Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor Tahun Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berlaku
15 Oktober 2024
Materi Pokok Abstrak