Peraturan Pemerintah
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Elektronia Profesional Dan Komponen
Berlaku
30 Desember 2022
Materi Pokok Abstrak