PERLINDUNGAN ANAK – SOSIAL
2021
PERDA NO. 3, LD 2021/NO. 3. TLD 2021/NO. 247, 25 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK
|
:
|
-
Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat di dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang mana hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi. Meskipun sudah dengan jelas terdapat hak-hak tersebut, masih banyak fenomena pelanggaran hak anak seperti korban tindak kekerasan, perdagangan anak, korban seksual, dll. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif, karena PERDA Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undanganan dan kebutuhan daerah, dibentuklah PERDA tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
-
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28B ayat (2); UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2019; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 75 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2014.
-
Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak, juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya. Gugus tugas Provinsi layak anak dibentuk oleh Gubernur yang keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur sebagai wadah koordinasi dalam melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Daerah Provinsi. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan kerja sama dilakukan oleh Gubernur yang juga memberi penghargaan kepada siapapun yang berkontribusi untuk keberhasilan penyelenggaraan perlindungan anak. Membentuk sistem informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengatur pembiayaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak.
|
CATATAN
|
:
|
-
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, PERDA Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Februari 2021.
-
Petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
-
Penjelasan : 12 hlm.
|