Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015 Tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK BARANG HIGIENIS DAN HALAL
|
Berlakunya perdagangan barang global dapat berdampak terhadap resiko atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang, jaminan mutu produk barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sesuai standar mutuyang berlaku, perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta daya saing produk barang pelaku usaha di Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal untuk memberikan perlindungan atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat serta peningkatan daya saing produk barang di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu upaya pembinaan dan pengawasan terhadap produk barang higienis dan halal. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis dan Halal.
|
|||
|
|
|
- |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, ruang lingkup, pembinaan, pengawasan, kelembagaan, system informasi, koordinasi, kerjasama, peran masyarakat dan dunia usaha, pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan penutup |
|
|
|
|
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015 |