JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku Sebagian
04 Mei 2020
Materi Pokok Abstrak

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR-PEDOMAN

2020

PERGUB NO. 36, BD 2020/NO. 36, 21 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/289/2020. PSBB bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasn kegiatan tertentu. Hal itu yang mendasari ditetapkannya PERGUB tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 33 Tahun 2018; KEPRES No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan KEPRES No. 9 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMEN Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020; KEP Kepala BNPB No. 9.A Tahun 2020 sebagaiman telah diubah dengan KEP Kepala BNPB No. 13.A Tahun 2020; KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/104/2020; KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/248/2020; KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/259/2020; KEPMENKES No. HK.01.07/Menkes/289/2020; PERDA Prov Jawa Barat No. 14 Tahun 2019. KEPGUB Jawa Barat No. 443/Kep.199-Hukham/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan KEPGUB Jawa Barat No. 443/Kep.252-Hukham/2020

 

  • Dalam peraturan ini diatur mengenai peristilahan yang sesuai dengan judul peraturan seperti pengetian Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dll. Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/instansi pendidikan, kegiatan bekerja di kantor, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerekan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, dan aktivitas Gugus Tugas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk: memperoleh perlakuan dan pelayanan, mendapat pelayanan kesehatan dasar, memperoleh data dan informasi mengenai COVID-19, pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19, dan juga setiap penduduk wajb mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB oleh Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau non tunai kepada masyarakat, dan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.

 

CATATAN

:

  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Mei 2020