Infografis
PENYELENGGARAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Dengan hadirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk:
Menghormati dan melindungi hak penyandang disabilitas
Memenuhi akses pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial
Menjamin bebas dari diskriminasi dan kekerasan
Mewujudkan aksesibilitas fasilitas publik yang ramah disabilitas
Kini, penyandang disabilitas berhak hidup mandiri, sejahtera, dan setara dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Perda ini juga mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2023, sehingga kebijakan terbaru lebih komprehensif, inklusif, dan melindungi semua pihak