JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2020 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku Sebagian
19 Februari 2020
Materi Pokok Abstrak

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA- PERUBAHAN

2020

PERGUB PROVINSI JAWA BARAT NO. 7,  BD 2020/NO.07 5 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2020  

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu dilakukan penyelarasan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar harmonis dan sinergi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 55 Tahun 2012, Pergub Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2010, Pergub Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014, Pergub Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015.

 

  • Nomor 55 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Beberapa ketentuan Pada Pasal 2 tentang Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pasal 5 tentang Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN, Pasal 6 tentang Penyampaian LHKPN, Pasal 7 tentang Tim Pengelola LHKPN, Pasal 8 tentang sanksi dan tindakan administrasi Penyelenggara Negara yang tidak menyampaiakan LHKPN.

 

 

 

CATATAN

:

  • Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Februari 2020.