Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor Tahun Tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework For Prosperity Agreement Relating To Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik Untuk Kemakmuran Terkait Ketahanan Rantai Pasok)
Berlaku
18 Oktober 2024
Materi Pokok Abstrak