JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Jabarprov

PERAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DESA

Wina Aida Iswara, S.STP 2025-04-23 Dilihat 2716 kali
Headline Image

Bandung (23/04/2025) JDIH Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Webinar dengan tema “Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Desa” yang diselenggarakan pada tanggal 22 April 2025. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu adanya tata kelola dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum desa karena berkaitan dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dokumen hukum di Desa.

Sambutan sekaligus Keynote Speech disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM yang diwakili oleh Erwan Suherwana. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen hukum di tingkat desa agar tertib, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, serta mendukung penguatan hukum di desa melalui jaringan dokumentasi hukum (JDIH).

Dalam rangkaian kegiatan webinar bertema "Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Desa" yang diselenggarakan pada tanggal 22 April 2025, acara ini dihadiri oleh tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu:

  1. Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) oleh Emalia Suwatika, S.Sos., M.Si, yang memaparkan materi mengenai Peran JDIHN dalam Penataan Dokumen dan Informasi Hukum di Desa.
  2. Perwakilan Kementerian Desa oleh Agust Binartedja, SH., M.Si, yang membahas Optimalisasi Pengelolaan JDIH & Relevansinya terhadap Penerapan Asas Fiksi Hukum.
  3. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, yang menyampaikan Kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Pemerintah Daerah.

 


KEMBALI KE BERITA