JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 Tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
27 Juli 2020
Materi Pokok Abstrak

SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PSBB

2020

PERGUB NO. 60, BD 2020/ NO. 60, 25 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN TERTIB KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSAL BERSKALA BESAR DAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Sesuai Pasal 13 PERDA Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, setiap orang yang melanggar tertib kesehatan dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkannya PERGUB tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalm Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2011; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018; PERGUB Jawa Barat No. 46 Tahun 2020. KEPGUB Jawa Barat No. 443/Kep.199-Hukham/2020.

 

  • Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok seperti tertib kesehatan, sanksi administrasi, SKDA PSSB/AKB, dll. Dalam peraturan ini disebutkan jenis pelanggaran apa saja yang termasuk dalam pelanggaran PSBB dan AKB, baik bagi orang perorangan maupun pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab kegiatan/usaha. Terdapat beberapa macam jenis sanksi administrasi dalam peraturan ini seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dll. Penerapan sanksi administratif diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan penerapan sanksi administratif dilakukan dengan cara bertahap yang di mana apabila sanksi ringan tidak ditaati, maka akan ditingkatkan. Dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi administratif, Gubernur dan Bupati/Wali Kota mendelegasikan sebagiannya kewenangannya kepada beberapa dinas dan Satpol PP. Bagi pelanggar PSBB dan AKB yang tidak mengikuti peraturan PSBB dan AKB di ruang publik akan dikenakan sanksi administratif yang salah satunya sanksi berat dalam bentuk denda administratif. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan. Gubernur dan Bupati/ Wali Kota melakukan pemantauan pelaksaan PERGUB ini, melakukan evaluasi, dan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerepan sanksi administratif. Masyarakat dapat melaporkan terjadinya pelanggaran kepada instansi atau pejabat yang berwenang.

 

CATATAN

:

  • Pada saat PERGUB ini ditetapkan, maka PERGUB Jawa Barat No. 40 Tahun 2020 dan PERGUB Jawa Barat No. 45 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Juli 2020