JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku Sebagian
28 Januari 2021
Materi Pokok Abstrak

NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

2021

PERGUB NO. 6, BD 2021/NO. 6, 37 HLM

PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

ABSTRAK

:

  • Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan PERGUB Jawa Barat No. 56 Tahun 2020. Dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, struktur, tugas pokok dan fungsi yang berimplikasi pada perubahan atas PERGUB No. 56 Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan PERGUB tentang perubahan atas PERGUB Jawa Barat No. 56 Tahun 2020.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2019; PERGUB Jawa Barat No. 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB Jawa Barat No. 96 Tahun 2020.

 

  • Dalam peraturan ini terdapat perubahan ketentuan dalam lampiran PERGUB Jawa Barat No. 56 Tahun 2020, perubahan terhadap Perangkat Daerah pada huruf-huruf yang tertera pada peraturan ini, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

 

CATATAN

:

  • Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 April 2021
  • Lampiran: 32 hlm