Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
|
Sebagai implementasi Pasal 321 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur bersama DPRD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2014. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud di atas, telah memperoleh persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat yang dimuat dalam Keputusan DPRD Proinsi Jawa Barat Nomor 903/Kep.DPRD-12/2015 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Jawa Barat dan DPRD Povinsi Jawa Barat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud di atas telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 903-4766 Tahun 2015 dan telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014
|
|||
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Udang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2014
|
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014, dan ketentuan penutupan |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015
|