JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang TUGAS POKOK,  FUNGSI,RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN  DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
04 Januari 2021
Materi Pokok Abstrak

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

2021

PERGUB NO. 3, BD 2021/NO. 3, 27 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengatur tugas pokok, fungsi, rincian  tugas unit dan tata kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam PERGUB No. 78 Tahun 2016. Namun dengan ditetapkannya PERGUB Jawa Barat No. 82 Tahun 2020 jo. No. 96 Tahun 2020, serta pengharmonisasian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap PERGUB Jawa Barat No. 78 Tahun 2016. Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan PERGUB tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denga PERDA Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2019; PERGUB Jawa Barat No. 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB Jawa Barat No. 96 Tahun 2020.

 

  • Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan. Dalam peraturan ini diatur tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja bagi Badan Penelitan dan Pengembangan, Kepala Badan, Sekretariat dan Subbagian dari Sekretariat, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Sosial dan Kependudukan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bidang Inovasi dan Teknologi, Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkroniasi.

 

 

CATATAN

:

  • Dengan berlakunya PERGUB ini, maka PERGUB Jawa Barat No. 78 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Januari 2021.