JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2020 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBELIAN MELALUI TOKO DARING DALAM PEMANFAATAN E-MARKETPLACE PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Berlaku
30 Januari 2020
Materi Pokok Abstrak

PEMBELIAN MELALUI TOKO DARING- PETUNJUK TEKNIS

2020

PERGUB PROVINSI JAWA BARAT NO. 5,  BD 2020/NO.05 5 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2020  

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBELIAN MELALUI TOKO DARING DALAM PEMANFAATAN E-MARKETPLACE PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

ABSTRAK

:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan suatu petunjuk teknis bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk pembelian melalui took daring dalam pemanfaatan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UUNomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 80 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.

 

  • Pembelian melalui Toko Daring adalah metode pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk mendapat kan penyedia barang/jasa yang proses dan transaksinya dilakukan melalui serangkaian sistem, perangkat, komunikasi, dan prosedur elektronik Platform E-Marketplace Pihak Ketiga. Petunjuk Teknis Pembelian meliputi tugas dan wewenang pihak dalam Pembelian melalui Toko Daring, ketentuan dan syarat penggunaan Pembelian melalui Toko Daring, tata cara Pembelian melalui Toko Daring pada Platform E-Marketplace Pihak Ketiga, dan pendampingan, pengawasan, dan pelaporan aktivitas transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Pembelian melalui Toko Daring.

 

 

 

CATATAN

:

  • Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Januari 2020;
  • Lampiran, 7 hlm.