Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor Tahun Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berlaku
22 Agustus 2024
Materi Pokok Abstrak