JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi

Berlaku
15 Mei 2020
Materi Pokok Abstrak

DISTRIBUSI – EKONOMI

2020         

PERDA NO. 1, LD 2020/NO. 1. TLD 2020/NO. 243, 13 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PUSAT DISTRIBUSI PROVINSI

ABSTRAK

:

  • Kelangkaan persediaan seringkali menjadi suatu permasalahan yang menyebabkan suatu daerah mengalami kesulitan atau tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan. Salah satu alasan hal tersebut bisa terjadi adalah kelemahan manajeman distribusi logistik. Stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat serta ketersediaan pasokan barang dan kebutuhan pokok perlu dijaga. Sehingga dibutuhkan pengaturan dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi dan pelaku usaha dengan cara membentuk Pusat Distribusi Perdagangan di Daerah Provinsi. Dikarenakan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, ditetapkanlah PERDA tentang Pusat Distribusi Daerah.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU NO. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015

 

  • Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai Distribusi Daerah seperti perdagangan, barang kebutuhan pokok, ketersediaan barang, pedagang pasar, dll. Tujuan pengaturan Pusat Distribusi Provinsi, Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi, Fungsi Pusat Distribusi Daerah yang terdiri dari distribusi, stabilitasi dan kontribusi. Perdagangan barang kebutuhan pokok, distribusi yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu distribusi secara tidak langsung dan/atau distribusi secara langsung. Pemberdayaan dan perlindungan pedagang pasar, petani, nelayan, peternak, UMKM, dan koperasi yang dilakukan dengan berbagai cara. Sistem informasi perdagangan diselenggarakan oleh Pusat Distribusi Provinsi, Kemitraan dikembangkan oleh Pusat Distribusi Provinsi, Pengelola dapat berbentuk UPTD atau BUMD. Pembiyaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah Provinsi. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan dilakukan oleh Gubernur. Peran serta masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Pusat Distribusi Provinsi.

 

CATATAN

:

  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Mei 2020.
  • Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ni.
  • Penjelasan : 4 hlm.