rencana Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi lahan kritis Jawa Barat | Rencana Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi lahan kritis Jawa Barat adalah penetapan sasaran yang hendak dicapai pada level Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang dijabarkan dalam kegiatan, kebutuhan biaya dan pelakunya. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Rencana Tapak | Rencana Tapak (site plan) adalah gambaran/peta rencana perletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. | Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan |
Rencana Tata Ruang | Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang | Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota |
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat | Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 |
Rencana Teknis Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota | Rencana Teknis Tahunan Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis Kabupaten/Kota adalah penetapan sasaran yang hendak dicapai pada level Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) tahun yang dijabarkan dalam kegiatan, kebutuhan biaya dan pelakunya, dilengkapi dengan peta. | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Dan Rehabilitasi Lahan Kritis |
Rencana Umum Energi Daerah | Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat RUED adalah kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi Jawa Barat yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai RUEN | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 |