JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
24 April 2020
Materi Pokok Abstrak

PENGEMBANGAN PRODUK-INDUSTRI PERDAGANGAN

2020

PERGUB NO. 33, BD 2020/NO. 33, 9 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN DI DAERAAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi regional Jawa Barat serta untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan peran industri dan perdagangan dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian di Jawa Barat. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkanlah Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri dan Perdagangan di Jawa Barat.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2018; PERDA Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2019; PERDA Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2019; PERGUB Jawa Barat No. 108 Tahun 2015.

 

  • Dalam peraturan ini diatur mengenai peristilahan yang sesuai dengan judul peraturan seperti pengetian pelaku usaha, inkubator wirausaha, organisasi pengusaha, dll. Pelaksanaan pengembangan Produk Unggulan Daerah sektor Industri dan Perdagangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan iklim usaha yang kondusif. Arah pengembangan produk unggulan daerah sektor industri dan perdagangan, meliputi: pencetakan dan pengembangan pelaku usaha yang unggul, percepatan pengembngan sektor industri dan perdagangan, dan fasilitasi kemitran usaha antara pelaku usaha di berbagai jenis, strata usaha dan tingkat wilayah. Dalam menciptakan pelaku usaha unggul, Kadin Provinsi Jawa Barat memfasilitasi akses permodalan melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangn non bank. Dalam melaksanakan Pengembangan Produk Unggulan Daerah sektor Industri dan Perdagangan dengan melibatkan unsur dari: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kadin Provinsi Jawa Barat, Perguruan Tinggi, Inkubator bisnis, pelaku bisnis, asosiasi bisnis, dan komunitas bisnis atau media, dan untuk melibatkan unsur seperti disebutkan sebelumnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dinas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Gubernur. Pendanaan penyelengaraan pelaksanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

 

CATATAN

:

  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 April 2020