JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 06 Tahun 2020 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Berlaku Sebagian
19 Februari 2020
Materi Pokok Abstrak

INSENTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR- PERUBAHAN

2020

PERGUB PROVINSI JAWA BARAT NO. 6,  BD 2020/NO.06 18 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2020  

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 90 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK

:

  • Dalam rangka meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan menjamin tertib administrasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dan lebih mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, serta meningkatkan apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 1 Tahun 2010, PP Nomor 74 Tahun 2011, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013.

 

  • Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, meliputi Pasal 1 Di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 4a,4b, dan 4c, angka 5 diubah, di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan 3 angka baru yakni 5a, 5b, 5c, angka 7 dan angka 8 dihapus, angka 9 diubah, di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 9a. Maksud dan Tujuan Pasal 2, Sasaran Pasal 3, Kriteria Penilaian Pasal 4, Wajib Pajak Pasal 5, Kader Penggerak Taat Pajak Pasal 6, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 12, ketentuan Pasal 14, ketentuan Pasal 15, ketentuan Pasal 16, ketentuan Pasal 17, ketentuan pasal 18, Calon Penerima dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Pasal 19, ketentuan Pasal 20, Calon Penerima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Pasal 21, ketentuan pasal 22, ketentuan Pasal 23, Calon Penerima dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Pasal 24, ketentuan Pasal 25, ketentuan Pasal 26, Bentuk Penghargaan Pasal 27, ketentuan Pasal 28, ketentuan Pasal 29, dan ketentuan Pasal 30.

 

 

 

CATATAN

:

  • Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Februari 2020.