Peraturan Pemerintah
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republi Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) *Dana Reksa*
Berlaku
10 November 2021
Materi Pokok Abstrak