Keputusan Gubernur
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 112 Tahun 1975 Tentang Persetujuan dan Pengesahan pemecahan Desa Cimahi Kecamatan Cimahi Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung menjadi 3 (tiga) Desa yang berdiri sendiri dengan nama Desa masing-masing : 1. DESA CIMAHI UTARA; 2. DESA CIMAHI BARAT; 3. DESA CIMAHI TIMUR;
Berlaku
Materi Pokok Abstrak