Dominasi pasar atau bisa disebut juga penguasaan pasar termasuk juga dalam kegiatan membatasi, peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Dan terkait kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang masuk kedalam kategori dilarang oleh Undang-Undang, lebih tepatnya kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut terjadi dalam kasus minyak goreng di Indonesia, yang pada tahun 2021 sempat mengalami kelangkaan. Fakta yang paling krusial dari proses penyelidikan oleh KPPU diperoleh bukti adanya indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang menarik sekitar 27 perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan minyak goreng.
Selengkapnya...