Undang-Undang
penetapan undang-undang darurat no. 2 tahun 1954 (lembaran negara no. 5 tahun 1954) tentang mencabut sifat sebagai alat pembayaran yang syah dari uang kertas pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan sebagai undang-undang
Materi Pokok Abstrak