Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Aset daerah adalah amanah publik yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tata kelola Barang Milik Daerah yang transparan, akuntabel, dan bernilai guna.
Berlaku mulai 21 Januari 2026, Perda ini sekaligus mencabut Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi lengkap dapat diakses melalui JDIH Jawa Barat.