JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019-2023

Berlaku
02 Maret 2020
Materi Pokok Abstrak

RENCANA INDUK-SISTEM PEMERINTAHAN

2020

PERGUB PROVINSI JAWA BARAT NO. 13, BD 2020/NO. 13 6 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2020

RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELAKTRONIK PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019-2023

 

ABSTRAK

:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 82 Tahun 2012, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Inpres Nomor 3 Tahun 2003, Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2017, Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019, Pergub Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2016.

 

  • Rencana Induk SPBE dimaksudkan untuk menjadi arahan pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan dalam pengembangan SPBE Perangkat Daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Grand Design Reformasi Birokrasi. Rencana Induk SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata laksana pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, mewujudkan rancangan dalam integrasi dan interproperabilitas data dan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Daerah, memberikan arahan dalam menentukan strategi SPBE (perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komputer dan sumber daya manusia TIK), dan memberikan acuan dalam menentukan prioritas dan penyusunan anggaran SPBE.

 

 

 

CATATAN

:

  • Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Maret 2020
  • Lampiran 287 hlm.