Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor Tahun Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Dalam Penanganan, Pelindungan, Dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pemerintah Pusat
Berlaku
10 September 2024
Materi Pokok Abstrak