JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Pemerintah

mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak

Materi Pokok Abstrak